Supervisi Penggantian Jembatan Jalan Tepo*

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10011269000
Date: 22 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Balikpapan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 187,740,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 187,740,000
Winner (Pemenang): CV Patria Teknik
NPWP: 020459574721000
RUP Code: 54548188
Work Location: Balikpapan - Balikpapan (Kota)
Participants: 31
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0021964309722000----
0029645173802000-75.07-Tenaga Ahli K3 Konstruksi sudah digunakan pada Supervisi Penggantian Jembatan Jalan Pandan Arum
0801847823721000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0720500255801000----
0025623505721000----
0011379146952000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0020462115721000Rp 163,620,66093.59-Harga Penawaran untuk Tenaga Ahli di bawah nilai Remunerasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi, sehingga dilakukan Kewajaran harga Sesuai BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi Huruf C Angka 2), dan dinyatakan tidak wajar dan gugur
0020459574721000Rp 180,204,06090.9992.79-
0026422295721000Rp 180,529,73487.890.21-
0033060138722000Rp 181,488,55290.7592.46-
0026618637722000Rp 181,577,3529091.85-
0026616722722000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0028116341801000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0660618752726000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0856454293721000---Peserta pada tabel kualifikasi hanya memasukkan 6 pengalaman sejenis berdasarkan subkualifikasi setelah dilakukan perhitungan kualifikasi teknis nilai peserta yaitu 24 lebih kecil dari ambang batas sub unsur yaitu 32. Dengan demikian peserta dinyatakan tidak lulus kualifikasi.
0030142319722000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi
0421112038741000---Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis sebesar 60
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0----
0033381229721000----
0965293905741000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0020400008722000---Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi
0722980778722000----
CV Berkah Rizky Engineer
01*7**4****41**0----
Athaya Mega Konsultan
06*4**9****24**0----
0027245224721000----
CV Tambutana Anugerah Konsultan
03*4**7****41**0----
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0----
CV Logis Sakti Konsultan
0021348727721000----
0024672404722000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                        
11. Lingkup Pekerjaan I. Persiapan.                                     
                    1) Menyusun Rencana Mutu Program Pengawasan sesuai  
                      dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.             
                    2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak 
                      pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian manajemen
                      dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
                      Dokumen Lingkungan.                               
                    3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PreConstruction Meeting
                      (PCM) dan mutual check.                           
                    4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan
                      dalam Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
                    5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                     a) Laporan Harian                                  
                     b) Laporan Mingguan                                
                     c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report       
                     d) Laporan Teknis (jika diperlukan).               
                     e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.       
                     f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin,
                       Pemeliharaan Berkala, dan perbaikan.             
                     g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly 
                       Certificate.                                     
                     h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode
                       pelaksanaan.                                     
                     i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan, Pengujian
                       Bahan.                                           
                    6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis
                      yang sudah dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang
                      akan dimobilisasi.                                
                    7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas
                      dari masing-masing personil Direksi Teknis.       
                    8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
                    9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):            
                    10) Menyampaikan dan mempresentasikan Rencana Mutu  
                      Program kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM.   
                    11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu pekerjaan
                      konstruksi penyedia jasa konstruksi.              
                    12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
                      dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
                      perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.     
                    13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
                      disampaikan Penyedia Jasa.                        
                    14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
                      digunakan oleh Penyedia Jasa.                     
                    15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
                      tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan
                      perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.     
                    16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.         
                    17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
                      Direksi Pekerjaan.                                
                    18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
                      berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;    
                    19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan
                      antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
                    20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar
                      kerja;                                            
                    21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
                      kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.       
                    22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
                      diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas
                      pekerjaan.                                        
                    23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
                      Penyedia Jasa.                                    
                    24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
                      berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.           
                    25) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan
                      teknis pekerjaan.                                 
                  II. Pelaksanaan Pengawasan.                           
                    1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
                      membantu memeriksa gambar kerja (shop drawing) yang
                      disiapkan oleh Penyedia Jasa.                     
                    2) Melaksanakan pengawasan teknis pada Jembatan Atas Air
                      secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan
                      spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
                      konstruksi.                                       
                    3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
                      mingguan pekerjaan konstruksi.                    
                    4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
                    5) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan   
                      menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap tahapan
                      kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.        
                    6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di
                      lapangan dan membuat rekomendasi setiap permasalahan
                      yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.     
                    7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
                      terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.           
                                                                        
