URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
1. RUANGLINGKUP, LOKASI
1. Ruang lingkup pengadaan ini meliputi:
PEKERJAAN, FASILITAS
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
PENUNJANG
peralatan berikut alat bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area
kerja sebelum pelaksanaan dan setelah pembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan
Konstruksi sesaai uraian pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Pembongkaran
3. Pekerjaan Dinding
4. Pekerjaan Langit Langit
5. Pekerjaan Lantai
6. Pekerjaan Pengecatan
7. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal (ME)
2. Lokasi pengadaan konstruksi yang akan dilaksanakan adalah
di Kantor Bappeda Kabupaten Badung, Unit 14, Lantai 2, Pusat
Pemerintahan Kabupaten Badung Mangupraja Mandala.
2. JANGKA WAKTU Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan : 45 (empat puluh lima)
PELAKSANAAN hari kalender dengan Jangka Waktu Pemeliharaan : 180
(seratus delapan puluh) hari kalender
3. TENAGA AHLI A. Tenaga ahli yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak antara
lain:
Jabatan Dlm Profesi /
Jumlah Pengalaman
No Organisasi sertifikat
(or) Kerja (Th)
Kegiatan Keahlian
SKT
Pelaksana Pelaksana
1 1 1
Lapangan Bangunan
Gedung
Petugas K3 Sertifikat
2 1 -
Konstruksi Petugas K3
Susunan kelengkapan syarat yang wajib dilampirkan adalah scan
asli untuk masing-masing personil dengan urutan sebagai berikut:
1) Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja profesional
(CV)/referensi kerja tiap personil sesuai dengan pengalaman
yang disyaratkan
2) Sertifikat keahlian atau ketrampilan yang disyaratkan yang
masih berlaku
4. PERALATAN Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan :
Uraian/Nama Jumlah
No Kapasitas
Peralatan Alat
1 Gerinda - 2 buah
2 Bor - 2 buah
3 Mesin potong - 1 buah
Keterangan:
Semua jenis peralatan yang diusulkan dan diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.
5. KELUARAN/PRODUK Keluaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
YANG DIHASILKAN adalah terlaksananya pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis
dan volume pekerjaan untuk digunakan sesuai dengan
peruntukkannya.
6. SPESIFIKASI
Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
TEKNIS
1. Ketentuan Penggunaan Bahan Material yang diperlukan.
PEKERJAAN
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini
KONSTRUKSI
harus dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan
spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya
yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti
standard yang dipergunakan juga harus mengikuti
persyaratan Pabrik yang bersangkutan
c. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
uraian pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila
ditentukan lain.
d. Bahan/material dan komponen jadi yang
dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan
tersebut.
e. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan
komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah
pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
f. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga
Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
g. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk
dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan
yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan
Pengawas
h. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara
tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
i. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan
untuk menetapkan standard of appearence.
j. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah
dua minggu setelah SPMK turun.
k. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi (mock
up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan.
l. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini
harus dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan
spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya
yang dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
m. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti
standard yang dipergunakan juga harus mengikuti
persyaratan Pabrik yang bersangkutan
n. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
uraian pekerjaan & persyaratan Pelaksanaan teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan
tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila
ditentukan lain.
o. Bahan/material dan komponen jadi yang
dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang tercantum
dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan
tersebut.
p. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan
komponen jadi keluaran pabrik harus di bawah
pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
q. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga
Ahli yang ditunjuk Pabrik dan/atau Supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
r. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk
dagang yang diperkenankan untuk setiap jenis bahan
yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan
Pengawas
s. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara
tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
t. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Direksi / Konsultan Pengawas / Perencana
sebanyak tiga buah dari satu bahan yang ditentukan
untuk menetapkan standard of appearence.
u. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah
dua minggu setelah SPMK turun.
v. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan membuat komponen jadi (mock
up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan.
w. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji
sesuai dengan standard yang berlaku
x. Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa
konstruksi harus mendapatkan persetujuan dari Direksi /
Konsultan Pengawas
y. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi
pelaksanaan atas petunjuk Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana dengan Penyedia Jasa
konstruksi bawahan atau Supplier bahan
z. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana di lapangan untuk pekerjaan
tertentu atau khusus sesuai instruksiPabrik
2. Ketentuan Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya.
b. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
c. Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan
dalam Tapak Bangunan sebelum pelaksanaan dan
setelahpembangunan.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Penataan Halaman
Pos Jaga Timbanuh
3. Ketentuan Penggunaan Tenaga Kerja
a. Personil inti dan/atau peralatan yang ditempatkan
harus sesuai dengan yang tercantum dalam
DokumenPenawaran.
b. Penggantian personil inti dan/atau peralatan tidak
boleh dilakukan kecuali atas persetujuan tertulisPPK.
c. Penggantian personil inti dilakukan oleh penyedia
dengan mengajukan permohonan terlebih dahulu
kepada PPK dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja personil inti yang diusulkan
beserta alasan penggantian.
d. PPK dapat menilai dan menyetujui
penempatan/penggantian personil inti dan/atau
peralatan menurut kualifikasi yang dibutuhkan.
e. Jika PPK menilai bahwa personilinti:
o tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan denganbaik;
o berkelakuan tidak baik; atau
o mengabaikan pekerjaan yang menjaditugasnya;
f. maka penyedia berkewajiban untuk menyediakan
pengganti dan menjamin personil inti tersebut
meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari
sejak diminta olehPPK.
