| 0015435910904000 | Rp 16,677,248,047 | |
| 0835443060906000 | - | |
Bungur Satria Wardana | 06*8**9****21**0 | - |
| 0966734436906000 | - | |
| 0013951660003000 | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - |
| 0721678480908000 | - | |
PT Jineng Jaya Utama | 02*3**0****06**0 | - |
PT Abadi Banua Cemerlang | 09*2**3****32**0 | - |
| 0022989453517000 | - |
NAMA KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH DAERAH KABUPATEN/KOTA,
PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
BANGUNAN GEDUNG
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA MODAL RUMAH NEGARA GOLONGAN I - PEMBANGUNAN FASILITAS PENUNJANG
RUMAH JABATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BADUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
Pembangunan Fasilitas Penunjang Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Badung
Gambaran Umum
Rumah dinas atau dalam peraturan perundang-undangan disebut rumah negara adalah
fasilitas yang disediakan oleh negara dan berfungsi sebagai tempat nggal atau hunian dan
sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai
negeri sipil.
Lebih lanjut mengenai rumah negara atau rumah dinas, antara lain telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor
11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan
Pengalihan Hak atas Rumah Negara, dan juga disebutkan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa
Rumah Negara.
Definisi Rumah Negara
Rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat
nggal/hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat
dan/atau pegawai negeri.
Dimaksud Rumah Negara Golongan I, II, dan III
Rumah negara dibagi 3 golongan:
· Rumah negara golongan I adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang
jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat nggal di rumah tersebut,
serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang
jabatan tertentu tersebut.
· Rumah negara golongan II rumah negara yang mempunyai hubungan yang dak
dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai
Negeri dan apabila telah berhen atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.
· Rumah negara golongan III rumah negara yang dak termasuk golongan I & II yang
dapat dijual kepada penghuninya.
Rumah negara golongan I adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang
jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat nggal di rumah tersebut,
serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang
jabatan tertentu tersebut. Pembangunan Fasilitas Penunjang Rumah Jabatan Bupa dan
Wakil Bupa Badung adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan kegiatan penunjang
akvitas sehingga mampu memenuhi secara opmal fungsi dan pemanfaatannya.
Berdasarkan kebutuhan di atas Pemerintah Kabupaten Badung akan meningkatkan fasilitas
bangunan Gedung rumah nggal agar pelayanan diharapkan terus meningkat.
Pembangunan Fasilitas Penunjang Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Badung
merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Tahun Anggaran 2025.
I. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Sebagai petunjuk bagi Pelaksana Konstruksi yang memuat lingkup bahan,
peralatan, waktu peksanaan, metode kerja dan personil manajerial yang harus
dipenuhi dan diperhakan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan
pembangunan.
b. Tujuan
Mencapai hasil pelaksanaan konstruksi fisik Belanja Modal Rumah Negara
Golongan I - Pembangunan Fasilitas Penunjang Rumah Jabatan Bupati dan
Wakil Bupati Badung, yang sesuai dengan dokumen kontrak baik dari segi
kualitas, kuantas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan biaya yang teah
ditentukan.
II. TARGET / SASARAN
Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah :
a. Keluaran (Output)
- Tersedianya Fasilitas Penunjang rumah jabatan Bupa dan Wakil Bupa
Badung secara fisik yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi mutu,
waktu dan biaya yang sesuai dalam dokumen kontrak.
b. Hasil (Outcomes)
- Meningkatkan kinerja Bupa dan Wakil Bupa Badung secara umum di
Kabupaten Badung dan secara khususnya bagi masyarakat secara umum.
III. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung
KPA : Ir. Kadek Dwi Lantari, ST.
Alamat KPA : Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung “Mangupraja
Mandala”, Jalan Raya Sempidi Mengwi Badung
IV. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan Pekerjaan
Belanja Modal Rumah Negara Golongan I - Pembangunan Fasilitas
Penunjang Rumah Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Badung, yang
bersumber dari dana
APBDP Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025
b. Total Pagu pekerjaan sebesar Rp. 21.664.015.000,00 (Dua Puluh Satu
Milyar Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Lima Belas Ribu Rupiah)
c. Jenis Kontrak
Cara Pembayaran : Kontrak Harga Satuan
Berdasarkan waktu : Kontrak Tahun Tunggal
V. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Pekerjaan BELANJA MODAL
RUMAH NEGARA GOLONGAN I - PEMBANGUNAN FASILITAS PENUNJANG
RUMAH JABATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BADUNG, yang dilaksanakan
sesuai dengan BoQ (Bill of Quanty) yang telah ditetapkan dan menjadi acuan
dalam penawaran.
NO NAMA PEKERJAAN LOKASI
1 BELANJA MODAL RUMAH NEGARA GOLONGAN I - Kabupaten Badung
PEMBANGUNAN FASILITAS PENUNJANG RUMAH
JABATAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BADUNG
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Rencana Jadwal Pelaksanaan Pengadaan :
Terhitung 70 (tujuh puluh) hari kalender setelah penandatanganan SPMK