| 0850658741901000 | Rp 10,603,575,000 | |
| 0011263316813000 | - | |
| 0033183310606000 | - | |
| 0015570229655000 | - | |
CV Wimaha Jaya | 09*6**2****07**0 | - |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - |
PT Pra Bhas Koe | 09*0**9****06**0 | - |
| 0725694020009000 | - | |
| 0966734436906000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
NAMA KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA,
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
BANGUNAN GEDUNG
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR – PENATAAN HALAMAN DAN PENGADAAN
MEUBELAIR GEDUNG PENGADILAN NEGERI BADUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
Penataan Halaman dan Pengadaan Meubelair Gedung Pengadilan Negeri Badung.
Gambaran Umum
Pengadilan Negeri adalah lembaga peradilan tingkat pertama dalam sistem peradilan
umum di Indonesia. Tugas utamanya adalah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
pidana dan perdata yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengadilan Negeri berkedudukan di
ibu kota kabupaten atau kota.
Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri:
Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara:
Pengadilan Negeri bertugas menangani perkara pidana dan perdata yang diajukan kepadanya,
termasuk perkara yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan di wilayah hukumnya.
Menyelesaikan perkara:
Pengadilan Negeri berupaya menyelesaikan perkara melalui proses persidangan, termasuk upaya
perdamaian jika memungkinkan.
Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat:
Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat hukum kepada
instansi pemerintah di daerahnya jika diminta.
Struktur Organisasi:
Pengadilan Negeri dipimpin oleh seorang ketua dan beberapa orang hakim anggota. Selain itu,
terdapat juga kepaniteraan yang membantu pelaksanaan tugas-tugas administratif pengadilan.
Peran dalam Sistem Peradilan:
Pengadilan Negeri merupakan bagian dari Peradilan Umum dan berada di bawah Mahkamah
Agung, yang merupakan pengadilan tertinggi di Indonesia. Dalam hierarki peradilan, Pengadilan
Negeri adalah pengadilan tingkat pertama, yang berarti putusannya dapat diajukan banding
ke Pengadilan Tinggi.
Penataan Halaman dan Pengadaan Meubelair Gedung Pengadilan Negeri Badung.
merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Tahun Anggaran 2025.
I. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Sebagai petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat lingkup bahan,
peralatan, waktu peksanaan, metode kerja dan personil manajerial yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
pembangunan.
b. Tujuan
Mencapai hasil pelaksanaan konstruksi fisik Belanja Modal Bangunan Gedung
Kantor – Penataan Halaman dan Pengadaan Meubelair Gedung Pengadilan
Negeri Badung, yang sesuai dengan dokumen kontrak baik dari segi kualitas,
kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan biaya yang teah ditentukan.
II. TARGET / SASARAN
Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah :
a. Keluaran (Output)
- Tersedianya Meubelair dan penataan halaman di Gedung Pengadilan Negeri
Badung secara fisik yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi mutu,
waktu dan biaya yang sesuai dalam dokumen kontrak.
b. Hasil (Outcomes)
- Dengan adanya pengadilan Negeri Badung, diharapkan penyelesaian perkara
menjadi lebih efektif dan dekat dengan masyrakat di Kabupaten Badung dan
secara khususnya bagi masyarakat secara umum.
III. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung
KPA : Ir. Kadek Dwi Lantari, ST.
Alamat KPA : Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung “Mangupraja
Mandala”, Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung
IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pekerjaan
Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Penataan halaman dan
Pengadaan Meubelair Gedung Pengadilan Negeri Badung, yang bersumber
dari dana
APBDP Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025
b. Total Pagu pekerjaan sebesar Rp. 10.820.227.000,00 (Sepuluh Milyar
Delapan Ratus Dua Puluh Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu
Rupiah)
c. Jenis Kontrak
Cara Pembayaran : Kontrak Harga Satuan
Berdasarkan waktu : Kontrak Tahun Tunggal
V. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Pekerjaan BELANJA MODAL
BANGUNAN GEDUNG KANTOR – PENATAAN HALAMAN DAN PENGADAAN
MEUBELAIR GEDUNG PENGADILAN NEGERI BADUNG, yang dilaksanakan sesuai
dengan BOQ (Bill Of Quantity) yang telah ditetapkan dan menjadi acuan dalam
penawaran.
NO NAMA PEKERJAAN LOKASI
1 BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG Kabupaten Badung
KANTOR– PENATAAN HALAMAN DAN
PENGADAAN MEUBELAIR GEDUNG PENGADILAN
NEGERI BADUNG.
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Rencana Jadwal Pelaksanaan Pengadaan :
Terhitung 60 (enam puluh) hari kalender setelah penandatanganan SPMK