URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Tempat Kerja – Dokumen Perencanaan
Pengadaan Tanah RPH Mambal
1. Latar Kabupaten Badung memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah
Potong Hewan (RPH) Mambal, Kecamatan Abiansemal yang dimana disediakan
Belakang
untuk memenuhi penyediaan pangan asal hewan dengan kualitas yang aman
dan sehat. Tanah/Lahan merupakan salah satu bagian penting daripada
pengelolaan bangunan gedung daripada fasilitas UPTD Rumah Potong Hewan
di Kabupaten Badung khususnya pada fasilitas yang sudah tersedia saat ini.
Kondisi kepemilikan tanah/lahan pada UPTD Rumah Potong Hewan di Mambal
saat ini adalah masih menggunakan status ijin menggunakan lahan. Karena
Rumah Potong Hewan memiliki peran penting dalam menjaga kualitas
ketersediaan pangan asal hewan di suatu daerah, maka Dinas Pertanian dan
Pangan Kabupaten Badung memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam
pembinaan Rumah Potong Hewan berencana untuk melakukan penggantian
kepemilikan tanah sehingga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah
Potong Hewan (RPH) Mambal dapat berdiri diatas tanah kepemilikan
pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Badung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran Perubahan 2024, melalui Dinas Pertanian dan Pangan, akan
melaksanakan Sub Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi, Pemeliharaan dan
Operasionalisasi Rumah Potong Hewan. Sebagai Kerangka Acuan Kerja serta
pedoman agar dalam pelaksanaannya dapat mengakomodasikan kebutuhan di
lapangan serta mengikuti standar – standar konstruksi dan petunjuk teknis.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan merupakan bagian dari lingkup rencana
Pengadaan Tanah Kantor UPTD RPH Mambal, berkaitan dengan hal tersebut
maka dalam pelaksanaannya perlu dilengkapi dengan Belanja Modal tanah
untuk Bangunan Tempat Kerja – Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah RPH
Mambal yang akan dilaksanakan oleh Konsultan yang dilakukan melalui
pengadaan langsung.
2. Lokasi Lokasi pekerjaan/pengadaan Belanja Modal tanah untuk Bangunan Tempat
Kerja – Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah RPH Mambal terletak di
Kegiatan
Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
3. Lingkup Lingkup kegiatan Pekerjaan Belanja Modal tanah untuk Bangunan Tempat
Kerja – Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah RPH Mambal ini adalah
Kegiatan
penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah sekurang-kurangnya
memuat :
1. Maksud dan Tujuan dalam rencana pengadaan tanah untuk
kepentingan umum yaitu pengadaan tanah RPH Mambal
2. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana
Pembangunan Nasional dan Daerah.
3. Letak tanah yang menguraikan wilayah administrasi rencana
pengadaan tanah
4. Letak Tanah rencana pengadaan tanah yang memuat :
- Letak tanah menguraikan wilayah administrasi
- Letak tanah yang dituangkan Peta Rencana Lokasi Pengadaan
Tanah
- Peta yang memperlihatkan wilayah administrasi dari Provinsi,
Kabupaten/Kota, dan Desa/Kelurahan.
5. Luas Tanah yang dibutuhkan dengan menguraikan perkiraan luas
tanah yang dibutuhkan dalam satuan meter persegi.
6. Gambaran Umum Status Tanah menguraikan data penguasaan dan
kepemilikan atas tanah.
7. Perkiraan Waktu Pelaksanaan Pengadaan Tanah dengan
menguraikan perkiraan waktu yang diperlukan masing-masing
tahapan pengadaan tanah.
- 2 -
Adapun metode penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah adalah
sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
Kegaitan persiapan dengan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan
Pangan Kabupaten Badung beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah
Potong Hewan
b. Pengumpulan data
Mengumpulkan data berkaitan dengan tata ruang, prioritas
pembangunan, rencana pembangunan, mendata dan menganalisa objek
dan subjek atas rencana lokasi Pengadaan Tanah
c. Menganalisis data
Melakukan Analisa objek dan subjek terhadap lokasi pengadaan tanah dan
menentukan kapastitas letak, luas dan status tanah , serta menganalisa
faktor-faktor penentu yang telah ditetapkan terhadap kegiatan pengadaan
tanah.
Mangupura, 17 Oktober 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung
Dr. I Wayan Wijana. S.Sos, M.Si
NIP. 196710041988121001