| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0702831264429000 | Rp 657,174,945 | 86.4 | 89.12 | - | |
| 0029645173802000 | Rp 683,596,830 | 96.08 | 96.09 | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0020462115721000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas syarat kualifikasi | |
| 0016916140429000 | - | - | - | - | |
| 0021964309722000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0433134699801000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0722980778722000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas syarat kualifikasi | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi |
| 0761032630543000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
CV Arnos Consultant | 06*8**1****24**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas syarat kualifikasi |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0029743283801000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0856454293721000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027563311722000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENYUSUNAN ADENDDUM AMDAL TPA BELAU
1. LATAR BELAKANG
Kabupaten Kutai Barat terletak antara 113°48’49” Bujur Timur Sampai dengan 116°32’43”
Bujur Timur dan 1°31’05” Lintang Utara sampai dengan 1°9’33” Lintang Selatan.
Batas wilayah Kabupaten Kutai Barat :
Sebelah Utara : Kabupaten Mahakam Ulu
Sebelah Selatan : Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara
Sebelah Barat : Provinsi Kalimantan Tengah
Sebelah Timur : Kabupaten Kutai Kertanegara
Jumlah penduduk Kabupaten Kutai Barat sebanyak 165.938 jiwa dengan luas wilayah
sebesar 20.384,60 km2. Penyiapan Sarana Persampahan pada Masyarakat sangat vital dan
penting, khususnya untuk Masyarakat Kabupaten Kutai Barat, mengingat Sampah
merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan,
asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas
keamanan, dan asas nilai ekonomi. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber
daya.
Berdasarkan kondisi yang ada, TPA Kabupaten Kutai Barat untuk ke depan perlu adanya
suatu perencanaan yang menyeluruh, baik dari sistem pembuangan maupun sarana dan
prasarana penunjangnya.
Ketentuan PP 16/2005 tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang
berkaitan dengan perlindungan air baku, mensyaratkan beberapa ketentuan antara lain :
• Ketentuan metode pembuangan akhir dengan sanitary lanfill dan controlled landfill.
• Ketentuan zona penyanggah di lokasi TPA.
• Kualitas leachate.
• Melarang operasional open dumping.
Undang-Undang Nomor: 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah telah digulirkan,
Kabupaten/Kota sedini mungkin harus mempersiapkan sebuah TPA yang mengikuti
ketentuan tentang pengelolaannya, yaitu sanitary landfill atau controled lanfill.
Berkembangnya suatu Kota dengan pertambahan penduduk dan berbagai aktifitasnya,
timbulah sampah yang terjadi tentunya berbanding lurus, dan hal ini perlu diatasi
sehingga masalah sampah dapat teratasi. Guna mengatasinya permasalahan persampahan
perlu ditinjau institusi pengelola, prasarana dan sarana penduduk dan juga tempat
pembuangan akhirnya (TPA). Dalam UU Nomor: 18/2008 tentang pengelolaan sampah,
pengelolaan persampahan dengan sistem open dumping tidak diperkenankan kembali
sehingga pada gilirannya tahun 2013 Kabupaten/Kota sudah memiliki suatu TPA yang baik,
yaitu sanitary landfill/controled landfill.
Melihat kondisi yang ada sebagaimana diuraikan di atas, maka sangat diperlukan
sebuah prasarana dan sarana penduduk yang memadai sehinga kinerja instansi
pengelola dapat di tingkatkan. Hal ini juga sejalan dengan amanat UU No. 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Persampahan. Untuk membangun sebuah prasarana dan sarana
bidang persampahan berdasarkan standar nasional, khususnya TPA (tempat pengolahan
akhir sampah), maka di perlukan suatu perencanaan detail yang menyeluruh.
