Uraian Singkat Pekerjaan
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan pengawasan meliputi:
• Ruang lingkup Pekerjaan Belanja Barang untuk dijual/Diserahkan kepada Pihak
Ketiga/Pihak Lain, Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam
Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota (Pengawasan) – Penataan
Desa Wisata Kapal :
A. Tahap Persiapan
• Mengumpulkan data yang berhubungan dengan lokasi rencana Penataan Desa Wisata
Kapal .
• Melaksanakan konfirmasi dan koordinasi dengan instansi terkait di daerah sehubungan
dengan dilaksanakannya kegiatan di lapangan.
• Melakukan review terhadap perencanaan sebelum pelaksanaan konstruksi
• Tahap Pelaksanaan
• Membuat Detail Rencana Kerja dengan Cakupan :
• Time Sheet Pelaksanaan Kegiatan
• Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
• Melakukan justifikasi teknis terhadap perubahan yang mungkin terjadi selama masa
pelaksanaan konstruksi dengan tetap melakukan koordinasi dengan konsultan perencana
• Melaksanakan/mengkoordinasikan rapat koordinasi rutin di lapangan dan membuat
laporan dan notulen rapat
B. Tahap Pasca Konstruksi :
• Membantu pengelolaan pemeliharaan pada masa pemeliharaan pekerjaan
• Melakukan Pengawasan berkala pada masa pemeliharaan dan membuat laporan secara
tertulis terhadap hasil pengawasan masa pemeliharaan
• Mengawasi proses perbaikan masa pemeliharaan
• Pengecekan pada akhir masa pemeliharaan sampai dengan FHO
2. Keluaran
Hasil/produk yang dihasilkan dari Pekerjaan Belanja Barang untuk dijual/Diserahkan kepada
Pihak Ketiga/Pihak Lain, Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam
Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota (Pengawasan) – Penataan
Desa Wisata Kapal:
a. Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan
b. Laporan Akhir
c. Album Foto