KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN HALAMAN
KANTOR STASIUN BAKAMLA BALI
BADAN KEAMANAN LAUT REPUBLIK INDONESIA
ZONA BAKAMLA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMELIHARAAN GEDUNG DAN HALAMAN
KANTOR STASIUN BAKAMLA BALI TA. 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Unit Eselon I : Kedeputian Informasi Hukum dan Kerjasama
Program : Penyelenggaraan Manajemen Pelaksanaan Tugas
Teknis Kamla
Hasil : Tercapainya Penyelenggaraan Pelaksanaan Tugas
Teknis Kamla
Kegiatan : Pemeliharaan Gedung dan Halaman Kantor Stasiun
Bakamla Bali
Indikator Kinerja : Peningkatan Operasional dan Pemeliharaan Gedung
dan Halaman Kantor Stasiun Bakamla Bali
Hasil (Output) : Laporan Kegiatan
Unit Eselon II/Satker : Zona Bakamla Tengah/Stasiun Bakamla Bali
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Kegiatan
Volume Keluaran (Output) : 1
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
a) Undang-Undang No.17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara;
b) Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional;
c) Undang-Undang No.01 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara;
d) Undang-Undang No.15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
e) Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2004, tentang Rencana Kerja
Pemerintah;
f) Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2010, tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
g) Undang-Undang No. 32 Tahun 2014, tentang Kelautan;
h) Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014, tentang Pembentukan Badan
Keamanan Laut RI;
i) Peraturan Kepala Bakamla Nomor: Per-001/Kepala/Bakamla/V/2015 tentang
Organisasi dan tata Kerja Bakamla;
j) Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor : 7 Tanggal 8 Mei 2020
tentang Rencana Strategis Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun
2020-2024;
k) Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantauan Keamanan dan
Keselamatan Laut;
l) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan
Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan
Yuridiksi Indonesia;
m) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Nasional
Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan
Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia; dan
n) Program Kerja Bakamla RI T.A. 2024;
2. Gambaran Umum
Berdasarkan Peraturan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Stasiun Pemantauan
Keamanan dan Keselamatan Laut, Stasiun Pemantauan Keamanan dan
Keselamatan Laut (SPKKL) Bali merupakan salah satu stasiun pemantauan yang
berada dibawah wilayah Kantor Keamanan Laut Zona Maritim Tengah
mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pemantauan lalu lintas maritim
untuk mendukung keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia
bagian tengah atau jalur ALKI II (dua) khususnya di Perairan Selat Lombok.
Kantor SPKKL Bali yang saat ini disebut dengan Stasiun Bakamla Bali
berkedudukan di Jalan Taman Ujung - Seraya, Banjar Merajan, Desa Seraya
Barat, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, Provinisi Bali dengan
luas tanah 1000 M² terdiri dari 1 (satu) bangunan dua lantai, 1 (satu) bangunan
selther dan 1 (satu) bangunan genzet.
Sehubungan dengan hal tersebut terdapat kewajiban dan tanggung jawab
untuk merawat/memelihara dengan baik kondisi tanah dan gedung bangunan
kantor. Dengan ini Stasiun Bakamla Bali mengajukan kerangka acuan kerja
(KAK) pemeliharaan gedung/bangunan bertingkat kantor dengan menggunakan
anggaran Bakamla tahun anggaran 2024.
Dalam hal ini Staisun Bakamla Bali akan melaksanakan pemeliharaan
Gedung dan halaman sebagai berikut:
1. Pemeliharaan Gedung/Bangunan Bertingkat berupa renovasi ruang rapat
Stasiun Bakamla Bali diantaranya melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1) Pemasangan Rangka Plafond Hollow Galvalume;
2) Pemasangan PCV pada plafond;
3) Pemasangan Backdrop;
4) Pemasangan Multyplek Lapis HPL Pada Dinding
5) Pemasangan Walpaper dinding;
6) Pemasangan LOGO dan Tulisan Akrelik.
2. Pemeliharaan Halaman Gedung/Bangunan Kantor berupa penataan taman
kantor.
Sebagai suatu organisasi yang baru berkembang, Bakamla harus
melakukan terus penyempurnaan dalam berbagai aspek, baik aspek
kelembagaan dan ketatalaksanaan, sumber daya manusia, dan aspek sarana
dan prasarana yang berada di Stasiun Bakamla Bali. Pembenahan,
peningkatan/penyempurnaan dalam berbagai aspek tersebut sangatlah perlu
dilakukan dalam rangka menghadapi tantangan pengelolaan keamanan dan
keselamatan laut yang kian hari semakin kompleks.
B. PENERIMA MANFAAT
Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Stasiun Bakamla Bali yang siap
dan cepat untuk mengawasi perairan berdasarkan kerja Stasiun Bakamla Bali.
1. Maksud Kegiatan
Agar terpenuhi pemeliharaan Gedung dan Halaman kantor Stasiun Bakamla
Bali Tahun Anggaran 2024.
2. Tujuan Kegiatan
Untuk memberikan dukungan pemeliharaan Gedung dan Halaman kantor
Stasiun Bakamla Bali Tahun Anggaran 2024.
C. STRATEGI PENCAPAIAN KRO
a. Tahap Persiapan.
1) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan;
2) Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan;
3) Rapat persiapan dengan pihak ke -3
b. Tahap pelaksanaan.
1. Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Bertingkat Kantor Stasiun
Bakamla Bali meliputi:
1) Pekerjaan persiapan;
2) Pekerjaan Rangka Plafond Hollow Galvalume Modul 60x80 cm;
3) Pekerjaan pemasangan Langit - langit PVC
4) Pekerjaan pemasangan List PVC
5) Pekerjaan Backdrop Multyplek Lapis HPL
6) Pekerjaan pemasangan Multyplek Lapis HPL Pada Dinding
7) Pekerjaan pemasangan Wallpaper;
8) Pekerjaan pemasangan List 2 x 12 cm lapis HPL;
9) Pekerjaan pemasangan List 2 x 7 cm lapis HPL;
10) Pekerjaan pemasangan LOGO dan Tulisan Akrelik;
11) Serah terima pekerjaan.
2. Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Gedung/Bangunan Kantor Stasiun
Bakamla Bali meliputi:
1) Pekerjaan Pengukuran;
2) Pekerjaan Galian Tanah;
3) Pekerjaan Pasangan Batako campuran 1Pc : 4Pp;
4) Pekerjaan Plesteran 1Pc : 5 Pp, tebal 15 mm;
5) Pekerjaan Pengecatan;
6) Penanaman Soka;
7) Serah terima pekerjaan.
c. Tempat di lingkungan Kantor Stasiun Bakamla Bali
d. Pelaksana kegiatan
- Seluruh personil di lingkungan Stasiun Bakamla Bali sebagai pengawas
kegiatan;
- Pihak ke- 3.
e. Waktu pelaksanaan
Bulan
Kegiatan
Februari 2024
Rapat Persiapan
Persiapan dan pembersihan
Pekerjaan
Penyusunan Laporan
Serah terima pekerjaan
D. BIAYA YANG DI PERLUKAN
Seluruh biaya yang diperlukan dalam keluaran kegiatan pemeliharaan
gedung/bangunan kantor Stasiun Bakamla Bali dibebankan kepada Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Badan Keamanan Laut Republik
Indonesia T.A. 2023 sebesar Rp 57.904.735,- (Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan
Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) sebagai mana tertuang
dalam RAB.
Manado, 12 Februari 2024
Kepala Markas Zona Bakamla Tengah
Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla.
Laksamana Pertama Bakamla