PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Jl. Pulau Bangka Kel.Air Itam Pangkalpinang, 33419 Telp. 0717 – 439302 Fax. 0717 – 431513
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG TEMPAT IBADAH
(PEMBANGUNAN MUSHOLA DKP)
I. LATAR BELAKANG
Sesuai dengan visi dan misinya yang akan mewujudkan infrastruktur dan konektivitas
daerah yang berkualitas, maka Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan Belanja Modal Bangunan
Gedung Tempat Ibadah (Pembangunan Mushola DKP) sesuai dengan Tugas Pokok
Fungsi Tentang Belanja Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah
Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun
2023.
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Ibadah (Pembangunan Mushola DKP) telah
diusulkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
untuk menunjang fungsi Belanja Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintah Daerah. Untuk itu, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung berkepentingan untuk membangun dan meningkatkan infrastruktur
guna mencapai visi dan misi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pekerjaan ini akan dilaksanakan di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Ibadah
(Pembangunan Mushola DKP) dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan
sarana dan prasarana tempat ibadah, agar pegawai di kantor Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat beribadah dengan baik sehingga
pelaksanaan pekerjaan mendapatkan hasil yang optimal.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a) Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan Belanja Modal Bangunan
Gedung Tempat Ibadah (Pembangunan Mushola DKP).
b) Tujuan dari kegiatan ini adalah terlaksananya Belanja Modal Bangunan Gedung
Tempat Ibadah (Pembangunan Mushola DKP).
III. SASARAN
Sasaran kegiatan ini adalah Terpenuhinya Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat
Ibadah (Pembangunan Mushola DKP) Tahun Anggaran 2023 secara efektif dan efisien.
IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana kegiatan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Provinsi Kepulaun Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023.
Perkiraan Biaya/Pagu Anggaran: Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
V. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN, FASILITAS PENUNJANG
a. Ruang Lingkup Kegiatan
Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Ibadah (Pembangunan Mushola DKP) ini
diperuntukkan bagi usaha kecil Bidang Bangunan Gedung (BG 009). Lingkup
pekerjaan yang harus dilakukan oleh penyedia jasa konstruksi sesuai dengan
tahapannya adalah sebagai berikut :
1) Dalam pelaksanaan konstruksi Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat
Ibadah (Pembangunan Mushola DKP) sudah termasuk pemeliharaan
konstruksi selama masa pemeliharaan 6 (enam) bulan.
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen yang telah disusun
oleh perencana konstruksi, dengan segala tambahan dan perubahannya pada
saat penjelasan pekerjaan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar
teknis yang dipersyaratkan).
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga, dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan), dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
4) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3).
5) Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatangan Kontrak Kerja
Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat laporan kemajuan pekerjaan hingga
Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang dilanjutkan pemeriksaan
dokumen dan fisik pekerjaan. Semua administrasi pelaksanaan konstruksi
mengikuti Ketentuan yang tercantum dalam Perpres No. 21 tahun 2021 dan
petunjuk teknis pelaksanaannya.
6) Pemeliharaan Konstruksi adalah tahap uji coba bangunan dan pemeriksaan
atas hasil pelaksanaan Konstruksi Fisik, didalam masa pemerliharaan
penyedia jasa Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau
kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa Konstruksi.
7) Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba
sesuai fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna.
8) Masa Pemeliharaan ini minimal selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah
terima pertama pekerjaan konstruksi.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Pangkalpinang.
c. Fasilitas Penunjang
-
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender,
setelah SPMK diterbitkan, sesuai dengan time schedule pelaksanaan pekerjaan.
VII. METODE PELAKSANAAN
1) Pekerjaan Persiapan 7) Pekerjaan Lantai dan Keramik
2) Pekerjaan Tanah 8) Pekerjaan Langit-Langit
3) Pekerjaan Pondasi dan Sloof 9) Pekerjaan Penutup atap
4) Pekerjaan Struktur 10) Pekerjaa Elektrikal
5) Pekerjaan Dinding 11) Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan
6) Pekerjaan Kusen, Pintu, Jendela dan Pembuangan
Kaca 12) Pekerjaaan Pengecatan
VIII. KELUARAN
Terfasilitasinya Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Ibadah (Pembangunan
Mushola DKP) Tahun 2023.
IX. LAPORAN
Setiap laporan harus disusun dalam bahasa Indonesia, jumlah dan pengiriman laporan
ditetapkan sebagai berikut :
a. Foto Dokumentasi 0%, 50% dan 100%.
b. Laporan Mingguan, berisikan progres pekerjaan selama 1 (satu) minggu yang
merupakan hasil rekapan dari laporan harian. Laporan mingguan yang
disampaikan berjumlah 2 eksemplar terdiri dari 1 asli dan 1 fotocopy di jilid.
c. Laporan Bulanan, berisikan progress pekerjaan selama 1 (satu) bulanan yang
merupakan hasil rekapan dari laporan mingguan. Laporan bulanan yang
disampaikan berjumlah 2 eksemplar terdiri dari 1 asli dan 1 fotocopy di jilid.
d. Laporan Akhir (Final Report), berisi tentang hasil penyelesaian seluruh paket
pekerjaan Kegiatan baik berupa foto dokumentasi progress Akhir, termasuk
dokumen penggandaan seluruh laporan akhir. Laporan Akhir yang disampaikan
berjumlah 2 eksemplar terdiri dari 1 asli dan 1 fotocopy di jilid.
Pangkalpinang, Juni 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
Drs. WAHYONO, M.Si
NIP.19681003 199312 1 001