KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI
PA/ KPA : KANTOR BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
MANUSIA DAERAH (BKPSDMD) PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
NAMA PEKERJAAN : SUPERVISI PEMELIHARAAN/REHABILITASI JALAN KANTOR
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Supervisi Pemeliharaan/Rehabilitasi Jalan Kantor
Dalam meningkatakan pelayanan terhadap publik perlu adanya peningkatan
1. LATAR BELAKANG
sarana dan prasarana pendukung dalam memberikan kemudahan kepada
masyarakat. Salah satunya adalah dengan peningkatan akses jalan yang
diharapkan dapat memudahkan dalam mobilitas terhadap pelayanan
terhadap masyarakat, maka Kantor Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan
Supervisi Pemeliharaan/Rehabilitasi jalan kantor.
Untuk menjamin terlaksananya pembangunan jalan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan pada saat
perencanaan maka diperlukan tenaga konsultan pengawas yang akan
melakukan pengawasan dalam tahap pelaksanaan pekerjaan
pembangunan jalan tersebut.
a. Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanakan pengawasan
2. MAKSUD DAN TUJUAN
pekerjaan konstruksi sehingga hasil pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa konstruksi bisa tepat waktu, mutu dan biaya
b. Tujuan dari kegiatan ini adalah melaksanakan pengawasan pekerjaan
pembangunan jalan kantor di lingkungan Kantor Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
Sasaran utama dari Pekerjaan ini adalah melakukan pekerjaan
3. SASARAN
pemeliharaan/rehabilitasi jalan kantor Kantor Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung
a. K/L/D/I : Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. NAMA DAN ORGANISASI
Satker/ SKPD : Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan
PENGGUNA JASA
Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
a. Sumber pendanaan Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan,
5. SUMBER DANA
bersumber dari Dana APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun Anggaran 2023.
b. Pagu Anggaran Pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan
adalah sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh Konsultan sesuai dengan tahapannya adalah sebagai
berikut :
1. Melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis agar diperoleh hasil pekerjaan yang sesuai dengan
spesifikasi, sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
2. Melaksanakan Pengawasan teknis terhadap pekerjaan di lapangan secara profesional, efektif dan
efisien, pada setiap tahapan kegiatan.
3. Pengendalian mutu pekerjaan dilapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada
setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak
4. Membuat laporan progress pekerjaan dilapangan dan membuat rekomendasi setiap permasalahan
yang timbul dilapangan
5. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya perubahan kinerja pekerjaan
6. Verifikasi progress fisik dan progress keuangan yang diajukan oleh penyedia jasa konstruksi.
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7. METODOLOGI
Penyedia Jasa dituntut ide dan inovasi dalam pelaksanaan pengawasan ini, antara lain sebagai berikut.
a) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh kontraktor agar hasil pekerjaan
sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
b) Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan dan melakukan pemeriksaan untuk
pembayaran akhir pekerjaan.
c) Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan (claims)
d) Memberikan rekomendasi dan pengoperasian dan pemeliharaan peralatan yang digunakan.
e) Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan gambar terlaksana.
f) Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara bertahap sesuai progres mutual chek
dan MC yang dicapai sampai dengan 100%.
g) Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan permasalahannya, mutu pekerjaan serta
status keuangan proyek, berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.
8. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 1,5 (satu koma lima)
PELAKSANAAN bulan atau 45 (empat puluh lima) hari Kalender setelah SPMK diterbitkan,
sesuai dengan time schedule pelaksanaan pekerjaan.
9. TENAGA AHLI Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga ahli
yang berpengalaman dan memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Tenaga-tenaga yang harus disediakan oleh Konsultan minimal terdiri atas :
a. Tenaga Ahli
1. Tim Leader : Sarjana Teknik Sipil dengan pengalaman
dibidangnya ≥ 5 tahun dan memiliki SKA Ahli Teknik Jalan Muda. Tugas
dan tanggung jawabnya mencakup sebagai berikut :
1) Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah
ditentukan, terutama sehubungan dengan :
a) Inspeksi secara teratur ke paket pekerjaan untuk
b) malakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan
perbaikan-perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
ditentukan.
c) Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
d) Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang
disesuaikan dengan kondisi dilapangan
e) Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai
dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara-
cara pengukuran dan pembayaran.
f) Rincian teknis sehubungan dengan " Change Order" yang
diperlukan.
