Petrolindo Energy Mandiri | 00*8**5****48**0 | Rp 31,100,720,569 |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - |
PT Putra Gomu Hito | 06*2**8****08**0 | - |
1
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK ASET PATROLI
TAHAP III TAHUN ANGGARAN 2025
a. Gambaran Umum
Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, unsur-
unsur aset patroli Bakamla RI dan instansi terkait membutuhkan dukungan
logistik cair berupa bahan bakar minyak produksi Pertamina dengan jenis
HSD/Bio Solar. Berikut adalah tugas, fungsi dan kewenangan Bakamla RI
sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut:
1) Pasal 61 (Tugas Bakamla). Melakukan patroli keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi
Indonesia.
2) Pasal 62 (Fungsi Bakamla).
a) Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan
keselamatan laut di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yuridiksi Indonesia
b) Menyelenggarakan sistem peringatan dini Keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi
Indonesia.
c) Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan
penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yuridiksi Indonesia.
d) Mensinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh
instansi terkait.
e) Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi
terkait.
f) Memberikan bantuan SAR di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
g) Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
2
3) Pasal 63 (Kewenangan)
a) Melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
b) Penghentian, pemeriksaan, penangkapan, membawa dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait/berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c) Mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
Mengacu pada tugas, fungsi, dan kewenangan sebagaimana
disebutkan diatas, pelaksanaan operasi Bakamla RI melibatkan seluruh aset
patroli Bakamla RI yang didasarkan atas ancaman dan daerah rawan terpilih,
di mana berdasarkan hasil analisa rekapitulasi kejadian pelanggaran dan
kecelakaan di laut.
Berdasarkan hal tersebut, Bakamla RI melaksanakan Kegiatan Patroli
Mandiri yang melibatkan unsur dari Bakamla RI. Kegiatan Patroli, memerlukan
dukungan logistik, baik berupa dukungan logistik cair maupun logistik personil.
Dukungan logistik cair dalam pengadaan ini berupa BBM jenis HSD/Bio Solar,
yang diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan operasional Motor Pokok
Penggerak (MPK).
1. PENERIMA MANFAAT
a. Pemerintah Indonesia.
b. Pengguna Jasa maritim/masyarakat maritim.
c. Bakamla RI.
2. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
a. Metode Pelaksanaan
1) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) yang mengacu pada nilai harga dasar keekonomian tertinggi untuk
jenis bahan bakar Biosolar Industri yang berlaku pada tanggal
penandatanganan KAK dan HPS yang di release oleh PT Pertamina
Persero atau anak perusahaan yang ditunjuk.
3
2) Penyusunan kontrak atau perjanjian pengadaan dengan mengacu pada
surat Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa dari Tim Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
3) Volume dan harga pembelian akan menyesuaikan harga yang berlaku
pada saat itu serta memperhatikan ketersediaan anggaran pada Tahun
Anggaran 2025.
4) Mekanisme penyaluran pekerjaan pengadaan bahan bakar minyak untuk
aset patroli tahap 3 tahun anggaran 2025 sesuai dengan rencana
dukungan logistik.
5) Monitoring kinerja pelaksanaan kegiatan pengisian Bahan Bakar Minyak.
6) Evaluasi hasil pekerjaan pengadaan.
b. Spesifikasi Penyedia
1) Izin Usaha:
NO JENIS IZIN KLASIFIKASI
1 SIUP Kualifikasi Perusahaan Non Kecil dengan
kegiatan usaha Sesuai KBLI 46610 yaitu
Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair
dan Gas dan Produce YDBI.
