DOKUMEN LINGKUP KEGIATAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Prasarana, Sarana Pertanian
dan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian
dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023 adalah
institusi pemerintah yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pengembangan
prasarana Pertanian dan Ketahanan Pangan terutama jaringan irigasi, sehingga dapat
terhindarnya daerah rawan air serta dapat memenuhi kebutuhan sumber air baku.
Mengingat kondisi sarana pengairan yang ada saat ini masih terbatas dan juga masih banyak
kerusakan baik yang diakibatkan oleh faktor alam, maupun faktor manusia sehingga perlu
diadakan perbaikan dan peningkatan maupun Pembangunan jaringan pengairan, saluran, serta
guna memenuhi kebutuhan yang makin tinggi, didalam proses perencanaan sebagai dasar
untuk pelaksanaan perlu diperhatikan faktor-faktor diantaranya kenyamanan, keamanan,
lingkungan serta faktor lain yang mendukung perencanaan yang matang dan terencana.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Maksud dari paket kegiatan ini adalah untuk membantu Dinas Pertanian dan Ketahanan
Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam dalam pelaksanaan pengendalian banjir
yaitu paket pekerjaan Normalisasi/Pembuatan Tanggul Gapoktan Prasasti Karya Bersatu
Desa Kota Kapur Kec. Mendobarat Kab. Bangka
Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah Untuk pengendalian daerah rawan kekeringan air Ketika musim
kemarau Panjang dan pengendalian air yang berlebihan Ketika musim penghujan sehingga
daerah tersebut bebas dari genangan atau luapan banjir pada saat musim penghujan dan
pengaturan air ke lokasi penanaman padi atau tananam pangan lainnya.
3. SASARAN
Tersedianya jaringan pengendali banjir dan kekeringan sehingga masyarakat disekitar saluran
irigasi dapat terhindar dari luapan air dan kekeringan ketika musim hujan atau air pasang maka
diperlukan kegiatan Pekerjaan Normalisasi/Pembuatan Tanggul Gapoktan Prasasti Karya
Bersatu Desa Kota Kapur Kec. Mendobarat Kab. Bangka.
4. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
Paket pembuatan galian dan tanggul embung Kelompok Tani Prasasti Karya Bersatu Desa Kota
Kapur Kec. Mendobarat Kab. Bangka. Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas
Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5. SUMBER DANA
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 91.590.000,- (Sembilan
Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) termasuk PPN serta biaya K3,
kegiatan ini dibiayai APBD Tahun Anggaran 2023. Apabila penganggaran kegiatan tersebut
dibatalkan/ditiadakan guna kepentingan penangan Covid-19, maka tidak ada tuntutan ganti
rugi/hukum dalam bentuk apapun yang diajukan oleh penyedia jasa.
6. LINGKUP/ PENJELASAN DAN LOKASI PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan
Pelaksana Pekerjaan ini meliputi persiapan, pengukuran panjang/luas, mengangkat dan
mendatangkan bahan-bahan yang diperlukan, mengadakan tenaga kerja dan peralatan dan
melaksanakan pekerjaan sampai selesai, sehingga dapat diterima dengan baik oleh Pihak
Pertama.
Keadaan lapangan (lokasi pekerjaan) akan diserahkan kepada penyedia jasa dalam keadaan
seperti waktu penyampaian penjelasan lapangan. Uraian pekerjaan yang akan dilaksanakan
dalam kegiatan Normalisasi/Pembuatan Tanggul Gapoktan Prasasti Karya Bersatu Desa
Kota Kapur Kec. Mendobarat Kab. Bangka tercantum pada penjelasan pekerjaan.
SBU sesuai subbidang SP004 (Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan). dengan
Kualifikasi Badan Usaha Kecil, sesuai dengan peraturan LPJK No.10 Tahun 2013.
PENJELASAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN UMUM
1.1 Tenaga, Fasilitas Proyek dan Peralatan
a. Tenaga
- Untuk mendatangkan personil diperlukan mobilisasi personil dari asal personil ke
lokasi pekerjaan. Sebaliknya apabila pekerjaan sudah selesai, demobilisasi juga
diperlukan untuk mengangkut personil kembali dari lokasi pekerjaan.
b. Fasilitas Proyek
- Membuat rencana penanganan atau pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang
telah ditetapkan (Time Schedule) dan rencana tersebut harus disetujui oleh Direksi
Teknis.