Berdasarkan hal tersebut di atas, tahun anggaran 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat merencanakan Penyusunan Adenddum AMDAL TPA
Belau. Dengan adanya perencanaan menyeluruh terhadap TPA Kabupaten Kutai Barat,
baik sarana dan prasarana, sistem pembuatan dan sel-sel pembuangan, juga kolam
leachate, dan lainya, diharapkan dapat beroperasional dengan baik dan juga skenario
pengelolaan sampah terpadu pada kawasan permukiman.
2. MAKSUD ,TUJUAN DAN SASARAN
Maksud Tujuan dilaksanakan nya kegiatan penyusuanan Dokumen Amdal Berupa
Persetujuan Teknis,Kerangka Acuan,ANDAL dan RKL-RPL Kegiatan Pembangunan TPA Belau :
1. Memenuhi ketersediaan dokumen lingkungan yang akan digunakan sebagai acuan
mitigasi dari dampak yang mungkin timbul akibat rencana Pembangunan dan
Pengembangan TPA Belau terhadap Lingkungan
2. Menjalankan amanat yang terkandung dalam UU no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (
Pasal 22 ),dimana setiap usaha dan /atau kegiatan yang berdampak penting terhadap
lingkungan wajib memiliki AMDAL.
Tujuan dari penyusunan Dokumen Amdal adalah untuk memperoleh Pedoman yang akan
menjadi acuan dalam Pembangunan TPA Belau, sehingga dapat menginventarrisasi dan
meminimalisir dampak lingkungan dari rencana kegiatan bagi lingkungan hidup sekitarnya
3. SASARAN :
Sasaran dari penyusunan dokuemn lingkungan adalah tersusunnya dokumen Amdal
Pembangunan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA ) Belau Kabupaten Kutai Barat Betrupa
Persetujuan Teknis,Kerangka Acuan, ANDAL dan RKL-RPL serta memberikan rekomendasi
untuk penyusunan desain rinci dari rencana usaha dan kegiatan
4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa kegiatan Penyusunan Adenddum AMDAL TPA Belau ini adalah Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat.
4. SUMBER PENDANAAN
A. Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2025
B. Nilai HPS : Rp. 700.357.000,- ( Tujuh Ratus Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah )
C. SBU Menggunakan RK 005 ( Jasa Rekayasa Lainnya / KL 401 Jasa Konsultasi Lingkungan
)
5. LINGKUP KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
5.1 Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan Penyusunan Adenddum AMDAL TPA Belau yang harus dilakasanakan
adalah sebagai berikut :
a. Mengidentifikasi penapisan dokumen lingkungan UKL-UPL /AMDAL;
b. Melaksanakan survey lokasi, mengidentifikasi dan mengumpulkan data primer serta
sekunder terkait kondisi fisik, biologi, sosial, ekonomi, dan budaya di lokasi proyek;
c. Melakukan analisi menyeluruh terhadap potensi dampak lingkungan dari aktivitas proyek
pada tahap konstruksi dan operasional
d. Mengidentifkasi potensi dampak positif dan negative yang mungkin terjadi, baik terhadap
lingkungan fisik,ekosistem, maupun kehidupan social Masyarakat sekitar
e. Merumuskan langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak negatif serta
merancang program pemantauan yang efektif selama proyek berlangsung
f. Mengidentifikasi risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Proyek dan Menyusun
program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Proyek padatahap konstruksi dan
operasional;
g. Menyusun dokumen lingkungan, lengkap dengan hasil kajian dan rekomendasi,
melakukan pendampingan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam
rangka proses persetujuan dokumen lingkungan, serta menyampaikan laporan tersebut
kepada pihak berwenang untuk proses persetujuan;
5.2. Data dan Fasilitasi Penunjang
Penyediaan oleh pengguna jasa dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa adalah :
1. Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu yang dapat dipakai sebagai
referensi oleh penyedia jasa.
2. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas
atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultasi.
6. METODOLOGI
Pada bahasan di bawah akan diuraikan metoda pendekatan sebagai tahapan
pencapaian untuk tujuan dan sasaran studi yang ditentukan. Secara keseluruhan metoda
pendekatan studi akan mencakup kerangka pemikiran, metoda pengumpulan data dan
metoda analisis.