2 Akte Perusahaan Yang masih berlaku sesuai ketentuan yang
dan Perubahan berlaku
3 SITU/Domisili Surat Izin Tempat Usaha SITU yang masih
berlaku
2) Memiliki NPWP;
3) Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir, surat pengukuhan
pengusaha kena pajak (PKP) dan SPT tahun anggaran 2024 dan atau
tahun berjalan terakhir;
4) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
5) Tidak masuk dalam daftar hitam;
6) Surat keterangan penyalur BBM industri dari kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral RI atau surat perjanjian kerja sama antara BU
Niaga Migas dan Penyalur;
4
7) Surat/dokumen yang menunjukan sebagai agen/penyalur resmi BBM
Non Subsidi yang masih berlaku dari PT Pertamina/anak perusahaan
yang ditunjuk;
8) Sertifikat izin usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak dari Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral RI;
9) Memiliki dan melampirkan surat keterangan referensi bank;
10) Melampirkan surat izin operasi bunker agent suplier;
11) Persyaratan dan pernyataan atas sarana transportasi yang digunakan
saat pelaksanaan kegiatan:
• melampirkan surat pernyataan pengiriman BBM melalui laut.
• melampirkan pernyataan alat transportasi berupa kapal tongkang
laut.
• melampirkan pernyataan kapasitas tangki muat minimal 120 KL.
• melampirkan surat untuk sertifikasi kapal masih berlaku.
• melampirkan setiap pelaksanaan bunker harus dilengkapi spb surat
ijin gerak kapal.
12) Kemampuan untuk menyediakan fasilitas atau peralatan atau
perlengkapan di seluruh wilayah Indonesia;
13) Memiliki SIUPAL yang masih berlaku;
14) Kemampuan menyediakan transpotir via darat atau armada laut di
seluruh wilayah Indonesia;
15) Memiliki wilayah penjualan nasional/di seluruh wilayah Indonesia;
16) Menyediakan tenaga teknis keamanan dan keselamatan kerja (K3)
bidang migas;
17) Memiliki surat dukungan dari PT Pertamina yang menyatakan bahwa
perusahaan mendukung pekerjaan pengadaan bahan bakar minyak
untuk aset patroli tahap 3 tahun anggaran 2025 di Bakamla RI; dan
18) Memiliki sertifikat ISO 14001:2015, 9001:2015, dan 45001:2018.
c. Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Pada prinsipnya, pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar
Minyak untuk Aset Patroli Tahap III Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan pada
bulan Oktober s.d. Desember 2025.
5
3. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kurun waktu pencapaian keluaran kegiatan Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar
Minyak untuk Aset Patroli Tahap III Tahun Anggaran 2025 pada bulan Oktober
s.d. Desember 2025.
4. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang diperlukan untuk Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar Minyak
untuk Aset Patroli Tahap III Tahun Anggaran 2025 total sebesar
Rp. 31,100,720,569,00 (Tiga puluh satu miliar seratus juta tujuh ratus dua puluh
ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).
Demikian Kerangka Acuan Kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
semestinya.
Direktur Operasi Laut
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Lukman Kharish, S.T., M.Han.
Laksamana Pertama Bakamla
6
Lampiran Uraian Singkat
Pekerjaan Pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk Aset
Patroli Tahap III Tahun Anggaran 2025
HARGA PERKIRAAN SENDIRI / OWNER ESTIMATE
PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK ASET PATROLI
TAHAP III TAHUN ANGGARAN 2025
VOLUME HARGA SATUAN
NO KEBUTUHAN (LITER) (RP) TOTAL
A PATROLI MANDIRI 3,718,993,700
- Kebutuhan BBM KN 48 Meter untuk MPK 171,778 21,650 3,718,993,700
B PATROLI MANDIRI PUSAT OPTIMALISASI 21,984,081,150
- Kebutuhan BBM KN 110 Meter untuk MPK 165,700 21,650 3,587,405,000
- Kebutuhan BBM KN 80 Meter untuk MPK 422,861 21,650 9,154,940,650
- Kebutuhan BBM KN 48 Meter untuk MPK 426,870 21,650 9,241,735,500
SUB TOTAL A+B 25,703,074,850
PPN 11% 2,827,338,234
PBBKB (MAX 10%) 2,570,307,485
TOTAL 31,100,720,569
Direktur Operasi Laut
selaku
Pejabat Pembuat Komitmen,
Lukman Kharish, S.T., M.Han.
Laksamana Pertama Bakamla