| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0029645173802000 | Rp 360,369,492 | 97 | 97.6 | - | |
CV Tambutana Anugerah Konsultan | 03*4**7****41**0 | Rp 403,243,242 | 94.6 | 93.55 | - |
| 0837976026722000 | Rp 411,096,492 | 92.23 | 91.31 | - | |
| 0534750336741000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0840012512722000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0945544971722000 | - | - | - | - | |
| 0014671986722000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0720500255801000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0425735651831000 | - | - | - | - | |
| 0751225426941000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0017786963941000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0024672404722000 | - | - | - | - | |
| 0940829195741000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
CV Evolution Eng | 09*8**0****41**0 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang |
| 0025037508722000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0011256120805000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0021964309722000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0016306375831000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0025734435831000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang |
| 0027564384722000 | - | - | - | - | |
| 0959043316541000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
CV Rencana 3 Dimensi | 00*3**3****24**0 | - | - | - | LULUS TIDAK DI UNDANG |
| 0842715195728000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0722980778722000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0026620468728000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0032188161722000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0026422295721000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0026299982728000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0033060138722000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang |
CV Anugerah Sinar Maju | 10*1**1****32**8 | - | - | - | Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas |
| 0021190038722000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0011379146952000 | - | - | - | Lulus Tidak Diundang | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0031950884801000 | - | - | - | - | |
| 0752271833941000 | - | - | - | - | |
| 0908684202831000 | - | - | - | - | |
| 0020735437722000 | - | - | - | - | |
| 0856454293721000 | - | - | - | - | |
| 0028581650831000 | - | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | - | - | - | |
| 0030142319722000 | - | - | - | - | |
| 0027562024722000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
CV Gema Teknik Consultant | 02*8**9****41**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
(PUPR)
TAHUN ANGGARAN 2025
PENGAWASAN PEMBANGUNAN KANTOR KODIM DAN KORAMIL KAB. KUTAI TIMUR
TA.2025
PENGAWASAN PEMBANGUNAN KANTOR
KODIM DAN KORAMIL KAB. KUTAI TIMUR
A. UMUM
1. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu memenuh isecara optimal fungsi bangunannya,
andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya,
serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan
sebaik– baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunanyang
layakdari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagibangunan
gedung negara.
3. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan untuk bangunan negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan
karya bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah,
norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Pengawasan perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya
yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
B. LATAR BELAKANG
Salah Satu bentuk perwujudan pembangunan adalah peningkatan sarana dan
prasarana kebutuhan masyarakat. Kabupaten Kutai Timur seiring
perkembangan zaman dan tingginya pertumbuhan penduduk, maka
kebutuhan untuk sarana prasarana penunjang ikut meningkat pula. Salah
satu kebutuhan masyarakat adalah perbaikan maupun pembangunan sarana
dan prasarana di bidang bangunan negara di Wilayah Kabupaten Kutai
Timur.
Pembangunan Bangunan Negara Dikawasan Kabupaten Kutai Timur pada
dasarnya merupakan salah satu upaya untuk peningkatan perekonomian
masyarakat dan pengembangan wilayah sebagai bentuk pemerataan
pembangunan di Kabupaten Kutai Timur khususnya dalam mendukung
program Ibu Kota Baru (IKN)
Konsultan Pengawasan akan melaksanakan pengendalian/
Pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor
Pelaksana/Pemborong yang diikut sertakan dalam kegiatan bersangkutan,
yang menyangkut aspek mutu, waktu dan biaya serta administrasi kontrak.
Secara kontraktual Konsultan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dalam kegiatan operasionalnya. Konsultan akan mendapatkan
bantuan dan bimbingan dalam menentukan arah pekerjaan dari Pengelola
Kegiatan yang terdiri dari Pengelola Administrasi dan Pengelola Teknis
maupun Tim Peneliti yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen,
sehingga menghasilkan hasil yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tatalaku profesional.
KERANGKAACUANKERJA/TOR
PENGAWASAN PEMBANGUNAN KANTOR KODIM DAN KORAMIL KAB. KUTAI TIMUR
TA.2025
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja/ Pengarahan Penugasan ini dimaksudkan sebagai
petunjuk bagi Konsultan Pengawasan yang memuat masukan, azas kriteria
dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan ke
dalam pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawasan dapat melakukan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.
D. SASARAN
Tersusunnya dokumen laporan Pembangunan Makodim 0909 Sangata Kutai
Timur yang memenuhi persyaratan dan peraturan-peraturan yang berkaitan
dengan pembangunan gedung Negara terhadap pelaksanaan konstruksi
melalui penyedia jasa yang akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas.