                  III. Pengendalian Pekerjaan Fisik                     
                  1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                    
                  Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses,
                  metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan
                  hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
                  ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus
                  merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
                  secara terkendali yang meliputi :                     
                    a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan
                      yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau
                      rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu
                      kontrak.                                          
                    b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
                      menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan
                      dokumen kegiatan.                                 
                    c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber
                      daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.       
                    d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran 
                      pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan
                      dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.             
                                                                        
                   2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan              
                  Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses
                  evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
                  pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau
                  penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
                  bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
                  kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
                  penerimaan pekerjaan.                                 
                  Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring
                  antara lain :                                         
                   a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
                     menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan  
                     pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
                   b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara   
                     memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.    
                   c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan
                     yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
                   d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
                     harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
                  Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
                  meliputi:                                             
                   a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang   
                     dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
                     pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
                     pekerjaan yang ada.                                
                   b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan
                     dan melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir   
                     pekerjaan.                                         
                   c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan
                     dan mutu hasil pekerjaannya.                       
                   d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah
                     memenuhi syarat.                                   
                   e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan
                     tuntutan (claims).                                 
                   f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan     
                     pemeliharaan peralatan yang digunakan.             
                   g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
                     gambar terlaksana.                                 
                   h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun
                     secara bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang
                     dicapai sampai dengan 100%.                        
                  Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
                  permasalahannya, mutu pekerjaan serta status keuangan proyek,
                  berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.      
                                                                        
12. Keluaran      1. Laporan Bulanan (16 eksemplar)                     
                  2. Laporan Akhir (5 eksemplar)                        
13. Peralatan,    PPK akan mengangkat Koordinator Pengendali lapangan dan
    Material, Personel Pengendali / Pengawas Lapangan sebagai wakil PPK di lapangan.
    dan Fasilitas dari Segala hal teknis di lapangan harus dikoordinasikan dan
    PPK           mendapatkan persetujuan dari Koordinator Pengendali lapangan
                  dan Pengendali / Pengawas Lapangan.                   
                  PPK menyiapkan gambar hasil perencanaan yang digunakan dalam
                  pelaksanaan konstruksi dan dokumen kontrak Penyedia Jasa
                  Konstruksi.                                           
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
    Material dari dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
    Penyedia Jasa pekerjaan. Peralatan yang dimaksud adalah:            
    Konsultansi    1. Komputer dan Printer                              
                   2. Kendaraan Roda Empat dan Roda 2                   
                   3. Meteran dan Sigmat                                
                   4. Peraltan lain yang diperlukan untuk pengawasan pekerjaan
                      konstruksi.                                       
                                                                        
15. Lingkup       Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah melaksanakan  
    Kewenangan    pengawasan teknis pekerjaan Supervisi Penggantian Jembatan Jalan
    Penyedia Jasa Tepo sesuai dengan kaidah dan aturan pengawasan teknis jalan
                  yang berlaku.                                         
                                                                        
