URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN SISTEM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
KABUPATEN BADUNG
APBD KABUPATEN BADUNG TAHUN ANGGARAN 2023
Ruang Lingkup
1. Lingkup Pekerjaan A. Lingkup Pekerjaan yang harus dilakukan penyedia jasa
Konsultan Perencanaan secara garis besar meliputi menyiapkan
Dokumen perencanaan, alih pengetahuan dan tertib
administrasi maupun keuangan didalam penyelengaraan
Penyusunan Sistem Informasi Pengendalian Pemanfaatan
Ruang.
B. Lingkup kegiatan atau fitur dalam Pengembangan Sistem
Informasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang ini antara lain :
- Pengembangan fitur pengelolaan data pengendalian
pemanfaatan ruang
- Pengembangan fitur verifikasi data pengendalian
pemanfaatan ruang
- Pengembangan fitur laporan data pengendalian
pemanfaatan ruang
- Pengembangan fitur autentikasi petugas
- Integrasi data RTRW Kabupaten Badung
- Integrasi data RDTR Kecamatan Mengwi, Kuta Selatan,
Kuta, Kuta Utara, dan Abiansemal
- Integrasi data Persil Pertanahan Kecamatan Mengwi, Kuta
Selatan, Kuta, Kuta Utara dan Abiansemal
- Integrasi data Ketentuan Pemanfaatan Ruang berdasarkan
data RDTR Kecamatan Mengwi, Kuta Selatan, Kuta, Kuta
Utara, dan Abiansemal
2. Proses Pelaksanaan Secara umum pelaksanaan dan metodologi penyusunan data dalam
dan Metodologi
pengembangan Sistem Informasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang
sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sebagai berikut :
1. Dalam pelaksanaan kegiatan memenuhi semua kebijakan,
norma, standar, peraturan dan ketentuan terkait penyusunan
sistem informasi penataan ruang.
2. Melakukan review dan pembaharuan data, peta dan analisis
dalam sistem informasi.
3. Melakukan penyesuaian, sinkronisasi, dan pembaharuan data,
dan penyesuaian data yang berkembang di lapangan dan
dinamika perubahan kebijakan yang relevan.
4. Melakukan rapat-rapat pembahasan internal maupun dengan
stakeholder.
5. Menyusun Dokumen sesuai ketentuan Keluaran Pelaporan yang
disyaratkan.
3. Keluaran Keluaran produk dari kegiatan Penyusunan Sistem Informasi
Penataan Ruang ini adalah :
1. Laporan Pendahuluan.
2. Laporan Akhir.
3. Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis Website.
4. Peralatan, Material, Fasilitas yang disediakan antara lain dapat berupa surat pengantar
Personil dan Fasilitas
untuk berkoordinasi dengan pihak lain di dalam maupun di luar
dari Pejabat
Pembuat Komitmen lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung serta dapat
menyediakan ruang rapat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Badung apabila diperlukan. Adapun material yang
disiapan dari Pejabat Pembuat Komitmen yaitu berupa data-data
dasar yang ada dan studi-studi terdahulu.
5. Peralatan dan 1. Sewa Komputer dan Printer.
Material dari
Penyedia Jasa
Konsultasi
6. Lingkup Kewenangan - Berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
Penyedia Jasa
pelaksanaan kegiatan Penyusunan Sistem Informasi Penataan
Ruang sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama yang
disepakati.
- Menyampaikan pelaporan secara periodik situasi pelaksanaan
perencanaan baik sosial, administrasi maupun teknis kepada
pemberi kerja.
- Mengagendakan koordinasi secara rutin dengan PPK, PPTK,
Direksi, pihak Pengguna dan pihak Perencana sendiri Melakukan
konsultasi rutin terhadap kegiatan penyempurnaan Sistem
Informasi Penataan Ruang, agar dilaksanakan sesuai dengan
standar dan syarat-syarat perencanan, ketentuan teknis yang
ditentukan sesuai dengan kerangka acuan serta ketentuan-
ketentuan lain yang berlaku.
- Pelaksanaan pekerjaannya dinyatakan berakhir sampal dengan
selesainya semua kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan
perjanjian pekerjaan yang disepakati.
