| 0022071971613000 | Rp 116,729,422,861 | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - |
| 0811948520102000 | - | |
| 0030069462215000 | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - |
| 0944519164615000 | - | |
CV Delima Makmur | 09*2**2****15**0 | - |
| 0842286767027000 | - | |
| 0827038522215000 | - | |
| 0017423468105000 | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - |
PT Cipta Karsa Disain | 09*6**7****27**0 | - |
| 0814686010225000 | - | |
| 0412837858215000 | - | |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - |
PT Realita Molukan Raya | 0024421844941000 | - |
| 0019201516008000 | - | |
| 0713797512125000 | - | |
| 0011321197441000 | - |
Lampiran Nota Dinas PPK Biro Sarpras
Nomor : ND-159 /SP.02.04/VII/2025
Tangggal : 16 Juli 2025
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
PEMATANGAN LAHAN, PEMBANGUNAN JALAN, DAN SARANA PRASARANA
PANGKALAN SETOKOK
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
Unit Eselon I/II : SEKRETARIAT UTAMA / BIRO SARANA DAN
PRASARANA
Program : Program Keamanan dan Keselamatan di Wilayah
Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Hasil (Outcome) : Terlaksananya pekerjaan pematangan lahan,
pembangunan jalan, dan sarana prasarana
Pangkalan Setokok Bakamla RI
Kegiatan : Peningkatan Operasi Keamanan dan Keselamatan
Laut
Indikator Kinerja Kegiatan : Terlaksananya pekerjaan pematangan lahan,
pembangunan jalan, dan sarana prasarana
Pangkalan Setokok Bakamla RI
Jenis Keluaran (Output) : Terlaksananya pekerjaan pematangan lahan,
pembangunan jalan, dan sarana prasarana
Pangkalan Setokok Bakamla RI sesuai dengan yang
diharapkan
Volume Keluaran (Output) : 1 (satu)
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Paket
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan.
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
33 // 2255
2
d. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
e. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang tentang
Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di
Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja
Pemerintah;
h. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
i. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan
Laut;
j. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan PBJ Pemerintah beserta Perubahannya;
k. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara; dan
m. Program Kerja Bakamla Tahun 2025
2. Gambaran Umum
Indonesia adalah negara kepulauan yang dipersatukan oleh wilayah
lautan dengan luas seluruh wilayah territorial adalah 8 juta km2, mempunyai
panjang garis pantai mencapai 81.000 km, hampir 40 juta orang penduduk
tinggal di kawasan pesisir. Luas wilayah perairan mencapai 5,8 juta km2 atau
sama dengan 2/3 dari luas wilayah Indonesia, terdiri dari Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) 2,7 juta km2 dan wilayah laut territorial 3,1 juta km2. Luas
wilayah perairan Indonesia tersebut telah diakui sebagai Wawasan Nusantara.
Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) mempunyai
tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya
Bakamla RI didukung oleh peralatan yang pengelolaan dan penggunaan
menggunakan APBN akan dipertanggungjawabkan sebagai Barang Milik
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
44 // 2255
3
Negara (BMN).
Dalam rangka memanfaatkan potensi laut dan meningkatkan keamanan
maritim di seluruh wilayah perairan Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan
kebijakan strategis mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia yang
akan diwujudkan khususnya untuk menjamin konektivitas antar pulau,
pengembangan industri perkapalan dan perikanan, perbaikan transportasi laut
serta fokus pada Keamanan Maritim. Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2014 tentang Kelautan dan Perpres Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan
Keamanan Laut RI, Bakamla memiliki Tugas Pokok melaksanakan “patroli
keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia” dengan fungsi melaksanakan “penjagaan, pengawasan,
pencegahan, penindakan terhadap berbagai bentuk kegiatan ilegal di laut”
Peran Bakamla sebagai instansi sipil untuk menjaga keamanan maritim di
wilayahnya menitikberatkan pada koordinasi dan mengintegrasikan seluruh
instansi yang memiliki kewenangan di laut. Sesuai dengan tuntutan yang kuat
terhadap peran instansi sipil dalam melaksanakan tugas sama halnya dengan
Coast Guard di dunia seperti Amerika Serikat, Australia, China, Jepang dan
Vietnam, maka kekuatan Bakamla perlu ditingkatkan dan dilengkapi dengan
kapal patroli cepat yang mampu melaksanakan operasi di wilayah perairan
sesuai karakteristik perairan Indonesia.
