Pembangunan Gedung Pkk Desa Tariwin

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10422385000
Status: Ulang
Date: 25 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kab. Balangan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 200,000,000
Winner (Pemenang): CV Afmi Bersaudara
NPWP: 032660326731000
RUP Code: 59101252
Work Location: Kec. Batumandi - Balangan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    KETENTUAN-KETENTUAN TEKNIS                          
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
1.1. Pada dasarnya untuk memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya, seluruh seluk
     beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar
     dan uraian pekerjaan serta syarat-syarat pelaksanaan seperti yang diuraikan dalam
     ketentuan ini.                                                     
1.2. Bila terdapat ketidak jelasan, perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam uraian ini atau
     kesimpang siuran informasi dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melapor
     kepada Direksi untuk mendapatkan penjelasan pelaksanaan.           
1.3. Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan
     yang dinyatakan dalam gambar-gambar pelaksanaan pekerjaan ini, termasuk di
     dalamnya menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya
     untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan dan
     pengawasan langsung sehingga seluruh pekerjaan harus dikerjakan.   
1.4. Bangunan ini akan dibangun dilokasi/tanah yang telah disediakan sesuai dengan rencana
     yaitu di Kabupaten Balangan                                        
1.5. Pekerjaan yang dilaksanakan ialah : Proyek atau Pembangunan yang terdapat pada
     Ketentuan-ketentuan Umum Pasal 1, ayat (1,1), (1,3) dan ditenderkan sesuai dengan :
     1. Gambar Bestek, Konstruksi dan detail terlampir.                 
     2. Uraian dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan.                 
     3. Berita acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing).                 
     4. Petunjuk dari Direksi/Direksi Lapangan.                         
1.6. Pekerjaan dilaksanakan harus mengikuti segala peraturan yang berlaku pada saat ini :
    A.V. (Algemene Voor Warden), P B I (NI 2 Tahun 1971), A.V.E PKKI 1971, DPTI-1970, NI-
    3 PUBB-1966, PMI NI-18 1969, AVWI dan AVE, Peraturan setempat dan lain-lain.
1.7. Bila ternyata ada perbedaan antara kontrak dengan bestek, Bestek dengan gambar, bestek
    dan gambar-gambar detail maka pemborong harus segera melaporkan pada Direksi.
1.8. Pekerjaan harus diselesaikan dengan baik dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    -  Pembersihan lokasi adalah membersihkan lokasi dari rerumputan dan semak belukar
       dll, sesuai dengan gambar.                                       
    -  Pekerjaan segera diserah terimakan dengan memuaskan Direksi.     
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                         LOKASI BANGUNAN                                
                                                                        
2.1. Bangunan ini akan di bangun di lokasi yang sudah ditentukan sesuai dengan rencana areal
    tanah yang tersedia                                                 
2.2. Bangunan yang akan dilaksanakan yang sesuai dalam gambar LAY OUT.  
2.3. Keadaan tanah di lokasi adalah tanah berdaya dukung kuat.          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 3                                   
                     UKURAN DAN PENENTUAN PEIL                          
                                                                        
3.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam gambar-gambar arsitektur
     adalah ukuran jadi, meliputi ukuran :                              
     •   As-as                                                          
     •   Luar-luar                                                      
     •   Dalam-dalam                                                    
     •   Luar-dalam                                                     
3.2. Pada bagian pekerjaan finishing bangunan ini, ukuran utama mengikuti dan dimulai pada
     struktur yang sudah ada, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar.
3.3. Demikian pula semua titik-titik koordinat bangunan, pelaksanaan harus dikoordinasikan
     dengan gambar struktur yang sudah ada.                             
3.4. Mengingat masalah ukuran sangat penting dalam pekerjaan, maka Kontraktor diwajibkan
     meneliti terlebih dahulu ukuran-ukuran pada site yang ada (existing) sebelum memulai
     pekerjaan.                                                         
3.5. Bila ada keraguan/perbedaan ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
     Direksi dan Direksi akan memberikan keputusan mana yang akan dipakai dan dijadikan
     pegangan.                                                          
3.6. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
     didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi dan segala akibat yang terjadi
     menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
3.7. Bm lokal diambil dari muka Elevasi jalan ± 0,00.                   
3.8. Tinggi peil 0.00 lantai bangunan diambil dari permukaan tanah dasar + 40 cm.
3.9. Ukuran tertinggi lainnya berpedoman pada pasal 3 ayat 27 di atas.  
3.10. Pekerjaan Uitzet harus dilakukan dengan cermat dan teliti menggunakan waterpass, alat
     ukur Theodolite atau siku-siku yang dibuat besar (misalnya 180 cm : 240 cm : 300 cm),
     agar sudut betul-betul siku, tidak dianjurkan menggunakan siku kecil.
3.11. Ukuran patok-patok untuk pekerjaan ini harus dipasang/dilaksanakan oleh seksi
     pengukuran proyek beserta konsultan pengawas dan kontraktor.       
3.12. Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal tersebut di atas akan ditentukan oleh Direksi.
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 4                                   
                     GAMBAR-GAMBAR  DOKUMEN                             
                                                                        
4.1. Apabila terdapat perbedaan antara gambar satu dengan lainnya yang menimbulkan
     keraguan dan mengingat setiap kesalahan/ketidaktelitian dalam pelaksanaan yang satu
     akan mempengaruhi pelaksanaan lainnya, maka sebelum melaksanakan pekerjaan
     tersebut di atas, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis pada Direksi dan Direksi
     memberi keputusan gambar yang akan menjadi pegangan, setelah Direksi berunding
     dengan Perencana.                                                  
4.2. Kejadian-kejadian di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
     memperpanjang/mengklaim waktu pelaksanaan dan biaya yang dikeluarkan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 5                                   
                                                                        
                      KOORDINASI PELAKSANAAN                            
                                                                        
5.1. Didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, Kontraktor menunjuk Supplie atau
     Sub Kontraktor, maka Kontraktor wajib memberitahu terlebih dahulu kepada Direksi untuk
     mendapat persetujuan dan Kontraktor utama tetap bertanggung jawab atas semua
     pekerjaan yang dilaksanakan oleh Supplier ataupun Sub Kontraktor.  
5.2. Apabila ada unsur pekerjaan dimana pemasangannya harus diselesaikan oleh Sub
     Kontraktor Ahli, maka Kontraktor wajib menyerahkan /menyediakan bahan-bahan lengkap
     dengan penjelasannya.                                              
5.3. Untuk pemasangan sesuai dengan gambar rencana dan selama pemasangan menjadi
     tanggung jawab dan kewajiban Kontraktor. Kontraktor Utama hadir dan memberi petunjuk
     bersama Direksi, sehingga hasilnya akan sesuai dengan perencanaan. 
5.4. Bagi Supplier khusus wajib hadir mendampingi Direksi di Lapangan untuk pekerjaan-
     pekerjaan khusus dimana diperlukan penjelasan pelaksanaan dan pemasangan bahan
     tersebut secara khusus sesuai dengan instruksi pabrik.             
5.5. Pada pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor tidak diperkenankan melakukan perubahan
     dan maupun mengambil tindakan yang tidak sesuai dengan gambar kerja dan syarat-
     syarat pelaksanaan ini tanpa terlebih dahulu melaporkan secara tertulis pada Direksi
     untuk mendapatkan keputusan.                                       
5.6. Setiap kesalahan sebagai akibat kelalaian terhadap ketentuan-ketentuan ini adalah
     menjadi tanggung jawab dan beban Kontraktor. Semua ketentuan tersebut diatas wajib
     dan harus diikuti selama tidak ada ketentuan lain dari Direksi.    
                                                                        