Terawasinya pelaksanaan pembangunan Fisik Pembangunan Makodim 0909
Sangata Kab. Kutai Timur, serta mendapatkan dokumen sertifikat laik fungsi
dari instansi yang menerbitkan.
E. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Di
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Kutai Timur Tahun
Anggaran 2025
F. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini dibiayai dari APBD Kab Kutai Timur Tahun
Anggaran 2025.
a) Biaya tersebut mengacu dan mengikuti pedoman dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara yaitu :
i. Biaya Pengawasan merupakan biaya paling banyak yang digunakan
untuk membiayai kegiatan Pengawasan Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
ii. Besarnya biaya Pengawasan dihitung secara orang per bulan dan
biaya langsung yang bisa diganti, sesuai ketentuan biaya langsung
personil (billing rate).
iii. Biaya Pengawasan ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan
langsung pekerjaan yang bersangkutan, yang akan dicantumkan
PENGAWASAN dalam kontrak, termasuk biaya untuk :
• Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
• Materi dan penggandaan laporan;
• Sewa peralatan;
• Sewa Kantor;
• Biaya test lapangan;
• Sewa kendaraan roda2/roda4;
• Penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi:
• pajak.
KERANGKAACUANKERJA/TOR
PENGAWASAN PEMBANGUNAN KANTOR KODIM DAN KORAMIL KAB. KUTAI TIMUR
TA.2025
iv. Pembayaran biaya Pengawasan dilakukan secara bulanan atau
tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan
pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan yang
dituangkan kedalam sertifikat bulanan/mc bulanan.
v. Tahapan pembayaran lebih lanjut akan diatur dalam Syarat-
Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
G. LINGKUP,LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA
ALIH PENGETAHUAN
a) Lingkup Kegiatan
1. Lingkup Kegiatan adalah Kegiatan Pembangunan Makodim 0909
Sangata Utara Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2025.
2. Lingkup Pekerjaan adalah Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Kantor KODIM dan Koramil Kab. Kutai Timur.
b) Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan : Kabupaten Kutai Timur.
c) Data Lokasi
Untuk melaksanakan tugasnya konsultan Pengawasan harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh PPK
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
Konsultan Pengawasan harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari PPK,
maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan Pengawasan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
konsultan Pengawasan.
d) Data dan Fasilitas Penunjang
1. Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan Data (bila ada)
b. Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta
photografi (bila ada)
c. Staf Pengawas/Pendamping (bila ada)
d. Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat petugas atau
KERANGKAACUANKERJA/TOR
PENGAWASAN PEMBANGUNAN KANTOR KODIM DAN KORAMIL KAB. KUTAI TIMUR
TA.2025
wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping
(counterpart), atau project officer (PO) dalam rangka
pelaksanaan jasa konsultansi
2. Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyediaan jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan, yaitu sebagai berikut
a. Kantor dan Mess (dengan cara sewa) di Sangata Kab Kutai Timur
b. Sarana transportasi (mobil & motor)
c. Fasilitas penunjang dan biaya operasional kantor yang tidak
dibiayai dalam kontrak wajib disediakan oleh Penyedia atas
biaya sendiri.
d. Peralatan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
dengan baik wajib disediakan oleh penyedia atas biaya sendiri.
3. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka
penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka
alih pengetahuan kepada staf kegiatan.
H. METODOLOGI TUGAS PENGAWASAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawasan adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang
terdiri dari :
1. Tahap Pelaksanaan
a) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang
disusun oleh pemborong yang meliputi program-program pencapaian
sasaran konstruksi, penyediaan dan penggunaan tenaga kerja,
peralatan dan perlengkapan bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance/Quality Control dan program kesehatan
dan keselamatan kerja (K3).
b) Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik, (kuantitas dan
kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja.
c) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
d) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
e) Melakukan kegiatan Pengawasan yang terdiri atas:
KERANGKAACUANKERJA/TOR
PENGAWASAN PEMBANGUNAN KANTOR KODIM DAN KORAMIL KAB. KUTAI TIMUR
TA.2025
• Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam Pengawasan pekerjaan
di lapangan.
• Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
• Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik.
• Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
• Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan Pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan dan laporan harian/mingguan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi.
• Menyusun laporan dan berita acara tentang kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
• Menyiapkan poto dokumentasi di tiap bulan selama masa
pelaksanaan.
• Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh Kontraktor
• Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
• Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
• Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
• Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah
terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah
terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
• Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran.
• Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur.
KERANGKAACUANKERJA/TOR