PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
RENCANA KERJA & SYARAT(RKS)
PENINGKATAN HALAMAN KANTOR SPKT POLDA KALSEL
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) adalah dokumen yang bersikan nama proyek
berikut penjelasaannya berupa jenis, besar dan lokasihnya, serta tata cara pelaksanaan, syarat-
syarat pekerjaan, syarat mutu pekerjaan dan keterangan – keterangan lain yang hanya dapat
dijelaskan dalam bentuk tulisan. RKS biasanya diberikan bersamaan dengan gambar yang
semuanya menjelaskan mengenai proyek yang akan dilaksanakan.
Spesifikasi teknis disusun berdasar jenis pekerjaan yang akan dilelangkan,engan
ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan
digunakannya produksi dalam negeri.
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standart nasional
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan
4. Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk yang diinginkan
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja,rencana kerja
dan syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen
tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan
dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak
memahami, tidak memenuhi petunjuk, ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-
pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.
BAGIAN I KETENTUAN- KETENTUAN TEKNIS
PASAL 1 : PERATURAN- PERATURAN TEKNIS
Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan
Syarat- Syarat ( RKS ) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan - peraturan dibawah
ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
1.1 Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41) tahun
1941.
1.2 Keputusan- keputusan dari Mejelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
1.3 Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971 / NI.2.
1.4 Peraturan Perencanaan Konstruksi Baja Indonesia (PPKBI) tahun 1980.
1.5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971/NI.5.
1.6 Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI -18.
1.7 Peraturan Umum Listrik Indonesia ( PUMI ) tahun 1977.
1.8 Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
1.9 Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
1.10 Pedoman instalasi alarm kebakaran otomatis tahun 1980.
1.11 Pedoman Penanggulangan bahaya kebakaran tahun 1980.
1.12 Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung
tahun 1985.
1.13 NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
1.14 Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC , dsb.
1.15 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
1.16 Peraturan-Peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas, Jawatan / Instansi Pemerintah
setempat, yang berkaiatan dengan pelaksanaan bangunan.
1.17 SNI 2847:2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan
1.18 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2021
PASAL 2 : PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS.
2.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan, maka berlaku dan mengikat, yaitu :Gambar
Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
2.1.1. Berita Acara Penjelasan ( Aanwijzing ).
2.1.2. Berita Acara Penunjukan.
2.1.3. Surat Keputusan Pimpinan Proyek / Kegiatan tentang Penunjukkan
Pelaksana Pekerjaan.
2.1.4. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK ).
2.1.5. Surat Penawaran beserta lampir-lampirannya.
2.1.6. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi
Tugas dan Konsultan Perencana.
2.2. Kontraktor dan Konsultan Perencana diharuskan meneliti rencana gambar bestek
dan rencana kerja dan syarat- syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan
atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
2.3. Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja dan
syarat- syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat-
syarat.
2.4. Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan rencana
gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek yang ukuran
skalanya lebih besar.
2.5. Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu - raguan,
sehingga menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan, maka harus
segera dikonsultasikan kepada Konsultan Perencana atau Konsultan Perencana
dan keputusan - keputusannya harus dilaksanakan.
BAGIAN II PERSIAPAN PENDAHULUAN
PASAL 1: RUANG LINGKUP PEKERJAAN
1.1 IKHTISAR PEKERJAAN
PEMERINTAH KABUPATEN BALANGAN
DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATAAN RUANG, PERUMAHAN
RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1. Pekerjaan yang dilaksanakan PENINGKATAN HALAMAN KANTOR SPKT
POLDA KALSEL Pekerjaan tersebut diatas ditenderkan sesuai dengan :
− Gambar Bestek dan Detail terlampir.
− Uraian Kerja dan Syarat-syarat dalam Pasal-pasal berikutnya.
− Risalah Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
− Petunjuk-petunjuk dari Direksi / Direksi Lapangan.
2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dengan ketentuan- ketentuan :
− Halaman harus bersih dari sisa – sisa kotoran/puing-puing pada waktu
diserahkan.
− Pekerjaan segera diserahterimakan dengan memuaskan Direksi
PASAL 2: IZIN BANGUNAN
2.1. Setelah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan, maka izin bangunan
dan izin lainnya akan diurus oleh Pemberi Tugas, namun pelaksanaan dan
pembiayaannya akan ditanggung oleh Kontraktor.
2.2. Untuk memulai pekerjaan, maka Kontraktor harus dapat menunjukkan kepada
Konsultan Perencana surat izin bangunan atau minimal tanda bukti bahwa izin
bangunan tersebut sedang diproses.
