DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
OPD : DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG
KEGIATAN : PENATAAN PRASARANA PERTANIAN
SUBKEGIATAN : KOORDINASI, SINKRONISASI DAN PENATAAN
PRASARANA PENDUKUNG PERTANIAN LAINNYA
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GUDANG UPJA GAPOKTAN
HIKMAH TANI DESA BANYUASIN, KEC. RIAU SILIP,
KAB. BANGKA
LOKASI : DESA BANYUASIN, KEC. RIAU SILIP, KAB. BANGKA
Tahun Anggaran 2024
DOKUMEN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Umum
1) Setiap bangunan gedung daerah harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, mampu berfungsi secara optimal peruntukannya, sebagai
teladan bagi lingkungannya dan dapat berkontribusi positif dalam
perkembangan arsitektural maupun struktural di Indonesa.
2) Setiap bangunan gedung daerah harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik- baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang memadai dan layak dari segi mutu, estetika, biaya
dan administrasi.
3) Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung daerah perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma, dan tata laku
profesional.
4) Untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan Kerangka Acuan
Kerja (KAK) secara sehingga dapat mendorong perwujudan hasil
perencanaan yang sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Sejak tahun 2015 sampai tahun 2021 Kementrian Pertanian telah
menyalurkan alat dan mesin pertanian Pra panen sebanyak 511.348
unit, terdiri atas tractor roda dua, tractor roda empat, cultivator,
pompa air, rice transplanter dan hand sprayer. Sedangkan alat dan
mesin pertanian pascapanen tidak kurang dari 41.816 unit, berupa
combine harvester, kecil/sedang/besar (padi dan jagung), dryer,
power thresher multiguna, corn sheller dan rice milling unit di
seluruh Daerah Indonesia. Bantuan alat dan mesin pertanian
tersebut telah disalurkan kepada Poktan, Gapoktan, UPJA maupun
Dinas dalam bentuk brigade di wilayah sentra produksi untuk
mencapai swasembada pangan berkelanjutan menuju terwujudnya
kedaulatan pangan.
Pemerintah melalui Kementrian Pertanian telah membuat terobosan
peningkatan Indeks Pertanaman (IP) dan produksivitas pertanaman padi
di daerah sentra produksi tanaman pangan. Program terobosan
tersebut perlu didukung penggunaan alat dan mesin pertanian.
Penggunaan alat dan mesin pertanian diperlukan untuk meningkatkan
efisiensi kerja dan intensitas pertanaman , penurunan biaya produksi.
Dibeberapa wilayah sentra produksi tanaman pangan telah meneriman
banyak bantuan alsintan sehingga untuk keberlanjutannya diperlukan
layanan pemeliharaan, perbaikan dan penyedia suku cadang. Kegiatan
pelayanan pemeliharaan, perbaikan dan dukungan suku cadang
memerlukan dukungsn perbengkelan alat dan mesin pertanian yang
dalam pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Lembaga UPJA/Gapoktan.
Diharapkan pula dengan adanya perbengkelan di bawah pengelolaan
UPJA akan diperoleh keuntungan , yaitu : (i) adanya jaminan
keberlanjutan penggunaan alsintan, (ii) menjadi sumber pendapatan
UPJA selain dari usaha jasa sewa alsintannya.pengembangan
perbengkelan untuk mendukung optimalisasi kinerja UPJA memerlukan
dukungan bengkel alat dan mesin pertanian yang berfungsi sebagai
tempat perbaikan, perawatan alsintan dan penyediaan suku cadang
termasuk sarana penyimpanan peralatan bengkel alsintan (Gudang).
Untuk memfasilitasi perbaikan alsintan di wilayah yang sulit dijangkau
diperlukan sarana pendukung perbengkelan alsintan yang bersifat
mobile.
P
- ERMASALAHAN
Bantuan alat dan mesin pertanian yang telah diberikan Kementerian
Pertanian sejak Tahun 2015-2022 kepada UPJA Alsintan di
GAPOKTAN/POKTAN ditempatkan digudang penyimpanan yang masih
ditutup terpal dan ada di pondok-pondok sawah petani yang tersebar
di beberapa Kabupaten.
