Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Ibadah-Penataan Pura Lingga Bhuana Di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 8889113
Date: 2 May 2024
Year: 2024
KLPD: Kab. Badung
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 930,515,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 930,508,000
Winner (Pemenang): CV Pasang Indah
NPWP: 021521786906000
RUP Code: 51571066
Work Location: Kabupaten Badung - Badung (Kab.)
Participants: 26
Applicants
Reason
0021521786906000Rp 911,897,841-
0024801821907000--
CV Satriya Karya Dharma
08*5**6****08**0Rp 800,000,004Jumlah peralatan concrete mixer tidak memenuhi persyaratan dan tidak mencamtumkan kapasitas peralatan; tidak melampirkan bukti kepemilkan genset dan bukti sewa peralatan Dump Truck, Concrete Mixer, Pickup, Total Station; serta pengalaman personil pelaksana kurang dari persyaratan yang telah ditentukan
0016960809906000--
0018287342908000--
0022173561903000--
0017773151901000--
0016634461907000--
0022524979908000--
0018727792907000--
0027881358907000--
0019142934906000--
0015791635907000--
0749193330907000--
0819460924901000--
CV Eka Pratama
00*8**5****21**0--
0024801177907000--
0018855171907000--
Karya Budi Mulya
04*3**4****07**0--
0028022127907000--
0024260234907000--
0964353502907000--
0014929202902000--
0020966016908000--
0537467920902000--
0023529597907000--
Attachment
GAMBARAN      UMUM                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         NAMA KEGIATAN :                                
                                                                        
     PENYELENGGARAAN      BANGUNAN    GEDUNG   DI WILAYAH               
                                                                        
   DAERAH   KABUPATEN/KOTA,    PEMBERIAN   IZIN MENDIRIKAN              
   BANGUNAN   (IMB) DAN  SERTIFIKAT  LAIK  FUNGSI BANGUNAN              
                            GEDUNG                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        NAMA  PEKERJAAN :                               
                                                                        
    BELANJA   MODAL   BANGUNAN   GEDUNG   TEMPAT   IBADAH  –            
               PENATAAN   PURA  LINGGA   BHUANA                         
                                                                        
         DI PUSAT PEMERINTAHAN     KABUPATEN   BADUNG                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       TAHUN ANGGARAN 2024                              
                     GAMBARAN      UMUM                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         NAMA KEGIATAN :                                
                                                                        
     PENYELENGGARAAN      BANGUNAN    GEDUNG   DI WILAYAH               
   DAERAH   KABUPATEN/KOTA,    PEMBERIAN   IZIN MENDIRIKAN              
   BANGUNAN   (IMB) DAN  SERTIFIKAT  LAIK  FUNGSI BANGUNAN              
                            GEDUNG                                      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                        NAMA  PEKERJAAN :                               
                                                                        
    BELANJA   MODAL  BANGUNAN    GEDUNG   TEMPAT   IBADAH  –            
               PENATAAN   PURA  LINGGA  BHUANA                          
                                                                        
         DI PUSAT PEMERINTAHAN     KABUPATEN   BADUNG                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       TAHUN ANGGARAN 2024                              
                        GAMBARAN  UMUM                                  
                                                                        
                  PENATAAN PURA LINGGA BHUANA                           
            DI PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN  BADUNG                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
I.   LATAR BELAKANG                                                     
     a. Dasar Hukum                                                     
       1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara     
       2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara        
       3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
       4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi      
       5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002, tentang 
          Bangunan Gedung.                                              
       6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan  
          Keuangan Daerah                                               
       7) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
          Dampak Lingkungan Hidup.                                      
       8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
          Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
       9) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan
          Barang/Jasa Pemerintah; beserta aturan turunannya.            
       10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum
          Rencana Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan                   
       11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang
          Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                           
       12) Peraturan Menteri PUPR RI No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
          Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
       13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
          Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;              
       14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang
          Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;                        
       15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis
          Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
       16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor 08/PRT/M/2011 tentang
          Pembagian Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Turunannya nomor
          19/PRT/M/ 2014                                                
       17) Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
          Tentang Standar Prasarana Dan Sarana Stadion Dan Lapangan Sepak Bola
       18) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 tahun 2022 tentang Analisa Harga Satuan
          Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum                               
       19) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis
          Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan .
       20) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor 07/PRT/M/2019 tentang
          Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
       21) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.
          14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.  
       22) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
          Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan               
       23) Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
          Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
          Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung                        
       24) Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
       25) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)          
       26) Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1982)                    
       27) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005, tentang Persyaratan Arsitektur
          Bangunan Gedung.                                              
       28) Standar pelaksanaan mengacu pada SNI (Standard Nasional Indonesia) antara lain
          Pekerjaan Bangunan Gedung                                     
          • SNI 03-6481-2000 tentang Sistem Plumbing                    
          • SNI 03-571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap Kendaraan pada
            Bangunan Gedung                                             
          • SNI 03-6764-2002 tentang Spesifikasi Baja Struktural        
                                                                        