2.3. Tanpa adanya izin bangunan dari Instalasi yang berwenang, maka Kontraktor
tidak diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk apapun disekitar
lingkungan proyek.
2.4. Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan
persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling
lambat 7 hari setelah dimulai pekerjaan.
PASAL 3: BANGSAL KONSULTAN PERENCANA DAN BANGSAL KERJA /
GUDANG
3.1. Kontraktor harus membuat bangsal Konsultan Perencana dengan
menggunakan bahan - bahan sederhana seperti tongkat, lantai papan,
dinding papan/plywood, atap seng dan pintu harus dilengkapi dengan
kunci yang baik serta cukup jendela dan ventilasi/penerangan. Kantor
tersebut tidak bersatu dengan gudang atau bangsal kontraktor.
3.2. Bangsal Konsultan Perencana tersebut harus diperlengkapi dengan Meja dan
Kursi untuk pertemuan / rapat.
3.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerja dan gudang untuk
menyimpan bahan- bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya
harus mempunyai kunci yang baik/kuat untuk keamanan
bahan/perlengkapan.
3.4. Tempat mendirikan bangsal Konsultan Perencana, bangsal kerja dan gudang,
akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
3.5. Bangsal Konsultan Perencana dan perlengkapannya, harus sudah siap
dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai atau 10 hari sesudah
SPMK diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan
perlengkapannya menjadi milik Pemberi Tugas.
3.6. Pembongkaran bangsal Konsultan Perencana, bangsal kerja dan gudang adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bahan bongkaran menjadi milik
Pemberi Tugas.
PASAL 4: JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE).
4.1. Sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat
jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu
pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta
jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
4.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan yang, terperinci Pelaksana Kontraktor :
− Harus membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan
yang diketahui / disetujui oleh Konsultan Perencana lapangan.
− Harus membuat gambar kerja, untuk pegangan / pedoman
bagi kepala tukang yang harus diketahui Konsultan Perencana
Lapangan.
− Harus membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1.
4.3. Rencana Kerja (Time Schedule) diatas harus mendapat persetujuan Konsultan
Perencana dan Pemberi Tugas.
4.4. Rencana Kerja (Time Sehedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor,
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPK diterima.
4.5. Kontraktor harus memberikan salinan rencana kerja (Time Schedule),
sebanyak 4 (empat) lembar kepada Konsultan Perencana dan 1 (satu) lembar
harus dipasang pada dinding bangsal kerja.
4.6. Konsultan Perencana akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor
berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat
grafik prestasi pekerjaan.
PASAL 5: TENAGA KERJA LAPANGAN KONTRAKTOR
5.1. Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya dilapangan (Pelaksana), yang
mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil / Bangunan, cakap, gesit
dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukkan ini harus dikuatkan dengan
surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Perencana.
5.2. Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan
secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan
Perencana, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama dan
jabatannya masing- masing.
5.3. Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Proyek
dan Konsultan Perencana, bahwa Pelaksana kurang mampu atau tidak mampu
melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana
tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang
baru, demi kelancaran pekerjaan.
PASAL 6: TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN
6.1. Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli
dibidang pekerjaannya masing- masing seperti, tukang besi, tukang kayu,
tukang batu, tukang pasang ubin/Keramik, tukang cat, tukang atap, dan tenaga
kerja lainnya.
6.2. Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana
harus memberikan contoh bahan bangunan kepada Konsultan Perencana
Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan
Perencana Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang
besar menurut keperluan Proyek.
6.3. Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat
dikonsultasikan dengan Konsultan Perencana.
6.4. Mendatangkan bahan-bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus tepat
pada waktunya dan kwalitetnya dapat disetujui oleh Konsultan Perencana.
6.5. Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan dan ditolak oleh
Konsultan Perencana, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling
lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
6.6. Bahan bangunan yang berada dilokasi Proyek dan akan dipergunakan untuk
pelaksanaan bangunan, tidak boleh dikeluarkan dari lokasi Proyek.
6.7. Pelaksana harus menyediakan alat- alat yang diperlukan untuk
pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai
dengan waktu yang disediakan. Alat- alat tersebut berupa mesin pengaduk
beton, mesin pemotong besi, mesin pompa air, dan alat- alat berat/ringan
lainnya yang sangat diperlukan.
6.8. Alat- alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan
semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak
dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.
6.9. Semua pemeriksaan mutu bahan di laboraturium independet menjadi tanggung
jawab pelaksana (uji beton, hammer test, uji tarik)
6.10. untuk pengujian sewaktu-waktu pelaksana harus menyediakan hammer
beton di site pekerjaan
6.11. Peralatan Minimal yang harus disediakan
a. Gerobak Dorong 3 Buah
PASAL 7: KEAMANAN PROYEK
7.1. Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang- barang milik
Proyek, Konsultan Perencana dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik
terhadap pencurian maupun pengrusakan.
