Peningkatan Halaman Kantor Spkt Polda Kalsel

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10390512000
Date: 12 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Citra Intan Perdana
NPWP: 024898397731000
RUP Code: 59103138
Work Location: Kalsel - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
PEMERINTAH      KABUPATEN      BALANGAN                       
                                                                           
DINAS   PEKERJAAN      UMUM,   PENATAAN      RUANG,    PERUMAHAN           
                                                                           
            RAKYAT     DAN  KAWASAN      PERMUKIMAN                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         RENCANA         KERJA      &  SYARAT(RKS)                         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   PENINGKATAN     HALAMAN     KANTOR    SPKT  POLDA  KALSEL               
              RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-SYARAT    (RKS)                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) adalah dokumen yang bersikan nama proyek
                                                                           
   berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasihnya, serta tata cara pelaksanaan, syarat-
   syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan keterangan – keterangan lain yang hanya dapat
                                                                           
   dijelaskan dalam bentuk tulisan. RKS biasanya diberikan bersamaan dengan gambar yang
   semuanya menjelaskan mengenai proyek yang akan dilaksanakan.            
                                                                           
                                                                           
        Spesifikasi teknis disusun berdasar jenis pekerjaan yang akan dilelangkan,engan
   ketentuan :                                                             
                                                                           
   1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
                                                                           
      digunakannya produksi dalam negeri.                                  
                                                                           
   2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standart nasional          
                                                                           
   3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan     
                                                                           
   4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan      
                                                                           
   5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
                                                                           
      diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan                               
                                                                           
   6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
                                                                           
      pekerjaan                                                            
                                                                           
   7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk    
                                                                           
   8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk yang diinginkan           
                                                                           
   9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja,rencana kerja
                                                                           
   dan syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen
   tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan
                                                                           
   dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak
   memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-
                                                                           
   pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.                      
               BAGIAN I KETENTUAN- KETENTUAN  TEKNIS                       
                                                                           
                                                                           
   PASAL  1  : PERATURAN- PERATURAN  TEKNIS                                
                                                                           
        Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan
                                                                           
   Syarat- Syarat ( RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan - peraturan dibawah
   ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :                 
                                                                           
       1.1  Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun
            1941.                                                          
                                                                           
       1.2  Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari
                                                                           
            Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).                        
       1.3  Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971 / NI.2.   
                                                                           
       1.4  Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
       1.5  Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971/NI.5.    
                                                                           
       1.6  Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.          
                                                                           
       1.7  Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.          
       1.8  Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.                         
                                                                           
       1.9  Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
       1.10 Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.         
                                                                           
       1.11 Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.            
                                                                           
       1.12 Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung
            tahun 1985.                                                    
                                                                           
       1.13 NFPA dan FOC sebagai pelengkap.                                
       1.14 Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
                                                                           
            standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC , dsb.    
                                                                           
       1.15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
            Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.                     
                                                                           
       1.16 Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas, Jawatan / Instansi Pemerintah
            setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan bangunan.         
                                                                           
       1.17 SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
            Penjelasan                                                     
                                                                           
       1.18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5
                                                                           
            Tahun 2021                                                     
   PASAL 2 : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS.                             
       2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :Gambar
                                                                           
            Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).                 
                                                                           
            2.1.1. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).                 
            2.1.2. Berita Acara Penunjukan.                                
                                                                           
            2.1.3. Surat Keputusan Pimpinan Proyek / Kegiatan tentang Penunjukkan
                  Pelaksana Pekerjaan.                                     
                                                                           
            2.1.4. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK ).                     
                                                                           
            2.1.5. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.             
            2.1.6. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi
                                                                           
                  Tugas dan Konsultan Perencana.                           
       2.2. Kontraktor dan Konsultan Perencana diharuskan meneliti rencana gambar bestek
                                                                           
            dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan
            atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.   
                                                                           
       2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja dan
                                                                           
            syarat- syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat-
            syarat.                                                        
                                                                           
       2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan rencana
            gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek yang ukuran
                                                                           
            skalanya lebih besar.                                          
                                                                           
       2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu - raguan,
            sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
                                                                           
            segera dikonsultasikan kepada Konsultan Perencana atau Konsultan Perencana
            dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.               
                  BAGIAN II PERSIAPAN PENDAHULUAN                          
                                                                           
                                                                           
   PASAL 1:  RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                       
                                                                           
                                                                           
         1.1 IKHTISAR PEKERJAAN                                            
             PEMERINTAH  KABUPATEN BALANGAN                                
                                                                           
             DINAS PEKERJAAN  UMUM,  PENATAAN  RUANG,  PERUMAHAN           
             RAKYAT DAN KAWASAN  PERMUKIMAN                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          1. Pekerjaan yang dilaksanakan PENINGKATAN HALAMAN KANTOR SPKT   
             POLDA KALSEL Pekerjaan tersebut diatas ditenderkan sesuai dengan :
                                                                           