16. Jangka Waktu  Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua
    Penyelesaian  Puluh) hari kalender.                                 
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
17. Personel                                           Jumlah Orang     
                                    Kualifikasi                         
                                                         Bulan          
                          Tingk Juru- Keah-lian Pengalaman              
                    Posisi                                              
                           at   san                                     
                          Pendi                                         
                           di-                                          
                           kan                                          
                  Tenaga Ahli:                                          
                                     SKA Ahli                           
                  Team          T.    Madya                             
                           S1                 1 tahun    4 OB           
                  Leader       Sipil  Teknik                            
                                     Jembatan                           
                  Ahli K3            SKA Ahli                           
                                T.                                      
                  Konstruksi S1      Muda K3  1 tahun    2 OB           
                               Sipil                                    
                                     Konstruksi                         
                  Tenaga sub Profesional/Pendukung:                     
                                T.                                      
                  Inspector S1         -      3 tahun    4 OB           
                               Sipil                                    
                  Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan 
                  pekerjaan ini adalah:                                 
                  1. Team Leader                                        
                    Team Leader disyaratkan seorang Sarjana S1 Teknik Sipil – Ahli
                    Madya Teknik Jembatan pengalaman 1 tahun.           
                    Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan
                    mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
                    pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan
                    selesai.                                            
                    Tugas-tugas Team Leader akan meliputi, namun tidak terbatas
                    pada hal-hal yang tersebut di bawah ini:            
                     1. Melakukan koordinasi secara teratur dengan semua
                       Pengendali / pengawas lapangan pada Dinas Pekerjaan
                       Umum Kota Balikpapan dan memeriksa metode kerja dan
                       hasil pekerjaan konstruksi (performance of works) yang
                       dilaksanakan oleh kontraktor atau memberikan     
                       rekomendasi tertulis kepada PPK mengenai apa yang
                       sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam
                       kontrak hanya dinyatakan secara umum.            
                     2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
                       di lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi
                       sehingga dapat memudahkan Dinas Pekerjaan Umum Kota
                       Balikpapan mengambil keputusan-keputusan yang    
                       diperlukan, termasuk untuk                       
                       pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor
                       mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci
                       lainnya.                                         
                     3. Mengupayakan bahwa kontraktor memahami dokumen  
                       Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
                       dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan kontraktor
                       menerapkan Teknik pelaksanaan konstruksi atau metode
                       kerja yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk
                       berbagai macam kegiatan pekerjaan.               
                     4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
                       menolak pekerjaan dan material.                  
                     5. Mencatat kemajuan secara mingguan yang dicapai  
                       kontraktor pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
                       schedule) yang telah disetujui.                  
                     6. Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan
                       dan melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan
                       pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada Spesikasi
                       Umum  dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap
                       jadual penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal 
                       demikian, maka Team Leader juga membuat rekomendasi
                       secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar 
                       keterlambatan tersebut.                          
                     7. Memberi rekomendasi teknis kepada PPK menyangkut
                       usulan perubahan pekerjaan/kontrak (jika ada).   
                     8. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk
                       bahan PPK pada setiap akan memerintahkan perubahan
                       pekerjaan/kontrak.                               
                     9. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
                       Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan megupayakan
                       agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
                       Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).              
                     10. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar  
                       perubahan/revisi (jika ada) dan analisa/perhitungan
                       konstruksinya dan kuantitasnya, yang dibuat oleh 
                       kontraktor sebelum pelaksanaan.                  
                     11. Menyusun/memelihara arsip korespondensi proyek,
                       laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan 
                       pekerjaan, pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.
                     12. Membuat laporan-laporan seperti tersebut pada Bagian 11
                       Kerangka Acuan Kerja ini, mengenai kemajuan fisik dan
                       keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan 
                       menyerahkan kepada PPK tepat pada waktunya.      
                                                                        
