SUB KEGIATAN : PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
PEKERJAAN: BELANJA PEMELIHARAAN MONUMEN – CANDI/TUGU
PERINGATAN/PRASASTI-CANDI/TUGU PERINGATAN/PRASASTI LAINNYA,
PEMELIHARAAN ELEMEN – ELEMEN TAMAN DI KABUPATEN BADUNG
(APBD KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2025)
1. LATAR BELAKANG
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung memiliki
cakupan pemeliharaan taman yang terbentang dari ujung utara (Kecamatan
Petang) sampai dengan ujung selatan (Kecamatan Kuta Selatan) Kabupaten
Badung. Adapun taman-taman yang dipelihara adalah: Taman Kota, Taman
Intersection/Simpang, Taman Median Jalan, Taman Tapal Batas dan beberapa
Taman Telajakan yang merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Badung.Di
dalam taman-taman tersebut terdapat elemen taman yang juga mempengaruhi
estetika suatu taman, yaitu: patung, tempat duduk, pagar, pondasi patung dan lain
sebagainya.
Patung-patung di taman tidak hanya berfungsi sebagai hiasan, tetapi juga
sebagai simbol budaya, sejarah, dan identitas kabupaten. Namun, patung-patung
tersebut rentan terhadap kerusakan akibat faktor alam, seperti cuaca, kelembaban,
dan sinar UV. Selain itu, patung-patung juga dapat rusak akibat aktivitas manusia,
seperti vandalisme dan kecerobohan. Pemeliharaan elemen – elemen taman
tersebut sangat diperlukan karena karena terdapat pagar yang rusak, pondasi
patung yang rusak, serta cat-cat patung sudah mulai pudar dan rusak. Saat ini
yang akan dilakukan pemeliharaan (pengecatan dan perbaikan patung adalah di
Patung Dewa Ruci dan beberapa Patung di Taman Tapal Batas Badung-Denpasar
di Suwung.
Patung- patung tersebut ada yang retak, catnya pudar dan bolong. Karena
berada dikawasan pariwisata, sehingga patung-patung tersebut menjadi prioritas
utama untuk pemeliharaan elemen taman (pengecatan patung saat ini). Perbaikan
patung dan Pengecatan ulang dapat membantu melindungi patung-patung dari
kerusakan, serta mempertahankan keindahan dan keaslian patung-patung
tersebut.
Dengan demikian, pengecatan ulang pada patung-patung di taman
merupakan kegiatan yang sangat penting dan harus dilakukan secara berkala
untuk menjaga keindahan dan keaslian patung-patung tersebut.
Sesuai dengan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Maka untuk
mendukung pelaksanaan kegiatan di maksimalkan penggunaan produk usaha mikro
dan hasil produksi dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang
dibiayai oleh APBD.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Adapun maksud dari Kegiatan Pengelolaan Kenekaragaman Hayati
Kabupaten/Kota Sub Kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Belanja
Pemeliharaan Monumen – Candi/Tugu Peringatan/Prasasti - Candi/Tugu
Peringatan/Prasasti Lainnya adalah untuk melakukan perbaikan dan pengecatan
pada elemen-elemen taman (patung) beserta kelengkapannya di Taman Dewa
Ruci dan Taman Tapal Batas Badung – Denpasar di Suwung.
b. Tujuan
Tujuannya adalah:
Mempertahankan Keindahan dan Keaslian: Pengecatan ulang dapat
membantu mempertahankan keindahan dan keaslian patung-patung,
sehingga tetap terlihat menarik dan mengesankan.
Melindungi dari Kerusakan: Pengecatan ulang dapat membantu melindungi
patung-patung dari kerusakan akibat faktor alam, seperti cuaca, kelembaban,
dan sinar UV.
Meningkatkan kualitas lingkungan.