- Membuat rencana penempatan personil/tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan
sesuai dengan jadwal dan jenis pekerjaan.
- Membuat informasi kegiatan/papan proyek dengan ukuran sesuai petunjuk Direksi
Teknis, dan di pasang dilokasi kegiatan.
- Menyediakan kantor direksi keet lengkap dengan peralatan dan alat kerja yang di
perlukan, misalnya penerangan, kotak obat P3K dan lain- lain yang dipandang perlu.
- Menyediakan Barak kerja atau menyewa rumah penduduk disekitar lokasi untuk
pekerjaan yang didatangkan dari luar daerah.
- Menyediakan gudang untuk penyimpanan bahan- bahan bangunan dan peralatan
sebelum bahan - bahan tersebut dipergunakan.
Pelaksanaan penyediaan kantor direksi keet, barak kerja dan gudang harus sudah
selesai sebelum pekerjaan fisik/kontruksi di mulai.
c. Peralatan
- Untuk mendatangkan peralatan diperlukan mobilisasi peralatan dari asal peralatan
serta ke lokasi pekerjaan. Sebaliknya, apabila peralatan tersebut sudah tidak
diperlukan lagi dan pekerjaan sudah selesai, demobilisasi juga diperlukan untuk
mengangkut/ memindakan Peralatan yang sudah tidak terpakai dari lokasi
pekerjaan.
- Untuk pengangkutan bahan ke lokasi pekerjaan disamping menggunakan jalan-
jalan yang sudah ada, penyedia jasa harus membuat jalan - jalan kerja sesuai
dengan keperluan atau menggunakan gerobak dorong/dipikul.
- Kesemua jalan-jalan yang dilalui, harus dipelihara
selama pelaksanaan dan jalan-jalan desa yang dipergunakan untuk pengangkutan
bahan-bahan harus diperbaiki seperti keadaan semula apabila pekerjaan sudah
selesai.
1.2 Pembuatan Dokumentasi dan Pelaporan Pekerjaan
Penyedia jasa harus membuat foto kegiatan pekerjaan sebagai bukti kemajuan
pekerjaan fisik dilapangan.
a. Pembuatan Dokumentasi
Penyedia jasa diharuskan menyerahkan kepada Direksi Teknis foto-foto dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Sebelum pekerjaan dimulai, menunjukan keadaan eksisting (0%).
- Sedang dalam pelaksanaan pekerjaan (50%)
- Setelah selesai pelaksanaan pekerjaan (100%)
- Untuk ketiga kondisi diatas pengamabilan gambar dari satu titik
- Setiap mengajukan tagihan pembayaran diimana dianggap perlu oleh PPTK
- Foto-foto tersebut diserahkan sebagai laporan rangkap 3 (tiga).
b. Pembuatan Pelaporan
Apabila pekerjaan telah selesai (pekerjaan fisik 100%), pelaksana harus
melaksanakan :
- Membersihkan lapangan, pengeluaran barang- barang bekas dari lapangan.
- Menyerahkan laporan kegiatan rangkap 3 (tiga) antara lain ;
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
- Menyerahkan album foto-foto dokumentasi yang mengambarkan tahap kegiatan
pelaksana pekerjaan, sebelum dikerjakan (0%), sedang dikerjakan (50%) dan
selesai dikerjakan (100%) yang disusun secara berurutan.
- Menyerahkan hasil pengukuran Uitzet dan As built Drawing Berupa :
1. Buku ukur dan perhitungan sebanyak rangkap 3 (tiga).
2. Gambar Ukuran A3 Rangkap 3 (tiga).
1.3 Pengukutan Uitzet
• Memasang pedoman garis kerja, memasang patok-patok melaksanakan
pengukuran, membuat gambar penampang memanjang dan melintang sesuai
keadaan lapangan, kemudian hasil tersebut diplot pada gambar rencana sesuai
dengan elevasi dan ukuran. Jarak Patok max 100 M’ atau disesuaikan dengan
keadaan lapangan antara lain Max 15 M’ pada belokan.