A. Lokasi Penelitian
Dalam melaksanakan penelitian ini lokasinya di Kampung Gesaliq, Kecamatan Barong
Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
B. Obyek Penelitian
Dalam penelitian ini obyek yang diteliti adalah :
1. Kelayakan TPA di Kabupaten Kutai Barat
2. Timbulan sampah yang dihasilkan Di Kabupaten Kutai Barat
3. Sistem pengelolaan sampah yang dilakukan.
C. Waktu Penelitian
Waktu Penelitian 120 hari kalender terhitung dari mulainya penandatanganan kontrak.
Seperti pada tabel dibawah ini :
Tabel Jadwal Penelitian
No Uraian Kegiatan I II III IV
1 Persiapan
Pembuatan Check
2
List
3 Konsultasi
4 Survey Lapangan
5 Pengambilan Data
6 Analisis Data
7 Pelaporan
D. Variabel Yang Diteliti
Variabel yang diteliti antara lain :
1. Variabel Bebas (independent variable)
a. Jumlah penduduk Kabupaten Kutai Barat
b. Volume sampah yang dihasilkan
c. Teknis operasional Pengelolaan dan Pengolahan TPA sampah
2. Variabel Terikat (dependent veriable)
Metode Pengolahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Kapasitas Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Kutai Barat.
E. Metode Penelitian
Langkah-langkah yang diambil dalam rangka studi kelayakan TPA sampah di Kabupaten
Kutai Barat meliputi :
a. Wawancara
Hal ini dilakukan dengan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)
Kabupaten Kutai Barat dan instansi lain yang terkait untuk mendapatkan data
sekunder dan beberapa keterangan yang diperlukan dalam penelitian ini.
b. Observasi
Metode ini dilakukan guna mendapatkan semua jenis kegiatan yang berhubungan
dengan data primer yang berupa, volume/tingkat timbulan sampah, teknis
operasional pada TPA yang telah ada, existing TPA, alat yang mendukung proses
operasionalnya.
c. Dokumentasi
Cara ini dilakukan guna mendapatkan data sekunder dengan mempelajari buku-buku
lapangan, arsip-arsip dan catatan sebagai bahan penyusun data sekunder tersebut.
F. Cara Pengumpulan Data
Dalam melakukan penelitian ini, cara yang digunakan untuk mengumpulkan data melalui
saluran administrasi di Kantor DPUPR dan atau Instansi yang terkait. Jenis data fisik
diantaranya mengenai kondisi fisik kota dan buku-buku petunjuk yang berkaitan dengan
persampahan yang ada di Kabupaten Kutai Barat, cara yang digunakan meliputi :
1. Sistem pembuangan sampah
2. Teknik pengolahan sampah
3. Kondisi TPA yang telah ada
4. Luas area TPA
5. Proyeksi jumlah penduduk
6. Keadaan Penduduk (demografi)
7. Keadaan geografi, topografi, iklim dan hidrologi
8. Pembagian wilayah administrasi.
G. Analisis Data
Pada studi kelayakan TPA diharapkan akan mendapatkan hasil yang baik mulai dari
operasional teknis di TPA yang ada, dapat mengantisipasi laju dari produk sampah kota
terhadap pembuangan sampah di TPA yang disebabkan, dengan bertambahnya jumlah
penduduk kota. Sehingga diharapkan pemerintah dapat melakukan pengadaan sarana
dan prasarana yang lebih baik dan memadai. Sehingga tidak menyulitkan pihak teknisi
dalam menangani permasalahan baik di TPA maupun dalam proses Pengelolaan maupun
pengolahan sampah di TPA.
Dan Proses pengolahan TPA yang masih menggunakan open dumping sudah seharusnya
menggunakan sanitary landfill, agar sampah yang diolah tidak dibuang dengan percuma
tetapi dapat memberikan manfaat.