Stabilisasi kemanan dan penegakan hukum di jalur perdagangan akan
memberikan rasa aman kepada investor, sehingga diharapkan dapat
mendukung tercapainya kemandirian ekonomi. Dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi Bakamla, mengingat begitu luasnya wilayah teritori Indonesia, maka
dirasa perlu penyediaan/pembangunan infrastruktur pangkalan Bakamla di
Zona Maritim Barat yang akan menjadi pusat komando wilayah dan akan
mendukung dalam melaksanakan tugas fungsi pengawasan dan penegakan
hukum di wilayah teritori laut Indonesia.
Bakamla dalam melaksanakan tugas dibidang keamanan laut yang
meliputi penjagaan, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran
hukum serta pengamanan pelayaran dan pengamanan aktivitas masyarakat
dan pemerintahan di wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam
menjalankan tugas patroli pengamanan laut sampai dengan di ZEE, dimana di
perairan tersebut menyimpan potensi sumber daya ikan yang cukup besar dan
merupakan daerah penangkapan ikan terbesar dan terbaik di Indonesia.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
55 // 2255
4
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan prasarana di lingkungan
BAKAMLA RI yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapat
pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah
disiapkan dan dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan kontruksi dapat
berlangsung operasional efektif. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan
tenaga ahli yang berpengalaman dalam hal pekerjaan pematangan lahan,
pembangunan jalan, dan sarana prasarana Pangkalan Setokok Bakamla RI.
Kontraktor pelaksana mengerjakan pekerjaan fisik berdasarkan kontrak
pekerjaan dan harus mengikuti spesifikasi teknik yang tertuang dalam kontrak,
dan juga melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
KAK ini dibuat dengan maksud agar dapat dijadikan petunjuk bagi penyedia
yang memuat masukan, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan pekerjaan.
2. Tujuan
KAK ini dibuat dengan tujuan penyedia dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai.
C. SASARAN KEGIATAN
Tercapainya pekerjaan pematangan lahan, pembangunan jalan, dan sarana
prasarana Pangkalan Setokok Bakamla RI sesuai kriteria yang ditetapkan
D. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat pematangan lahan, pembangunan jalan, dan sarana
prasarana Pangkalan Setokok Bakamla RI adalah Bakamla beserta
stakeholder untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Bakamla serta
masyarakat Indonesia.
E. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan pematangan lahan, pembangunan jalan, dan sarana prasarana
Pangkalan Setokok ini dilaksanakan di Setokok kota Batam Kepulauan Riau.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
66 // 2255
5
Gambar 1. Lokasi Kepulauan Riau
Gambar 2. Lokasi rencana pekerjaan pematangan lahan, pembangunan jalan,
dan sarana prasarana Pangkalan Setokok
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
77 // 2255
6
Gambar 3. Site Plan Pangkalan Setokok Bakamla RI Batam
F. DATA PENUNJANG
1. Data dan Fasilitas Penunjang.
Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Data dan fasilitas
yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh
penyedia:
a. Laporan dan Data. Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
terdahulu yaitu:
1) Kontrak Pengadaan Jasa Pemborongan.
2) Gambar rencana teknis.
3) Spesifikasi teknis.
4) Bentuk dan format laporan.
5) Laporan kegiatan meliputi laporan harian, mingguan dan bulanan.
Termasuk laporan kegiatan MC 0, MC 50, MC 100 dan Addendum
kegiatan apabila ada.
6) Semua produk laporan, dokumentasi foto dan gambar as built
drawing sampai dengan pekerjaan terakhir yang telah
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
88 // 2255
7
dilaksanakan.
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor.
1) Ruang rapat Bakamla dapat digunakan untuk rapat pembahasan
mengenai kemajuan proyek baik secara administrasi maupun teknis.
2) Ruang rapat satker setempat dapat digunakan untuk rapat
pembahasan dengan staf lapangan yang terkait.
c. Staf Pengawas/Pendamping. Apabila diperlukan PPK akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
atau pendamping (counterpart) atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan pembangunan.
