URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Modal Sumur Pemboran - BPP Petang, Jasa Konsultansi Perencanaan Sumur Bor
1. Latar
Air bersih merupakan kebutuhan dasar bagi setiap makhluk yang ada di dunia.
Belakang
Bagi manusia, kebutuhan akan air bersih menjadi suatu hal dasar untuk
kelangsungan hidup ataupun sebagai sarana penunjang kegiatan seperti
membersihkan diri, dikonsumsi hingga digunakan untuk kegiatan irigasi dan
kegiatan terkait drainase. Mengingat pentingnya kebutuhan akan air, maka
wadah untuk menampung air tersebut dipastikan ada di setiap rumah
masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan akan air tersebut, pemerintah sudah
mencanangkan distribusi air bersih melalui PDAM untuk masing-masing
daerah.
Sebagai salah satu alternatif masyarakat dalam memperoleh kebutuhan akan
air tersebut adalah dengan membangun sumur bor di kediaman mereka. Tak
jarang di setiap kediaman perumahan hingga pertantoran terdapat sumur bor
yang merupaan salah satu bagian kesatuan dari kegiatan pembangunan
gedung.
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Badung akan mengadakan
kegiatan Pembangunan Sumur Bor di mana untuk kelancaran kegiatan tersebut
diperlukan Pengawasan dan pengawasan yang baik oleh Konsultan Pengawas
dan Konsultan Pengawas di mana pekerjaan Konsultan Pengawas adalah
Belanja Modal Sumur Pemboran - BPP Petang Jasa Konsultansi Pengawasan.
Konsultan Pengawas yang akan ditugaskan melaksanakan pekerjaan
Pengawasan tersebut adalah Badan Usaha Penyediaan Jasa Konsultansi yang
bergerak dalam bidang layanan Arsitektur sub layanan jasa nasihat/pradisain,
disain dan administrasi kontrak arsitektural yang dipilih melalui proses seleksi
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini.
Konsultan yang ditunjuk diharapkan dapat melakukan tugasnya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas semua kegiatan yang
dikerjakannya.
2. Lokasi Lokasi pekerjaan/pengadaan Belanja Belanja Modal Sumur Pemboran - Jasa
Konsultansi Pengawasan Sumur Bor terletak di Kecamatan Petang, Kabupaten
Kegiatan
Badung.
3. Lingkup
1. Ruang lingkup pekerjaan/pengadaan jasa konsultasi garis besar meliputi
Kegiatan
menyiapkan Dokumen Pengawasan, alih pengetahuan dan tertib
administrasi maupun keuangan di dalam penyelengaraan Belanja Modal
Sumur Pemboran - BPP Petang Jasa Konsultansi Pengawasan. Kegiatan yang
harus dilakukan konsultan dapat diuraikan sebagai berikut antara lain :
a. Persiapan.
Persiapan ini bertujuan :
- Membantu Pengguna Jasa didalam menyusun strategi
pelaksanaan konstruksi, seperti Rapat Pre Construction Meeting
(PCM) serta penyusunan MC0.
- Membantu pengguna jasa dan kontraktor menyusun time
schedule pelaksanaan kegiatan.
- Mengawasi dan menerapkan SMK3 (Sistem Manajemen
Keselamatan Kerja Konstruksi) di lokasi pekerjaan.
- 2 -
b. Tahap Konstruksi :
1. Mengevaluasi, mengkoordinasi program Kegiatan Konstruksi yang
disusun oleh kontraktor terdiri atas program pencapaian sasaran
konstruksi dan program pengendalian serta penggunaan tenaga,
peralatan dan perlengkapan material.
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, dan pengendalian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi.
3. Mengusulkan perubahan serta penyesuaian di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
4. Menyetujui Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan
Konstruksi untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan
serta serah terima pekerjaan konstruksi.
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
i. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan rapat lapangan
secara berkala dan membuat laporan harian, mingguan dan
bulanan atas pelaksanaan pekerjaan pengawasan dengan
memasukkan hasil rapat lapangan laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
kontraktor.
ii. Mengkaji dan menyetujui daftar kekurangankekurangan dan
cacat pekerjaan selama waktu pelaksanaan serta mengawasi
pelaksanaan pemeliharaan yang dilaporkan Direksi Lapangan
pengelola kegiatan.
iii. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan.
iv. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
v. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
vi. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
vii. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan
untuk pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, serah
terima pertama dan kedua pekerjaan konstruksi.
viii. Meneliti gambar gambar untuk pelaksanaan (soft drawings)
yang diajukan oleh kontraktor.
ix. Meneliti gambar - gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
(as built drawing) sebelum serah terima I.
c. Tahap Pasca Konstruksi
Kegiatan ini meliputi :
- Membantu pengelolaan pemeliharaan, pada masa pemeliharaan
a.
Mangupura, 11 Nopember 2024
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten
Badung,
Gede Sudharta, S.TP., MMA.
NIP. 19690502 199603 1 007