7.2. Untuk maksud diatas. maka Kontraktor harus membuat pagar pengaman
dari bahan kayu dan seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin
keamanan.
7.3. Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat- alat dan
hasil.pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah/kurang atau pengunduran
waktu pelaksanaan.
7.4. Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas
akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus
menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan
pada tempat- tempat yang strategis dan mudah dicapai.
PASAL 8: KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
8.1. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja,
Kontraktor harus menjamin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh
karena itu Kontraktor harus mengikutkan pekerja sebagai peserta Asuransi
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Ketenagakerjaan) sesuai dengan
peraturan Pemerintah yang berlaku.
8.2. Pada pekerjaan - pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada pekerja tersebut.
8.3. Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat- obatan dan perlengkapan
medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
8.4. Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
yang serius, maka Kontraktor/Pelaksana harus segara membawa korban ke
Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut
kepada Pemberi Tugas.
8.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
memenuhi syarat- syarat kesehatan bagi semua pekerja/petugas, baik yang
berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak
ketiga.
8.6. Kontraktor harus membuat Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi dan
membuat spanduk dan papan informasi K3.
8.7. Kontraktor harus menyediakan Peralatan Keselamatan Konstruksi dengan
minimal Seperti yang tercantum dalam BQ.
8.8. Kontraktor harus menyediakan P e t u g a s Keselamatan Konstruksi yang
memiliki sertifikat yang sesuai dengan bidangnya.
BAGIAN III URAIAN PEKERJAAN
PASAL 1: PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pengukuran Situasi.
1.1.1. Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana
gambar dan bestek.
1.1.2. Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini,
harus diketahui dan disetujui Proyek, Pengelola Proyek dan Konsultan
Perencana
1.2. Pekerjaan Papan Proyek
1.2.1. Untuk pembuatan papan proyek, kontraktor atau pelaksana pekerjaan
harus melakukan diskusi terlebih dahulu kepada pimpinan dereksi dan
konsultan Perencana mengenai ukuran dan kalimat yang tertera di
papan proyek.
1.2.2. Papan proyek di pasang di tempat strategis yang dapat di ketahui oleh
masyarakat umum.
1.3. Pekerjaan Penerapan SMK3
1.3.1. Kontraktor harus memfasilitasi pekerja dalam memenuhi perlengkapan
SMK3 di lapangan, diantaranya sepatu boots, rompi, helm proyek, dan
sarung tangan.
1.3.2. Kontraktor menjamin para pekerja terdaftar di BPJS ketenagakerjaan
PASAL 2 : PEKERJAAN PEMASANGAN PAVING BLOCK
a. Untuk pekerjaan Paving Blok ini, perlu diperhatikan rencana gambar dan
bestek.
b. Paving Blok menggunakan Jenis Paving Persegi Panjang Dengan ketebalan 6
Cm
c. Paving yang dipakai adalah Paving yang baik tidak mengalami kerusakan
besar/pecah.
d. Paving yang pecah melebihi dai 75% tidak diperkenankan untuk pekerjaan ini.
e. Sebelum pelaksanaan pekerjaan paving blok harus diukur sudut
kemiringannya agar sesuai dengan yang dikehendaki.
f. Jika Pemasangan Paving Blok tidak sesuai dengan rencana dan kehendak
direksi maka pemasangan di bongkar tanpa ada penambahan biaya dengan
kata lain hasil bongkaran yang tidak sesuai dan mengeluarkan biaya tambah di
tanggung sepenuhnya oleh kontraktor pelaksana.
PASAL 4 : PERATURAN PENUTUP
1) Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini pada uraian
pekerjaan dan uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus
dipasang oleh Pemborong atau yang harus disediakan oleh Pemborong,
tetapi tidak disebutkan atau diuraikan dalam penjelasan pekerjaan
pembangunan ini, perkataan – perkataan tersebut diatas tetap dianggap ada
dan dimuat dalam RKS ini.
2) Pekerjaan yang nyata – nyata menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ,
tetapi tidak dimuat atau diuraikan dalam RKS ini , tetap diselenggarakan dan
diselesaikan oleh Pemborong, harus dianggap seakan-akan pekerjaan ini
dimuat dan diuraikan kata demi kata pada RKS ini untuk menuju penyerahan
selesai yang lengkap dan sempurna sesuai menurut pertimbangan Direksi.