                              Pasal 6                                   
                           SHOP DRAWING                                 
                                                                        
6.1. Shop Drawing adalah gambar detail pelaksanaan yang harus dibuat oleh Kontraktor
     berdasarkan dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
6.2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
     di dalam gambar kerja/Dokumen Kontrak untuk mendapat persetujuan tertulis dari Direksi
     atau Perencana.                                                    
6.3. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan yang digunakan dalam shop
     drawing dan harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan
     produk, cara pemasangan dan atau persyaratan khusus yang belum tercakup secara
     lengkap di dalam gambar kerja/Dokumen Kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
                              Pasal 7                                   
                           SARANA KERJA                                 
                                                                        
7.1. Kontraktor wajib memasukkan identitas, nama jabatan, keahlian masing-masing anggota
     kelompok kerja dalam melaksanakan pekerjaan ini, inventarisasi peralatan yang
     digunakan untuk pekerjaan ini.                                     
7.2. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi kerja (Workshop) beserta peralatan yang dimiliki
     dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 8                                   
                         MERK PEMBUATAN                                 
                                                                        
8.1. Material Ex Pabrik yang telah dipilih/ditentukan dan dalam pelaksanaan harus mengikuti
     ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan.           
8.2. Dalam pelaksanaan setiap material atau bahan keluaran pabrik harus dibawah
     pengawasan/supervisi dari tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang
     bersangkutan atas persetujuan Direksi dan atau perencanaan.        
8.3. Semua merk pembuatan/merk dagang dalam RKS ini dimaksudkan sebagai dasar
     perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
8.4. Produk-produk lain dapat diusulkan sejauh dapat dibuktikan mempunyai kualitas sama
     dengan yang disebut dalam buku ini dan dapat dipakai sebagai pengganti atas
     persetujuan Direksi.                                               
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 9                                   
               CONTOH BAHAN / MATERIAL DAN KOMPONEN                     
                                                                        
9.1. Kontraktor harus menyerahkan 4 (empat) contoh dari satu bahan untuk persetujuan dan
     dipakai sebagai standar memeriksa/menerima bahan yang dikirim Kontraktor ke site
     (lapangan).                                                        
9.2. Penyerahan contoh bahan diserahkan pada Direksi paling lambat 2 (dua) minggu sebelum
     jadwal pelaksanaan.                                                
9.3. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk mana yang akan dipilih akan diberikan
     informasi oleh Direksi/Perencana kepada Kontraktor setelah 7 (tujuh) hari kalender
     penyerahan contoh bahan tersebut.                                  
9.4. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Kontraktor wajib membuat komponen jadi yang
     harus diperlihatkan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan.     
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 10                                  
                  PENINJAUAN DAN PENGUJIAN BAHAN                        
10.1. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji baik pada pembuatan,
     pengerjaan maupun pelaksanaan di lapangan oleh Direksi/Perencana.  
10.2. Semua peninjauan dan pengujian atas tanggungan Kontraktor tanpa tambahan biaya.
10.3. Apabila Direksi/Perencana memandang perlu pengujian khusus, maka Kontraktor harus
     siap baik biaya maupun teknis mencari fasilitas yang dapat mendukungnya.
                                                                        
                              Pasal 11                                  
                    DIREKSI KEET DAN LOOS KERJA                         
                                                                        
Pemborong harus menyediakan dan mendirikan semua bangunan sementara yang dipakai untuk
Ruang Kerja, untuk menempatkan gambar pelaksanaan, contoh material yang dipakai, ruang
pengawas, ruang direksi dan ruang rapat. Semua ini dibangun oleh Pemborong untuk
memudahkan konsultansi. Disamping itu Pemborong harus membuat gudang dan loos kerja
untuk menampung peralatan atau untuk mengerjakan bahan yang peka terhadap gangguan
sekitar. Semua bangunan sementara dan perlengkapannya harus segera dibongkar setelah
pekerjaan selesai dan apabila dalam pembongkaran ada bangunan yang rusak, Pemborong
harus memperbaikinya.                                                   
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 12                                  
                        SUMBER DAYA LISTRIK                             
                                                                        
Untuk melaksanakan pekerjaan yang menggunakan tenaga listrik, Pemborong harus
menyediakan sumber daya tersendiri, termasuk penyediaan dan pemasangan instalasinya dan
apabila sumber daya dari PLN, Pemborong diwajibkan mengurusnya sendiri. 
                                                                        
                              Pasal 13                                  
                          AIR UNTUK KERJA                               
                                                                        
Air yang dipakai untuk bekerja harus disediakan sendiri oleh Pemborong, dibebankan mengambil
air yang berada di lokasi pekerjaan, asal memenuhi persyaratan yang ditujukan dengan hasil tes
laboratorium atau persetujuan Direksi.                                  
                                                                        
                              Pasal 14                                  
                        PAPAN NAMA PROYEK                               
                                                                        
Pemborong diwajibkan memasang papan nama proyek pada tempat yang terlihat oleh umum.
Namun Pemborong dilarang untuk memasang iklan atau spanduk dari segala macam produk dari
leverensir yang mendukung proyek ini, misalnya produk cat, tegel atau lainnya.
                                                                        
                              Pasal 15                                  
                            PENJAGAAN                                   
                                                                        
Pemborong bertanggungjawab atas penjagaan di lokasi pekerjaan baik siang maupun malam
hari. Pemberi tugas tidak bertanggungjawab kepada Pemborong apabila terjadi kerusakan
barang, bangunan dan pekerjaan yang sedang dilaksanakan dan atau barang yang hilang. Biaya
penjagaan ditanggung Pemborong.                                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 16                                  
                   KESEJAHTERAAN, KEAMANAN DAN                          
                       PERTOLONGAN PERTAMA                              
Pemborong harus mengadakan dan memelihara fasilitas serta tindakan pengamanan yang layak
bagi para pekerja. Fasilitas serta tindakan pengamanan itu harus memuaskan pemberi tugas,
juga harus memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Di lokasi pekerjaan Pemborong
wajib mempunyai perlengkapan PPPK yang mudah dicapai dan sebagai kelengkapan hendaknya
di lokasi itu ditempatkan seorang petugas yang terlatih untuk PPPK.     
                                                                        
                              Pasal 17                                  
                      PELAKSANAAN PEKERJAAN                             
                      DILUAR JAM KERJA NORMAL                           
                                                                        
