PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DINAS PENDIDIKAN
CABANG DINAS WILAYAH IV
Jl. Jend Sudirman No. 109 Kec. Muntok Kab. Bangka Barat
Telp./Fax 0716 7321010 email: [email protected]
============================================================================================
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTAN PENGAWASAN
PEMBANGUNAN KANTIN SEHAT SMAN 1 KELAPA
TAHUN ANGGARAN 2023
Pengguna Anggaran/PPK : H. SUDARNI, S.Pd
Satker/SKPD : CABANG DINAS WILAYAH IV DINAS PENDIDIKAN PROV.
KEP. BANGKA BELITUNG
Nama PPTK : ARIF MULYADI, SE
Nama Pekerjaan : PENGAWASAN PEMBANGUNAN KANTIN SEHAT
SMAN 1 KELAPA TAHUN ANGGARAN 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSULTAN PENGAWASAN
PEKERJAAN:
PENGADAAN JASA KONSULTAN PENGAWASAN
PEMBANGUNAN KANTIN SEHAT SMAN 1 KELAPA
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR BELAKANG : A. Umum
1. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan
secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan
dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib
administrasinya.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh penyedia
jasa konsultan pengawasan yang kompeten, dan dilakukan secara
penuh waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasai pekerjaan
konstruksi, dari segi masukan, proses dan produk kegiatan.
4. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas
komitmen dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh
dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) yang telah disepakati.
B. Latar Belakang
Sesuai DPA Cabang Dinas Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023, Cabang Dinas
Wilayah IV akan melaksanakan Pengawasan Pembangunan Kantin Sehat
SMAN 1 Kelapa. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan
diawasi dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan perencanaan teknis yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Dengan demikian untuk mencapai hasil yang maksimal dari pekerjaan
Pembangunan Kantin Sehat SMAN 1 Kelapa sangat diperlukan
pengawasan yang baik dalam pelaksanaannya, sehingga Cabang Dinas
Wilayah IV Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu
bekerjasama dengan pihak konsultan pengawas untuk melaksanakan
pengawasan pekerjaan tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan apa
yang diharapkan.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud pekerjaan ini adalah Pengawasan Pembangunan Kantin Sehat
SMAN 1 Kelapa Tahun 2023.
b. Tujuan
Tujuan dari pekerjaan ini adalah sebagai petunjuk bagi Konsultan
Pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas pengawasan. Dengan penugasan ini diharapkan
Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan Konsultan
SASARAN Pembangunan Kantin Sehat SMAN 1 Kelapa Tahun 2023.
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pembangunan
ORGANISASI Gedung Kantor Cabang Dinas Wilayah IV Provinsi Kepulauan Bangka
PENGADAAN
Belitung:
KONSTRUKSI
a. K/L/D/I : Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
b. Satker/ SKDP : Cabang Dinas Wilayah IV Dinas Pendidikan
Prov. Kepulauan Bangka Belitung
c. Nama PKK : H. SUDARNI, S.Pd
5. SUMBER DANA : a. Sumber Dana :
DAN PERKIRAAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cabang Dinas Wilayah
BIAYA IV Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
b. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).
6. RUANG LINGKUP, : a. Ruang lingkup kegiatan adalah pengawasan pekerjaan konstruksi
LOKASI Pembangunan Kantin Sehat SMAN 1 Kelapa;
PEKERJAAN,
FASILITAS b. Lokasi kegiatan SMAN 1 Kelapa di Kabupaten Bangka Barat.
PENUNJANG
7. JANGKA WAKTU : Pekerjaan ini akan diselesaikan dalam waktu 120 (seratus dua puluh) hari
PELAKSANAAN kalender mengikuti selama pelaksanaan Konstruksi Fisik berlangsung.
PEKERJAAN
8. LINGKUP : A. Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
PEKERJAAN adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
B. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan dan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan, tenaga
kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Pemborong.
6) Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan
pekerjaan, serah terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
7) Menyetujui program kerja harian/mingguan dan gambar-gambar
pelaksanaan (Shop Drawings) yang diajukan oleh Pemborong.
8) Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-
Built Drawings) sebelum serah terima pertama.
9) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
10) Menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
11) Membantu pengelola satuan kerjadalam menyusun dokumen untuk
kelengkapan pendaftaran gedung sebagai bangunan gedung negara.
9. TANGGUNG : 1) Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa
JAWAB pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi
PENGAWASAN
yang berlaku.
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
a. Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelelangan/
pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan
pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku, baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli maupun laporan-
laporan yang disyaratkan.
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3) Penanggungjawab profesional pengawasan adalah tidak hanya konsultan
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
pengawasan yang terlibat.
