Supervisi Peningkatan Jalan Lingkungan Balikpapan Baru Dan Jalan Tjutjup Suparna*

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10014159000
Date: 12 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Balikpapan
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 281,610,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 281,590,000
Winner (Pemenang): PT Widya Aika Berkarya
NPWP: 965293905741000
RUP Code: 54543330
Work Location: Balikpapan - Balikpapan (Kota)
Participants: 42
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0021971973722000Rp 242,496,15089.37-Harga Penawaran untuk Tenaga Ahli di bawah nilai Remunerasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 33/KPTS/M/2025 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi, sehingga dilakukan Kewajaran harga Sesuai BAB VI Lembar Kriteria Evaluasi Huruf C Angka 2), dan dinyatakan tidak wajar dan gugur
0965293905741000Rp 271,206,30095.6196.49-
0024672404722000Rp 271,665,67191.8993.48-
0026618637722000Rp 271,855,42894.495.47-
PT Arista Gemilang Konsulindo
0805898392722000----
Athaya Mega Konsultan
06*4**9****24**0----
0029645173802000----
0026616722722000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
Indra Jaya Mandiri Consultant
09*8**1****29**0---Tidak lulus ambang batas kualifikasi teknis sebesar 60
CV Totality Engineers
06*5**5****22**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi
0720500255801000-71.97-Nilai Sub Unsur Pengalaman kerja profesional sebesar 20 tidak memenuhi ambang batas sebesar 37,5.
0028116341801000----
0033060138722000----
0638324244722000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0021964309722000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi (Pihak yang hadir tidak membawa Surat Kuasa)
0020459574721000----
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0----
0945544971722000----
0033381229721000----
0011379146952000----
CV Dunia Forensik Enjiniring
04*1**1****21**0---Memenuhi nilai ambang batas akan tetapi tidak diundang pembuktian kualifikasi karena telah menghasilkan Calon Daftar Pendek peserta dengan nilai teknis kualifikasi tertinggi
0021190038722000----
0020462115721000-69.89-Nilai Sub Unsur Pengalaman kerja profesional sebesar 20 tidak memenuhi ambang batas sebesar 37,5.
0025623505721000----
0021956024722000-78.6-Nilai Sub Unsur Pengalaman kerja profesional sebesar 30 tidak memenuhi ambang batas sebesar 37,5.
0856454293721000---Tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis (Nilai Pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar 24 tidak memenuhi ambang batas sebesar 28)
0801847823721000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0027245224721000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0026422295721000----
CV Tambutana Anugerah Konsultan
03*4**7****41**0----
0317980225428000----
0722980778722000---Tidak Menghadiri Pembuktian Kualifikasi
0660618752726000----
0014671986722000---Tidak memiliki SBU Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003). Berdasarkan hasil pengecekan SBU melalui laman https://lpjk.pu.go.id/pencarian-bu-index, SBU RK003 milik CV. RISMA NUGRAHA berstatus "Pencabutan"
0027564384722000----
CV Nirwana Rahma Makmur
09*9**6****01**0----
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0----
CV Videa Mandiri Konsultan
09*9**0****01**0----
CV Berkah Rizky Engineer
01*7**4****41**0----
0030142319722000----
CV Logis Sakti Konsultan
0021348727721000----
0026180521721000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
11. Lingkup Pekerjaan I. Persiapan.                                     
                    1) Menyusun Rencana Mutu Program (RMP) Pengawasan   
                      sesuai dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.      
                    2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak 
                      pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian manajemen
                      dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
                      Dokumen Lingkungan.                               
                    3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PreConstruction   
                      Meeting (PCM) dan mutual check.                   
                    4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan
                      dalam Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
                    5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
                     a) Laporan Harian                                  
                     b) Laporan Mingguan                                
                     c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report       
                     d) Laporan Teknis (jika diperlukan).               
                     e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.       
                     f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin,
                       Pemeliharaan Berkala, dan perbaikan.             
                     g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly 
                       Certificate.                                     
                     h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode
                       pelaksanaan.                                     
                     i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan, 
                       Pengujian Bahan.                                 
                    6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis
                      yang sudah dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang
                      akan dimobilisasi.                                
                    7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas
                      dari masing-masing personil Direksi Teknis.       
                    8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
                    9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):            
                    10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMP kepada    
                      Direksi Pekerjaan pada saat PCM.                  
                    11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu pekerjaan
                      konstruksi penyedia jasa konstruksi.              
                    12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
                      dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
                      perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.     
                    13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan
                      yang disampaikan Penyedia Jasa.                   
                    14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
                      digunakan oleh Penyedia Jasa.                     
                    15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
                      tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan
                      perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.     
                    16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.         
                    17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
                      Direksi Pekerjaan.                                
                    18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
                      berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;    
                    19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan
                      antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
                    20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar
                      kerja;                                            
                    21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
                      kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.       
                    22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
                      diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas
                      pekerjaan.                                        
                    23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
                      Penyedia Jasa.                                    
                    24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
                      berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.           
                    25) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan
                      teknis pekerjaan.                                 
                  II. Pelaksanaan Pengawasan.                           
                    1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
                      membantu memeriksa gambar kerja (shop drawing) yang
                      disiapkan oleh Penyedia Jasa.                     
                    2) Melaksanakan pengawasan teknis pada ruas Jalan MT.
                      Haryono secara professional, efektif dan efisien sesuai
                      dengan spesifikasi sehingga terhindar dari resiko kegagalan
                      konstruksi.                                       
                    3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
                      mingguan pekerjaan konstruksi.                    
                    4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
                    5) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan   
                      menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap
                      tahapan kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
                    6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di
                      lapangan dan membuat rekomendasi setiap permasalahan
                      yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.     
                    7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
                      terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.           
                                                                        