Pemborong akan mendapat ijin dari pengawas lapangan untuk melaksanakan pekerjaan yang
tertera dalam kontrak diluar jam kerja normal, pada hari Minggu, hari libur resmi. Ijin ini biasanya
tidak akan ditahan kecuali ada alasan khusus, misalnya mengganggu istirahat malam sekeliling
lokasi atau mengganggu ketenangan pada waktu menjalankan ibadah atau sekolah.
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 18                                  
                      BUKU HARIAN/BUKU DIREKSI                          
                                                                        
Pemborong harus menyediakan buku harian di setiap lokasi untuk mencatat semua petunjuk dan
detail penting dan pekerjaan. Buku harian hanya untuk intern Pemborong. 
                                                                        
                              Pasal 19                                  
                            PENGUJIAN                                   
                                                                        
Dalam penawaran Pemborong harus telah memasukkan segala pengujian bahan dan pekerjaan.
Apabila Pemborong lalai, maka biaya itu tetap menjadi tanggung jawab Pemborong.
                                                                        
                             Pasal 20                                   
                BANTUAN KEPADA PENGAWAS LAPANGAN                        
                                                                        
Jika dikehendaki Pemborong wajib menyediakan pegawai untuk membantu konsultan pengawas,
waktu mengadakan pemeriksaan garis permukaaan, pemasangan patok, pengambilan contoh,
pemeriksaan bahan bangunan untuk pekerjaan dan atau yang ada hubungannya dengan kontrak.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       A. PEKERJAAN STRUKTUR                            
                                                                        
                        1. PEKERJAAN TANAH                              
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
    dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi :               
    − Pekerjaan persiapan                                               
    − Pekerjaan pembersihan tanah dan pembokaran bangunan.              
    − Pekerjaan galian tanah untuk pondasi dan saluran air.             
                                                                        
                              Pasal 2                                   
              PEKERJAAN PERSIAPAN TANAH, PEMBERSIHAN                    
                        DAN GALIAN, URUGAN                              
                                                                        
2.1. Pekerjaan persiapan tanah ini meliputi pembongkaran /pemindahan/pembersihan tempat
     kerja dari benda/bahan bangunan/struktur bangunan yang tidak berguna lagi, yang dapat
     menggangu kelancaran kerja di tempat tersebut.                     
2.2. Pelaksanaan pekerjaan perbaikan tanah adalah  semua   pekerjaan    
     penimbunan/pengurugan tanah sampai pencapaian permukaan yang ditentukan termasuk
     kepadatannya sesuai dengan gambar kerja.                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
2.3. Sebelum melakukan pekerjaan dibuat untuk bangunan harus dibersihkan dari segala
     kotoran dan sampah-sampah terutama dalam batas bangunan.           
2.4. Bongkaran yang tidak diperlukan lagi di tempat kerja harus disingkirkan berikut pokok
     sampai ke akar-akarnya.                                            
2.5. Mengadakan pengukuran dan pemasangan patok-patok titik muka peil/dasar yang tetap di
     halaman. Untuk keperluan pondasi bangunan harus dilakukan penggalian tanah menurut
     ukuran-ukuran yang dinyatakan dalam gambar bersangkutan dan menurut keadaan tanah
     setempat. Untuk galian tanah septictank, bak resapan, dilaksanakan sesuai gambar,
     ataupun ditentukan lain oleh Pengawas Lapangan dengan persetujuan Direksi.
                                                                        
                              Pasal 3                                   
                     PEKERJAAN GALIAN, URUGAN                           
                                                                        
3.1. Pelaksanaan pekerjaan galian tanah :                               
    Yang dimaksud dengan pekerjaan galian tanah adalah semua pekerjaan galian yang
    diperlukan untuk pondasi bangunan, sloop, septictank, resapan, saluran-saluran ataupun
    ruang-ruang bawah tanah yang dibutuhkan, termasuk perataan permukaan tanah sampai
    pada permukaan tanah yang ditentukan dalam gambar kerja.            
3.2. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian tanah :                   
    a.  Semua pekerjaan galian tanah untuk semua lobang galian baru boleh dilaksanakan
        setelah papan balok (bowplank) dilaksanakan.                    
    b.  Tanah bekas galian yang tidak dibutuhkan untuk peninggian tanah/halaman atau
        urugan lainya yang harus diangkut keluar dari halaman.          
    c.  Segala sesuatu yang tidak lepas dari keadaan tanah setempat menurut
        petunjuk/keputusan Direksi.                                     
    d.  Sumbu kedalaman, serta bentuk galian setelah dilaksanakan harus diperiksa serta
        disetujui oleh Direksi.                                         
    e.  Dasar galian harus dikerjakan teliti, daftar sesuai dengan gambar kerja dan harus
        dibersihkan dari kotoran.                                       
    f.  Bilamana terjadi penggalian yang melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam
        gambar kerja, harus diadakan pengurugan untuk menutupi kelebihan tersebut dengan
        pasir urug yang dipadatkan dan disiram air pada setiap ketebalan 5 cm, lapis demi
        lapis sampai mencapai permukaan yang dibutuhkan, semua biaya yang diakibatkan
        karenanya menjadi tanggung jawab kontraktor dan tidak boleh diajukan sebagai
        pekerjaan tambah.                                               
    g.  Ketebalan tanah bekas galian harus disingkirkan sehingga tidak menggangu
        pekerjaan.                                                      
3.3. Pelaksanaan pekerjaan urugan tanah adalah pengurugan kembali tanah bekas galian
    sampai mencapai permukaan yang ditentukan termasuk pula pemadatannya sesuai dengan
    gambar kerja.                                                       
3.4. Persyaratan pelaksanaan pekerjaan urugan :                         
    a.  Tanah urug yang boleh dipakai adalah tanah bekas galian atau tanah yang
        didatangkan dari luar yang tidak mengandung organis.            
    b.  Pemadatan tanah urugan harus dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapis tidak boleh
        lebih tebal dari 20 cm sampai rata dan padat sesuai dengan gambar kerja.
    c.  Bahan-bahan bekas bongkaran sama sekali tidak boleh digunakan sebagai urugan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                       2. PEKERJAAN PONDASI                             
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
     yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
1.2. Pekerjaan yang dilaksanakan dalam hal ini meliputi pekerjaan pondasi menerus dari
     pasangan batu kali campuran 1:4                                    
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                      PELAKSANAAN PEKERJAAN                             
                                                                        
2.1. Pondasi utama bangunan ini terdiri dari pondasi menerus dari pasangan batu kali
    campuran 1:4, bentuk dan ukuran pondasi disesuaikan dengan gambar detail.
2.2. Di bawah pondasi di pasang pasir urug sebagai lantai kerja di beri pasangan batu
    kosongan atau aanstamping.                                          
2.3. Batu kali yang dipakai hendaklah batu kali yang berkwalitas tinggi dengan permukaan
    yang tajam-tajam agar pengikatnya lebih baik.                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   3. PEKERJAAN BETON BERTULANG                         
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
1.1. Spesifikasi ini meliputi semua pekerjaan beton bertulang dan beton tidak bertulang.
     Semua pekerjaan ini harus mengikuti Peraturan beton Bertulang (PB’71) sepanjang tidak
     diatur lain dalam spesifikasi ini.                                 
1.2. Kecuali tidak disebutkan khusus maka beton bertulang struktural memakai mutu beton K.
     225.                                                               
1.3. Untuk pekerjaan beton bertulang harus dipakai baja tulangan sesuai dengan spesifikasi
     mutu U.24. Sedang sebagai kawat pengikat harus terbuat dari baja lunak dengan ∅
     minnimum 1 mm.                                                     
1.4. Semua campuran beton bertulang harus di buat Mix Design terlebih dahulu untuk
     mendapatkan mutu yang diinginkan dan sedapat mungkin dihindarkan pemakaian bahan-
     bahan Additive hanya diperkenankan untuk hal-hal tertentu dan segala sesuatu yang
     menyangkut hal ini harus atas sepengetahuan dan seijin Direksi.    
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                   BAHAN-BAHAN DAN PENGERJAANYA                         
                                                                        