Penyediaan oleh penyedia jasa. Penyedia jasa harus menyediakan dan
memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
G. LINGKUP KEGIATAN DAN KELUARAN
1. Lingkup Kegiatan.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor adalah pematangan
lahan dan sarana prasarananya :
a. Pekerjaan cut and fill
b. Pekerjaan talud / dinding penahan tanah
c. Pekerjaan Jalan
d. Pekerjaan Saluran
e. Pekerjaan Gerbang Utama, Gerbang Perkantoran dan Gerbang
Publik
f. Pekerjaan Pagar
g. Pekerjaan Pos Jaga
Sedangkan lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana
kegiatan konstruksi meliputi:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
b. Melakukan pembelian bahan material, peralatan dan membuat metode
pelaksanaan, serta membuat schedule pekerjaan untuk ketepatan
waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. Melaksanaan pekerjaan konstruksi dengan memperhatikan segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
99 // 2255
8
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan pelaksanaan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan.
f. Membuat gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing).
g. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawing) sebelum serah terima pertama (provisional
hand over – PHO).
h. Membuat daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama dan
menyusun laporan akhir pekerjaan pelaksanaan.
i. Bersama direksi lapangan menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, BA pemeliharaan pekerjaan, dan BA serah terima
pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
j. Membantu PPK dalam penyiapan kelengkapan dokumen sertifikat laik
fungsi (SLF) untuk paket kegiatan jasa pemborongan yang sudah
selesai.
k. Bersama penyedia jasa perencanaan konstruksi mendampingi staf
PPK pada saat pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan oleh
auditor internal maupun eksternal.
2. Keluaran.
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah:
a. Buku harian yang dibuat kontraktor pelaksana dan diperiksa konsultan
pengawas, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang
penting dari Pemberi Tugas, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan
Pengawas.
b. Laporan Harian yang dibuat kontraktor pelaksana dan diperiksa
konsultan pengawas dan direksi lapangan.
c. Laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan sebagai
resume laporan harian, dilampiri laporan rapat di lapangan (site
meeting).
d. Laporan MC 0, MC 50, MC 100 dan laporan Addendum pekerjaan yang
dibuat kontraktor pelaksana dan diperiksa konsultan pengawas.
e. Gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang dibuat
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1100 // 2255
9
kontraktor pelaksana dan diperiksa konsultan pengawas.
f. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawing) yang dibuat kontraktor pelaksana dan diperiksa konsultan
pengawas sebelum serah terima pertama (provisional hand over –
PHO).
g. Laporan Justifikasi teknis [jika ada]
h. Berita acara (BA) persetujuan kemajuan pekerjaan, BA pemeliharaan
pekerjaan, dan BA serah terima pertama dan kedua pelaksanaan
konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi, yang disusun bersama direksi lapangan.
i. Laporan khusus, seperti laporan pemancangan atau jika terjadi
permasalahan teknis di lapangan atau laporan akibat keadaan kahar
(force majeur).
j. Laporan akhir pekerjaan pembangunan.
H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pekerjaan pematangan lahan, pembangunan jalan, dan sarana
prasarana Pangkalan Setokok Bakamla RI adalah 136 (seratus tiga puluh
enam) hari kalender, terhitung mulai dari diterbitkannya Surat Perintah Mulai
Kerja dari Pengguna Jasa melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kegiatan BULAN
I II III IV V
Pelaksanaan lelang
Pelaksanaan Kegiatan
Pengawasan Pekerjaan
Evaluasi Hasil Pekerjaan
Penyusunan Berita
Acara Serah Terima
I. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kurun waktu pencapaian keluaran kegiatan pekerjaan pematangan lahan,
pembangunan jalan, dan sarana prasarana Pangkalan Setokok adalah satu
tahun anggaran yaitu TA 2025 yang dilaksanakan oleh pihak ke 3 yaitu dengan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1111 // 2255
10
kualifikasi Usaha Besar yaitu dengan Metode Pemilihan Penyedia melalui
Tender dengan Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jenis kontrak yang
digunakan adalah Kontrak Lumpsum.
J. PERSYARATAN PENYEDIA
1. Tenaga ahli dan Tenaga pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini adalah:
a. Kepala Proyek (Project Manager).
b. Kepala Lapangan (Site Manager)
c. Tenaga Ahli Geoteknik
d. Tenaga Ahli Jalan
e. Tenaga Ahli K3 Konstruksi
f. Pengendali Mutu Pekerjaan Jalan
g. Juru Gambar (Drafter)
h. Juru Ukur (Surveyor)
i. Manajer keuangan
j. Staff Logistik
2. Persyaratan tenaga ahli.
a. Kepala Proyek (Project Manager).
Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) Jurusan Teknik Sipil/Teknik Arsitektur/
lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau universitas/perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara
atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
Mempunyai sertifikat keahlian (SKK) Ahli Madya Manajemen Kontruksi,
berpengalaman minimal 8 tahun dan 5 kali melaksanakan pekerjaan di
bidang Pematangan lahan dan pembangunan jalan yang dibuktikan
dengan ijazah, sertifikat, dan riwayat hidup serta melampirkan KTP dan
NPWP. Tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh
kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pembangunan
pekerjaan sejak tanggal dimulainya pekerjaan yang ditetapkan
berdasarkan SPMK sampai dengan selesainya masa pemeliharaan
pekerjaan/serah terima kedua (final hand over – FHO) pekerjaan
konstruksi.
b. Kepala lapangan (Site Manager).
Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1122 // 2255
11
universitas/perguruan tinggi negeri atau universitas/perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
mempunyai sertifikat keahlian (SKK) Tenaga Ahli Madya Geoteknik,
berpengalaman minimal 5 tahun dan 5 kali melaksanakan pekerjaan di
bidang Pematangan lahan dan konstruksi pondasi yang dibuktikan
dengan ijazah, sertifikat, dan riwayat hidup serta melampirkan KTP dan
NPWP.
c. Tenaga Ahli Geoteknik.
Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau universitas/perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
mempunyai sertifikat keahlian (SKK) ahli muda Geoteknik,
berpengalaman minimal 5 tahun dan 5 kali melaksanakan pekerjaan di
bidang Pematangan Lahan yang dibuktikan dengan ijazah, sertifikat,
dan riwayat hidup serta melampirkan KTP dan NPWP.
d. Tenaga Ahli Jalan
Sarjana Teknik Strata 1 (S-1) Jurusan Teknik Sipil lulusan
universitas/perguruan tinggi negeri atau universitas/perguruan tinggi
swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
mempunyai sertifikat keahlian (SKK) ahli muda teknik jalan,
berpengalaman minimal 5 tahun dan 5 kali melaksanakan pekerjaan di
bidang teknik jalan yang dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, dan
riwayat hidup serta melampirkan KTP dan NPWP.
e. Tenaga Ahli K3 Konstruksi
Sarjana Strata 1 (S-1) semua jurusan lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau universitas/perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi,
mempunyai sertifikat keahlian (SKK) ahli muda K3 konstruksi,
berpengalaman minimal 5 tahun dan 5 kali melaksanakan pekerjaan di
bidang K3 Konstruksi yang dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, dan
riwayat hidup serta melampirkan KTP dan NPWP
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1133 // 2255
12
f. Manajemen Mutu
Berpendidikan Sarjana Strata 1 (S-1) lulusan universitas/perguruan
tinggi negeri atau universitas/perguruan tinggi swasta yang telah
diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau
universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi ,
pengalaman minimal 10 tahun, mempunyai SKK Manajemen Mutu
Pekerjaan Jalan yang dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, dan riwayat
hidup serta melampirkan KTP dan NPWP.
g. Juru Gambar (Drafter)
Berpendidikan minimal SMA/STM/SMK, pengalaman minimal 5 tahun,
mempunyai SKK Juru Gambar Pekerjaan Jalan dan Jembatan yang
dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, dan riwayat hidup serta
melampirkan KTP dan NPWP.
h. Juru Ukur (Surveyor).
Berpendidikan minimal SMA/STM/SMK, pengalaman minimal 5 tahun,
mempunyai SKK Juru Ukur Surveyor yang dibuktikan dengan ijazah,
sertifikat, dan riwayat hidup serta melampirkan KTP dan NPWP
i. Manajer keuangan
Tenaga administrasi keuangan, satu orang berpendidikan minimal S1
Ekonomi, pengalaman minimal 5 tahun, dibuktikan dengan ijazah,
riwayat hidup dan memiliki NPWP.
j. Staff Logistik
Staf logistik, satu orang berpendidikan minimal SMU/SMK, pengalaman
minimal 5 tahun, dibuktikan dengan ijazah, riwayat hidup dan memiliki
NPWP.
3. Memiliki Pengalaman minimal 2 kali dalam 2 tahun terakhir melakukan
pematangan lahan dengan volume minimal 30.000 m3.