                  2. Tenaga Ahli K3 Konstruksi                          
                    Tenaga ahli yang disyaratkan adalah S1 T. Sipil.    
                    Tenaga ahli K3 Konstruksi disyaratkan adalah Ahli Muda K3
                    Konstruksi berpengalaman melaksanakan pekerjaan selama 1
                    (satu) tahun.                                       
                    Tenaga ahli tersebut tugas utamanya:                
                     1. Mengevaluasi semua pelaksanaan pengujian dilapangan
                       yang dilakukan oleh Kontraktor, dan dapat memastikan
                       bahwa pekerjaan yang dilakukan mengikuti ketentuan K3.
                     2. Memberikan arahan atau panduan bahwa seluruh orang
                       yang memasuki lokasi pekerjaan menggunakan alat  
                       pengaman diri secara lengkap dan benar.          
                     3. Memberikan panduan bagi pihak di lapangan yang terkait
                       dengan pekerjaan agar memahami pentingnya keselamatan
                       dan keamanan kerja.                              
                     4. Menentukan peralatan K3 yang harus digunakan untuk
                       masing-masing jenis pekerjaan.                   
                     5. Melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan secara
                       terus menerus pada semua lokasi pekerjaan konstruksi yang
                       sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan segera
                       kepada Team Leader tentang semua pekerjaan yang tidak
                       memenuhi ketentuan K3.                           
                     6. Semua hasil pengamatan K3 dilaporkan secara tertulis
                       kepada Team Leader pada hari itu juga.           
                     7. Secara terus menerus mengawasi, dan membuat catatan
                       mengenai hasil pengamatan mengenai K3.           
                     8. Melakukan evaluasi dilapangan secara terus menerus
                       terhadap semua pekerjaan harian (day work), termasuk
                       membuat catatan mengenai peralatan yang digunakan
                       untuk K3.                                        
                  Tenaga ahli akan dibantu oleh tenaga sub professional (Inspector)
                  sebanyak 1 orang dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang
                  dipersyaratkan Minimal S1 Teknik Sipil berpengalaman 3 (tiga)
                  tahun dalam bidang pengawasan teknis jembatan.        
                                  Jumlah Orang Bulan                    
                                                                        
                   No.      Personil       Kriteria  Orang Bulan        
                   Tenaga Ahli:                                         
                    1. Team Leader       S1 Teknik Sipil 4              
                    2. Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil 2             
                   Tenaga Sub Profesional:                              
                    1. Inspector          S1 T. Sipil   4               
                                  Total                10               
18. Jadwal Tahapan                                                      
    Pelaksanaan             Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan        
    Pekerjaan                                                           
                                             Keterangan   Ket.          
                   No.       Kegiatan                                   
                                          I  II III IV                  
                    1  Pekerjaan Persiapan              Minggu Ke-      
                    2  Mobilisasi    Tenaga             Minggu Ke-      
                       Ahli/Personil                    1               
                      1. Team Leader                                    
                      2. Ahli K3 Konstruksi                             
                      3. Inspector                                      
                    3  Inventarisasi data dan           Minggu Ke-      
                       informasi                        1               
                    4  Pembuatan Program Kerja          Minggu Ke-      
                                                        1               
                    5  Pekerjaan Pengukuran/            Minggu Ke-      
                       survey lokasi pekerjaan          1               
                    6  Pengawasan  Pekerjaan                            
                       Konstruksi                                       
                    7  Pembuatan Laporan                                
                       1. Laporan Bulanan               Minggu ke-      
                                                        4   setiap      
                                                        bulannya        
                       2. Laporan Akhir                                 
                    8  Serah terima hasil pekerjaan                     
                             Laporan                                    
19. Laporan       Tidak ada.                                            
    Pendahuluan                                                         
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat:                             
                  Laporan kemajuan secara singkat yang menggambarkan    
                  pencapaian pemenuhan untuk masing-masing kegiatan -kegiatan
                  proyek, seperti:                                      
                  1. Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah satu,  
                    administrasi/teknis untuk keuangan).                
                  2. Memberikan rekomendasi bagaimana masing-masing     
                    penyelesaian masalah.                               
                                                                        
