| 0316077643215000 | Rp 5,699,604,933 | |
| 0318168341518000 | - |
1
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PENGADAAN BAHAN BAKAR MINYAK UNTUK ASET
PATROLI TERKOORDINASI BILATERAL
TAHUN ANGGARAN 2024
a. Gambaran Umum
Dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan
hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, aset
patroli Bakamla RI dan instansi terkait membutuhkan dukungan logistik cair
berupa bahan bakar minyak jenis HSD/Bio Solar.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut,
Bakamla RI memiliki tugas, fungsi dan kewenangan sebagai berikut.
1) Pasal 61 UU Nomor 32 Tahun 2014 (Tugas Bakamla). Melakukan
patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.
2) Pasal 62 UU Nomor 32 Tahun 2014 (Fungsi Bakamla)
a) Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan
keselamatan laut di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yuridiksi Indonesia
b) Menyelenggarakan sistem peringatan dini Keamanan dan
keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi
Indonesia.
c) Melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan dan
penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia
dan wilayah yuridiksi Indonesia.
d) Mensinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh
instansi terkait.
e) Memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi
terkait.
f) Memberikan bantuan SAR di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.
g) Melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
2
3) Pasal 63 UU Nomor 32 Tahun 2014 (Kewenangan Bakamla)
a) Melakukan pengejaran seketika (hot pursuit);
b) Penghentian, pemeriksaan, penangkapan, membawa dan
menyerahkan kapal ke instansi terkait/berwenang untuk
pelaksanaan proses hukum lebih lanjut; dan
c) Mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022, patroli
yang dilaksanakan Bakamla RI dan instansi terkait terdiri atas:
1) Patroli bersama;
2) Patroli mandiri; dan
3) Patroli terkoordinasi.
Patroli Terkoordinasi dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 15 yaitu sebagai
berikut.
1) Patroli terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c
merupakan patroli yang diselenggarakan oleh badan dan/atau instansi
penegak hukum negara lain di kawasan berdasarkan perjanjian kerja
sama bilateral maupun multilateral.
2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada 1) disusun dan
ditetapkan oleh Kepala Badan dan/ atau pimpinan Instansi Terkait
bersama dengan pimpinan instansi penegak hukum negara lain.
3) Perencanaan Patroli terkoordinasi yang oleh Instansi Terkait dengan
instansi penegak hukum negara lain mengikutsertakan kementerian
yang urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Badan.
4) Pelaksanaan Patroli terkoordinasi yang diselenggarakan oleh Instansi
Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain dapat
mengikutsertakan Badan.
5) Badan memberikan dukungan teknis dan operasional patroli
terkoordinasi yang dilakukan oleh instansi terkait.
Dukungan logistik cair dalam pengadaan ini berupa BBM jenis
HSD/Bio Solar. Dukungan ini diperlukan untuk pemenuhan kebutuhan Motor
Pokok Penggerak (MPK) dalam pelaksanaan patroli.
3
1. PENERIMA MANFAAT
a. Pemerintah Indonesia.
b. Pengguna Jasa maritim/masyarakat maritim.
c. Bakamla RI.
2. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
a. Metode Pelaksanaan
1) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) dengan mengacu pada nilai harga dasar keekonomian yang di
release PT. Pertamina Persero atau anak perusahaan yang ditunjuk dan
volumenya menyesuaikan jumlah output pada Tahun Anggaran 2024.
2) Penyusunan kontrak atau perjanjian pengadaan dengan mengacu pada
surat Penetapan Pemenang Penyedia Barang/Jasa dari Tim Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).
3) Mekanisme penyaluran pekerjaan pengadaan bahan bakar minyak
HSD/Bio Solar untuk aset patroli tahun anggaran 2024 sesuai dengan
rencana dukungan logistik.
4) Monitoring pelaksanaan kegiatan pengisian Bahan Bakar Minyak dalam
rangka uji mutu dan kualitas pekerjaan pengadaan.
5) Evaluasi hasil pekerjaan pengadaan.
b. Spesifikasi Penyedia
1) Izin Usaha:
NO JENIS IZIN KLASIFIKASI
1 SIUP Kualifikasi Perusahaan Non Kecil dengan
kegiatan usaha Sesuai KBLI 47301 yaitu
Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak,
Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) di Sarana Pengisian
Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan
Udara.
2 Akte Perusahaan Yang masih berlaku sesuai ketentuan yang
4
dan Perubahan berlaku
3 SITU/Domisili Surat Ijin Tempat Usaha SITU yang masih
berlaku
2) Memiliki NPWP;
3) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan;
4) Tidak masuk dalam daftar hitam;
5) Surat penunjukan penyalur BBM non subsidi dari PT. Pertamina
(Persero).
6) Memiliki dan melampirkan surat keterangan referensi bank;
7) Melampirkan surat ijin operasi bunker agent suplier;
8) Persyaratan dan pernyataan atas sarana transportasi yang digunakan
saat pelaksanaan kegiatan:
• melampirkan surat pernyataan pengiriman bbm melalui laut.
• melampirkan pernyataan alat transportasi berupa kapal tongkang
laut.
• melampirkan setiap pelaksanaan bunker harus dilengkapi spb surat
ijin gerak kapal.
9) Kemampuan untuk menyediakan fasilitas atau peralatan atau
perlengkapan di seluruh wilayah Indonesia;
10) Memiliki wilayah penjualan nasional / di seluruh wilayah Indonesia;
11) Merupakan agen penyalur BBM di bawah instansi BUMN;
c. Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan
Pada prinsipnya, pelaksanaan kegiatan pekerjaan pengadaan Bahan Bakar
Minyak untuk Aset Patroli Terkoordinasi Bilateral Tahun Anggaran 2024
dilaksanakan pada bulan Maret s.d. Desember 2024.
3. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kurun waktu pencapaian keluaran kegiatan pekerjaan pengadaan Bahan Bakar
Minyak untuk Aset Patroli Terkoordinasi Bilateral Tahun Anggaran 2024 pada
bulan Maret s.d. Desember 2024.
5
4. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang diperlukan untuk pengadaan Bahan Bakar Minyak untuk aset
patroli dalam tahun anggaran 2024 adalah total sebesar Rp5.699.604.933,00
(Lima Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat
Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).
Demikian uraian singkat dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
semestinya.
Direktur Operasi Laut
Selaku
Pejabat Pembuat Komitmen
Basri Mustari, M.Han., M.Tr.Opsla
Laksamana Pertama Bakamla