KERANGKA ACUAN KERJA
( KAK )
OPD : DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN PROVINSI
KEP. BANGKA BELITUNG
KEGIATAN : PENATAAN PRASARANA PERTANIAN
SUBKEGIATAN: KOORDINASI, SINKRONISASI DAN PELAKSANAAN
PENGELOLAAN JALAN USAHA TANI
PEKERJAAN : KONSULTAN PERENCANA JALAN PERTANIAN
GAPOKTAN/KELOMPOK DUNGUN RAYA (SUNGAI ULIM)
DESA BATU BETUMPANG, KEC. PULAU BESAR KAB.
BANGKA SELATAN
LOKASI : DESA BATU BETUMPANG, KEC. PULAU BESAR KAB.
BANGKA SELATAN
Tahun Anggaran 2023
KERANGKA ACUAN KERJA(KAK)
1. Latar Belakang : - Umum
Peranan infrastruktur pertanian dalam pembangunan pertanian semakin
strategis dan penting,hal ini sangat berkaitan dengan upaya pencapaian
sasaran program ketahanan pangan nasional. Selain itu dukungan
infrastruktur pertanian yang memadai seperti jalan sangat dibutuhkan guna
menunjang pembangunan pertanian yang efisien. Dengan adanya jalan
usaha tani, pengangkutan sarana produksi pertanian dan hasil pertanian
menjadi lebih mudah dan murah sehingga usaha pertanian menjadi lebih
efisien.
Infrastruktur pertanian khususnya jalan pertanian merupakan salah satu
komponen dalam subsistem hulu yang diharapkan dapat mendukung
subsistem usaha tani, subsistem pengolahan dan subsistem pemasaran
hasil khususnya pada sentra-sentra produksi tanaman pangan,hortikultura,
perkebunan rakyat dan peternakan. Jalan pertanian merupakan unsure
penting sebagai sarana infrastruktur dalam pengembangan pertanian dalam
rangka peningkatan ketahanan pangan,pengembangan agribisnis dan
peningkatan kesejahteraan petani.
Didalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan terdapat Klausul Jalan Khusus
yaitu jalan yang pembangunan dan pembinaannya merupakan
tanggungjawab Kementerian terkait. Sehubungan dengan itu maka jalan
pertanian dikategorikan Jalan Khusus pada kawasan pertanian (tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan rakyat dan peternakan) sehingga
pembinaannya menjadi tanggungjawab Kementerian Pertanian.
Mengacu pada UU Jalan tersebut maka pengembangan jalan pertanian harus
berdasarkan asas kemanfaatan, keamanan, keselamatan, keserasian,
keselarasan, keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas,
keberdayagunaan dan keberhasilan serta kebersamaan dan kemitraan.
Pada saat ini banyak lokasi lahan pertanian belum mempunyai / terdapat
jalan pertanian yang memadai sehingga sangat menghambat masyarakat
tani dalam berusaha tani di lahannya. Oleh karena itu perlu pengembangan
jalan pertanian dengan pengertian sebagai pembangunan baru, peningkatan
kapasitas atau rehabilitasi jalan pertanian agar memenuhi standar teknis
untuk dilalui kendaraan yang mengangkut sarana produksi pertanian, hasil
pertanian dan alat mesin pertanian.
- Potensi Topografi dan Iklim
Podsolik Coklat Kekuning-kuningan dengan bahan induk Komplek Batu pasir
Kwarsit dan Batuan Plutonik Masam. Daerah lembah dan datar sebesar 20%,
jenis tanahnya Asosiasi Podsolik berasal dari Komplek Batu Pasir dan
Kwarsit. dan 25% berupa daerah rawa dan bencah/datar dengan jenis
tanahnya Asosiasi Alluvial Hedromotif dan Glei Humus serta Regosol Kelabu
Muda berasal dari endapan pasir dan tanah liat. Daerah berbukit sebesar 4%
dengan ketinggian sekitar 395 meter dari permukan laut, jenis tanah
perbukitan tersebut adalah Komplek Podsolik Coklat Kekuning-kuningan dan
Litosol berasal dari Batu Plutonik Masam. Kabupaten Bangka Tengah
beriklim tropistipe A yang cenderung beriklim kering dan iklim basah. Suhu
udara bervariasi antara 25,7º Celcius hingga 29,0º Celcius, sedangkan
kelembaban udara bervariasi antara 66,0% hingga 83,6%.Curah hujan tiap
bulan di Kabupaten Bangka Tengah bervariasi antara 11,8 hingga 370,3 mm
tiap bulan. Curah hujan terendah pada bulan September. Sementara
intensitas penyinaran matahari rata-rata bervariasi antara 28,1 hingga 86,3
persen dan tekanan udara antara 1008,4 hingga 1010,4 mb.