              −  Gambar Bestek dan Detail terlampir.                       
              −  Uraian Kerja dan Syarat-syarat dalam Pasal-pasal berikutnya.
                                                                           
              −  Risalah Rapat Penjelasan (Aanwijzing).                    
              −  Petunjuk-petunjuk dari Direksi / Direksi Lapangan.        
                                                                           
           2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dengan ketentuan- ketentuan :
                                                                           
              −  Halaman harus bersih dari sisa – sisa kotoran/puing-puing pada waktu
                 diserahkan.                                               
                                                                           
              −  Pekerjaan segera diserahterimakan dengan memuaskan Direksi
                                                                           
                                                                           
   PASAL 2:  IZIN BANGUNAN                                                 
                                                                           
         2.1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan, maka izin bangunan
             dan izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun pelaksanaan dan
                                                                           
             pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.                
                                                                           
                                                                           
         2.2. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan kepada
             Konsultan Perencana surat izin bangunan atau minimal tanda bukti bahwa izin
                                                                           
             bangunan tersebut sedang diproses.                            
                                                                           
                                                                           
         2.3. Tanpa adanya izin bangunan dari Instalasi yang berwenang, maka Kontraktor
                                                                           
             tidak diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk apapun disekitar
             lingkungan proyek.                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         2.4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan
             persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling
             lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   PASAL 3:  BANGSAL  KONSULTAN PERENCANA  DAN BANGSAL  KERJA /            
             GUDANG                                                        
                                                                           
         3.1. Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Perencana dengan  
             menggunakan bahan - bahan sederhana seperti tongkat, lantai papan,
                                                                           
             dinding papan/plywood, atap seng dan pintu harus dilengkapi dengan
                                                                           
             kunci yang baik serta cukup jendela dan ventilasi/penerangan. Kantor
             tersebut tidak bersatu dengan gudang atau bangsal kontraktor. 
                                                                           
                                                                           
         3.2. Bangsal Konsultan Perencana tersebut harus diperlengkapi dengan Meja dan
                                                                           
             Kursi untuk pertemuan / rapat.                                
                                                                           
                                                                           
         3.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
                                                                           
             menyimpan bahan- bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya
             harus  mempunyai kunci yang   baik/kuat untuk keamanan        
                                                                           
             bahan/perlengkapan.                                           
                                                                           
                                                                           
         3.4. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Perencana, bangsal kerja dan gudang,
                                                                           
             akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
                                                                           
                                                                           
         3.5. Bangsal Konsultan Perencana dan perlengkapannya, harus sudah siap
             dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah
                                                                           
             SPMK  diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan
                                                                           
             perlengkapannya menjadi milik Pemberi Tugas.                  
                                                                           
                                                                           
         3.6. Pembongkaran bangsal Konsultan Perencana, bangsal kerja dan gudang adalah
             menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bahan bongkaran menjadi milik
                                                                           
             Pemberi Tugas.                                                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   PASAL 4:  JADWAL PELAKSANAAN  (TIME SCHEDULE).                          
         4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat
             jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu
                                                                           
             pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta
                                                                           
             jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.            
                                                                           
                                                                           
         4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
              −   Harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan 
                                                                           
                  yang diketahui / disetujui oleh Konsultan Perencana lapangan.
              −   Harus membuat gambar  kerja, untuk pegangan / pedoman    
                                                                           
                  bagi kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Perencana
                                                                           
                  Lapangan.                                                
              −   Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan
                                                                           
                  yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1. 
                                                                           
                                                                           
         4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
                                                                           
             Perencana dan Pemberi Tugas.                                  
                                                                           
                                                                           
         4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor,
             paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPK diterima.  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         4.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
             sebanyak 4 (empat) lembar kepada Konsultan Perencana dan 1 (satu) lembar
                                                                           
             harus dipasang pada dinding bangsal kerja.                    
                                                                           
                                                                           
         4.6. Konsultan Perencana akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
                                                                           
             berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat
             grafik prestasi pekerjaan.                                    
                                                                           
                                                                           
   PASAL 5:  TENAGA KERJA LAPANGAN  KONTRAKTOR                             
                                                                           
         5.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana), yang
                                                                           
             mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil / Bangunan, cakap, gesit
             dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung jawab
                                                                           
             terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan
             surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
             tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Perencana.
                                                                           