Solusi yang dilakukan melalui kegiatan ini adalah melakukan pembangunan
Gudang Alsintan agar alat dan mesin pertanian yang telah diberikan dapat
dikumpulkan dan disimpan pada satu tempat sehingga mudah melakukan
pengawasan serta pemeliharaan.
2. Maksud dan
Melakukan kegiatan Pembangunan Gudang UPJA Gapoktan Hikmah
Tujuan
Tani Desa Banyuasin, Kec. Riau Silip, Kab. Bangka, dengan maksud :
1. Terbangunnya Gudang UPJA yang berperan penting dalam
mewujudkan pemeliharaan Alsintan.
2. Tersedianya Gudang UPJA juga berperan penting sebagai
sarana penyimpanan Alsintan dalam proses produksi,
distribusi, dan konsumsi. Gudang UPJA tersebut dapat menjadi
infrastruktur penting dalam pengoperasian dan pemeliharaan
Alsintan.
3. Mengoptimalkan dan menjaga keberlanjutan kinerja alat dan
mesin pertanian bantuan pemerintah di wilayah kerja UPJA.
4. Target dan Tersedianya Gudang Alat Dan Mesin Pertanian (Alsintan).
Sasaran
5. Lokasi Rencana lokasi kegiatan pembangunan di Kabupaten Bangka,
Kegiatan yaitu Desa Banyu Asin Kec. Riap Silip Kab. Bangka.
6. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD OPD Dinas
Pendanaan Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung Tahun Anggaran 2024, dengan pagu anggaran Rp.
200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN serta
biaya K3, kegiatan ini dibiayai APBD Tahun Anggaran 2023.
Apabila penganggaran kegiatan tersebut dibatalkan/ditiadakan
guna kepentingan Darurat, maka tidak ada tuntutan ganti
rugi/hukum dalam bentuk apapun yang diajukan oleh penyedia
jasa.
7. Nama Dan Selaku PPK : Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Organisasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
Pejabat
Pelaksana
Teknis
Kegiatan
8. Data Dasar Data dasar dalam kegiatan ini yaitu dokumen kontrak pekerjaan
konstruksi antara PPK dan penyedia jasa konstruksi yang
termasuk dalam lingkup pelaksanaan monitoring dan evaluasi
9. Standar Teknis Petunjuk/peraturan lain yang mendukung
10. Referensi Dasar hukum kegiatan pembangunan jalan usaha tani adalah
Hukum sebagai berikut :
1. Undang – Undang No. 23 Tahun 1983 tentang budidaya
Tanaman yang memberikan kebebasan pada petani untuk
menentukan komoditas yang ditanam sepanjang komoditas
tersebut menguntungkan;
2. Undang – Undang No. 12 Tahun 1992 Tentang Sistem
Budidaya Pertanian;
3. Undang – Undang c perlunya di bangun ketahanan pangan
yang meliputi ketersediaan distribusi dan konsumsi pangan
untuk mengantsipasi kemungkinan terjadinya kerawanan
pangan jika dikaitkan dengan peningkatan laju
pertumbuhan penduduk (LPP);
4. Undang – Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
5. Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
6. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1996 tentang
pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta bentuk dan tatacara
peran serta masyarakat dalam penataan ruang;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
9. PP Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan
penataan ruang;
10. Peraturan Menteri PU Nomor 20 tahun 2011 tentang
pedoman RDTR dan peraturan Zonasi untuk kabupaten;
10. Lingkup I. Lingkup Pekerjaan
Kegiatan
Pelaksana Pekerjaan ini meliputi persiapan,
pengukuran panjang/luas, mengangkat dan
mendatangkan bahan- bahan yang diperlukan,
mengadakan tenaga kerja dan peralatan dan
melaksanakan pekerjaan sampai selesai, sehingga
dapat diterima dengan baik oleh Pihak Pertama.
