Petrolindo Energy Mandiri | 00*8**5****48**0 | Rp 382,472,852,330 |
PT Sha Solo | 00*1**2****26**0 | - |
| 0605463769045000 | - | |
| 0854283876432000 | - | |
| 0316077643215000 | - | |
| 0314553769451000 | - |
GAMBARAN UMUM PENGADAAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK ASET PATROLI TAHUN
ANGGARAN 2025
Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, aset patroli Bakamla RI dan instansi
terkait membutuhkan dukungan logistik cair berupa bahan bakar minyak.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan
Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut, Bakamla RI memiliki tugas,
fungsi dan kewenangan sebagai berikut.
1. Pasal 61 UU Nomor 32 Tahun 2014 (Tugas Bakamla). Melakukan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
2. Pasal 62 UU Nomor 32 Tahun 2014 (Fungsi Bakamla)
a. Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan laut di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia
b. Menyelenggarakan sistem peringatan dini Keamanan dan keselamatan di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
c. Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran
hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
d. Mensinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait.
e. Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait.
f. Memberikan bantuan SAR di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia.
g. Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
3) Pasal 63 UU Nomor 32 Tahun 2014 (Kewenangan Bakamla)
a. Melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
b. Penghentian, pemeriksaan, penangkapan, membawa dan menyerahkan kapal ke
instansi terkait/berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c. Mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022, patroli yang dilaksanakan
Bakamla RI dan instansi terkait terdiri atas:
1) Patroli bersama;
2) Patroli mandiri; dan
3) Patroli terkoordinasi.
Patroli Bersama dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 10 yaitu sebagai berikut.
1) Patroli bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diselenggarakan oleh Badan
dengan melibatkan Instansi Terkait dan Instansi Teknis secara bersamasama, terpadu, dan
terintegrasi.
2) Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk
personel beserta aset Patroli untuk melakukan Patroli bersama.
3) Kewenangan personel Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang ditunjuk dalam Patroli
Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kewenangan
instansi asalnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Personel beserta aset Patroli dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Patroli bersama:
a) menggunakan tanda pengenal Patroli; dan
b) dapat dilengkapi senjata api yang penggunaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana disebutkan di atas,
pelaksanaan patroli Bakamla RI melibatkan seluruh aset Bakamla RI dan instansi terkait yang
didasarkan pada ancaman dan daerah rawan terpilih berdasarkan hasil analisis rekapitulasi
kejadian pelanggaran dan kecelakaan di laut. Dukungan ini diperlukan untuk pemenuhan
kebutuhan pemanasan mesin (Diesel Generator-DG) dan Motor Pokok Penggerak (MPK)
dalam pelaksanaan patroli.
Biaya yang diperlukan untuk pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk aset patroli dalam
tahun anggaran 2025 adalah total sebesar Rp 383.623.723.500,00 (tiga ratus delapan puluh
tiga milyar enam ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
Direktur Operasi Laut
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Oc. Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla.
Laksamana Pertama Bakamla