7. JANGKA WAKTU
Pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan TPA Kabupaten Kutai Barat ini dilaksanakan selama
4 (Bulan ) bulan 120 Hari Kalender setelah penandatanganan kontrak.
8. TENAGA AHLI
1. Untuk melaksanakan pekerjaan ini dibutuhkan jasa Pelaksana dengan tenaga-
tenaga ahli yang akan diperlukan. Tenaga ahli yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, dibutuhkan: Team Leader. Bertugas sebagai pimpinan
proyek yang bertanggung jawab penuh atas berlangsungnya pekerjaan dari awal hingga
akhir selesainya pekerjaan. Kompetensi Team Leader yang dipersyaratkan adalah S2
(Magister) Teknik Lingkungan dengan pengalaman minimal 2 (Dua) dan Mempunyai
sertifikat Amdal;
2. Ahli Biologi dengan kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata 1 (S.1)
Biologi dan memiliki pengalaman minimal 1 (Satu) tahun di bidang Ahli Biologi;
Mengumpulkan dan menganalisis data biologi tentang hubungan antara organisme dan
lingkungan mereka.
Mengawasi teknisi biologi, ahli teknologi dan ilmuwan lainnya.
Memprogram dan menggunakan komputer untuk menyimpan, mengolah, dan
menganalisis data.
Menyiapkan laporan teknis dan penelitian, seperti laporan dampak lingkungan, dan
mengkomunikasikan hasilnya kepada individu-individu di dalam industri, pemerintah,
atau masyarakat umum.
Mengembangkan dan memelihara penghubung dan hubungan kerja yang efektif
dengan kelompok-kelompok dan individu, lembaga, dan masyarakat untuk mendorong
strategi manajemen yang kooperatif atau untuk mengembangkan informasi dan
menafsirkan temuan-temuan.
3. Ahli Sosial Kemasyarakatan dengan kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
Strata 1 (S.1) Sosial politik dan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun di bidang
sosial kemasyarakatan;
Membantu team leader dalam penyusunan laporan untuk setiap tahap kegiatan.
Menganalisa sistem kemasyarakatan yang harus diakomodasi dalam pengembangan
daerah.
Mengidentifikasi nilai budaya masyarakat yang perlu diakomodasi dalam
pengembangan dan pembangunan suatu daerah.
4. Ahli Hidro Geologi dengan kualifikasi Pendidikan Sarjana strata satu (S-1) bidang ilmu
geologi, tambang, teknik sipil, geofisika terapan, geofisika dan meteorology, geografi
fisik, tanah, serta teknik pertanian ditambah pelatihan bidang hidrogeologi dan
pengalaman dalam bidang hidrogeologi sekurang-kurangnya 1 tahun;
melakukan Survey aliran air tanah melalui sumur gali atau sumur bor di lapangan,
dengan pengarahan.
melakukan inventarisasi dan penyusunan data base air tanah.
Pengukuran debit mata air, sungai bawah tanah dan debit pemompaan sumur.
melakukan pengujian permeabilitas tanah di lapangan.
5. Ahli Kesehatan Masyarakat dengan kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana
Strata 1 (S.1) dengan pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun dalam bidang kesehatan
masyarakat.
melaksanakan tugas di bidang gizi, promosi kesehatan dan pemberdayaan
masyarakat, penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.
6. Surveyor dengan kualifikasi pendidikan SMK, dalam bidang bangunan Gedung
dengan pengalaman 1 tahun sebagai surveyor. Mempunyai kemampuan dalam
mengerjakan survey .