2.1. S e m e n                                                          
     Semua semen yang di pakai harus Semen Portland klas I yang sesuai dengan
     pengarahan yang ditetapkan dalam standar NI-8 atau ASTM C-150 type I. Dalam hal ini
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     yang digunakan adalah Semen PC ex Gresik atau merk lain sesui dengan syarat-syarat ini
     yang telah mendapat persetujuan Direksi.                           
                                                                        
     a.  Pengujian Semen                                                
         1. Semen yang akan di pakai harus seijin Direksi. Untuk mendapat ijin ini,
           Kontraktor harus dapat menunjukan sertifikat tentang semen yang akan dipakai.
           Sertifikat ini bisa di dapat dari Pabrik semen yang bersangkutan atau dari
           Laboratorium Pemeriksaan Bahan yang berwenang.               
         2. Semen dapat diafkir atas kebijaksanaan Direksi, jika berdasarkan pemeriksaan
           tidak dapat memenuhi syarat-syarat NI-8.                     
                                                                        
     b.  Penyimpanan                                                    
         Kontraktor harus membuat gudang-gudang semen yang baik dan memenuhi syarat-
         syarat sebagai berikut :                                       
         1. Harus menjamin semen terlindungi dari pengaruh iklim dan kelembaban,
           gudang harus cukup ventilasi.                                
         2. Lantai harus di buat paling sedikit 30 cm di atas tanah dan betul-betul kedap air
           dan tidak terjadi kelembapan.                                
         3. Ukuran gudang harus di buat cukup besar untuk menyimpan stock yang
           menjamin kontinuitas pekerjaan.                              
         4. Semen-semen di atas harus di atur sedemikian rupa sehingga semen-semen
           yang datang terlebih dahulu dalam gudang dapat di pakai lebih dahulu dan
           mudah diperiksa.                                             
         5. Semen jangan ditumpuk lebih tinggi dari 2.00 M.             
         6. Tidak diijinkan lebih dari satu macam/type semen untuk suatu jenis pekerjaan.
                                                                        
2.2. Agregat Halus dan Kasar                                            
                                                                        
    a.  Agregat Halus :                                                 
        Agregat halus yang di pakai dapat dilihat dari :                
        -  Pasir alam, yaitu pasir yang disediakan oleh Kontraktor dari sungai atau sumber
           lainnya yang disetujui oleh Direksi.                         
        -  Pasir buatan, yaitu pasir yang dihasilkan oleh mesin pemecah batu.
        -  Atau kombinasi dari pasir alam.                              
        Pasir dan kerikil halus yang akan di pakai harus bersih dan bebas dari tanah liat,
        karang, serpihan-serpihan mika, bahan-bahan organik dan alkalis, jumlah bahan-
        bahan yang merugikan tersebut tidak boleh lebih dari 5%. Bahan harus berbentuk
        baik (kubus) keras padat sisi-sisi yang tajam dan awet. Pasir yang dipakai hendaknya
        mempunyai gradasi baik sesuai dengan PBI-1971 atau SK I.15/1991-03.
                                                                        
    b.  Agregat Kasar :                                                 
        Yang akan dipakai dapat terdiri koral atau batu pecah. Agregat kasar harus bersih
        dan bebas dari bagian yang halus, mudah pecah, tipis, bersih dari bahan-bahan yang
        rusak. Banyaknya bahan-bahan yang merusak tersebut, tidak boleh melebihi
        persyaratan maksimum, tidak boleh melebihi persyaratan maksimum yang diatur oleh
        PBI-1971 atau SK SNI.                                           
                                                                        
        Agregat yang dipakai hendaknya berbentuk baik, keras, padat awet dan tidak berpori-
        pori.                                                           
                                                                        
                                                                        
        Agregat kasar harus mempunyai gradasi yang baik jika di saring dengan saringan
        standar harus sesuai dengan standar Indonesia untuk beton (PBI) 1971 atau SK SNI.
        Ukuran Maksimum agregat kasar tidak melebihi yang ditetapkan Direksi. Jika gradasi
        tidak sesuai, maka Kontraktor harus menyaring atau mengolah kembali nahan dan
        jika diperlukan agregat harus di cuci.                          
                                                                        
        Penimbunan :                                                    
        Agregat halus dan kasar harus ditimbun pada tempat-tempat terpisah yang
        memudahkan pekerjaan pengawasan oleh Direksi.                   
                                                                        
2.3. A I r                                                              
                                                                        
    Air yang dipakai untuk pekerjaan beton harus bebas dari lumpur, minyak, asam, garam,
    bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lain-lain dalam jumlah yang merusak. Kecuali air
    yang berasal dari PDAM, maka sebelum dipakai untuk pekerjaan beton ini, air harus
    diperiksa atau diuji apakah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PBI-
    1971 atau SK SNI.                                                   
                                                                        
2.4. Baja Tulangan                                                      
    a.  Semua baja tulangan yang dipakai harus baru, bebas karat.       
    b.  Mutu baja tulangan yang dipakai adalah U-24 sesuai dengan standar Indonesia NI 2
        PBI-1971 atau SK SNI dan mendapat persetujuan dari Direksi Pemakaian dari setiap
        jenisnya lihat gambar.                                          
    c.  Jika baja-baja Kontraktor harus dapat memberikan sertfikat dari baja tulangan yang
        dipakai, dari laboratorium Pengujian Bahan atau Pabrik yang bersangkutan. Sebelum
        baja-baja tulangan tidak sesuai dengan contoh-contoh yang dimaksudkan, Direksi
        mengafkir besi-besi tersebut. Segala kerugian menjadi tanggung jawab Kontraktor.
    d.  Baja tulangan harus dibengkokan/dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan
        ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar-gambar beton.           
    e.  Sebelum di pasang, baja tulangan harus bersih dari serpihan-serpihan karat, minyak,
        gemuk yang dapat mengurangi daya lekat.                         
    f.  Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan, besi beton diikat pada
        tempatnya dengan kawat-kawat pengikat, klem-klem yang khusus diganjal blok-blok
        atau sisi-sisi besi, spacer atau gantungan-gantungan sehingga dijamin tidak terjadi
        pengeseran-pengeseran pada waktu pengecoran beton.              
    g.  Penyambungan tulangan harus mengikuti ketentuan-ketentuan pasal : “Ketentuan-
        Ketentuan Khusus Pekerjaan Konstruksi” ; Penyambungan tulangan tidak boleh
        dilakukan pada satu tempat melebihi sepertiga jumlah tulangan yang ada.
2.5. Komposisi/Campuran Beton                                           
                                                                        