Keadaan lapangan (lokasi pekerjaan) akan diserahkan
kepada penyedia jasa dalam keadaan seperti waktu
penyampaian penjelasan lapangan. Uraian pekerjaan
yang akan dilaksanakan dalam kegiatan Konstruksi
Pembangunan Gudang UPJA Gapoktan Hikmah Tani
Desa Banyuasin, Kec. Riau Silip, Kab. Bangka pada
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung dan tercantum pada
penjelasan pekerjaan.
SBU sesuai subbidang BG009 (Bangunan Gedung
Lainnya).dengan kualifikasi badan usaha kecil.
II. PENJELASAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN UMUM
1.1 Tenaga, Fasilitas Proyek dan Peralatan
a. Tenaga
Untuk mendatangkan personil diperlukan mobilisasi
personil dari asal personil ke lokasi pekerjaan.
Sebaliknya apabila pekerjaan sudah selesai,
demobilisasi juga diperlukan untuk mengangkut
personil kembali dari lokasi pekerjaan.
- Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat,
Maka Untuk Penangan Hal Tersebut
Diharuskan Kepada Penyedia Jasa Untuk
Memberdayakan Tenaga Lokal Minimal 30%
Dari Total Biaya Seluruh Tenaga Kerja Dan
Menggunakan Bahan Lokal. Untuk Itu
Penyedia Jasa Dapat Melampirkan Surat
Kesanggupan Memberdayakan Tenaga Lokal
Dan Penggunaan Bahan Lokal
- Memasang pedoman garis kerja, memasang
patok-patok melaksanakan pengukuran,
membuat gambar penampang memanjang
dan melintang sesuai keadaan lapangan,
kemudian hasil tersebut diplot pada gambar
rencana sesuai dengan elevasi dan ukuran.
Jarak Patok max 100 M’ atau disesuaikan
dengan keadaan lapangan antara lain Max 15
M’ pada belokan.
- Untuk melintang diambil ±10 M kekiri ±10 M
kekanan as saluran/ pasangan talud
(disesuaikan keadaan dilapangan atas
persetujuan Pengawas Lapangan).
- Membuat/memasang profil-profil jalan awal
atau saluran sesuai dengan peil dengan
ukuran dalam gambar terlampir dari kayu
hook dengan tiang-tiang dari kayu bulat 0,05-
0,1 m atau kayu kasau. Profil dipasang setiap
Max 2 M’ dan pada tikungan jaraknya
diperpendek sesuai dengan radiusnya.
- Elevasi saluran/ bangunan berpedoman
kepada peil BM yang sudah ada yang terdekat
dengan persetujuan Pengawas Lapangan
- Pengukuran dilakukan dua kali, mengingat
kontrak menggunakan system unit price yaitu
untuk menentukan elevasi-elevasi bangunan
(mutual check 0) dan setelah pekerjaan
mencapai + 80 % s/d 100 % untuk
menghitung volume yang dikerjakan (mutual
check) akhir dengan output berupa AsBuild
Drawing dan Shop Drawing.
b. Fasilitas Proyek
- Membuat rencana penanganan atau
pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang
telah ditetapkan (Time Schedule) dan rencana
tersebut harus disetujui oleh PPK/Direksi
teknis
- Membuat rencana penempatan
personil/tenaga kerja dan peralatan yang
diperlukan sesuai dengan jadwal dan jenis
pekerjaan.
- Membuat informasi kegiatan/papan proyek
dengan ukuran sesuai petunjuk Pengawas,
dan di pasang dilokasi kegiatan.
- Menyediakan kantor direksi keet lengkap
dengan peralatan dan alat kerja yang di
perlukan, misalnya penerangan, kotak obat
P3K dan lain-lain yang dipandang perlu.
- Menyediakan Barak kerja atau menyewa
rumah penduduk disekitar lokasi untuk
pekerjaan yang didatangkan dari luar daerah.
- Menyediakan gudang untuk penyimpanan
bahan-bahan bangunan dan peralatan
sebelum bahan-bahan tersebut dipergunakan.