g. Jika penggantian personil inti dan/atau peralatan perlu
dilakukan, maka penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara
atau lebih baik dari personil inti dan/atau peralatan
yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.
h. Personil inti berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan
pekerjaannya. Jika diperlukan oleh PPK, Personil inti
dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaan di bawahsumpah
4. Prosedur Pelaksanaan Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan
semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan
uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis
dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di
Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja
terkait pekerjaan lain antara lain pekerjaan Struktur,
Arsitektur,Mekanikal,Elektrikal, Plumbing / Sanitasi
dan mendapat ijin tertulis dari Direksi
c. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan
patok-patok di Lapangan harus tepat sesuai
GambarKerja.
d. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk
mengalirkan air hujan menuju ke selokan yang ada di
sekitarnya serta mengikuti persyaratan- persyaratan
yang tertera di dalam Gambar Kerja. Tidak
dibenarkan adanya genanganair.
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia
Jasa konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan
melakukan pengukuran kondisi lapangan.
f. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Direksi / Konsultan
Pengawas sebelum memulai pelaksanaan
pekerjaantersebut.
g. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang,
apabila perlu harus dilindungi dari kemungkinan
cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
h. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim
sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan
suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa
konstruksi, Penyedia Jasa konstruksi harus
memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
i. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai
dengan persyaratan yang berlaku/Gambar
pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
j. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan
Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu
pekerjaan.
k. Semua pengujian bahan, pembuatan atau
pelaksanaan di Lapangan harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasakonstruksi.
l. Penyedia Jasa konstruksi harus sudah
memperhitungkan segala kondisi yang ada / existing
di Lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
Saluran Drainase, Pipa Air Bersih, Pipa lainnya yang
masih berfungi dan kabel bawah tanah apabilaada.
m. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus
dilaksanakan pombongkaran untuk pekerjaan lain,
maka Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan
memperbaiki kembali atau menyelesaikan pekerjaan
tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem
yang ada. Dalam kasus ini, Penyedia Jasa konstruksi
tidak dapat menclaim sebagai pekerjaan tambah.
n. Penyedia Jasa konstruksi wajib melapor kepada
Direksi / Konsultan Pengawas sebelum melakukan
pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang
ada diLapangan.
5. Ketentuan Gambar Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari
secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian
Pekerjaan dan Persyaratan PelaksanaanTeknis.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-
raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia
Jasa konstruksi diwajibkan melaporkan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas gambar mana yang
akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak
dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi
untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun
waktupelaksanaan.
c. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop
drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Direksi/Konsultan
Pengawas/Perencana.
d. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan
dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan
produk, cara pemasangan dan/atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan
spesifikasi pabrik.
e. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja
pada dasarnya adalah ukuran jadi seperti dalam
keadaan selesai.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah
atau mengganti ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa
sepengatahuanDireksi
6. Ketentuan Penghitungan prestasi pekerjaan
untukpembayaran.
a. pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati
dilakukan oleh PPK, denganketentuan:
1) penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasilpekerjaan;
2) pembayaran dilakukan dengan sistem termin
sesuai ketentuan dalam SSKK;
3) pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang
telah terpasang, tidak termasuk bahan/material
dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan
(material onsite)
4) pembayaran harus dipotong angsuran uang
muka, denda (apabila ada), pajak dan uang
retensi;
5) danuntuk kontrak yang mempunyai sub kontrak,
permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti
pembayaran kepada seluruh sub penyedia
sesuai dengan prestasipekerjaan.
b. Pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah
pekerjaanselesai 100%(seratus perseratus) dan Berita
Acara penyerahan pertama pekerjaan diterbitkan;
c. PPK dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia
harus sudah mengajukan surat permintaan
pembayaran kepada Pejabat Penandatangan Surat
Perintah Membayar (PPSPM);
d. bila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan
angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda
pembayaran. PPK dapat meminta penyedia untuk
menyampaikan perhitungan prestasi sementara
dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan
7. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama
pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume
pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan
guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil
pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan
kemajuan hasil pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan
pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku
harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang
berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan harian berisi:
1) jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan;
2) penempatan tenaga kerja untuk tiap macam
tugasnya;
3) jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
4) jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
5) keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan; dan
6) catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia, apabila
diperlukan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh
wakilPPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan
harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan di lokasi pekerjaan.
8. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3
Konstruksi.
a. Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan
agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan
tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga
tenaga kerja terlindungi dari resiko kecelakaan
b. Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin
peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan
digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan
keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang
tersebut harus dapat dipergunakan secaraaman
c. Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan
terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut
dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat
dansehat
d. Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja
yang karena jabatannya di dalam organisasi
Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi
koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk
menghindarkan resiko bahayakecelakaan.
e. Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok
untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur,
jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya
f. Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin
bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk
terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing
dan usaha pencegahannya, untuk itu Penyedia Jasa
dapat memasang papan-papan pengumuman,
papan-papan peringatan serta sarana-sarana
pencegahan yang dipandangperlu
g. Orang tersebut bertanggung jawab pula atas
pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja,
peralatan, sarana-sarana penegahan kecelakaan,
lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja
yang aman
h. Hal-hal yang menyangkut biaya yang timbul dalam
rangka penyelenggaraan keselamatan dan
kesehatan kerja menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa.