KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMELIHARAAN PERALATAN SPKKL TARAKAN
TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Unit Eselon I : Markas Zona Bakamla Tengah
Program : Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi SPKKL
Tarakan.
Hasil : Peningkatan Operasional Peralatan Kantor SPKKL
Tarakan.
Kegiatan : Pemeliharaan Peralatan SPKKL Tarakan
Indikator Kinerja : Terpeliharanya Operasional Peralatan Kantor SPKKL
Tarakan.
Hasil (Output) : Laporan Kegiatan
Volume (Target) : 1 ( satu ) Paket
Satuan Ukur (Output) : Kegiatan
A. LATAR BELAKANG
1. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pertanggung jawaban
Keuangan Negara;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, tentang Rencana Kerja Pemerintah;
c. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
d. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta perubahannya;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010, tentang Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
f. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014, tentang Kelautan;
g. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, tentang Badan Keamanan Laut;
h. PMK No. 136/PMK.02 Tahun 2014, tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan
RKAKL;
i. Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor: PER-
001/KEPALA/BAKAMLA/V/2015, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Keamanan Laut.
j. Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor : 7 Tanggal 8 Mei 2020
tentang Rencana Strategis Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun
2020-2024;
k. Program Kerja Bakamla RI T.A. 2023.
2. GAMBARAN UMUM
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dan kaya akan
potensi maritim. Menurut Badan Informasi Geospasial (BIG), luas NKRI adalah 8,3
juta km2 dengan komposisi 70 % merupakan wilayah laut. Terdapat 17.504 jumlah
pulau dengan garis pantai sepanjang 108.000 km. Letak Indonesia di garis
khatulistiwa yang merupakan pertemuan arus panas dan dingin menyebabkan
sumber daya kelautan sangat berlimpah dan beraneka ragam. Dan posisi
Indonesia yang strategis di persilangan 2 (dua) benua dan samudera, menjadikan
Indonesia berada pada jalur urat nadi perdagangan dunia, sebagai contoh Selat
Malaka yang berbatasan langsung dengan wilayah NKRI, merupakan jalur
pelayaran paling sibuk di dunia, sehingga setiap tahun terdapat 90.000 kapal
berbagai ukuran yang melintas dari seluruh dunia.
Dengan potensi maritim yang dimiliki Indonesia, di lain sisi juga menjadi
potensi ancaman bagi keamanan wilayah NKRI, khususnya wilayah laut. Beberapa
ancaman keamanan laut misalnya pelanggaran batas wilayah, pencurian ikan dan
kekayaan laut, penyelundupan barang, terorisme dan narkotika, perompakan dan
pembajakan, serta kejahatan perusakan lingkungan.
Dalam menjaga lautan kita yang sangat luas, dibutuhkan peran dari semua
pihak, termasuk instansi penegak hukum dan keamanan maritim. Di Indonesia saat
ini terdapat 14 instansi yang memiliki kewenangan di laut, baik yang memiliki unsur
patroli, maupun tidak. Diantaranya adalah Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI
AL, Perhubungan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, Imigrasi,
dan Polisi Perairan (Polair). Monitoring/pengawasan laut di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia dilaksanakan setiap waktu secara terus
menerus, karena aksi ilegal juga tidak mengenal waktu.
Bakamla yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 178 tahun 2014 sesuai
amanat UU No. 32 tahun 2014 tentang kelautan, memiliki tugas melaksanakan
patroli keamanan dan keselamatan laut di wilayah perairan dan yurisdiksi
Indonesia, salah satu fungsinya adalah menyelenggarakan sistem peringatan dini
keamanan dan keselamatan laut. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, terdapat
14 (empat belas) Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan laut (SPKKL)
yang tersebar dari Aceh hingga Merauke. Tugas dan fungsi SPKKL adalah
melaksanakan pemantauan aktivitas di wilayah perairan Indonesia dan wilayah
yurisdiksi Indonesia untuk mendukung terciptanya keamanan dan keselamatan
laut. SPKKL dilengkapi dengan peralatan pemantauan seperti radar, Automatic
Identification System (AIS) dan radio komunikasi. Peralatan tersebut dioperasikan
untuk menghasilkan data dan informasi yang akan dilaporkan kepada pimpinan
maupun diinformasikan (sharing) kepada stakeholder.
SPKKL Tarakan merupakan salah satu stasiun yang terdapat di wilayah
koordinasi Kantor Markas Zona Bakamla Tengah, bertanggung jawab dalam
memantau perairan Laut Sulawesi, Selat Makassar dan sekitarnya. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya peralatan pemantauan dioperasikan oleh
pegawai SPKKL Tarakan. Pegawai SPKKL harus mampu mengoperasikan
peralatan-peralatan tersebut secara tepat dan sistematis agar dapat menghasilkan
data/informasi yang benar dan dibutuhkan dalam mendukung keamanan dan
keselamatan laut.
Sehubungan dengan hal tersebut terdapat kewajiban dan tanggung jawab
untuk merawat/memelihara dengan baik kondisi peralatan pemantauan. Dengan ini
SPKKL Tarakan mengajukan Kerangka Acuan Kerja pemeliharaan dan perawatan
peralatan dengan menggunakan anggaran Bakamla tahun anggaran 2023.
Kegiatan pemeliharaan peralatan akan dilaksanakan antara lain:
1. Pekerjaan Awal, Pengecekan Peralatan Alat Komunikasi serta
Pendukungnya
a. Pekerja
b. Teknisi
c. Tenaga Ahli Telekomunikasi Radio
d. Tenaga Teknik Genset
2. Pekerjaan Perbaikan Modul Starting Genset 25 KvA
a. Relay 24 Volt DC, 4 Pole
b. PTT Push Button
c. Accu 70N Kering
d. Jasa Perbaikan dan Penyetelan Modul
3. Pekerjaan Penambahan dan Penyetingan Monitor dari PC(Is)
a. TV Monitor 24” Smart
b. Spliter HDMI 3 Spot
c. Kabel HDMI
d. Jasa Penyetingan
4. Pekerjaan Pemeliharaan Alat Komunikasi serta Instalasi Alat Komunikasi
dan Instalasi Listrik
a. Kabel Coaxial Rg-9913 Belken
b. Konektor PL Rg 58
c. Kabel dak 80x80 mm
d. Kabel Tis
e. Isolasi Double Tip
f. Isolasi Kabel
g. Jasa
5. Pekerjaan Penggantian SSD 3.5” 1 TB pada PC Operator Monitor AIS
a. SSD 3.5” Sata 1 TB
b. Kabel data SSD data
c. Jasa Penggantian dan Penyetingan
Sebagai suatu organisasi yang berkembang, Kantor SPKKL Tarakan harus
melakukan terus penyempurnaan dalam berbagai aspek, baik aspek kelembagaan
dan ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan aspek sarana dan prasarana
yang berada di Kantor Keamanan Stasiun Keamanan dan Keselamatan Laut
(SPKKL) Tarakan. Pembenahan, peningkatan/penyempurnaan dalam berbagai
aspek tersebut sangatlah perlu dilakukan dalam rangka menghadapi tantangan
pengelolaan keamanan dan keselamatan laut yang kian hari semakin kompleks.
B. PENERIMA MANFAAT
1. Kantor SPKKL Tarakan yang berkedudukan di Jl Padat Karya, No. 26, Pantai
Amal, Tarakan Timur, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
2. Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN
1. Metode Pelaksanaan
Dilaksanakan oleh Kantor SPKKL Tarakan berkoordinasi dengan Vendor dalam hal
ini pihak ke – 3 secara pengadaan langsung.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
a. Tahapan Persiapan
Meliputi rapat persiapan penyusunan KAK dan RAB Pemeliharaan Peralatan
Stasiun Keamanan dan Keselamatan Laut Tarakan Tahun Anggaran 2023.
b. Tahapan Pelaksanaan
1. Pekerjaan Awal, Pengecekan Peralatan Alat Komunikasi serta
Pendukungnya
2. Pekerjaan Perbaikan Modul Starting Genset 25 KvA
3. Pekerjaan Penambahan dan Penyetingan Monitor dari PC(Is)
4. Pekerjaan Pemeliharaan Alat Komunikasi serta Instalasi Alat
Komunikasi dan Instalasi Listrik
5. Pekerjaan Penggantian SSD 3.5” 1 TB pada PC Operator Monitor AIS
6. Serah Terima Pekerjaan
c. Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah selama 15 hari kalender di Bulan
Agustus 2023.
Bulan Bulan Bulan
Kegiatan
Agustus September November
Persiapan Pekerjaan
Pelaksanaan Pekerjaan
Penyusunan Laporan
Serah terima pekerjaan
D. SASARAN, MATERI DAN METODE
1. Sasaran :
Terpeliharanya dan penikatan kinerja peralatan operasional guna mendukung
tugas dan fungsi SPKKL Tarakan.
2. Metode :
a) Koordinasi dengan pihak ke –3
b) Pemeliharaan peralatan
c) Melakukan pengawasan terhadap pekerjaan
E. BIAYA YANG DIPERLUKAN
Biaya yang diperlukan untuk Pemeliharaan Peralatan Kantor SPKKL Tarakan
dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Keamanan Laut
Republik Indonesia MAK 5737.CCF.005.005.G.523121 T.A. sebesar Rp 104.507.055,-
(Seratus Empat Juta Lima Ratus Tujuh Ribu Lima Puluh Lima Rupiah),
sebagaimana tertuang dalam HPS.
F. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana
semestinya.
Manado, 01 Agustus 2023
Kepala Markas Zona Bakamla Tengah
Selaku PPK
Oc. Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla
Laksamana Pertama Bakamla