4. Memiliki ISO 14001 : 2015, ISO 9001 : 2015, ISO 45001 : 2018.
5. Melampirkan Formulir TKDN minimal 40%.
6. Memiliki NIB KBLI 43120 dan SBU PL003 Penyiapan Lahan Konstruksi
Sifat Spesialis, KBLI 42101 dan BS 001 Kontstruksi Bangunan Sipil Jalan.
7. Melampirkan Jadwal Pelaksanaan dalam bentuk Kurva “S”
8. Memiliki peralatan yang lengkap yang berlokasi di Batam untuk pekerjaan
ini.
13
NO JENIS ALAT JUMLAH
1 Crawler crane 65 ton & 55 ton 1 Unit
2 Excavator PC 200 3 Unit
3 Bulldozer D6 2 Unit
4 Motor grader 1 Unit
5 Vibrator roller 3 Unit
6 Dump Truck Tronton 10 Unit
7 Total Station 2 Unit
8 Genset 2 Unit
9. Metode Pelaksanaan seperti :
a. Metode pelaksanaan kegiatan Cut and Fill.
b. Metode pelaksanaan pekerjaan jalan.
c. Metode pelaksanaan pekerjaan turap beton
d. Metode pelaksanaan pekerjaan turap batu kali
e. Metode pelaksanaan pembuatan beton pracetak.
f. Metode pelaksanaan pekerjaan saluran air.
10. Menyusun Rencana Keselamatan Kerja (RKK)
Pengendalian
No Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi bahaya
Risiko
1 Pekerjaaan Galian Tanah
2 Pekerjaan Pemadatan Tanah
3 Pekerjaan Pengangkutan Tanah
4 Pekerjaaan Pengecoran Beton
5 Pekerjaan Pengaspalan Jalan
6 Dst (pekerjaaan berbahaya lainnya)
K. LAPORAN
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada PPK adalah:
1. Laporan Pendahuluan.
Isi laporan:
a. Laporan MC 0.
b. Shop drawing.
c. Time Schedule kegiatan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1155 // 2255
14
Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda. Laporan harus diserahkan
paling lama empat minggu setelah tanggal dimulainya pekerjaan yang
tercantum dalam SPMK sebanyak empat rangkap buku laporan.
2. Laporan Mingguan.
Isi laporan:
a. Data kegiatan.
b. Evaluasi kemajuan pekerjaan.
c. Evaluasi keadaan tenaga kerja.
d. Evaluasi keadaan bahan dan peralatan.
e. Evaluasi keadaan cuaca.
f. Hal-hal lain yang dianggap perlu (termasuk jika ada permasalahan
yang menonjol di lapangan dan hasil rapat bersama tim direksi, staf
Bakamla).
g. Lampiran yang disertakan:
1) Laporan mingguan kemajuan pekerjaan.
2) Laporan mingguan keadaan tenaga kerja.
3) Laporan mingguan keadaan bahan & peralatan bangunan.
4) Laporan mingguan keadaan cuaca.
5) Laporan rapat di lapangan (site meeting).
6) Laporan MC 50 (apabila pekerjaan sudah mencapai 50%)
7) Dokumentasi foto kegiatan selama tujuh hari.
8) Daftar kegiatan dan kuantitas yang diusulkan diubah/ditambah
(adendum) jika ada.
Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda. Laporan harus diserahkan
setiap minggu (paling lama empat hari setelahnya) sebanyak empat
rangkap (ditujukan kepada, direksi lapangan, dan satker pengguna).
Laporan mingguan dibuat sampai dengan serah terima I/PHO, jika terdapat
permasalahan pada masa pemeliharaan, maka perlu dibuat laporan
khusus.
3. Laporan Bulanan.
Isi laporan:
a. Data Kegiatan.
Keterangan: Evaluasi kemajuan pekerjaan, Evaluasi keadaan tenaga
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1166 // 2255
15
kerja, Evaluasi keadaan bahan dan peralatan, dan seterusnya.
b. Lampiran yang disertakan:
1) Laporan-laporan mingguan dalam periode bulan ini (empat
minggu).
2) Daftar kegiatan dan kuantitas yang diusulkan untuk
diubah/ditambah (adendum) jika ada.
Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda. Laporan harus diserahkan
setiap bulan (paling lama empat hari setelahnya) sebanyak empat rangkap
(ditujukan kepada, direksi lapangan, dan satker pengguna). Laporan
bulanan dibuat sampai dengan serah terima I/PHO, jika terdapat
permasalahan pada masa pemeliharaan, maka perlu dibuat laporan
khusus.