- Wajib hadir beserta Tenaga Ahlinya dan menyerahkan hasil
perencanaannya dalam forum diskusi dengan Tim Teknis.
7. Jangka Waktu Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan Sistem Informasi Penataan
Penyelesaian
Ruang yaitu 2 (tiga) Bulan atau 60 (enam puluh) hari kalender
Pekerjaan
8. Persyaratan Penyedia - Golongan Usaha : Jasa Pemrograman Komputer
- KBLI : 47411, 62019 | Aktifitas Pemrograman Komputer Lainnya,
Perdagangan Eceran Komputer dan Perlengkapannya
9. Personil Tenaga yang dibutuhkan meliputi :
- Tenaga Ahli 1 (satu) orang : Team Leader
- Tenaga Sub Profesional 1 (satu) orang : Programmer
- Tenaga Pendukung 1 (satu) orang : Administrasi
Team Leader :
Ahli Teknik Informatika/Komputer 1 (satu) orang
Team Leader terlibat secara penuh dalam kegiatan ini dan aspek-
aspek terkait lainnya serta bertanggungjawab terhadap hasil
pekerjaan sesuai dengan target waktu dan kualitas yang disepakati.
Berikut spesifikasi kebutuhan team leader :
- Memiliki KTP, NPWP beserta Laporan Bukti Penyelesaian
Kewajiban Pajak (Laporan PPh Tahun Terakhir).
- Memiliki ijazah tingkat pendidikan formal minimal S1 Teknik
Elektro/S1 Sistem Informasi/S1 Teknik
Informatika/Manajemen Informatika
- Memiliki minimal 3 tahun di bidang Pemrograman/Jasa
Konsultasi Komputer/Basis Data dan Web.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi pada Bidang Pengembangan
Perangkat Lunak (Software Development) dengan Kompetensi
Pemrogram (Programmer).
Tugas dan tanggung jawab team leader meliputi :
- Mengkoordinasikan semua personil yang terlibat dalam
pekerjaan ini sehingga bisa menghasilkan pekerjaan seperti
yang ditentukan
- Memahami isi dokumen SPK
- Memahami strategi pelaksanaan pekerjaan
- Memberi saran dan masukan kepada Penyedia mengenai
pelaksanaan pekerjaan
- Melapor kepada PPTK atas pelaksanaan tugasnya
Sub Profesional Staf
Programer 1 (satu) orang :
- Memiliki Ijazah Tingkat Pendidikan Formal minimal S1 Teknik
Elektro/S1 Sistem Informasi/S1 Teknik
Informatika/Manajemen Informatika.
- Pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidangnya
- Memiliki Sertifikat Kompetensi pada Bidang Pengembangan
Perangkat Lunak (Software Development) dengan Kompetensi
Pemrogram (Programmer).
Tugas Programmer adalah merancang dan membuat sistem
informasi pengendalian pemanfaatan ruang yang menampung kode
program yang telah ditulis dan menyiapkan antarmuka dengan
database menjadi satu kesatuan sistem informasi yang memiliki
fungsi sekaligus estetika sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
tepat waktu, dan sesuai dengan spesifikasi teknis serta standar-
standar teknis lainnya yang berlaku. Programmer wajib melapor
kepada Team Leader atas pelaksanaan tugasnya.
Tenaga Pendukung
Administrasi 1 (satu) orang :
Memiliki Ijazah Tingkat Pendidikan Formal minimal SMA/SMK
pengalaman 4 (empat) tahun. Bertanggungjawab untuk membuat
administrasi semua proses sekaligus mencoba aplikasi dan
memberi masukan atas suatu kesalahan/bug yang mungkin ada
pada sistem yang dirancang dan dibangun.
10. Pendekatan dan Pendekatan masalah terkait dengan kebutuhan jasa konsultasi dan
Metodelogi
metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan
pengadaan jasa konsultasi yang memuat tata cara atau urutan
proses pelaksanaan penyelesaian pelelangan dari awal sampai
penyerahan pekerjaan dengan mempertimbangkan tenaga, alat,
metode dan waktu.
11. Spesifikasi Teknis Spesifikasi teknis yang diperlukan meliputi spesifikasi teknis yang
digunakan berdasarkan pada standar perencanaan yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, baik secara langsung
maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan Sistem Informasi
Penataan Ruang.
12. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Kegiatan