2) Membuat Pernyataan penerimaan (Acceptance) atau penolakan
(Rejection) atas material dan produk pekerjaan.
3) Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi kontraktor.
Segera melaporkan kepada pemimpin bagian proyek fisik apabila
kemajuan pekerjaan ternyata mengalami kelambatan lebih dari
10% dari rencana. Membuat saran-saran penanggulangan serta
perbaikan.
4) Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran
pekerjaan, dan secara khusus harus ikut serta dalam proses
pengukuran akhir pekerjaan.
5) Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan financial,
serta menyerahkan kepada Pemimpin Pelaksana Teknis
Kegiatan.
6) Menyusun justifikasi teknis, termasuk gambar dan perhitungan,
sehubungan dengan usulan perubahan kontrak.
7) Mengecek dan menanda tangani laporan kemajuan pekerjaan.
8) Mengecek dan menanda tangani dokumen tentang pengendalian
mutu dan volume pekerjaan.
b. Tenaga Penunjang
1. Inspector : Berjumlah 1 (satu) orang berpendidikan minimal D3
Teknik Sipil dengan Pengalaman di bidangnya ≥ 3 tahun. Tugas dan
tanggung jawabnya mencakup sebagai berikut:
a) Mengikuti petunjuk Tenaga Ahli dalam melaksanakan tugasnya.
b) Mengadakan pengawasan yang terus menerus dilokasi pekerjaan
yang sedang dikerjakan dan memberikan laporan tenaga ahli masing-
masing pekerjaan atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak
dokumen. Semua hasil pengamatan harus dilaporkan secara tertulis
pada hari itu juga.
c) Terus menerus mengawasi dan mencatat serta mengecek hasil
pengukuran.
d) Menyiapkan pengawasan yang terus menerus di lapangan setiap
harinya, termasuk menyiapkan catatan harian untuk peralatan,
tenaga dan bahan yang digunakan oleh kontraktor untuk
menyelesaikan pekerjaan harian.
e) Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi,
mencatat cuaca, material yang dikirim ke lapangan, perubahan dan
kebutuhan tenaga kerja peralatan dilapangan, jumlah pekerjaan yang
telah selesai, dan pengukuran lapangan, hal-hal khusus dan
sebagainya, dengan formulir laporan yang standar dan dikirim ke
tenaga ahli masing-masing.
f) Memeriksa gambar terlaksana (As Built Drawing)
g) Membantu direksi lapangan untuk meng"opname" hasil pekerjaan
atas pekerja pekerjaan yang telah selesai.
10. LAPORAN
Setiap laporan harus disusun dalam bahasa Indonesia, jumlah dan pengiriman laporan ditetapkan sebagai
berikut :
Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan berisi pemahaman terhadap KAK, metode pelaksanaan pengawasan, yang
mencakup Jadwal Kegiatan, sasaran yang akan dicapai, alokasi tenaga dan lain sebagainya yang dianggap
perlu oleh pihak Konsultan sebanyak 3 (tiga) eksemplar. Ukuran kertas yang digunakan A4 dengan di jilid.
Laporan Bulanan
Laporan Bulanan berisi laporan bulanan, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran,
Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang, serta
dokumen-dokumen yang diperlukan lainnya sebanyak 5 (lima) eksemplar terdiri dari 3 (tiga) eksemplar asli
selama 1,5 (satu koma lima) bulan pelaksanaan. Ukuran kertas yang digunakan A4 dengan di jilid.
Laporan Akhir
Laporan Akhir berisi hasil pekerjaan yang telah dikerjakan dengan disertakan foto-foto pelaksanaan dari
0% sampai 100%, gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing) yang dibuat oleh
Penyedia Jasa serta dokumen-dokumen yang diperlukan lainnya sebanyak 3 (tiga) eksemplar Ukuran
kertas yang digunakan A4 dengan di jilid.
Pangkalpinang, Juni 2023
Ditetapkan oleh :
Pejabat Pembuat Komitmen,
dto
--------------------------------------------------
NIP.