    Untuk campuran ini harus diadakan suatu rencana campuran (Mix Design) untuk
    mendapatkan keyakinan akan tercapainya mutu beton yang diharapkan yaitu K. 225
    pemakaian air semen agar dibatasi seminimum mungkin.                
                                                                        
2.6. Pengujian Beton                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    Banyak air yang dipakai harus diatur sedemikian rupa dan disesuikan dengan kadar air dan
    gradasi dari agregat, sehingga kubus-kubus percobaaan harus dibuat dan diuji dengan PBI-
    1971 atau SK SNI.                                                   
                                                                        
    Kontraktor harus melakukan pemeriksaan mutu beton pada laboratorium yang telah
    disetujui oleh Direksi dan menyediakan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
    pembuatan contoh-contoh benda uji dan pembuatannya harus dilakukan oleh petugas-
    petugas yang terlatih. Frekwensi pemeriksaan disesuaikan dengan PBI-1971 atau SK SNI
    atas petunjuk Direksi Lapangan.                                     
                                                                        
2.7. Pencampuran dan Pengadukan Beton                                   
                                                                        
    Alat pengukuran bahan-bahan beton harus disediakan dan mempunyai ketelitian yang
    cukup untuk mengukur jumlah dari masing-masing unsur bahan pembentuk beton. Alat-alat
    pengaduk beton harus disediakan yang baik dan disetujui oleh Direksi Lapngan. Bahan-
    bahan pembentuk harus dicampur dan diaduk dalam Concrete Mixing Plant, atau paling
    sedikit dalam Portable Continous Mixer, paling sedikit 1,5 menit sesudah semua bahan
    masuk ke dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah jika tidak didapatkan hasil
    adukan yang merata dan warna yang seragam. Pengadukan yang berlebih-lebihan dan
    membutuhkan penambahan air untruk mendapatkan konsisten beton yang dikehendaki
    tidak diperbolehkan. Beton tidak boleh dicampur atau diaduk hanya dengan tangan (Hand
    Mixing).                                                            
                                                                        
2.8. Pengakutan Beton                                                   
                                                                        
    a.  Beton harus diangkut dari mixer ke tempat pengecoran dalam container-container
        yang kedap air dengan secepatnya dan dituangkan pada bekesting secara hati-hati
        tanpa menimbulkan pemisahan-pemisahan bagian-bagaian campuran.  
        Beton-beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga dapat dicegah perubahan
        konsisten beton.                                                
    b.  Beton dapat diangkut dalam gerobak-gerobak dorong dan lain-lain atas persetujuan
        Direksi.                                                        
2.9. Pengecoran dan pemadatan Beton                                     
                                                                        
    a.  Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan semua pekerjaan cetakan
        (bekesting) baja-baja tulangan, instansi-instansi yang lain yang harus ditanam dalam-
        dalam sudah selesai dulu. Hendaknya selambat-lambatnya 24 jam sebelum
        pekerjaan pengecoran dimulai, Kontraktor harus memberitahukan pada
        Pengawas/Direksi atau wakilnya untuk mendapatkan pemeriksaan dan persetujuanya.
    b.  Pengecoran hanya boleh dilakukan jika Pengawas/Direksi atau wakilnya yang ditunjuk
        serta Kontraktor yang setingkat ada ditempat pekerjaan.         
    c.  Cetakan-cetakan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan jalan menyemprotkan air
        tawar atau compressor sehingga segala kotoran hilang dari cetakan.
    d.  Beton harus dicor pada tempat-tempat pekerjaan secepat mungkin setelah
        pencampuran dan pengadukan dan dipadatkan dengan Mechanical Vibration. Lama
        pemadatan dengan Vibrator tersebut harus disesuaikan dengan type dari alat yang
        dipakai (tidak boleh terlalu lama sekitar 30 detik). beton harus sudah di cor dalam
        waktu kurang dari 1 jam setalah pengadukan dengan air di mulai. 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    e.  Sambungan-sambungan harus dibersihkan, dibasahi dan kemudian dilapis dengan air
        semen sebelum dilakukan pengecoran beton baru. pencampuran/penumbukan
        kembali beton yang sudah mengikat tidak diperkenankan. Adukan beton tidak boleh
        dituangkan terlalu tinggi sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
        pemisahan/segregasi dari agregat (max 1,5 m).                   
    f.  Alat-alat penuang harus selalu bersih dan bebas dari lapisan beton yang mengeras.
    g.  Pada penyetopan/pemotongan oleh hubungan semua penuangan beton harus
        membentuk suatu sudut (lereng terjal) dan tidak boleh vertikal. 
        Selama hujan yang dapat berpengaruh pada campuran beton, maka pengecoran tidak
        diperkenankan.                                                  
                                                                        
2.10. Bekesting                                                         
                                                                        
     a.  Acuan harus dibuat sedemikian rupa sehingga beton dapat dengan baik
         ditempatkan, dipadatkan dan tidak terjadi perubahan bentuk acuan selama
         pengerasan beton berlangsung.                                  
     b.  Rencana (design) seluruh cetakan/acuan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan
         untuk acuan tertentu terlebih dahulu harus diajukan ke team Pengawas/Direksi untuk
         mendapatkan persetujuan sebelum rencana acuan dilaksanakan.    
     c.  Sesuai dengan persyaratan beton, bahan acuan dapat menggunakan : untuk
         papan-papan bekesting digunakan papan kruing ukuran 3/20 dengan penguat dari
         kayu/balok ukuran 4/6 atau 5/7 dan galam 110 cm, atau cetakan dari plat baja yang
         dapat dipergunakan secara berulang-ulang.                      
     d.  Permukaan cetakan harus dibasahi terlebih dahulu dengan air kemudian diberi
         lapisan minyak (form oil). pertama agar tidak terjadi penyerapan air semen pada
         beton yang baru dituangkan dan kemudian untuk mencegah lekatnya beton pada
         cetakan.                                                       
     e.  Acuan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan kubus yang cukup
         untuk memikul 2 x berat sendiri. Perlu ditekankan bahwa tanggung jawab
         keamanan konstruksi selama pelaksanaan adalah Kontraktor. Kontraktor harus
         meminta ijin kepada Pengawas/Direksi bilamana ia bermaksud akan membongkar
         cetakan.                                                       
         Segala ijin yang diberikan Pengawas/Direksi sekali-sekali tidak menjadi bahan untuk
         mengurangi/membebaskan tanggung jwab kontraktor dari adanya kerusakan-
         kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan tersebut. Pembongkaran
         cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sedemikian rupa sehingga tidak
         menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-sudut yang
         tajam dan tidak pecah                                          
                                                                        