• Untuk melintang diambil ±20 M kekiri ±20 M kekanan as saluran/pasangan talud
(disesuaikan keadaan dilapangan atas persetujuan Direksi Teknis).
• Membuat/memasang profil-profil saluran sesuai dengan peil dengan ukuran
dalam gambar terlampir dari kayu hook dengan tiang-tiang dari kayu bulat 0,05-
0,1 m atau kayu kasau. Profil dipasang setiap Max 2 M’ dan pada tikungan
jaraknya diperpendek sesuai dengan radiusnya.
• Elevasi saluran/ bangunan berpedoman kepada peil BM yang sudah ada yang
terdekat dengan persetujuan Direksi Teknis.
• Pengukuran dilakukan dua kali, mengingat kontrak menggunakan system unit
price yaitu untuk menentukan elevasi-elevasi bangunan (mutual check 0) dan
setelah pekerjaan mencapai 80 % s/d 100 % untuk menghitung volume yang
dikerjakan (mutual check) akhir dengan output berupa AsBuild Drawing dan
Shop Drawing.
2. PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1 Pekerjaan Galian Tanah dengan Alat
Pekerjaan galian dengan alat adalah menggali tanah dengan Alat Berat sehingga
tercapai kedalaman, lebar, dan bentuk sesuai gambar desain. Untuk kondisi tertentu
dapat dibantu tenaga manusia.
Tanah hasil galian dibuang di kiri dan atau kanan dipinggir sehingga membentuk tanggul
dan diratakan pada jalur buangan yang lurus, penggalian sesuai dengan gambar desain
dan petunjuk direksi teknis dan pengawas
1. Seluruh pekerja menggunakan APD yang sesuai.
2. Excavator berada dipermukaan tanah dialas dengan metting, dipastikan posisi dan
kedudukan excavator mantap.
3. Sebelum dilakukan penggalian maka lokasi yang akan digali harus ditandai dengan
pato-patok kayu yang diberi cat sehingga terlihat jelas.
4. Excavator menggali tanah dengan bentuk dan kedalaman sesuai gambar kerja.
Tanah hasil galian sedapat mungkin dijadikan sebagai bahan timbunan. Jika
material galian tidak memenuhi syarat sebagai bahan timbunan untuk pembuatan
tanggul maka dipindahkan ke tempat yang ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
2.2 Pekerjaan Perapihan Hasil Galian
Pekerjaan perapihan hasil galian di buang di kiri dan kanan saluran. Hasil galian dibentuk
menjadi tanggul sesuai dengan gambar rencana. Hasil galian dirapikan setelah padat
dan mudah dibentuk. Perapihan dan pemadatan hasil galian menggunakan alat berat.
7. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini berada di Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
8. PERSONIL DAN PERALATAN
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL
Jabatan Pengalaman
Sertifikat Kompetensi
dalam Kerja
Tingkat
Kerja
No Pekerjaan ini Profesional Keterangan
Pendidikan/Ijazah
(Tahun)
1 Pelaksana DIII Sipil/SMK 2 Tahun SKT Pelaksana Saluran
Lapangan/1 Bangunan Irigasi
Org
2 Petugas K3 DIII Sipil/SMK 1 Tahun Sertifikat Petugas K3
Bangunan
DAFTAR PERALATAN UTAMA
Nama
Merk Status
No Peralatan Kapasitas Jumlah Kondisi Keterangan
dan Tipe Kepemilikan
Utama
1 Excavator - 80-140 HP 1 Unit Baik Milik/sewa
9. Waktu Pelaksanaan 45 (empat puluh lima) hari kalender dan Masa Pemeliharaan 180 Hari
Kalender.
10. PENUTUP
Demikian kerangka acuan kerja ini disusun untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023
dan akan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan
Normalisasi/Pembuatan Tanggul Gapoktan Prasasti Karya Bersatu Desa Kota Kapur Kec.
Mendobarat Kab. Bangka.
Pangkalpinang, Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
EDI ROMDHONI, SP., MM.
NIP. 19701116 199303 1 005