4. Laporan Khusus
Seperti laporan pemancangan atau jika terjadi permasalahan teknis di
lapangan atau laporan akibat keadaan kahar (force majeur).
Isi laporan:
a. Laporan awal/kronologis kejadian yang menonjol di lapangan.
b. Laporan hasil rapat dengan direksi lapangan, konsultan perencana,
kontraktor pelaksana dan staf PPK.
c. Laporan penyelesaian masalah yang terjadi.
d. Dokumentasi foto kondisi pekerjaan/material yang mengalami masalah
dan dokumentasi penyelesaian masalah pekerjaan.
Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda.
5. Laporan Akhir.
Isi laporan:
a. Pendahuluan (Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup dan Tata
Urut, Peraturan, Standar dan Referensi).
b. Program Kerja yang Dilaksanakan (Data Kegiatan, Program Kerja
Pelaksanaan, Hasil MC 0, Gambar As build drawing dan MC 100)
c. Resume Evaluasi (Evaluasi Kemajuan Pekerjaan, Evaluasi Keadaan
Tenaga Kerja, Evaluasi Keadaan Bahan dan Peralatan Bangunan,
Evaluasi Keadaan Cuaca, Hal-hal lain yang dianggap perlu (termasuk
jika ada permasalahan yang menonjol di lapangan dan hasil rapat
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1177 // 2255
16
bersama tim direksi, staf Bakamla, beserta hasil pemecahannya)).
d. Petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan (untuk bangunan
yang telah selesai dan siap difungsikan).
e. Penutup.
Bentuk dan format laporan sesuai contoh, sampul depan dengan bahan
soft cover/plastik mika berwarna biru muda. Laporan akhir harus
diserahkan paling lama empat hari setelah serah terima I/PHO sebanyak
empat rangkap. Jika terdapat permasalahan pada masa pemeliharaan,
maka perlu dibuat laporan khusus.
L. SUMBER DANA
Sumber dana dari APBN Bakamla TA. 2025 dengan kode akun
5735.RBM.001.051.A.531115 dengan nilai Rp118,531,662,000,- (seratus
delapan belas miliar lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus enam puluh dua
rupiah).
M. BIAYA YANG DI PERLUKAN.
Total biaya yang di butuhkan untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan
pematangan lahan, pembangunan jalan, dan sarana prasarana Pangkalan
Setokok Bakamla RI adalah sebesar Rp118.529.784.000,00 (seratus delapan
belas miliar lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh empat
ribu rupiah) dengan harga perkiraan sendiri terlampir.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta, 16 Juli 2025
Kepala Biro Sarana dan Prasarana
Selaku PPK,
$${{ttttdd}_pengirim}
Agung Setiawan, M.Han
Laksamana Pertama Bakamla
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elek tronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
1188 // 2255| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 December 2023 | Pembangunan Pangkalan Setokok Tahap II | Badan Keamanan Laut | Rp 186,389,777,000 |
| 2 January 2023 | Pembangunan Pangkalan Setokok | Badan Keamanan Laut | Rp 154,192,492,000 |
| 21 December 2018 | Pembangunan Dermaga Salawati Paket II | Koarmada III | Rp 131,208,279,000 |
| 18 April 2019 | Peningkatan Kemampuan Dermaga Lantamal Xiii Tarakan | Kementerian Pertahanan | Rp 86,413,735,000 |
| 10 December 2019 | Pembangunan Dermaga Saumlaki Tahap II (Paket 2) | Kementerian Pertahanan | Rp 69,189,686,000 |
| 27 March 2020 | Pembangunan Dermaga Beaching Plate Salawati Sorong | Kementerian Pertahanan | Rp 66,177,600,000 |
| 1 April 2020 | Pembangunan/Peningkatan Fasharkan Jakarta | Kementerian Pertahanan | Rp 64,630,000,000 |
| 1 February 2024 | Pembangunan Dermaga Lanal Biak Tahap II | Kementerian Pertahanan | Rp 53,395,259,000 |
| 17 March 2021 | Pembangunan Dermaga Beaching Plate Salawati Sorong Tahap Ll | Kementerian Pertahanan | Rp 50,400,000,000 |
| 9 April 2021 | Pembangunan Slipway Fasharkan Bitung Di Tandu Rusa Tahun Jamak (Tahun 2021 Dan 2022) | Kementerian Pertahanan | Rp 47,133,461,000 |