                  III. Pengendalian Pekerjaan Fisik                     
                  1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan                    
                  Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan,
                  proses, metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan
                  diperlukan hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan
                  yang telah ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana
                  kegiatan harus merencanakan dan melaksanakan proses dan
                  pelaksanaan kegiatan secara terkendali yang meliputi :
                    a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan    
                      persyaratan yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit
                      kerja atau rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau 
                      rencana mutu kontrak.                             
                    b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
                      menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan
                      dokumen kegiatan.                                 
                    c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber
                      daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.       
                    d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran 
                      pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan
                      dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.             
                                                                        
                   2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan              
                  Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses
                  evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
                  pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau
                  penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
                  bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
                  kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
                  penerimaan pekerjaan.                                 
                  Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan  
                  monitoring antara lain :                              
                   a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
                     menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan  
                     pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
                   b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara   
                     memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.    
                   c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada
                     tahapan yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah
                     direncanakan.                                      
                   d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
                     harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti
                     kerja.                                             
                  Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
                  meliputi:                                             
                   a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang   
                     dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
                     pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
                     pekerjaan yang ada.                                
                   b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai   
                     dilaksanakan dan melakukan pemeriksaan untuk       
                     pembayaran akhir pekerjaan.                        
                   c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan
                     dan mutu hasil pekerjaannya.                       
                   d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah
                     memenuhi syarat.                                   
                   e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan
                     dan tuntutan (claims).                             
                   f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan     
                     pemeliharaan peralatan yang digunakan.             
                   g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
                     gambar terlaksana.                                 
                   h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun
                     secara bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang
                     dicapai sampai dengan 100%.                        
                  Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
                  permasalahannya, mutu pekerjaan serta status keuangan proyek,
                  berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.      
                                                                        