KUALIFIKASI
STATUS
POSISI TINGKAT
JURUSAN KEAHLIAN PENGALAMAN TENAGA
PENDIDIKAN
AHLI
AHLI MADYA
PERENCANA
TETAP /
Teknik WILAYAH DAN KOTA
TEAM LEADER S.2 2 TAHUN TIDAK
Lingkungan DAN SKA
TETAP
PENYUSUNAN
AMDAL
AHLI MUDA TEKNIK
TETAP /
LINGKUNGAN DAN
AHLI BIOLOGI S.1 TEKNIK BIOLOGI 1 TAHUN TIDAK
BIOLOGI ( JENJANG
TETAP
7 )
AHLI MUDA TETAP /
TEKNIK SIPIL /
AHLI HIDROLOGI S.1 HIDROLOGI ( 1 TAHUN TIDAK
GEOLOGI
JENJANG 7 ) TETAP
AHLI SOSIAL TETAP /
AHLI SOSIAL
S.1 SOSIAL POLITIK MASYARAKAT ( 1 TAHUN TIDAK
KEMASYARAKATAN
JENJANG 7 ) TETAP
AHLI SOSIAL TETAP /
AHLI KESEHATAN KESEHATAN
S.1 MASYARAKAT ( 1 TAHUN TIDAK
MASYARAKAT MASYARAKAT
JENJANG 7 ) TETAP
9. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dari kegiatan pekerjaan Studi Kelayakan TPA Kabupaten
Kutai Barat, antara lain :
Hasil analisa kelayakan pembangunan TPA di Kabupaten Kutai Barat
Arahan, Rencana dan program serta design pengembangan TPA
10. LAPORAN
Sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan, maka laporan pekerjaanyang harus
dihasilkan oleh pihak Pelaksana terdiri dari 4 (empat) jenis laporan dengan perincian sebagai
berikut:
A. Laporan Pendahuluan & Draft KA ANdal
aporan Pendahuluan adalah dokumen awal dalam proses penyusunan AMDAL yang berisi
informasi umum tentang rencana usaha dan/atau kegiatan, lokasi, dan rencana
penyusunan dokumen lingkungan, serta rencana pelibatan masyarakat. Draft KA ANDAL
adalah dokumen yang merinci ruang lingkup studi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL),
termasuk identifikasi dampak penting, batas studi, serta metode yang akan digunakan
dalam analisis dampak lingkungan.
B. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan ( A ANDAL ) & Draf Dokumen
Andal,RKL dan RPL
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) adalah dokumen rencana kerja
yang memuat ruang lingkup kajian, identifikasi awal dampak penting yang mungkin
timbul dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, serta metode yang akan digunakan
untuk melakukan studi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). KA-ANDAL menjadi
pedoman penyusunan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL, serta merupakan hasil dari proses
pelibatan masyarakat dan konsultasi dengan pihak terkait sebelum studi ANDAL
dilakukan.
C. Dokumen ANDAL RKL & RPL
Dokumen yang merinci upaya pengelolaan untuk mengurangi, mencegah, dan menangani
dampak penting lingkungan yang telah diidentifikasi dalam studi ANDAL. Dan Dokumen
RPL Dokumen yang berisi rencana dan metode pemantauan terhadap komponen
lingkungan hidup yang terkena dampak, untuk memastikan efektivitas pelaksanaan RKL
serta memastikan tidak terjadi dampak di luar prediksi.
D. Laporan Ringkasan Eksekutif
Ringkasan Eksekutif adalah dokumen ringkasan yang berisi intisari dari keseluruhan hasil
studi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang disajikan secara singkat, padat, dan mudah
dipahami oleh pihak non-teknis, termasuk masyarakat umum.dan berfungsi untuk
Menyampaikan informasi utama hasil studi AMDAL secara jelas kepada pengambil
keputusan dan Masyarakat, Memudahkan pemahaman tentang rencana kegiatan,
dampak yang ditimbulkan, serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan tanpa
harus membaca keseluruhan dokumen teknis.
11. PENUTUP
Demikianlah Kerangka Acuan Kerja ini untuk menjadi dasar bagi Konsultan/Penyedia Jasa
sebagai acuan kegiatan Studi Identifikasi TPA Sampah Kabupaten Kutai Barat.
Sendawar, 23 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
HIRONIMUS STEPEN, ST.,M.Si
NIP. 19770622 200112 1 004