                  Secara substansional Laporan Bulanan terdiri atas 16 (enam belas)
                  eksemplar format standar yang dilengkapi oleh masing-masing
                  pengawas, adalah                                      
                  Sebagai berikut:                                      
                    a. Surat pengantar;                                 
                    b. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik
                      dan keuangan dari proyek dan identifikasi permasalahan
                      yang berdampak pada kemajuan pekerjaan dan biaya; 
                    c. Foto copy sertifikat Monthly Payment secara lengkap dan
                      jelas dengan ditandai "for Monitoring Used Only"; 
                    d. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.         
                  Laporan harus diserahkan kepada PPK setiap akhir bulan
                  pelaksanan pekerjaan selambat-lambatnya pada minggu pertama
                  bulan berikutnya. Laporan bulanan dibuat sebanyak 4 (empat) buku
                  setiap bulannya.                                      
                                                                        
21. Laporan Antara Tidak ada.                                           
                                                                        
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:                                 
                  Ringkasan metode konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi,
                  rekomendasi pada kebutuhan pemeliharaan di masa yang akan
                  datang, semua aspek teknis yang muncul selama masa konstruksi
                  pekerjaan jalan, permasalahan potensial untuk konstruksi baru
                  yang mungkin muncul, dan pemberian solusinya, jika ada, untuk
                  beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan akan datang dengan
                  tampilan yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
                  Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan foto copy "As
                  Built Drawing" dari jalan sebagaimana kelengkapan data untuk
                  "leger" jalan.                                        
                  Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir
                  pengawasan lapangan dan kegiatan - kegiatan selama masa
                  pelaksanaan pekerjaan.                                
                  Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan
                  akhir sudah harus diserahkan ke PPK yang berisi penjelasan sebagai
                  berikut :                                             
                     1. Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan
                       pemenuhan penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan
                       kegiatan-kegiatanPengawasan di lingkungan unit kerjanya.
                     2. Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan,
                       prosedur, dan operasional dengan maksud memperbaiki
                       kemampuan pengawasan pada program pekerjaan di   
                       lingkungan unit kerjanya.                        
                  Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja
                  sebelum masa akhir kontrak sebanyak 5 (Lima) buku laporan.
                            Hal-Hal Lain                                
                                                                        
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
    Negeri        dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
                  ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan 
                  keterbatasan kompetensi dalam negeri.                 
                                                                        
                                                                        
24. Persyaratan Kerja Tidak ada.                                        
    sama                                                                
                                                                        
25. Pedoman       Tidak ada.                                            
    Pengumpulan                                                         
    Data Lapangan                                                       
                                                                        
                                                                        
26. Alih Pengetahuan Tidak diperlukan.                                  
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen         
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                         NUR AINI WARDANA
Tenders also won by CV Patria Teknik
Authority
18 July 2017Ded Peningkatan Dan Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Kecamatan Balikpapan UtaraKota BalikpapanRp 750,000,000
22 June 2018Ded Jalan Kecamatan Balikpapan SelatanKota BalikpapanRp 743,030,000
30 August 2013Ded Peningkatan Jalan Usaha Tani Perkebunan Kec. Balikpapan TimurPemerintah Kota BalikpapanRp 720,757,000
17 May 2019Supervisi Jalan Mukmin Faisal Kelurahan Sepinggan/Sepinggan BaruPemerintah Daerah Kota BalikpapanRp 614,685,000
21 April 2014Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Km. 13 - Pelabuhan KariangauRp 560,000,000
8 June 2016Pengesahan Andal Lalin Gedung Dprd Kota BalikpapanPemerintah Kota BalikpapanRp 500,000,000
3 August 2018Ded Jalan Gunung BinjaiKota BalikpapanRp 496,400,000
26 April 2016Supervisi Pembangunan Gedung Kantor Bpmp2tPemerintah Kota BalikpapanRp 451,000,000
4 February 2025Supervisi Peningkatan Jalan Kpik (Lanjutan)*Kota BalikpapanRp 436,716,000
28 January 2020Supervisi Pembangunan Jalan Sepinggan Baru Tembus Jalan MulawarmanKota BalikpapanRp 400,000,000