- Permasalahan
Akses jalan dilahan pertanian yang relative kurang bagus akan
memunculkan masalah inefisiensi pembiayaan usaha tani. Dampak yang
terjadi adalah inefisiensi distribusi sarana produksi dan hasil pertanian yang
pada akhirnya menambah biaya usaha tani.
Solusi yang dilakukan melalui kegiatan ini adalah membangun jalan usaha
tani dilahan pertanian sehingga kegiatan usaha tani bias berjalan dengan
baik, lancer dan efisien, serta dapat menambah penerimaan/ pendapatan
petani yang pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan petani.
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud:
Melakukan kegiatan perencanaan desain konstruksi jalan usaha tani yang
meliputi kegiatan survei, investigasi dan desain.
b. Tujuan:
Adapun tujuannya adalah sebagai berikut :
▪ Menyusun rencana pengembangan jalan usaha tani dan detail desain
dengan kondisi terkini, handal dan efisien dalam pelaksanaan konstruksi;
▪ Memperlancar kegiatan dan pendistribusian sarana produksi dan hasil
pertanian sehingga mengurangi pembiayaan usaha tani; dan
▪ Meningkatkan atau menambah penerimaan/pendapatan petani, yang
pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan petani.
3. Sasaran : Tersedianya dokumen perencanaan yang lebih detail sebagai pedoman dan
arahan pelaksanaan kegiatan konstruksi jalan usaha tani/ jalan produksi pada
sentra produksi pertanian Kab. Bangka Selatan.
4. Sumber Pendanaan : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan yaitu APBD Satker Dinas Pertanian dan
Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023,
dengan pagu anggaran sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) termasuk
PPN.
5. Nama dan Pengguna Anggaran Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini Kepala
Organisasi Pejabat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
Pelaksana Teknis yang beralamat di Jalan Pulau Pongok, Komplek Perkantoran Provinsi Kepulauan
Kegiatan Bangka Belitung, Kel. Air Itam Pangkalpinang.
6. Data Dasar Data dasar dalam kegiatan ini yaitu dokumen kontrak (SPK) pekerjaan
konsult ansi perencana antara Pengguna Anggaran dan penyedia jasa konsultan.
7. Standar Teknis Petunjuk/ peraturan lain yang mendukung.
8. Lingkup, Lokasi, a. Lingkup Kegiatan:
Data & Fasilitas Lingkup kegiatan ini, adalah Survei, Investigasi dan Desain yang terdiri dari:
Penunjang Tahap I Pendahuluan
Meliputi kegiatan :
1) Persiapan kantor/alat, tenaga ahli dan administrasi perijinan;
2) Pengumpulan data sekunder dan sosialisasi;
3) Inspeksi lapangan pendahuluan; dan
4) Survei inventarisasi kondisi lapangan.
Tahap II Survei Pengukuran
Meliputi kegiatan:
1) Survei pendahuluan;
2) Pemasangan patok-patok menggunakan GPS;
3) Pengukuran Panjang Jalan dan Drone situasi;
4) Pengolahan data; dan
5) Penyajian hasil dan pelaporan.
Tahap III Pembuatan Detail Desain
Meliputi kegiatan :
1) Analisa struktur;
2) Penggambaran Desain Wilayah dengan menggunakan Arcgis Skala 1:
10.000
3) Penggambaran desain dengan CAD;
4) Perhitungan BoQ dan RAB; dan
5) Penyusunan spesifikasi teknik.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi pekerjaan ini terletak di Desa Batu Betumpang Kec. Pulau Besar
Gapoktan/Poktan Dungun Raya (Sungai Ulim).
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus
dipelihara oleh penyedia jasa (Konsultan) antara lain laporan dan data
(bila ada).