2.11. Pengujian                                                         
                                                                        
     Pengujian dilakukan sebagai berikut :                              
     a.  Pada Beton K. 225 untuk waktu permulaan pelaksanaan di buat 1 (satu) benda uji
         untuk setiap 3 m3 beton dalam waktu sesingkat-singkatnya harus terkumpul 20
         benda uji, kemudian disetiap 5 m3 beton dengan minimum 1 (satu) benda uji untuk
         setiap harinya. Biaya untuk maaksud tersebut diatas sepenuhnya menjadi
         tanggungan Kontraktor. Dan segala sesuatunya dapat berpedoman dengan PBI
         1971.                                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     b.  Untuk pemeriksaan langsung mutu beton-beton yang berada di lapangan pekerjaan
         setiap harinya kontraktor harus menyiapkan alat Hammer Test untuk dipergunakan
         Pengawas/Direksi selama masa pelaksanaan.                      
     c.  Benda uji digunakan berbentuk kubus dengan ukuran (15 x 15) cm atau (20 x 20) cm
         atau silinder 16 x 32 cm.                                      
     d.  Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda harus memenuhi ketentuan-ketentuan
         dari PBI 1971/SK SNI-T.151991-03.                              
                                                                        
2.12. Pemeliharaan Beton                                                
                                                                        
     Waktu dan cara pembukaan cetakan akan diuji oleh Direksi guna menentukan apakah
     ketidakteraturan permukaan berada dalam batas-batas toleransi yang diijinkan.
                                                                        
2.13. Perbaikan Permukaan Beton.                                        
                                                                        
     a.  Permukaan-permukaaan beton akan diuji oleh Direksi guna menentukan apakah
         ketidakteraturan permukaan berada dalam batas-batas toleransi yang diijinkan.
     b.  kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan adalah yang terdiri dari
         sarang kerikil, kerusakan karena cetakan, lobang-lobang karena keropos,
         ketidakrataan oleh pengaruh sambungan-sambungan dan bergeraknya cetakan dan
         sebagainya.                                                    
                                                                        
2.14. Penutup Beton                                                     
                                                                        
     tebal penutup beton harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak ada tebal yang kurang
     atau lebih diluar toleransi yang diijinkan. Pembuatannya harus betul-betul direncanakan,
     tidak mudah berubah ketebalnya sewaktu diadakan pengecoran. Untuk tebal minimal dari
     penutup beton ini harus memenuhi persyaratan PBI 1971 Bab 7.       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      B. PEKERJAAN ARSITEKTUR                           
                                                                        
                    1. PEKERJAAN PASANGAN BATA                          
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
1.1. Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah penyedian tenaga kerja, bahan-bahan,
     peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga
     mendapat hasil yang baik.                                          
1.2. Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi pasangan dinding bata, WC dan lain-lain
     yang ada dalam gambar arsitektur, struktur dan lain-lain sesuai dengan gambar rencana
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                 PERSYARATAN PEKERJAAN PASANGAN                         
                                                                        
2.1. Semua pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari material yang
     digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi.          
2.2. Semua batu bata yang terpasang harus memenuhi persyaratan bahan bangunan yang
     berlaku dan telah disetujui Direksi.                               
2.3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini harus diperhatikan bentuk profil, ukuran, sambungan
     dengan material lain sesuai dengan petunjuk gambar.                
                                                                        
                              Pasal 3                                   
                    PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL                          
                                                                        
3.1. Batu bata yang digunakan harus disetujui oleh Direksi dengan ketentuan kualitas, baik
     masak pembakarannya, keras dan tidak mudah pecah, ukuran tebal, panjang dan
     lebarnya harus seragam dengan memenuhi persyaratan bahan seperti tercantum pada
     PUBI 1982.                                                         
3.2. Batu bata harus bebas dari retak-retak, mempunyai sudut yang siku dan ukuran yang
     seragam.                                                           
3.3. Sebelum pengadaan bahan ini Kontraktor diwajibkan untuk mengajukkan contoh disertai
     data-data teknis yang diperlukan untuk mendapat persetujuan Direksi.
3.4. Adukan/spesi untuk semua pekerjaan pasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam
     PUBI 1982.                                                         
3.5. Komposisi :                                                        
     *   Semua pasangan batu bata kedap air memakai adukan 1 pc : 2 ps : selanjutnya
         dipakai 1 pc : 4 ps.                                           
     *   Semua dinding pasangan batu bata yang berlangsung berhubungan dengan luar
         harus dengan adukan 1 pc : 2 ps.                               
                                                                        
                              Pasal 4                                   
                     PERSYARATAN PELAKSANAAN                            
                                                                        
4.1. Batu bata sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dengan cara merendam
     dalam air hingga betul-betul kenyang. Pada saat dilekatkan tidak boleh masih terdapat
     genangan air pada permukaan.                                       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.2. Pasangan batu bata harus rapi, lurus horizontal sama tebal dan tegak lurus. Pertemuan
     antara dua dinding harus rapi dan siku.                            
4.3. Pasangan harus sedemikian rupa sehingga tebal adukan perekat sama tebal 1-2 cm.
4.4. Pasangan batu bata harus rapi pola ikat pemasangannya harus rata dan antara susunan
     batu bata satu dengan lainnya akan terdapat voeg (naat) yang harus dikeruk agar
     plesterannya menjadi rata dan mengikat.                            
4.5. Pasangan batu bata dengan campuran 1:2 dilaksankan secara sloof setinggi 20 cm dan
     didaerah kamar mandi dan WC. Untuk selanjutnya dipasang pasangan batu campuran
     1:4 .                                                              
4.6. Pada pagar samping dan belakang dipasang batako yang diplester hanya bagian sebelah
     dalamnya saja.                                                     
                                                                        
                                                                        
                      2. PEKERJAAN PLESTERAN                            
                                                                        
                  2. a. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING                     
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
1.1. Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
     berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga
     mendapat hasil yang baik.                                          
1.2. Pekerjaan plesteran ini meliputi semua plesteran permukaan pasangan batu bata yang
     terlihat ataupun yang akan difinish.                               
1.3. Pekerjaan plesteran yang dikerjakan adalah plesteran biasa, plesteran kedap air dan
     plesteran halus (acian).                                           
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                 PERSYARATAN PEKERJAAN PLESTERAN                        
2.1. Semua pelaksanaan plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang
     dibutuhkan dengan petunjuk khusus dan persetujuan Direksi dan sesuai dengan RKS ini.
2.2. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk gambar detail yang
     menunjukkan ukuran tebal, tinggi/peil dan bentuk profilnya serta hubungan dengan bahan
     finish lainnya.                                                    
2.3. Dituntut keahlian dalam melaksanakan pekerjaan ini, ketelitian serta penggunaan alat-alat
     dengan baik.                                                       
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 3                                   
                    PERSYARATAN MATERIAL/BAHAN                          
                                                                        
3.1. Persyaratan untuk semen, pasir dan air lihat Persyaratan Bahan Pekerjaan Beton
     Bertulang dan sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Direksi.  
3.2. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Direksi. Contoh bahan
     oleh Kontraktor harus ditunjukkan dan diserahkan kepada Direksi untuk mendapat
     persetujuannya sebelum pelaksanaan.                                
3.3. Bahan-bahan di atas juga berlaku untuk persyaratan bahan/material adukan perekat.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 4                                   
                       CAMPURAN  PLESTERAN                              
                                                                        
