,Belanja Pemeliharaan Pju (Kec. Balikpapan Utara Dan Balikpapan Barat)

Tender Batal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003515000
Status: Tender Batal
Date: 11 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kota Balikpapan
Work Unit: Dinas Perhubungan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,818,513,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,818,487,248
RUP Code: 54367819
Work Location: Kota Balikpapan - Balikpapan (Kota)
Participants: 26
Applicants
Reason
0721848091721000Rp 1,607,194,530-
0018293910641000Rp 1,736,337,924-
0650033335505000--
0935468157614000Rp 1,771,211,460Tidak menyampaikan persyaratan tambahan Surat Dukungan Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan TD-BUPPJ bidang Alat Penerangan Jalan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pada Dokumen Penawaran Teknis sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Nomor 24.1 Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi; b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga dan Nomor 25.2 Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran.
0808817696722000Rp 1,815,680,939Tidak menyampaikan persyaratan tambahan Surat Dukungan Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan TD-BUPPJ bidang Alat Penerangan Jalan yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pada Dokumen Penawaran Teknis sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Nomor 24.1 Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi; b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga dan Nomor 25.2 Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran.
PT Ansas Anugerah Utama
05*7**8****05**0Rp 1,530,572,895Tidak menyampaikan persyaratan tambahan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pada Dokumen Penawaran Teknis sesuai Dokumen Pemilihan BAB III. Instruksi Kepada Peserta Nomor 24.1 Dokumen Penawaran disampaikan oleh peserta terdiri atas 1 (satu) Dokumen Penawaran yang telah disandikan/dienkripsi dan terdiri atas: a. Penawaran administrasi; b. Penawaran teknis; dan c. Penawaran harga dan Nomor 25.2 Dokumen penawaran yang disampaikan melalui isian kualifikasi atau fasilitas unggah data kualifikasi lainnya tidak dapat dianggap sebagai dokumen penawaran.
PT Artha Konstruksi Pratama
09*9**7****31**0--
0027483502008000--
0033360751609000--
0011474947728000--
0024672404722000--
PT Indo Renewable Energy
03*4**6****28**0--
0728274572043000--
PT Trimadya Abadi
0014083455721000--
0709382949505000--
0429773393216000--
0802533943512000--
Dwi Karya Konstruksi
06*8**7****03**0--
0663307312525000--
0834870446643000--
0760637215722000--
0844132886028000--
0719684375608000--
0433508157429000--
0659507800626000--
0940631294505000--
Attachment
DINAS      PERHUBUNGAN                                               
                                                                          
     KOTA      BALIKPAPAN                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                             
                                                                          
Nama Paket Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan PJU (Kec. Balikpapan Utara dan Balikpapan
                     Barat)                                               
                                                                          
Nilai Total HPS     : Rp. 1.818.487.248,- (Satu milyar delapan ratus delapan belas
                     juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh
                     delapan rupiah)                                      
                                                                          
Sumber Dana         : APBD Kota Balikpapan TA 2025                        
                                                                          
Metode Pelaksanaan  : Tender                                              
Lingkup Pekerjaan   : Pemeliharaan / Penggantian / Perbaikan Penerangan Jalan
                                                                          
                     Umum                                                 
Uraian Pekerjaan    :                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   A. LATAR BELAKANG                                                      
           Dalam upaya untuk mendorong perkembangan suatu wilayah dan untuk
                                                                          
     menjalankan kegiatan pembangunan perlu didukung oleh adanya infrastruktur
     perkotaan. Peningkatan infrastruktur perkotaan ditunjukkan oleh ragam jenis, cakupan
     area layanan dan kapasitas layanan. Infrastruktur yang diperlukan dalam pengembangan
     wilayah perkotaan diantaranya meliputi sarana prasarana transportasi, listrik, telepon, air
                                                                          
     bersih, limbah dan drainase, serta persampahan.                      
           Dalam pengembangan infrastuktur diperlukan pola perencanaan yang sesuai
                                                                          
     dengan fungsi kota dan wilayah sekitarnya. Pengembangan infrastruktur tersebut dapat
     berupa perluasan pelayanan dengan pembangunan baru atau intensifikasi melalui
     pemeliharaan dan perbaikan dari infrastruktur yang sudah ada.        
                                                                          
           Daerah perkotaan dipandang sebagai sentra kegiatan pelayanan sehingga arus
     pergerakan kegiatan masyarakat dari dan ke pusat kota juga tinggi demikian juga di
     sepanjang ruas-ruas jalan utama dan jalur pendukung lainnya. Terkait dengan hal ini
                                                                          
     keberadaan infrastruktur perkotaan khususnya penyediaan jaringan listrik menjadi
     kebutuhan pokok dalam mendukung kegiatan di perkotaan. Diantaranya adalah
     pemeliharaan/penggantian/perbaikan penerangan jalan umum (PJU).      
                                                                          
           Penyediaan penerangan jalan umum pada dasarnya mempunyai tiga fungsi
     yaitu:                                                               
                                                                          
      a. Fungsi keamanan berkaitan dengan fungsinya untuk melancarkan transportasi jalan
         umum terutama di waktu malam dimana pengguna jalan membutuhkan penerangan
         dengan kekuatan tertentu untuk menghindarkan dari terjadinya kecelakaan di jalan.
                                                                          