2) Penyediaan oleh Penyedia jasa
Dalam melaksanakan kegiatan jasa konsultansi teknik, penyedia jasa
harus menyediakan semua fasilitas yang diperlukan sebagai berikut:
a) Kantor/studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan seperti :komputer, printer, scanner, peralatan
tulis dan barang-barang habis pakai;
b) Biaya mobilisasi dan demobilisasi staf penyedia jasa dari dan
kelokasikegiatan;
c) Peralatan / instrument pengukuran yang memenuhi standar presisi
yang diperlukan dan telah direkomendasi oleh Direksi/Supervisi
Pekerjaan;
d) Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda-4 yang layak
(minimal produksi 10 tahun terakhir) untuk inspeksi pekerjaan
lapangan beserta pengemudinya; dan
e) Biaya pengadaan tenaga harian dan pembantu, pembuatan serta
pemasangan titik (patok) tetap yang diperlukan oleh penyedia jasa
dalam pelaksanaan pekerjaan.
9. Pendekatan & ➔ TAHAP PENDAHULUAN
Metodologi Meliputi kegiatan :
a. Persiapan kantor/ alat, tenagaahli dan administrasi perijinan :
1) Pengecekan personil, kantor /perlengkapan;
2) Koordinasi dengan instansi terkait; dan
3) Administrasi perijinan.
b. Pengumpulan data sekunder dan sosialisasi
1) Melakukan dialog langsung dengan masyarakat di lokasi pekerjaan untuk
menyerap aspirasi dan melihat kesiapan/respon masyarakat;
2) Penyedia jasa harus mengumpulkan sekaligus menyusun kedalam suatu
dokumen data seperti, curah hujan dan klimatologi, peta topografi, serta
data-data lain berkaitan.
c. Survei inventarisasi kondisi lapangan
1) Inspeksi lapangan pendahuluan harus dilakukan bersama oleh unsur
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi selaku ppk serta pptk,
stake holder/ pemuka masyarakat maupun para pihak yang terkait guna
memperoleh informasi mengenai lokasi pekerjaan dan data-data lain
yang diperlukan;
2) Kondisi lapangan, meliputi topografi, sistem drainase, karakteristik
lingkungan; dan
3) Menentukan titik referensi pengukuran;
Produk Laporan pada tahap ini adalah Laporan Pendahuluan.
➔ TAHAP SURVEI PENGUKURAN
1. Survei Pengukuran
1.a Acuan/Pedoman yang digunakan:
Pekerjaan yang dilaksanakan mengikuti ketentuan sebagaimana tersebut
di bawah ini, dengan berpedoman pada:
1) SNI 19-6988-2004, Jaring Kontrol Vertikal dengan Metode Sifat Datar
(bila diperlukan);
2) KP–07,Kriteria Perencanaan bagian Standar Penggambaran.
1.b Lingkup Pekerjaan yang dilaksanakan:
Lingkup pekerjaan pengukuran untuk desain konstruksi ini mencakup
pengukuran jalan usaha tani, saluran-saluran yang ada, bangunan,dll.
1.c Jenis Pekerjaan yang dilaksanakan:
Jenis Pekerjaan yang dilaksanakan meliputi:
1) Survei Pendahuluan;
2) Pemasangan patok-patok menggunakan GPS;
3) Pengukuran Panjang jalan dan drone situasi lapangan;
4) Pengolahan data; dan
5) Penggambaran dan pelaporan.
➔ TAHAP PEMBUATAN DESAIN RINCI
Langkah selanjutnya pembuatan desain rinci. Dalam pembuatan desain rinci,
penyedia jasa harus memperhatikan Standar Perencanaan (Kriteria Desain) serta
Pedoman Umum dan/ atau Petunjuk Teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen.
Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI yang meliputi
kegiatan:
1. Analisa struktur
a) Menghitung stabilitas timbunan agar didapat dimensi yang ekonomis
dengan menggunakan material yang ada. Tetapi tetap aman ditinjau
dalam berbagai macam kondisi; dan
b) Menghitung bangunan pendukung lainnya.
2. Penggambaran Desain dengan AutoCAD/Arcgis
a) Album gambar desain harus disajikan sesuai dengan urutan standar
perencanaan dan criteria perencanaan;
b) Seluruh gambar desain harus di rinci secara lengkap, untuk digunakan
sebagai dokumen lelang dan pelaksanaan konstruksi; dan
c) Semua gambar desain digambar menggunakan komputer (software
AutoCAD dan Arcgis) dan dicetak dengan ukuran kertas A3.