          • SNI 03-6767-2002 tentang Spesifikasi Umum Sistem Ventilasi Mekanis dan
            Sistem Tata Udara sebagai Pengendali Asap Kebakaran Dalam Bangunan
          • SNI 03-6768-2002 tentang Spesifikasi Umum Sistem Pengelolaan Udara
            sebagai Pengendali Asap Kebakaran Dalam Bangunan            
          • SNI 03-6861.1-2002 tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan
            Bangunan Bukan Logam)                                       
          • SNI 03-6861.1-2002 tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan
            Bangunan dari Besi/Baja)                                    
          • SNI 03-6861.1-2002 tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (Bahan
            Bangunan dari Logam Bukan Besi)                             
          • SNI 03-1726-2003 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
            Bangunan Gedung                                             
          • SNI 03-1727-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk
            Bangunan Rumah dan dan Gedung                               
          • SNI 03-2847-2002 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk
            Bangunan Gedung                                             
          • SNI 03-1729-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk
            Bangunan Gedung                                             
     b. Gambaran Umum                                                   
        Penataan Pura Lingga Bhuana Di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung merupakan upaya
        pembangunan taman untuk menunjang fungsi bangunan tempat ibadah yang telah terbangun
        sebelumnya sehingga optimalisasi pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Pusat
        Pemerintahan Kabupaten Badung dapat berjalan dengan optimal. Adapun pelaksanaan
        pekerjaannya adalah melalui penyedia barang/jasa sesuai pekerjaan tersebut.
                                                                        
II.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
     a. Maksud                                                          
       Penataan Pura Lingga Bhuana Di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung yang dilaksanakan
       agar dapat memperlancar kegiatan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung; petunjuk bagi
       Pelaksana Konstruksi yang memuat lingkup bahan, peralatan, waktu peksanaan, metode kerja
       dan personil manajerial yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
       pelaksanaan pembangunan.                                         
     b. Tujuan                                                          
       Tujuan adalah untuk mewujudkan Penataan Pura Lingga Bhuana Di Pusat Pemerintahan
       Kabupaten Badung yang sesuai dengan dokumen kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas serta
       dapat diselesaikan dalam waktu dan biaya yang telah ditentukan.  
                                                                        
III. TARGET / SASARAN                                                   
     Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah:      
     a. Keluaran (Output)                                               
       - Pekerjaan fisik Penataan Pura Lingga Bhuana Di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung
         yang sesuai dengan mutu waktu dan biaya yang telah direncanakan
     b. Hasil (Outcomes)                                                
       - Meningkatkan kontribusi positif bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar secara
         umum di Kabupaten Badung.                                      
IV.  NAMA ORGANISASI PELAKSANA PEKERJAAN KONSTRUKSI                     
     Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung
     PA        : Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, ST., MT                
     Alamat PA : Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung ”Mangupraja Mandala”, Jalan Raya
               Sempidi Mengwi Badung                                    
                                                                        
V.   RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN                                    
     Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Penataan Pura Lingga Bhuana Di Pusat
     Pemerintahan Kabupaten Badung yang dilaksanakan sesuai dengan BOQ (Bill Of Quantity) yang
     telah ditetapkan dan menjadi acuan dalam penawaran.                
                                                                        
                                                                        
      NO            NAMA PEKERJAAN                  LOKASI              
      1  Biaya Penerapan SMK3                 Kawasan Pusat Pemerintahan
                                              Kabupaten Badung          
      2  Pekerjaan Penataan Pura Lingga Bhuana                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
VI.  JANGK A WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN                                
     a. Rencana Jadwal Pelaksanaan Pengadaan:                           
       Pela ksanaan Pekerjaan 30 hari kalender setelah penandatanganan SPK dan SPMK.