         Kebutuhan daya (kW) penerangan pada suatu ruas jalan sangat bervariasi
         tergantung pada geometri permukaan jalan, lampu yang digunakan dan faktor
         refleksi permukaan jalan. Penempatan penerangan jalan harus memandang pada
                                                                          
         aspek kelas jalan, status jalan dan jarak antar penerangan jalan, dan kecepatan
         kendaraan.                                                       
      b. Fungsi ekonomi jalan berkaitan dengan keberadaan penerangan listrik di jalan
                                                                          
         umum yang akan membantu pada kelancaran distribusi barang pada malam hari.
      c. Fungsi keindahan dipengaruhi oleh pengaturan letak dan desain alat penerangan.
                                                                          
         Sebaiknya dalam pengaturan letak dan desain tidak mengesampingkan unsur
         efisiensi dari tenaga listrik yang dipancarkan.                  
                                                                          
           Dengan mempertimbangkan efisiensi, efektivitas pemanfaatan daya listrik di
     Kota Balikpapan khususnya dan dalam rangka menciptakan effisiensi secara
     keseluruhan atas penerangan wilayah public yang menjadi kewajiban Pemerintah Kota
     Balikpapan, maka merupakan suatu keharusan untuk melaksanakan pengelolaan
                                                                          
     Penerangan Jalan Umum.                                               
           Efisiensi energi didefinisikan sebagai semua metode, teknik dan prinsip-prinsip
                                                                          
     yang memungkinkan untuk dapat menghasilkan output yang sama dengan penggunaan
     energi lebih sedikit atau mendapatkan output yang lebih besar dengan jumlah energi
     yang sama. Efisiensi energi saat ini menjadi topik yang sangat populer karena kebutuhan
     dunia akan energi terus bertambah setiap tahunnya. Dalam hal regulasi sudah banyak
                                                                          
     peraturan yang mengamanatkan melakukan efisiensi energi. Seperti yang tertuang
     dalam Undang-Undang No 30 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
     2009 tentang Konservasi Energi, efisiensi energi adalah tanggung jawab semua pihak,
     baik pemerintah (pusat maupun daerah), swasta, dan masyarakat. Sebagian besar
                                                                          
     Pemerintah Daerah menggunakan lampu penerangan jalan umum (PJU) dengan lampu
     konvensional, padahal saat ini sudah tersedia lampu hemat energi, misalnya lampu LED
     (light emitting diode) yang sangat efisien dimana dapat menghemat daya sampai dengan
     70% dengan tingkat kecerahan yang tinggi.                            
                                                                          
           Atas dasar itu pemerintah Kota Balikpapan yang merupakan salah satu kota yang
     berkembang ,di Kalimantan Timur, dengan Mobilitas masyarakat yang cukup tinggi
                                                                          
     sehingga lalu lintas jalan di Kota Balikpapan cukup padat. Keberadaan penerangan jalan
     umum (PJU) sebagai sarana penunjang jalan sangat diperlukan untuk memberikan
     kenyamanan, keamanan dan keselamatan pengguna jalan. Keberadaan PJU sangat
                                                                          
     berpengaruh pada penggunaan energi listrik.                          
           Berdasarkan keberadaan penerangan jalan umum (PJU) serta untuk menjaga 3
                                                                          
     fungsi PJU, maka perlu dilaksanakan pemeliharaan PJU dengan perhitungan-
     perhitungan yang matang terkait dengan penentuan lokasi, material dan jenis-jenis
     pekerjaan pemeliharaan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah
     Kota Balikpapan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota
                                                                          
     Balikpapan Tahun Anggaran 2024 melalui Dinas Perhubungan melaksanakan kegiatan
     Pemeliharaan Rutin/ Berkala Penerangan Jalan Umum                    
                                                                          
           Diharapkan dengan kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Penerangan Jalan
     Umum  di Kota Balikpapan seluruh kawasan wilayah excisting dilayani oleh sistem
     Penerangan Jalan Umum yang baik dan benar, mengacu pada standar SLO, serta
     dengan manajemen pengelolaan yang akuntabel.                         
   B. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN                                          
      • Maksud disusunnya Uraian Pekerjaan ini adalah sebagai pedoman/petunjuk bagi
                                                                          
        penyedia jasa dalam melakukan Belanja Pemeliharaan PJU .          
      • Tujuan dari kegiatan pemeliharaan adalah                          
        1. Terpeliharanya perlengkapan jalan berupa Penerangan Jalan Umum (PJU);
        2. Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya
                                                                          
           pada malam hari;                                               
                                                                          
  C.  LINGKUP PEKERJAAN                                                   
      Ruang lingkup pekerjaan Belanja Pemeliharaan PJU , meliputi penyediaan material serta
                                                                          
      jasa kontruksi yang mendukung pemeliharaan/penggantian dan perbaikan penerangan
      jalan umum di Kota Balikpapan.                                      
      Belanja Pemeliharaan Pemeliharaan PJU sesuai permohonan masyarakat dan pesanan
      PA sesuai waktu permohonan (siang/malam) dan menyesuaikan kondisi dilapangan.