4.1. Semua bidang kedap air dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
     yang tampak sampai ketinggian 20 cm dari permukaan lantai dipakai adukan plesteran
     kedap air dengan campuran adukan 1 pc : 2 ps, sedangkan untuk daerah basah sampai
     dengan ketinggian 160 cm dari permukaan lantai.                    
4.2. Untuk bidang lain yang memungkinkan plesteran dipakai campuran adukan 1 pc : 4 ps.
4.3. Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air sampai mendapatkan campuran
     yang homogen.                                                      
4.4. Semua adukan plesteran harus benar-benar tercampur rata dan homogen.
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 5                                   
                        CAMPURAN PLESERAN                               
                                                                        
5.1. Untuk pasangan batu bata sebelum diplester harus dibasahi terlebih dahulu dari siar-
     siarnya, dikerok sedalam 1 cm.                                     
5.2. Untuk beton yang perlu dipleser, permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
     bekesting dan kemudian di ketrek (Scraph) terlebih dahulu.         
5.3. Untuk semua bidang pasangan batu bata dan beton yang akan difinish dengan cat,
     dipakai plesteran halus (acian) diatas permukaan plesetrannya.     
5.4. Semua bidang yang akan menerima bahan finishing pada permukaan plesterannya diberi
     alur-alur garis horizontal untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan
     finishingnya. (kecuali dipakai finishing keramik).                 
5.5. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai yang
     dinyatakan dalam gambar atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Minimal tebal
     plesteran 1,5 cm untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya.
5.6. Pada setiap pertemuan dari 2 jenis bahan yang berbeda pada satu bidang datar harus
     diberi nat dengan ukuran 0,7cm dan dalamnya 0,5 cm.                
5.7. Ketebalan plesteran harus dijaga hingga pengeringan berlangsung wajar, tidak terlalu
     tiba-tiba yaitu dengan jalan membasahi permukaan plesteran setiap kali keadaanya kering
     dan melindunginya dari terik matahari langsung. Jika terjadi keretakan akibat
     pengeringan yang tidak baik harus dibongkar dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat
     diterima oleh Direksi.                                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 6                                   
                           PEMELIHARAAN                                 
                                                                        
6.1. Semua pemasangan batu bata/beton belum difinish, kontraktor wajib memelihara dan
     menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lainnya. Setiap
     kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor dan kontraktor wajib
     memperbaikinya.                                                    
6.2. Pekerjaan finishing permukaan tidak diperkenankan sebelum plesteran berumur lebih dari
     2 minggu, cukup kering dan bersih dari noda seperti yang diisyaratkan.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               2. b. PEKERJAAN LANTAI/PASANGAN KERAMIK                  
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
1.1. Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
     berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga
     mendapat hasil yang baik.                                          
1.2. Lantai bangunan Beton menggunakan keramik dengan ukuran 30/30 cm DAN 20/20 CM
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                PERSYARATAN BAHAN DAN PEMASANGAN                        
                                                                        
2.1. Semua keramik yang dipasang harus memenuhi persyaratan bahan bangunan yang
     berlaku dan sesuai dengan gambar rencana serta harus mendapat persetujuan Direksi.
2.2. Spesifikasi :                                                      
     * Jenis  :  Ceramic Tile.                                          
     * Warna  :  Ditentukan kemudian                                    
     * Ukuran :  30/30 DAN 20/20                                        
     * Produksi : Ditentukan kemudian                                   
2.3. Kontraktor wajib menyerahkan/mengajukan (2 macam untuk 1 warna) untuk disetujui
     Direksi dan akan dipakai sebagai standar untuk memeriksa/menerima bahan yang akan
     dikirim Kontraktor.                                                
2.4. Dalam melaksanakan pekerjaan ini harus diperhatikan bentuk/profil sambungan dan
     hubungannya dengan material lain. Semua ini dikerjakan sesuai dengan petunjuk gambar
     dan detail.                                                        
2.5. Harus diperhatikan bidang-bidang yang dilapis keramik dan ukuran keramik yang
     digunakan.                                                         
2.6. Dituntut keahlian dalam melaksanakan, ketelitian dan penggunaan alat bantu dengan
     baik.                                                              
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 3                                   
                    PERSYARATAN ADUKAN PEREKAT                          
                                                                        
3.1. Adukan dipakai 1 pc : 3 ps, tebal 10 mm s/d 20 mm diberi campuran additive coulbond
     7,5 dari adukan.                                                   
3.2. Pasir yang dipakai mempunyai gradasi 2 mm dan harus benar-benar bersih, bila perlu
     dicuci dan disaring.                                               
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 4                                   
                     PERSYARATAN PELAKSANAAN                            
                                                                        
4.1. Pada saat pemasangan keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat atau
     ternoda.                                                           
4.2. Sebelum pemasangan dinding dan lantai keramik harus dengan cara merendam keramik
     dalam air terlebih dahulu, tidak dibenarkan hanya menyiram air pada permukaannya.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4.3. Pola pemasangan keramik, warna dan ukuran harus sesuai dengan gambar, atau sesuai
     dengan gambar.                                                     
4.4. Pemasangan keramik lantai untuk daerah basah diturunkan 2 cm dari peil lantai
     sekitarnya atau sesuai dengan gambar.                              
4.5. Sewaktu keramik dipasang, seluruh rongga pada permukaan tegel bagian belakang harus
     terisi dengan adukan.                                              
4.6. Bila diperlukan pemotongan keramik maka harus dipergunakan alat potong khusus
     keramik sesuai dengan petunjuk pabrik.                             
4.7. Sewaktu keramik dipasang, seluruh rongga pada permukaan keramik bagian belakang
     harus terisi dengan adukan 1 pc : 3 ps yang cukup kuat.            
4.8. Pemasangan keramik harus benar-benar rata dengan memperhatikan peil finish, baik
     untuk lantai maupun untuk dinding.                                 
4.9. Garis-garis naat lurus dan lebar naat harus sama (max 3 mm atau sesuai petunjuk
     gambar) dan kedalaman 2 mm.                                        
4.10. Untuk mengisi naat, digunakan pasta semen dengan warna sama dengan keramik yang
     digunakan atau sesuai petunjuk Direksi. Celah antara keramik harus bersih dari debu dan
     kotoran.                                                           
4.11. Kotoran semen dan lain-lain yang menempel pada permukaan khususnya pada waktu
     mengisi naat harus segera dibersihkan sebelum menjadi keras/kering. Untuk
     membersihkan dipakai lap basah.                                    
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 5                                   
                           PEMELIHARAAN                                 
                                                                        
5.1. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari injakan atau diberi beban selama 3 x 24
     jam untuk memberikan kesempatan perekat merekat dengan sempurna.   
5.2. Setelah selesai pemasangan kontraktor harus menjamin lantai keramik terlindungi dari
     kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pelaksanaan pekerjaan lain.
5.3. Bila terjadi kerusakan Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
     mengurangi mutu pekerjaan yang lain dan biaya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
              3. PEKERJAAN RANGKA ATAP & PENUTUP ATAP                   
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
1.1. Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
     berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga
     mendapat hasil yang baik.                                          
1.2. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pekerjaan rangka atap dari kayu lanan serta penutup
     atap dari genteng metal ( setara Multiroof ).                      
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN                       
                                                                        
