| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021521786906000 | Rp 911,897,841 | - | |
| 0024801821907000 | - | - | |
CV Satriya Karya Dharma | 08*5**6****08**0 | Rp 800,000,004 | Jumlah peralatan concrete mixer tidak memenuhi persyaratan dan tidak mencamtumkan kapasitas peralatan; tidak melampirkan bukti kepemilkan genset dan bukti sewa peralatan Dump Truck, Concrete Mixer, Pickup, Total Station; serta pengalaman personil pelaksana kurang dari persyaratan yang telah ditentukan |
| 0016960809906000 | - | - | |
| 0018287342908000 | - | - | |
| 0022173561903000 | - | - | |
| 0017773151901000 | - | - | |
| 0016634461907000 | - | - | |
| 0022524979908000 | - | - | |
| 0018727792907000 | - | - | |
| 0027881358907000 | - | - | |
| 0019142934906000 | - | - | |
| 0015791635907000 | - | - | |
| 0749193330907000 | - | - | |
| 0819460924901000 | - | - | |
CV Eka Pratama | 00*8**5****21**0 | - | - |
| 0024801177907000 | - | - | |
| 0018855171907000 | - | - | |
Karya Budi Mulya | 04*3**4****07**0 | - | - |
| 0028022127907000 | - | - | |
| 0024260234907000 | - | - | |
| 0964353502907000 | - | - | |
| 0014929202902000 | - | - | |
| 0020966016908000 | - | - | |
| 0537467920902000 | - | - | |
| 0023529597907000 | - | - |
GAMBARAN UMUM
NAMA KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG TEMPAT IBADAH –
PENATAAN PURA LINGGA BHUANA
DI PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN BADUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
GAMBARAN UMUM
NAMA KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG DI WILAYAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN
BANGUNAN (IMB) DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN
GEDUNG
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG TEMPAT IBADAH –
PENATAAN PURA LINGGA BHUANA
DI PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN BADUNG
TAHUN ANGGARAN 2024
GAMBARAN UMUM
PENATAAN PURA LINGGA BHUANA
DI PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN BADUNG
I. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002, tentang
Bangunan Gedung.
6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
7) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup.
8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
9) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 12 Tahun 2021, tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; beserta aturan turunannya.
10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum
Rencana Tata Bangunan Gedung dan Lingkungan
11) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
12) Peraturan Menteri PUPR RI No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
13) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis
Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor 08/PRT/M/2011 tentang
Pembagian Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi dan Turunannya nomor
19/PRT/M/ 2014
17) Peraturan Menteri Pemuda Dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Tentang Standar Prasarana Dan Sarana Stadion Dan Lapangan Sepak Bola
18) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 tahun 2022 tentang Analisa Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
19) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan .
20) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia nomor 07/PRT/M/2019 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
21) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No.
14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.
22) Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
23) Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung
24) Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
25) Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
26) Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 1982)
27) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005, tentang Persyaratan Arsitektur
Bangunan Gedung.
28) Standar pelaksanaan mengacu pada SNI (Standard Nasional Indonesia) antara lain
Pekerjaan Bangunan Gedung
• SNI 03-6481-2000 tentang Sistem Plumbing
• SNI 03-571-2001 tentang Sistem Pengendalian Asap Kendaraan pada
Bangunan Gedung
• SNI 03-6764-2002 tentang Spesifikasi Baja Struktural
• SNI 03-6767-2002 tentang Spesifikasi Umum Sistem Ventilasi Mekanis dan
Sistem Tata Udara sebagai Pengendali Asap Kebakaran Dalam Bangunan
• SNI 03-6768-2002 tentang Spesifikasi Umum Sistem Pengelolaan Udara
sebagai Pengendali Asap Kebakaran Dalam Bangunan
• SNI 03-6861.1-2002 tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A (Bahan
Bangunan Bukan Logam)
• SNI 03-6861.1-2002 tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian B (Bahan
Bangunan dari Besi/Baja)
• SNI 03-6861.1-2002 tentang Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian C (Bahan
Bangunan dari Logam Bukan Besi)
• SNI 03-1726-2003 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Bangunan Gedung
• SNI 03-1727-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Pembebanan untuk
Bangunan Rumah dan dan Gedung
• SNI 03-2847-2002 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung
• SNI 03-1729-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk
Bangunan Gedung
b. Gambaran Umum
Penataan Pura Lingga Bhuana Di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung merupakan upaya
pembangunan taman untuk menunjang fungsi bangunan tempat ibadah yang telah terbangun
sebelumnya sehingga optimalisasi pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Badung dapat berjalan dengan optimal. Adapun pelaksanaan
pekerjaannya adalah melalui penyedia barang/jasa sesuai pekerjaan tersebut.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Penataan Pura Lingga Bhuana Di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung yang dilaksanakan
agar dapat memperlancar kegiatan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung; petunjuk bagi
Pelaksana Konstruksi yang memuat lingkup bahan, peralatan, waktu peksanaan, metode kerja
dan personil manajerial yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan pembangunan.
b. Tujuan
Tujuan adalah untuk mewujudkan Penataan Pura Lingga Bhuana Di Pusat Pemerintahan
Kabupaten Badung yang sesuai dengan dokumen kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas serta
dapat diselesaikan dalam waktu dan biaya yang telah ditentukan.
III. TARGET / SASARAN
Target sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah:
a. Keluaran (Output)
- Pekerjaan fisik Penataan Pura Lingga Bhuana Di Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung
yang sesuai dengan mutu waktu dan biaya yang telah direncanakan
b. Hasil (Outcomes)
- Meningkatkan kontribusi positif bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar secara
umum di Kabupaten Badung.
IV. NAMA ORGANISASI PELAKSANA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung
PA : Dr. Ir. Ida Bagus Surya Suamba, ST., MT
Alamat PA : Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung ”Mangupraja Mandala”, Jalan Raya
Sempidi Mengwi Badung
V. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN
Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan Penataan Pura Lingga Bhuana Di Pusat
Pemerintahan Kabupaten Badung yang dilaksanakan sesuai dengan BOQ (Bill Of Quantity) yang
telah ditetapkan dan menjadi acuan dalam penawaran.
NO NAMA PEKERJAAN LOKASI
1 Biaya Penerapan SMK3 Kawasan Pusat Pemerintahan
Kabupaten Badung
2 Pekerjaan Penataan Pura Lingga Bhuana
VI. JANGK A WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Rencana Jadwal Pelaksanaan Pengadaan:
Pela ksanaan Pekerjaan 30 hari kalender setelah penandatanganan SPK dan SPMK.