12. Keluaran      1. Laporan Bulanan (30 eksemplar)                     
                  2. Laporan Akhir (5 eksemplar)                        
13. Peralatan,    PPK akan mengangkat Koordinator Pengendali lapangan dan
    Material, Personel Pengendali / Pengawas Lapangan sebagai wakil PPK di lapangan.
    dan Fasilitas dari Segala hal teknis di lapangan harus dikoordinasikan dan
    PPK           mendapatkan persetujuan dari Koordinator Pengendali lapangan
                  dan Pengendali / Pengawas Lapangan.                   
                  PPK menyiapkan gambar hasil perencanaan yang digunakan
                  dalam pelaksanaan konstruksi dan dokumen kontrak Penyedia
                  Jasa Konstruksi.                                      
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
    Material dari dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
    Penyedia Jasa pekerjaan. Peralatan yang dimaksud adalah :           
    Konsultansi   1. Komputer dan Printer                               
                  2. Kendaraan roda Empat dan kendaraan Roda Dua        
                  3. Meteran dan Sigmat                                 
                  4. Peralatan lain yang diperlukan untuk pengawasan pekerjaan
                    konstruksi.                                         
                                                                        
15. Lingkup       Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah melaksanakan  
    Kewenangan    pengawasan teknis pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan
    Penyedia Jasa Balikpapan Baru dan Jalan Tjutjup Suparnasesuai dengan kaidah
                  dan aturan pengawasan teknis jalan yang berlaku.      
                                                                        
16. Jangka Waktu  Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 180 (Seratus
    Penyelesaian  Delapan Puluh) hari kalender.                         
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
17. Personel                                             Jumlah         
                                     Kualifikasi         Orang          
                                                         Bulan          
                                                                        
                    Posisi Tingk Juru- Keah-lian Pengalaman             
                           at   san                                     
                          Pendi                                         
                           di-                                          
                           kan                                          
                  Tenaga Ahli:                                          
                  Team          T.  SKA Ahli Madya                      
                           S1                   1 tahun   6 OB          
                  Leader       Sipil Teknik Jalan                       
                  Ahli K3       T.  SKA Ahli Muda                       
                           S1                   1 tahun   3 OB          
                  Konstruksi   Sipil K3 Konstruksi                      
                  Tenaga sub Profesional:                               
                                T.                                      
                  Inspector S1          -       3 tahun   6 OB          
                               Sipil
Tenders also won by PT Widya Aika Berkarya
Authority
2 January 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Pemb. Rumkit Bhayangkara Tk IV Samarinda Polda Kaltim (Pekerjaan Amdal, Persetujuan Teknis Dan Rincian Teknis Rencana Pembangunan)Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 4,600,000,000
14 May 2024Dokumen Lingkungan Jembatan Tanjung Selor - Tanjung BuyuProvinsi Kalimantan UtaraRp 1,500,000,000
16 October 2021Amdal Pembangunan Jalan Tembus Jl. Sultan Alimuddin-Jl. Kakap (Apbd-P 2021)Kota SamarindaRp 1,000,000,000
9 July 2025Konsultan Pengawasan Peningkatan Dan Perluasan Spam Biatan Lempake Kecamatan BiatanKab. BerauRp 999,323,000
21 February 2023Pengawasan Teknis Pembangunan Turap / Talud / Bronjong Ruas Jalan Simp. 3 Sambera - Ma. BadakProvinsi Kalimantan TimurRp 996,376,182
5 March 2024Asesmen Jembatan Sei. Tabalar (Ruas Jalan Tj. Redeb - Talisayan)Provinsi Kalimantan TimurRp 983,250,000
1 March 2024Pengawasan Teknis Pembangunan Mako Korps Brimob PolriKota BontangRp 973,840,000
9 November 2020(Pw 10) Pengawasan Teknis Pembangunan Jalan Long Semamu - Long BawanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 945,740,000
7 March 2022Pengawasan Teknis Pemasangan Jembatan Ruas Jalan Tering - Ujoh Bilang - Long Bagun - Long PahangaiProvinsi Kalimantan TimurRp 900,625,000
24 February 2025Asesmen Jembatan Marangkayu II (Ruas Jalan Muara Badak - Bts. Bontang)Provinsi Kalimantan TimurRp 879,750,000