                                                                           
         5.2. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan
                                                                           
             secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan
             Perencana, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama dan
                                                                           
             jabatannya masing- masing.                                    
                                                                           
                                                                           
         5.3. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Proyek
                                                                           
             dan Konsultan Perencana, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu
             melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana
                                                                           
             tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang
             baru, demi kelancaran pekerjaan.                              
                                                                           
                                                                           
   PASAL 6:  TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN                              
                                                                           
         6.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli
                                                                           
             dibidang pekerjaannya masing- masing seperti, tukang besi, tukang kayu,
             tukang batu, tukang pasang ubin/Keramik, tukang cat, tukang atap, dan tenaga
                                                                           
             kerja lainnya.                                                
                                                                           
                                                                           
         6.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana
                                                                           
             harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan Perencana
             Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan
                                                                           
             Perencana Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang
             besar menurut keperluan Proyek.                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         6.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat   
             dikonsultasikan dengan Konsultan Perencana.                   
                                                                           
                                                                           
         6.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus tepat
                                                                           
             pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh Konsultan Perencana.
                                                                           
                                                                           
         6.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
                                                                           
             Konsultan Perencana, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling
             lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan. 
         6.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk
                                                                           
             pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
                                                                           
                                                                           
         6.7. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan untuk 
                                                                           
             pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
             dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk
                                                                           
             beton, mesin pemotong besi, mesin pompa air, dan alat- alat berat/ringan
                                                                           
             lainnya yang sangat diperlukan.                               
                                                                           
                                                                           
         6.8. Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
             semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak
                                                                           
             dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
                                                                           
                                                                           
         6.9. Semua pemeriksaan mutu bahan di laboraturium independet menjadi tanggung
                                                                           
             jawab pelaksana (uji beton, hammer test, uji tarik)           
                                                                           
                                                                           
         6.10. untuk pengujian sewaktu-waktu pelaksana harus menyediakan hammer
             beton di site pekerjaan                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         6.11. Peralatan Minimal yang harus disediakan                     
            a.    Gerobak Dorong 3 Buah                                    
                                                                           
                                                                           
   PASAL 7:  KEAMANAN  PROYEK                                              
                                                                           
         7.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
                                                                           
             Proyek, Konsultan Perencana dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik
             terhadap pencurian maupun pengrusakan.                        
                                                                           
                                                                           
         7.2. Untuk maksud diatas. maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman
                                                                           
             dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin
                                                                           
             keamanan.                                                     
                                                                           
                                                                           
         7.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan
             hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
             dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
             waktu pelaksanaan.                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         7.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
             akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus
                                                                           
             menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan
             pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   PASAL 8:  KESELAMATAN  KERJA DAN KESEHATAN                              
         8.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
                                                                           
             Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh
             karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi
                                                                           
             Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan
             peraturan Pemerintah yang berlaku.                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         8.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
             Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
                                                                           
                                                                           
         8.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
                                                                           
             Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan
                                                                           
             medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
         8.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
             yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
                                                                           
             Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut
                                                                           
             kepada Pemberi Tugas.                                         
                                                                           
                                                                           
         8.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
             memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang
                                                                           
             berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak
                                                                           
             ketiga.                                                       
                                                                           
                                                                           
         8.6. Kontraktor harus membuat Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi dan
             membuat spanduk dan papan informasi K3.                       
                                                                           
                                                                           
         8.7. Kontraktor harus menyediakan Peralatan Keselamatan Konstruksi dengan
                                                                           
         minimal Seperti yang tercantum dalam BQ.                          
                                                                           
                                                                           
         8.8. Kontraktor harus menyediakan P e t u g a s Keselamatan Konstruksi yang
         memiliki sertifikat yang sesuai dengan bidangnya.                 
                    BAGIAN III URAIAN PEKERJAAN                            
                                                                           
                                                                           
   PASAL 1:  PEKERJAAN PERSIAPAN                                           
                                                                           
         1.1. Pengukuran Situasi.                                          
              1.1.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana
                                                                           
                  gambar dan bestek.                                       
                                                                           
                                                                           
              1.1.2. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini,
                                                                           
                  harus diketahui dan disetujui Proyek, Pengelola Proyek dan Konsultan
                  Perencana                                                
                                                                           
                                                                           
         1.2. Pekerjaan Papan Proyek                                       
              1.2.1. Untuk pembuatan papan proyek, kontraktor atau pelaksana pekerjaan
                                                                           
                  harus melakukan diskusi terlebih dahulu kepada pimpinan dereksi dan
                  konsultan Perencana mengenai ukuran dan kalimat yang tertera di
                                                                           
                  papan proyek.                                            
                                                                           
