URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSULTAN
PERENCANAAN
Konsultan perencanaan harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang
sesuai dengan setiap bagian pekerjaan perencanaan pelaksanaan yang dihadapi
dilapangan yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang Lingkup Pekerjaan Konsultansi Perencanaan Tahun Anggaran 2025
berdasarkan Jenis Pekerjaan, meliputi:
1. Tahapan Survey Pendahuluan
2. Tahapan DED
3. Tahapan Penyerahan Laporan
B. Uraian Tugas Pekerjaan Teknis Perencanaan
Lingkup pekerjaan Konsultan Perencanaan insfrastruktur dalam sub kegiatan
Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing dalam KAK ini adalah :
Perencanaan Teknis: Pengaman Tebing dan atau Penahan Banjir atau DPT
Penyusunan rencana teknis dimaksud meliputi :
1. Rancangan detail. Yang disusun berdasarkan :
a. Kerangka acuan kerja pekerjaan perencanaan teknis;
b. Kontrak pekerjaan perencanaan teknis dan lampiran beserta
perubahannya;
Konsepsi perancangan dapat digunakan untuk :
1. membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas
konsepsi rancangan
2. mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam
melakukan perancangan.
3. kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
menyeluruh, pasti, dan terpadu;
4. mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau
dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya, baik dari untuk:
5. kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
menyeluruh, pasti, dan terpadu;
6. mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau
dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya, baik dari segi
kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta BGH;
dan
7. penyusunan rancangan detail.
Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang
telah disetujui paling sedikit meliputi: Gambar detail , RAB dan Spesifikasi
Teknis