- Pelaksanaan penyediaan kantor direksi keet,
barak kerja dan gudang harus sudah selesai
sebelum pekerjaan fisik/ kontruksi di mulai.
c. Peralatan
- Untuk mendatangkan peralatan diperlukan
mobilisasi peralatan dari asal peralatan serta
ke lokasi pekerjaan. Sebaliknya, apabila
peralatan tersebut sudah tidak diperlukan lagi
dan pekerjaan sudah selesai, demobilisasi
juga diperlukan untuk
mengangkut/memindakan Peralatan yang
sudah tidak terpakai dari lokasi pekerjaan.
- Untuk pengangkutan bahan ke lokasi
pekerjaan disamping menggunakan jalan-
jalan yang sudah ada, penyedia jasa harus
membuat jalan-jalan kerja sesuai dengan
keperluan atau menggunakan gerobak
dorong/dipikul.
- Kesemua jalan-jalan yang dilalui, harus
dipelihara selama pelaksanaan dan jalan-jalan
desa yang dipergunakan untuk pengangkutan
bahan-bahan harus diperbaiki seperti
keadaan semula apabila pekerjaan sudah
selesai.
1.2 Pembuatan Dokumentasi dan Pelaporan Pekerjaan
Penyedia jasa harus membuat foto kegiatan
pekerjaan sebagai bukti kemajuan pekerjaan fisik
dilapangan.
a. Pembuatan Dokumentasi
Penyedia jasa diharuskan menyerahkan
kepada Pengawas foto-foto ukuran postcard
(jika diperlukan) dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Sebelum pekerjaan dimulai, menunjukan
keadaan eksisting lapangan (0%).
- Sedang dalam pelaksanaan pekerjaan (50%)
- Setelah selesai pelaksanaan pekerjaan (100%)
- Untuk ketiga kondisi diatas pengamabilan
gambar dari satu titik
- Setiap mengajukan tagihan pembayaran
diimana dianggap perlu oleh Pengawas
- Foto-foto tersebut diserahkan sebagai laporan
rangkap 3 (tiga).
b. Pembuatan Pelaporan
Apabila pekerjaan telah selesai (pekerjaan
fisik 100%), pelaksana harus melaksanakan:
- Membersihkan lapangan, pengeluaran
barang- barang bekas dari lapangan.
- Menyerahkan laporan kegiatan rangkap 3
(tiga) antara lain ;
1. Laporan Harian
2. Laporan Mingguan
3. Laporan Bulanan
- Menyerahkan album foto-foto dokumentasi
yang mengambarkan tahap kegiatan
pelaksana pekerjaan, sebelum dikerjakan
(0%), sedang dikerjakan (50%) dan selesai
dikerjakan (100 %) yang disusun secara
berurutan.
- Menyerahkan hasil pengukuran Uitzet dan
As built Drawing Berupa :
1. Buku Back Up Data dan perhitungan
sebanyak rangkap 3 (tiga).
2. Gambar As Built Drawing Rangkap 3 (tiga).
Untuk keperluan pelaksana dan pengawasan
rutin dilokasi, pelaksana harus menyediakan
kendaraan transportasi operasional
pengawas di job site selama pelaksanaan
sampai dengan pemeliharaan.