                                                                           
              1.2.2. Papan proyek di pasang di tempat strategis yang dapat di ketahui oleh
                                                                           
                  masyarakat umum.                                         
                                                                           
                                                                           
         1.3. Pekerjaan Penerapan SMK3                                     
                                                                           
              1.3.1. Kontraktor harus memfasilitasi pekerja dalam memenuhi perlengkapan
                  SMK3 di lapangan, diantaranya sepatu boots, rompi, helm proyek, dan
                                                                           
                  sarung tangan.                                           
                                                                           
                                                                           
              1.3.2. Kontraktor menjamin para pekerja terdaftar di BPJS ketenagakerjaan
   PASAL  2  : PEKERJAAN PEMASANGAN  PAVING BLOCK                          
                                                                           
         a.  Untuk pekerjaan Paving Blok ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
                                                                           
             bestek.                                                       
                                                                           
         b.  Paving Blok menggunakan Jenis Paving Persegi Panjang Dengan ketebalan 6
             Cm                                                            
                                                                           
         c.  Paving yang dipakai adalah Paving yang baik tidak mengalami kerusakan
             besar/pecah.                                                  
                                                                           
         d.  Paving yang pecah melebihi dai 75% tidak diperkenankan untuk pekerjaan ini.
                                                                           
         e.  Sebelum pelaksanaan pekerjaan paving blok harus diukur sudut  
             kemiringannya agar sesuai dengan yang dikehendaki.            
                                                                           
         f.  Jika Pemasangan Paving Blok tidak sesuai dengan rencana dan kehendak
             direksi maka pemasangan di bongkar tanpa ada penambahan biaya dengan
                                                                           
             kata lain hasil bongkaran yang tidak sesuai dan mengeluarkan biaya tambah di
             tanggung sepenuhnya oleh kontraktor pelaksana.                
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   PASAL  4  : PERATURAN PENUTUP                                           
                                                                           
                                                                           
         1)  Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini pada uraian
             pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus
                                                                           
             dipasang oleh Pemborong atau yang harus disediakan oleh Pemborong,
                                                                           
             tetapi tidak disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan pekerjaan
             pembangunan ini, perkataan – perkataan tersebut diatas tetap dianggap ada
                                                                           
             dan dimuat dalam RKS ini.                                     
                                                                           
                                                                           
         2)  Pekerjaan yang nyata – nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ,
                                                                           
             tetapi tidak dimuat atau diuraikan dalam RKS ini , tetap diselenggarakan dan
             diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini
                                                                           
             dimuat dan diuraikan kata demi kata pada RKS ini untuk menuju penyerahan
             selesai yang lengkap dan sempurna sesuai menurut pertimbangan Direksi.
Tenders also won by CV Citra Intan Perdana
Authority
20 July 2025Peningkatan Stuktur Ruas Jalan Siang Gantung - Desa Baru Kec. Daha BaratKab. Hulu Sungai SelatanRp 6,396,276,000
2 June 2025Pemeliharaan Rutin JalanKab. Hulu Sungai SelatanRp 3,000,310,000
2 February 2017Peningkatan Daerah Irigasi Desa Pulau Wali Kec. Batulicin (Dak)Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah BumbuRp 3,000,000,000
13 May 2022Pembangunan Jalan Bendungan TapinProvinsi Kalimantan SelatanRp 2,749,560,000
24 April 2018Paket 5 Peningkatan Jl. Lingk. Komp. Cempaka Pesona Indah RT.29 RW.02, Jl.Komp. Bumi Hunian Asri, Jl.Komp. Cahaya Idaman RT. 04 RW. 11, Jl.Lingk. Komp. Griya Lambung Mangkurat Kel. CempakaKota BanjarbaruRp 2,465,000,000
30 May 2023Pembangunan Jembatan Tanjung Batu - Sulangkit 10 (63.02.K13-002.10) Kecamatan Kelumpang UtaraKab. KotabaruRp 2,160,186,392
30 August 2016Rehabilitasi Jaringan Irigasi Dir Teluk Limbung Desa Teluk Limbung Kec. BabirikKabupaten Hulu Sungai UtaraRp 2,100,000,000
7 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas (Beserta Perabot) Sdn Batu Piring Kec. Par Sel (Dak)Kab. BalanganRp 2,061,445,300
11 February 2025Rehabilitasi Rumah Dinas Pemkab Tanah LautKab. Tanah LautRp 2,058,727,274
20 June 2014Penambahan Ruang Kantor Bpkad Kabupaten BanjarDinas KehutananRp 2,000,000,000