3. Perhitungan BoQ dan RAB
a) Daftar kuantitas pekerjaan terinci yang menguraikan kuantitas (volume)
masing-masing item pekerjaan; dan
b) Perkiraan biaya konstruksi pekerjaan (RAB) yang didesain harus dihitung
berdasarkan kuantitas pekerjaan, analisa harga satuan pekerjaan,
metode pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasi teknik.
4. Penyusunan Spesifikasi Teknik
Spesifikasi teknik harus dibuat untuk menjelaskan tentang spesifikasi umum
dan teknik setiap jenis pekerjaan yang ada; dan
Produk Pelaporan pada tahap ini adalah:
1. Laporan Akhir;
2. Album Gambar;
3. Bill of Quantity (BoQ);
4. Laporan Rencana Anggaran Biaya(RAB);
5. Laporan Spesifikasi Teknis dan Rancangan Konseptual Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK); dan
6. Copy CD/DVD.
10. Norma Pengembangan Jalan Pertanian merupakan upaya pembangunan baru,
peningkatan kapasitas atau rehabilitasi jalan di kawasan sentra produksi
pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan rakyat dan peternakan)
sebagai akses pengangkutan sarana produksi, alat mesin dan hasil produksi
pertanian.
11. Standar Teknis a. Panjang jalan usaha tani antara 50 – 100 m/ha (tergantung kondisi lahan);
b. Jalan usaha tani utama lebar atas 3 m dan lebar bawah 4 m sedangkan jalan
usaha tani cabang lebar atas 2,5 m dan lebar bawah 3 m;
c. Jalan usaha tani utama (jalan produksi) lebar atas 4 m dan lebar bawah 5 m
d. Tinggi jalan (tebal) antara 0,25 - 0,70 m di atas permukaaan lahan;
e. Spesifikasi dan dimensi komponen Jalan Usaha tani (didalam area)
disesuaikan dengan kebutuhan lapangan dan aspirasi Gapoktan/Poktan
melalui musyawarah (badan jalan, bahu jalan, saluran tepi jalan, gorong-
gorong, jembatan dan lain-lain).
f. Konstruksi tanah diperkeras batuan dan disebelah bahu jalan (kiri dan kanan)
dibuat saluran pembuangan air (drainase); dan
g. Lebar saluran pembuangan air antara 40 - 60 cm dengan kedalaman kurang
lebih 50 cm.
12. Kriteria a. Berada di areal lahan usaha tani dengan luas hamparan minimal 25 ha pada
daerah bukaan baru dan kawasan sentra produksi pangan;
b. Petani mau melepaskan sebagian lahannya tanpa ganti rugi untuk
pembangunan jalan usaha tani; dan
c. Petani/ kelompok tersedia untuk melakukan perawatan/ pemeliharaan jalan
setelah di konstruksi.
13. Keluaran Terlaksananya kegiatan penyusunan jasa konsultan serta perencanaan desain
pembangunan Jalan Pertanian.
14. Lingkup Disesuaikan dengan dokumen kontrak dan aturan yang berlaku.
Kewenangan
Penyedia Jasa
15. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini selama 30 hari kalender.
Pelaksanaan
16. Tenaga Ahli Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
A. TENAGA AHLI
1) Tenaga Ahli Perencanaan Jalan
Persyaratan minimal berpendidikan Sarjana Teknik (S-1) jurusan Teknik
Sipil (Ahli Perencanaan Jalan) lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri
atau perguruan tinggi swasta yang telah di akreditasi atau yang telah lulus
ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah di akreditasi yang
berpengalaman professional dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang
perencanaan jalan sekurang-kurangnya 2 (satu) tahun dan bersertifikasi
Keahlian (SKA) untuk Ahli Muda.
B. TENAGAPENDUKUNG
1) Tenaga Pemetaan dan GIS
Persyaratan minimal berpendidikan Diploma Tiga(D-III) jurusan Teknik
Geodesi lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi
swasta yang telah di akreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah di akreditasi yang berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang GIS dan pengukuran (pemetaan)
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
2) Juru gambar (CAD drafter)
Persyaratan minimal berpendidikan lulusan STM Sipil/Bangunan,
berpengalaman dalam pembuatan gambar–gambar desain (Auto-CAD)
untuk pekerjaan irigasi, waduk/embung sekurang-kurangnya 2 tahun.
3) Administrasi/Keuangan
Berpendidikan minimal SLTA/sederajat, berpengalaman dalam bidang
administrasi/keuangan, sekurang-kurangnya 2 tahun.
