PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
DINAS PENDIDIKAN
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH II
Jalan Jendral Ahmad Yani (Jalur II) Sungailiat 33215
Email : [email protected]
SATUAN KERJA : CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH II
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor :
Tanggal :
Nama : HENDRY, S.AP.
NIP : 19660308 198803 1 001
Jabatan : Kuasa Pengguna Anggaran Cabang
Dinas Pendidikan Wilayah II
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Berkedudukan di :
yang bertindak untuk dan atas nama Cabang Dinas
Pendidikan Wilayah II Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka
NAMA PEJABAT
Belitung Nomor 188.44/732/BAKUDA/2022 tanggal 26
PENANDATANGAN KONTRAK
Desember 2022 tentang Penunjukan Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang, Kuasa Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat yang mewakili
penandatanganan Surat Perintah Membayar, Bendahara
Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan
Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
dilingkungan Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung Tahun
Anggaran 2023 selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan
Kontrak ”, dengan :
Nama :
Jabatan :
Berkedudukan di :
Akta Notaris
:
NAMA PENYEDIA Nomor
Tanggal :
Notaris :
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama
badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak Untuk Pejabat
Penandatangan Kontrak
Nama : HERU, S.Si, M.Pd.
NIP : 19730614 200312 1 002
Jabatan : Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK) Pengelola Pendidikan Sekolah
WAKIL SAH PEJABAT Menengah Atas
PENANDATANGAN KONTRAK Berdasarkan Keputusan Kepala Cabang Dinas Pendidikan
Wilayah II Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor :
188.4/01/SK/Cabdin Wil.II tentang Penunjukan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Lingkungan Cabang
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023 tanggal 3 Januari
2023
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN
LANGSUNG :
PAKET PENGADAAN : Nomor :
PEKERJAAN KONSTRUKSI Tanggal :
BELANJA MODAL SUMUR NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN
PEMBORAN LANGSUNG :
Nomor :
Tanggal :
SUMBER DANA : Dibebankan atas DPA APBD Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Tahun Anggaran 2023 untuk mata anggaran kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah
Menengah Atas Sub Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas.
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN : 60 (enam puluh) hari kalender dihitung sejak tanggal mulai
kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN : 180 (seratus delapan puluh) hari kalender dihitung sejak
tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
JENIS KONTRAK : Harga Satuan
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku
adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a. adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b. Surat Perintah Kerja;
c. Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. Surat Penawaran;
e. Syarat-Syarat Umum SPK;
f. spesifikasi teknis;
g. gambar-gambar; dan
h. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp........................
(.................................... rupiah) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi
aritmatik sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga Penawaran.(Melalui koreksi
aritmatik)
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Pengeboran; Sumur Bor dan Instalasi Pipa
III. Pekerjaan Pembuatan Tower Air
Pekerjaan Akhir
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor : ............. atas nama
Penyedia : ................
Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara : Sekaligus
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan
:
1. Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir Pekerjaan
2. Berita Acara Pemeriksaaan Pekerjaan
3. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
4. Jaminan Bank/Asuransi untuk Retensi Pekerjaaan
5. Surat Permohonan Pembayaran dari Penyedia
BESARAN UANG MUKA
Kontrak ini tidak diberikan uang muka.
FASILITAS
Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan fasilitas apapun dalam pelaksanaan pekerjaan
ini.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II ...........................
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pejabat Penandatangan Kontrak [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
proyek/satuan kerja Pejabat Penandatangan
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini Kontrak maka rekatkan meterai Rp10.000,- )]
untuk Penyedia maka rekatkan meterai
Rp10.000,- )]
[nama lengkap]
HENDRY, S.AP. [jabatan]
NIP. 19660308 198803 1 001
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1. LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu
yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum
dalam SPK.
2. HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik
Indonesia.
3. LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN WEWENANG
SERTA PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun
yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain
yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini;
d. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila
berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang pada pasal di atas;
e. Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti melakukan
larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan-perundangan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme
dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. HARGA KONTRAK
a. Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila
dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan
SMKK;
b. Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga.
5. UANG MUKA
Kontrak ini tidak diberikan uang muka
6. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
a. Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga
dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
b. Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
SPK;
c. Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak ;
d. Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
e. Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat
dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam
SPK;
f. Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
g. Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka
memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun
masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku,
penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h. Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat Penandatangan
Kontrak /Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak /Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.
7. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga
yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan
prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan SPK; dan
f. Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
8. WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK;
b. Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan
dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.
9. PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang
sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
10. PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
a. Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh
pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama
penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
b. Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.
11. MASA PELAKSANAAN KONTRAK
a. SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai dengan
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak
yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;
b. Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
c. Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
d. Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur perancangan,
dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak;
e. Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak;
f. Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pengawas
Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail
terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja
Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);
g. Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum SPK;
h. Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
i. Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan
diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
12. PENGENDALIAN WAKTU
a. Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal
yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan
pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;
b. Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan
Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ,
dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak , maka
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan
melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum
SPK;
c. Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda.
13. KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan
ketentuan tentang kontrak kritis;
b. Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari
rencana;
c. Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause
meeting/SCM) sebagai berikut:
1) Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan
secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian
(SCM) Tahap I.
2) Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan
Penyedia membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam
Berita Acara SCM Tahap I.
3) Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap
II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara
SCM Tahap II.
4) Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap
III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara
SCM Tahap III.
5) Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal
1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
6) Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
14. PEMBERIAN KESEMPATAN
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak
berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan
pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
a. Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50
(lima puluh) hari kalender.
2) Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih
belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
(a) Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka
waktu sesuai kebutuhan; atau
(b) Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup
menyelesaikan pekerjaannya.
b. Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2
huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan
sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan
Pelaksanaan (apabila ada).
c. Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui
tahun anggaran.
d. Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan
kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1) Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2) Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3) Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
15. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
a. Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja
konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;
b. Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran dan
termasuk dalam harga Kontrak.
16. PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a. Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut
disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan
dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
1) kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga kerja
konstruksi;
2) cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
3) kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
ketiga;
b. Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan
perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak ;
c. Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini;
d. Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan
hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
17. PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
a. Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan
terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk
melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat
mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia
untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang
dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia
bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;
c. Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki
Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan;
d. Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka
Pejabat Penandatangan Kontrak , berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan, berhak
untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima
klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya
perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya
dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau
uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya
penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak yang telah jatuh tempo;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap
keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada
Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;
f. Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah
diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.
18. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan
laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan dan catatan-
catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
c. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai
dengan kebutuhan;
d. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan
di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
e. Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Pengawas
Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat
Penandatangan Kontrak .
19. SERAH TERIMA PEKERJAAN
a. Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
serah terima pertama pekerjaan;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;
c. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi
yang tercantum dalam SPK;
d. Hasil pemeriksaan dari Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak , apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan
pekerjaan;
e. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita
Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;
f. Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak,
sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau
pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia
harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
20. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi
tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
b. Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;
c. Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
d. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua
kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang
belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;
f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya,
maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
g. Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat
Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
21. PERUBAHAN SPK
a. SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;
b. Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
beberapa hal berikut meliputi:
1) perubahan pekerjaan;
2) perubahan Harga Kontrak;
3) perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4) perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.
c. Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan.
22. PERUBAHAN PEKERJAAN
a. Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan
gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
1) menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
2) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
3) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
4) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
b. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a
diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak , Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang
meliputi:
1) menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
2) mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
3) mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal;
d. Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan
adendum SPK;
e. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan
SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10%
(sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran.
23. PERUBAHAN HARGA
a. Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa
Kompensasi;
b. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat
perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka
pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan
dengan negosiasi;
c. Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan
rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak . Penentuan harga satuan
mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;
d. Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa
Kompensasi.
24. PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN
a. Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1) perubahan pekerjaan;
2) perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3) Peristiwa Kompensasi.
b. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas
pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
1) perubahan pekerjaan;
2) Peristiwa Kompensasi; dan/atau
3) Keadaan Kahar.
c. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya SPK
akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat
dari ketentuan pada huruf b diatas;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas
Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
Penyedia dalam jangka waktu sesuai pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta
perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan
atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka
keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa
Pelaksanaan;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan harus
telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
f. Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
dituangkan dalam adendum SPK;
g. Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan
berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan
Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis. Perpanjangan
Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.
25. KEADAAN KAHAR
a. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
dengan ketentuan :
1) dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2) menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3) menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b. Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang
ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah
dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan
kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan
terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
26. PERISTIWA KOMPENSASI
a. Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2) keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4) Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;
5) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
6) Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang
tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak .
b. Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan;
c. Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak , dapat dibuktikan kerugian nyata;
d. Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang
danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi;
e. Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika
Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau
mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
27. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a. Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;
b. Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat
peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi;
c. Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia;
d. Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah
Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana
Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak ;
e. Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan
Kontrak ;
f. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan
pemutusan SPK apabila :
1) Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi,
dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang
diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
2) pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau
nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
3) Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
4) Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan SPK;
5) Penyedia gagal memperbaiki kinerja ;
6) Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
7) berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak , Penyedia tidak akan mampu
menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
8) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
9) Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan
penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa
persetujuan pengawas pekerjaan;
10) Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia;
11) setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak , Pengawas
Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh
delapan) hari kalender; atau
12) Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.
g. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia
maka:
1) Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan terlebih
dahulu (apabila diberikan);
2) penyedia membayar denda (apabila ada); dan
3) penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
h. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia,
maka:
1) Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan
Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
2) Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
i. Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat
penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
j. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas
Negara/Daerah;
k. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan
Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan
Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.
28. PEMBAYARAN
a. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak , dengan ketentuan:
1) Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2) pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak ;
3) pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4) pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan dalam
SPK;
5) pembayaran harus memperhitungkan:
i. angsuran uang muka;
ii. denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
iii. pajak; dan/atau
iv. uang retensi.
b. pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan
Penyedia;
c. Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo.
Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Pengawas
Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran
terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen
penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengawas Pekerjaan;
d. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat
Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar
(PPSPM);
e. apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan
untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia
untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal
yang sedang menjadi perselisihan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
29. DENDA DAN GANTI RUGI
a. Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda
keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam
perbaikan Cacat Mutu;
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi
ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
c. Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan
penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
d. Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari
keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai
tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat
itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang
berwenang;
f. Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam
adendum SPK;
g. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila Penyedia
telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data-data.
30. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-
sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika
perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan
melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.