| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020459574721000 | Rp 212,955,720 | 93.09 | - | Harga Penawaran untuk Tenaga Ahli di bawah nilai Remunerasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi, sehingga dilakukan Kewajaran harga Sesuai BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi Huruf C Angka 2), dan dinyatakan tidak wajar dan gugur | |
| 0025623505721000 | Rp 217,310,195 | 93.04 | 94.43 | - | |
| 0026618637722000 | Rp 218,239,542 | 88.9 | 91.03 | - | |
| 0029645173802000 | Rp 219,987,792 | 93.75 | 94.75 | - | |
| 0021964309722000 | Rp 220,820,292 | 92.2 | 93.44 | - | |
| 0856454293721000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis sebesar 60 | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0023227911727000 | - | - | - | - | |
CV Dunia Forensik Enjiniring | 04*1**1****21**0 | - | - | - | Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi |
| 0016196867721000 | - | - | - | SBU PT Rodenta Kualifikasi Non Kecil tidak Sesuai ketentuan dalam Dokumen Pemilihan Bab III IKP angka (3.2) Peserta pada paket pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), dipersyaratkan hanya untuk pelaku usaha Jasa Konsultansi Konstruksi dengan kualifikasi Usaha Kecil | |
| 0033381229721000 | - | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
| 0925787004822000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
CV Bina Cipta Consultant | 0022509998727000 | - | - | - | - |
| 0030142319722000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0660618752726000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0666756747429000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020395737722000 | - | - | - | - | |
| 0530053636721000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
PT Razendra Konstruksi Industri | 06*2**6****21**0 | - | - | - | - |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
Indra Jaya Mandiri Consultant | 09*8**1****29**0 | - | - | - | - |
| 0027245224721000 | - | - | - | - | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | - |
CV Ours Design Consultant | 09*1**8****21**0 | - | - | - | - |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0024672404722000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
CV Logis Sakti Konsultan | 0021348727721000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
11. Lingkup Pekerjaan I. Persiapan.
1) Menyusun Rencana Mutu Program Pengawasan sesuai
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian manajemen
dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
Dokumen Lingkungan.
3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PreConstruction Meeting
(PCM) dan mutual check.
4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan
dalam Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a) Laporan Harian
b) Laporan Mingguan
c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala, dan perbaikan.
g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly
Certificate.
h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode
pelaksanaan.
i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan, Pengujian
Bahan.
6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis
yang sudah dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang
akan dimobilisasi.
7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas
dari masing-masing personil Direksi Teknis.
8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
10) Menyampaikan dan mempresentasikan Rencana Mutu
Program kepada Direksi Pekerjaan pada saat PCM.
11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu pekerjaan
konstruksi penyedia jasa konstruksi.
12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa.
14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa.
15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
Direksi Pekerjaan.
18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;
19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan
antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar
kerja;
21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas
pekerjaan.
23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
Penyedia Jasa.
24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
25) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan
teknis pekerjaan.
II. Pelaksanaan Pengawasan.
1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
membantu memeriksa gambar kerja (shop drawing) yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa.
2) Melaksanakan pengawasan teknis pada Jembatan Atas Air
secara professional, efektif dan efisien sesuai dengan
spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
konstruksi.
3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
mingguan pekerjaan konstruksi.
4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
5) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap tahapan
kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di
lapangan dan membuat rekomendasi setiap permasalahan
yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.
7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
III. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses,
metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan
hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus
merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau
rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu
kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan
dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber
daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan
dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses
evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau
penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
penerimaan pekerjaan.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring
antara lain :
a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan
pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan
yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
meliputi:
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
pekerjaan yang ada.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan
dan melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir
pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan
dan mutu hasil pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah
memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan
tuntutan (claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan yang digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
gambar terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun
secara bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang
dicapai sampai dengan 100%.
Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
permasalahannya, mutu pekerjaan serta status keuangan proyek,
berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.
12. Keluaran 1. Laporan Bulanan (15 eksemplar)
2. Laporan Akhir (3 eksemplar)
13. Peralatan, PPK akan mengangkat Koordinator Pengendali lapangan dan
Material, Personel Pengendali / Pengawas Lapangan sebagai wakil PPK di lapangan.
dan Fasilitas dari Segala hal teknis di lapangan harus dikoordinasikan dan
PPK mendapatkan persetujuan dari Koordinator Pengendali lapangan
dan Pengendali / Pengawas Lapangan.
PPK menyiapkan gambar hasil perencanaan yang digunakan dalam
pelaksanaan konstruksi dan dokumen kontrak Penyedia Jasa
Konstruksi.
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
Material dari dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Penyedia Jasa pekerjaan. Peralatan yang dimaksud adalah:
Konsultansi 1. Komputer dan Printer
2. Kendaraan Roda Empat dan Roda 2
3. Meteran dan Sigmat
4. Peraltan lain yang diperlukan untuk pengawasan pekerjaan
konstruksi.
15. Lingkup Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah melaksanakan
Kewenangan pengawasan teknis pekerjaan Supervisi Penggantian Jembatan Jalan
Penyedia Jasa Pandan Arum sesuai dengan kaidah dan aturan pengawasan teknis
jalan yang berlaku.
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima
Penyelesaian Puluh) hari kalender.
Pekerjaan
17. Personel Jumlah Orang
Kualifikasi
Bulan
Tingk Juru- Keah-lian Pengalaman
Posisi
at san
Pendi
di-
kan
Tenaga Ahli:
SKA Ahli
Team T. Madya
S1 1 tahun 5 OB
Leader Sipil Teknik
Jembatan
Ahli K3 SKA Ahli
T.
Konstruksi S1 Muda K3 2 tahun 2 OB
Sipil
Konstruksi
Tenaga sub Profesional/Pendukung:
T.
Inspector S1 - 3 tahun 5 OB
Sipil