4) Surveyor
Berpendidikan minimal SLTA/SMK sederajat, berpengalaman dalam bidang
administrasi/keuangan, sekurang-kurangnya 2 tahun.
17. Laporan Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa adalah :
1. Laporan Pendahuluan sebanyak 5 Exemplar, berisi:
a) Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
b) Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
c) Jadwal kegiatan penyedia jasa; dan
d) Metodologi dan desain kriteria yang akan dilakukan.
2. Laporan Akhir sebanyak 5 Exemplar, berisi:
Menyajikan seluruh hasil pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan dari
awal hingga akhir pekerjaan serta rangkuman data teknis dari desain akhir
yang telah dilaksanakan.
3. Spesifikasi Teknik, berisi:
a) Spesifikasi umum pekerjaan; dan
b) Spesifikasi teknik untuk item pekerjaan yang dilaksanakan.
4. Album Gambar Desain
a) Gambar-gambar harus berskala, dimensi dalam meter, sentimeter atau
millimeter tergantung pada apa yang akan ditunjukkan dalam gambar
serta lembar standar yang dipakai kertas ukuran A3. Adapun skala
penggambaran disesuaikan dengan ukuran kertas & kejelasan gambar;
b) Semua gambar desain digambar menggunakan komputer (software Auto-
CAD dan Arcgis) dan dicetak dengan ukuran kertasA3.
5. Daftar Kuantitas Pekerjaan (BoQ), berisi:
a) Hasil perhitungan volume detail untuk terinci masing- masing item
pekerjaan; dan
b) Daftar kuantitas pekerjaan terinci masing-masing item pekerjaan.
6. Rencana Anggaran Biaya( RAB), berisi:
a) Harga bahan & upah yang disahkan oleh Pemda setempat;
b) Harga satuan upah dan bahan;
c) Analisa produksi alat berat;
d) Analisa harga satuan pekerjaan; dan
e) Perkiraan total biaya keseluruhan.
7. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021, berisi:
a) Data Umum;
b) Metode Pelaksanaan;
c) Standar Pemeriksaan dan Pengujian;
d) Rekomendasi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup;
e) Rencana Manajemen Lalu Lintas;
f) Identifikasi Bahaya, Mitigasi Bahaya, dan Penetapan Tingkat Risiko;
g) Daftar Standar dan/atau Peraturan Perundang-undangan Keselamatan
Konstruksi;
h) Pernyataan Penetapan Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi;
i) Dukungan Keselamatan Konstruksi; dan
j) Rancangan Panduan Keselamatan Pengoperasian dan Pemeliharaan
Konstruksi Bangunan.
18. Pembahasan/ Konsultan diharuskan melakukan kegiatan pembahasan (presentasi) / diskusi /
Diskusi/Asistensi asistensi, supaya arah dan tujuan dari pekerjaan ini tercapai secara optimal.
Beberapa hal yang berkaitan dengan hal tersebut adalah :
1) Secara berkala Konsultan harus asistensi pekerjaan dengan Direksi Pekerjaan
yang telah ditetapkan. Ini diperlukan agar seluruh pekerjaan dapat berjalan
sesuai dengan yang diharapkan;
2) Konsultan harus segera memperbaiki serta menyempurnakan hasil-hasil
pelaksanaan pekerjaan yang telah mendapat koreksi serta persetujuan dari
Direksi Pekerjaan serta kesanggupan dari Konsultan untuk melaksanakannya
harus dicatat dalam Buku Asistensi, dan ditandatangani oleh kedua belah
pihak, baik oleh Direksi Pekerjaan maupun Konsultan; dan
3) DiskusiLaporan Akhir dilakukan setelah draft album gambar dan draft desain
selesai dibuat. Kemudian mengadakan peninjauan lapangan bersama
stakeholder/ P3A guna mengecek apakah desain sudah sesuai dengan
keadaan lapangan. Hasil peninjauan lapangan harus dituangkan dalam Berita
Acara dan sebagai acuan pembuatan Laporan Akhir. Draft album gambar dan
draft desain harus diperbaiki berdasarkan hasil diskusi dan cek lapangan.
19. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Negeri wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
20. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi.
21. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
Dibuat/Disusun Oleh,
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
AGUS MEMET SLAMET, ST.
NIP. 19810814 200901 1 013
Pangkalpinang, Februari 2023
Ditetapkan oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen,
EDI ROMDHONI, SP., MM.
NIP. 19701116 199303 1 005