9
d. Personel yang disediakan oleh PPK. Apabila diperlukan, PPK akan
mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
atau pendamping (counterpart) atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi.
e. Fasilitas yang disediakan oleh PPK yang dapat digunakan oleh
penyedia jasa.
1) Ruang rapat Bakamla dapat digunakan untuk rapat pembahasan
mengenai kemajuan proyek baik secara administrasi maupun
teknis.
2) Ruang rapat satker setempat dapat digunakan untuk rapat
pembahasan dengan staf lapangan yang terkait.
3. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi.
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan
diantaranya:
a. Peralatan survei dan alat ukur.
b. Peralatan untuk desain dan gambar.
c. Peralatan untuk dokumentasi dan presentasi.
d. Peralatan lain sesuai kebutuhan.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan.
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Review Perencanaan Konstruksi
Pematangan Lahan, Pembangunan Jalan dan Sarana Prasarana
Pangkalan Setokok ini adalah 14 (empat belas) hari kalender, terhitung
mulai dari diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pengguna Jasa
melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kegiatan Bln Ke I
1 2 3
Pelaksanaan Pengadaan Langsung
Pelaksanaan Kegiatan
Pengawasan Pekerjaan
Evaluasi Hasil Pekerjaan
Penyusunan Berita Acara Serah Terima
10
F. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN
Kurun waktu pencapaian keluaran kegiatan Review Perencanaan Konstruksi
Pematangan Lahan, Pembangunan Jalan dan Sarana Prasarana Pangkalan
Setokok adalah tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh pihak ke 3 yaitu
dengan Metode Pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung dengan
Jenis Pengadaan Jasa Konsultasi, dan Jenis kontrak yang digunakan adalah
Kontrak Lumpsum.
G. PERSYARATAN PENYEDIA.
1. Tenaga ahli dan Tenaga Pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini adalah:
a. Ketua Tim (Team Leader).
b. Tenaga Ahli:
a) Ahli Teknik Sipil/Struktur.
b) Ahli Estimasi Biaya.
c. Tenaga pendukung:
1) Operator CAD/CAM.
2) Operator Komputer.
2. Persyaratan tenaga ahli.
a. Ketua Tim (Team Leader) (1 orang).
Sarjana Teknik Strata 1 (pengalaman lima tahun) Jurusan Teknik Sipil,
lulusan universitas / perguruan tinggi negeri atau universitas/perguruan
tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara
atau universitas/perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi.
Mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Ahli Teknik Bangunan
Gedung Madya lebih diutamakan/disukai lima tahun. Tugas utamanya
adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim
kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan
dinyatakan selesai.
b. Ahli Teknik Sipil/Struktur (1 orang). Sarjana Teknik (S1) Jurusan
Teknik Sipil lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau
universitas/perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang
telah lulus ujian negara atau universitas/perguruan tinggi luar negeri
yang telah diakreditasi, mempunyai Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya, berpengalaman dalam
pelaksanaaan pekerjaan teknik sipil/struktur, lebih diutamakan/disukai