2.1. Kuda-kuda dibuat baja ringan SNI                                   
2.2. Kuda-kuda dikat dengan baut dan di beugel dan diberi suai atau disesuaikan dengan
     gambar pelaksanaan.                                                
                                                                        
                                                                        
2.3. Penutup atap pada semua bangunan dipakai genteng metal ( setara multiroof ) dengan
     nok yang sejenis.                                                  
2.4. Penutup atap genteng metal harus dari satu produksi yang sama dan tidak boleh terdapat
     retak atau cacat lainnya. Jika didalam pengangkutan, penyimpangan dan pemasangan
     terdapat cacat dan kerusakan, maka segala biaya pengantiannya menjadi tanggung jawab
     kontraktor.                                                        
2.5. Kontraktor harus mengajukan contoh dan bahan yang akan digunakan untuk mendapat
     persetujuan dari Direksi.                                          
2.6. Pemasangan harus sesuai dengan petunjuk gambar.                    
2.7. penutup atap genteng metal lembarannya-lembarannya harus diukur sesuai dengan
     ukuran gording.                                                    
2.8. Pemasangan atap genteng metal harus dilaksankan secara lurus dan rapi hingga
     menghasilkan bidang yang benar-benar rata.                         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
               6. PEKERJAAN KUSEN/PINTU/JENDELA & KACA                  
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
1.1. Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
     berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga
     mendapat hasil yang baik.                                          
1.2. Pekerjaan ini meliputi pemasangan kusen ulin, pintu, jendela, dan ventilasi.
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN                       
                                                                        
2.1. Kusen, pintu, jendela dan ventilasi memakai kayu lanan ukuran 5/10 dan berkualitas baik,
     kering dan tidak pecah diketam rata dan lurus. Permukaan yang kelihatan jarus harus
     diserut sampai rata, halus serta siku.                             
2.2. Daun pintu menggunakan rolling door dengan ukuran sesuai gambar detail.
2.3. Semua kaca jendela, kaca mati menggunakan kaca bening 5 mm yang dipasang sesuai
     dengan gambar detail. Kaca yang dipakai dari kaca standar.         
2.4. ventilasi menggunakan kaca selisih, dengan ukuran ditentukan sesuai dengan pentujuk
     gambar.                                                            
                      7. PEKERJAAN CAT - CATAN                          
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
1.1. Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
     berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga
     mendapat hasil yang baik.                                          
1.2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pengecatan pada kayu dinding plesteran.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN                       
                                                                        
2.1. Pekerjaan Kayu :                                                   
     -  Semua pekerjaan kayu yang akan di cat terlebih dahulu di cat dasar, diplamur dan
        diampelas sampai rata.                                          
     -  Cat dasar harus dikeluarkan oleh pabrik yang sama dengan cat kayu yang digunakan.
     -  Cat yang dipakai untuk pekerjaan kayu harus di cat yang mengandung bahan sintetis
        (Synthetic Resin).                                              
     -  Cat yang digunakan sejenis merk Platon dan Danapaint.           
2.2. Pekerjaan Dinding :                                                
     Cat dinding luar dan dalam plafond dan sebagainya harus memakai emulsi, berdasarkan
     campuran resins dengan cat dasarnya yang tahan alkali dan yang digunakan adalah
     sejenis merk Platon atau Danapaint.                                
2.3. Warna-warna cat yang dipergunakan akan ditentukan oleh Direksi.    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
            C. PEKERJAAN UTILITAS / MEKANIKAL & ELEKTRIKAL              
                                                                        
         1. PEKERJAAN SANITAIR, INSTALASI AIR BERSIH & AIR KOTOR        
                                                                        
                              Pasal 1                                   
                        LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                        
1.1. Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
     berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga
     mendapat hasil yang baik.                                          
1.2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Bak IPAL, dan instalasi berupa instalasi air bersih dan
     instalasi air kotor.                                               
                                                                        
                              Pasal 2                                   
                PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN                       
2.1. Instalasi air diluar bangunan dipasang sesuai gambar, jenis pipa yang digunakan adalah
     pipa PVC.                                                          
2.2. Instalasi air dalam bangunan dipakai PVC ∅ 1/2”, 3/4” TYPE aw, sambungan memang
     benar-benar rapat ( tidak bocor) khususnya yang tertanam dalam dinding /lantai bangunan
     . Kran air yang dipakai jenis bahan stainless steel.               
2.3. Untuk pemasangan jaringan pipa menggunakan pipa PVC ∅ 2”.          
2.4. Bak peresapan dibuat sesuai dengan gambar dan hubungan antara bangunan dengan
     bak peresapan digunakan pipa PVC ∅ 4”. Pada bagian atas bak resapan dilengkapi pipa
     udara dari galvalis ∅ 1,5” setinggi 0,5m dan manhole (lubang penguras).
                                                                        
                                                                        
                        PERATURAN PENUTUP                               
                                                                        
1.   Meskipun dalam rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini pada uraian pekerjaan dan
     uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh Pemborong,
                                                                        
                                                                        
                                                                        
     tetapi disebutkan dalam penjelasan pembangunan ini, perkataan tersebut diatas tetap
     dianggap ada termuat dalam RKS ini.                                
2.   Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bangunan dari pekerjaan Pembangunan , tetapi tidak
     dimuat dan diuraikan dalam RKS ini, tetapi diselenggarakan dan diselesaikan oleh
     Pemborong, hal tersebut harus dianggap ada, seakan-akan dimuat kata demi kata dalam
     RKS ini, untuk menuju penyerahan selesai yang lengkap dan sempurna, sesuai menurut
     pertimbangan Direksi.
Tenders also won by CV Afmi Bersaudara
Authority
11 April 2015Renovasi Bangunan Kantor Induk Kkp Kelas II BanjarmasinSekretariat JenderalRp 2,125,927,000
4 June 2014Pembangunan Selasar PenghubungRp 2,000,000,000
16 March 2017Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kerja BandaraKementerian KesehatanRp 1,623,912,000
27 April 2022Rehabilitasi Pustu Taluk HaurKab. Hulu Sungai SelatanRp 550,000,000
12 June 2020Pengadaan Penambahan Gedung/Ruang Baru Puskesmas Pirsus II (25.24) DakKab. BalanganRp 500,000,000
23 June 2022Pembuatan Siring Sungai RT.001-007 Kec. Tapin SelatanKab. TapinRp 500,000,000
6 June 2022Renovasi Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Labuan Amas SelatanKab. Hulu Sungai TengahRp 440,000,000
11 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn IlungKab. Hulu Sungai TengahRp 401,664,750
19 June 2025Bangunan Gedung KantorProvinsi Kalimantan SelatanRp 390,915,360
2 November 2025Pekerjaan Interior Lapis Hpl Dan Rehab Ruang Kantor InspektoratKota BanjarmasinRp 378,579,000