2. PEKERJAAN TANAH
2.1 Pekerjaan Galian Tanah Biasa
2.2 Pekerjaan Urugan Kembali
2.3 Pekerjaan Urugan Pasir
3. PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.1 Pek. Pondasi Footplate
3.2 Pek. Sloof 15/18
3.3 Pek. Kolom 15/15
3.4 Pek. Ring Balok 12/15
4. PEKERJAAN DINDING
4.1 Pek. Pasangan Dinding Batako ad 1 pc 4 ps
4.2 Pek. Pasangan Batako Rabat ad 1 pc 4 ps
4.3 Pek. Dinding Kawat Harmonika rangka kayu 4/6 +
pengecatan
4.4 Pek. Plesteran Dinding Ad. 14
5. PEKERJAAN LANTAI
5.1 Pek. Lantai Cor Beton t. 8 cm
5.2 Pek. Lantai Rabat Beton t. 5
6. PEKERJAAN ATAP
6.1 Pek. Pas. Rangka Atap dengan profil baja ringan
6.2 Pek. Penutup Atap
6.3 Pek. Lisplank GRC
6.4 Pek. Bubungan
7. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
7.1 Pek. Pasangan Titik Lampu
7.2 Pek. Fitting dan Bola Lampu
7.3 Pek. Pemasangan Saklar Tunggal (outbow)
7.4 Pek. Pemasangan Saklar Double
7.5 Pek. Pemasangan Stop Kontak
7.6 Pek. Pemasangan MCB
8. PEKERJAAN PINTU
8.1 Pek. Pintu Besi
9. PEKERJAAN FINISHING
9.1 Pek. Pengecatan Tembok
10. PEKERJAAN LAIN-LAINNYA
10.1 Pek. Pembersihan Lokasi Sehabis Kerja
11. Norma Pengembangan Jalan Pertanian merupakan upaya pembangunan
baru, peningkatan kapasitas atau rehabilitasi jalan di kawasan
sentra produksi pertanian (tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan rakyat dan peternakan) sebagai akses pengangkutan
sarana produksi, alat mesin dan hasil produksi pertanian.
12. Standar a. Sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjan dan perjanjian kerja.
Teknis
13. Kriteria a. Bangunan terbangun diatas lahan yang telah dihibah dr desa
atau lahan milik POKTAN yang dibuktikan dengan surat-
menyurat.
b. Petani mau melepaskan sebagian lahannya tanpa ganti rugi
untuk pembangunan jalan usaha tani
c. Petani/kelompok tersedia untuk melakukan
perawatan/pemeliharaan setelah serah terima.
14. Keluaran 1) Terealisasinya kegiatan pembangunan jalan usaha tani yang
memenuhi spesifikasi teknis serta target tercapai.
15. Personil No. Jabatan Jmlh Pengalaman Ket
1. Pelaksana 1 Org 2 Tahun Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Bangunan
Gedung
(TA 022)
2. Petugas K3 1 Org 1 Tahun Sertifikat K3
16. Peralatan Peralatan yang harus disediakan oleh Penyedia Jasa:
Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan:
Nama
No Peralatan Kapasitas Jumlah Kondisi Status
Utama Kepemilikan
1 Dump Truk 4-6 M3 1 unit Baik/Tidak Rusak Milik/Sewa
2 Gerobak Dorong 0,3 M3 3 Unit Baik/Tidak Rusak Milik/Sewa
3 Concreate Mixer 0,5 M3 1 Unit Baik/Tidak Rusak Milik/Sewa
17. Lingkup
Disesuaikan dengan dokumen kontrak dan aturan yang berlaku
Kewenanga
n Penyedia
Jasa
18. Jangka Waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini adalah 120 (seratus dua
Waktu puluh) hari kalender terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Penyelesaian Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Kegiatan
19. Jadwal Penyedia Jasa secepatnya menyusun jadual kegiatannya secara
Tahapan detail dan menyeluruh. Tahapan Pelaksanaan kegiatan antara lain :
Peleksanaan 1. Persiapan
Kegiatan 2. Survey dan Pengumpulan data
Koordinasi dan Konsultasi
Identifikasi kawasan perencanaan
Permasalahan dan Potensi wilayah
3. Analisa dan Pemecahan Masalah
Analisa Data Lapangan
Sosialisasi
4. Program Pelaksanaan
Sesuai dengan metode palaksanaan
5. Penyusunan Domkumentasi dan Laporan pelaskanaan
20. Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan konstruksi berdasarkan dokumen
ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
21. Persyaratan Kerjasama Jika kerjasama dengan penyedia lain diperlukan
untuk pelaksanaan kegiatan ini maka persyaratan
berikut harus dipenuhi
Pangkalpinang, April 2024
Ditetapkan Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
EDI ROMDHONI, SP., MM.
NIP. 19701116 199303 1 005