10. TENAGA AHLI : Untuk mencapai hasil yang diharapkan, Pihak Konsultan Pengawas harus
menyediakan tenaga-tenaga ahli dalam suatu struktur organisasi Konsultan
Pengawas untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan lingkup jasa yang
tercantum dalam KAK ini yang bersertifikat dan disetujui oleh PEMBERI
TUGAS. Struktur Organisasi serta daftar beserta kualifikasinya, minimal
sebagai berikut :
PENGALAMAN PENDIDIKAN
NO. JABATAN JUML.
MINIMAL MINIMAL
TENAGA AHLI
Pengawas pekerjaan DIII, SMK dan
1. 1 2 Tahun
bangunan gedung SMA
Sesuai dengan ketentuan, maka pengawas pekerjaan bangunan gedung
diatas harus memiliki Sertifikat keahlian dilengkapi dengan Curiculum Vitae
(pengalaman dilengkapi dengan referensi/surat keterangan) serta ijazah.
11. KELUARAN : Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal
meliputi :
a. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
penting dari Kepala Satuan Kerja, Kontaktor Pelaksana, dan Konsultan
Pengawas.
b. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1) Rencana kerja harian/Metoda:
2) Shop Drawing;
3) Tenaga Kerja;
4) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak;
5) Alat-alat;
6) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan;
7) Waktu pelaksanaan pekerjaan;
8) Laporan testing dan commisioning.
c. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran.
e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang.
f. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (as-built drawings) dan
Manual Peralatan - peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
g. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly
request.
h. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time
Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
i. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara lengkap
dengan lampiran - lampirannya.
j. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
12. KRITERIA : Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka
Acuan Kerja ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut :
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara
benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan
dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
B. PERSYARATAN OBYEKTIF
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif
untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas,
dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku.
C. PERSYARATAN FUNGSIONAL
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
komitmen dan profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Pengawas
yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
D. PERSYARATAN PROSEDURAL
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
E. PERSYARATAN TEKNIS LAINNYA
Selain kriteria umum diatas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang
berlaku, antara lain :
1) Peraturan Mentri pekerjaan Umum dan perumahan rakyat nomor 1
Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawas Penyelenggaran Jasa
Kontruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kota dan
Kabupaten. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
2) Standar dan Pedoman Teknis yang berlaku di bidang
penyelenggaraan bangunan gedung.
13. PROSES : A. UMUM
PEKERJAAN Konsultan Pengawas dalam menjalankan tugasnya diperlukan pula oleh
PENGAWASAN
Pengelola Satuan Kerja agar fungsi dan tanggung jawab konsultan
Pengawas dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan keluaran
sebagaimana yang diharapkan oleh Satuan Kerja.
B. URAIAN TUGAS OPERASIONAL KONSULTAN PENGAWAS
Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara terinci
yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan
yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai
berikut :
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule /Bar Chart, S-Curve, dan Net Work
Planning yang diajukan oleh Kontarktor Pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inspeksi satuan kerja- satuan
kerjapernbangunan agar pelaksanaan teknis maupun
administrasi teknis dapat terlaksana sampai dengan serah
terima kedua pekerjaan fisik.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan
atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan serta
tenaga kerja selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
di workshop tempat Kerja lainya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat
dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan
atau pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada persyaratan
kontrak, yang mana perubahan tersebut harus mendapatkan
persetujuan dari Kepala Cabang Dinas Wilayah IV Dinas
Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan,
sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dimana perubahan tersebut dapat langsung disampaikan
kepada Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis serta
tembusan pemberitahuan kepada Pengelola Kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
3. Konsultasi.
a. Melakukan konsultasi dengan Kepala Satuan kerja untuk
membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama
masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali
dalam sebulan, dengan Kepala Satuan Kerja Sementara,
Perencana dan Pemborong dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada
semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 (satu) minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap
mendesak.
4. L a p o r a n.
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan
teknis teknologis kepada Kepala Satuan Kerja, mengenai
volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja, alat yang digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Pemborong terutama yang mengakibatkan tambah atau
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop Drawings).
5. Dokumen.
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan
pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan,
serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna
keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan
bulanan, Berita Acara kemajuan pekerjaan, penyerahan
pertama dan kedua serta formulir-formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta
keperluan pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.
d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh pemborong.
14. PROGRAM KERJA A. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus segera
menyusun :
1) Program kerja, termasuk jadual satuan kerja secara detail.
2) Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga-
tenaga yang diusulkan oleh konsultan Pengawas harus
mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja
3) Konsep penanganan pekerjaan pengawasan Satuan kerja.
B. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari
Kepala Satuan Kerja, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan
Pengawas dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis
Satuan Kerja.
15. PELAPORAN Laporan Konsultan Pengawas diminta :
1) Buku Harian;
2) Laporan Mingguan;
3) Laporan Bulanan;
4) Laporan Akhir (ST-1 dan ST-2) .
16. PENUTUP Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang
dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Kepala Cabang Dinas
Wilayah IV.
Mentok, 07 Juni 2023
Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung/
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran
H. SUDARNI, S.Pd
NIP. 196707051994121003