| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024977266721000 | Rp 545,903,286 | - | |
| 0436704043721000 | Rp 641,807,667 | - | |
| 0724274667722000 | Rp 714,457,405 | - | |
| 0730245552721000 | - | - | |
| 0531061596721000 | Rp 629,142,647 | Tidak memenuhi Persyaratan Dokumen RKK : - Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan Peserta tidak sesuai dengan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi sesuai Dokumen Pemilihan dan Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 Sub Lampiran D - Tabel B.1 Identifikasi bahaya,Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang tidak sesuai Dokumen Pemilihan dan Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 Sub Lampiran D | |
| 0943600643741000 | Rp 637,543,056 | Tidak memenuhi Persyaratan Dokumen RKK : Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan Peserta tidak sesuai dengan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi sesuai Dokumen Pemilihan dan Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 Sub Lampiran D | |
| 0033286204721000 | Rp 640,918,810 | Tidak memenuhi Persyaratan Dokumen RKK : Tabel B.1 Identifikasi bahaya,Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang tidak sesuai Dokumen Pemilihan dan Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 Sub Lampiran D | |
| 0744495235721000 | Rp 608,941,708 | - Tidak memenuhi Persyaratan Personil Managerial : Irma Yanti (pelaksana) , Tidak menyampaikan daftar riwayat hidup/referensi kerja - Tidak memenuhi Persyaratan Dokumen RKK : Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan Peserta tidak sesuai dengan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi sesuai Dokumen Pemilihan dan Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 Sub Lampiran D | |
| 0032051054721000 | - | - | |
| 0030130801721000 | - | - | |
| 0030133920721000 | - | - | |
| 0033138298722000 | - | - | |
CV Bukit Bintang | 0716122296813000 | - | - |
PT Rizky Mandiri Sejahtera | 0750962425721000 | - | - |
| 0026180463721000 | - | - | |
CV Balikpapan Jaya Mandiri | 08*2**1****29**0 | - | - |
CV Ilnarashahiasinergi | 06*3**9****28**0 | - | - |
| 0714110525721000 | - | - | |
| 0634598049727000 | - | - | |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
| 0940658099723000 | - | - | |
| 0904357498722000 | - | - | |
Multi Global Dimensi | 06*1**6****05**0 | - | - |
CV Sumber Mulya | 00*1**7****21**0 | - | - |
| 0733856124721000 | - | - | |
| 0953153939721000 | - | - | |
| 0852493717722000 | - | - | |
| 0026423392721000 | - | - | |
| 0015292154721000 | - | - | |
| 0027242619721000 | - | - | |
| 0950516609721000 | - | - | |
| 0752375386803000 | - | - | |
| 0840971188721000 | - | - | |
| 0020234118726000 | - | - | |
PT Kartika Belantik Utara | 06*9**3****21**0 | - | - |
CV Adi Prasasti | 07*7**9****21**0 | - | - |
| 0027245372721000 | - | - | |
Freaninditha Rezeky Utama | 09*9**2****21**0 | - | - |
| 0026419705721000 | - | - | |
| 0021341128721000 | - | - | |
CV Lamin Borneo | 06*2**0****29**0 | - | - |
| 0967875394805000 | - | - | |
| 0031883705721000 | - | - | |
| 0018018036721000 | - | - | |
| 0032514820721000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
BAB I
KETENTUAN UMUM
1.1. LATAR BELAKANG
Dalam pendekatan kebijakan Pemerintah Kota Balikpapan khususnya Pekerjaan Peningkatan
Jalan di Lahan BBI Teritip, Dinas Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Balikpapan menitik beratkan
pada pembangunan dan peningkatan infrastruktur BBI Teritip.
Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip Kota Balikpapan (Dana APBD Tahun 2023) merupakan
Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip yang dalam pelaksanaan pembangunannya harus memenuhi azas
dan prinsip kemanfaatan, keselamatan, keselarasan dengan lingkungan, efektif, efesien, terarah dan
terkendali sesuai program dan fungsi.
Untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi (civil works) Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip
Kota Balikpapan (Dana APBD Tahun 2023) tahun anggaran 2023, diperlukan Peningkatan Jalan di Lahan
BBI Teritip Kota Balikpapan (Dana APBD Tahun 2023)dan dipersiapkan pada tahun anggaran 2023.
Untuk itu dalam pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik, memperhatikan aspek
mutu, volume, waktu dan biaya, serta sesuai dengan ketentuan teknis bangunan.
1.2. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
a. Maksud Kegiatan
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip Kota Balikpapan ini sesuai
dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan yang sesuai dengan Spesifikasi teknis
yang tercantum dalam dokumen ini.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan dari Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip Kota Balikpapan adalah adalah
tercapainya pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip Kota Balikpapan secara
tepat mutu, tepat waktu, tertib administrasi dan keuangan.
1.3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran akhir kegiatan adalah Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip Kota Balikpapan yang memenuhi
syarat teknis struktural dan arsitektural sehingga dapat dilalui oleh kendaraan operasional roda 4 (empat)
dengan kapasitas beban setara 1,3 ton.
1.4. SUMBER PENDANAAN
Pagu dana yang dialokasikan untuk kegiatan Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip Kota
Balikpapan sebesar Rp 796.928.826,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus
Dua Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) termasuk PPN yang berasal
dari APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023.
1.5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan jasa konstruksi adalah sebagai
berikut:
Satuan Kerja : Dinas Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Balikpapan
PA/PPK : Heria Prisni
1.6. DATA DASAR
Secara garis besar data dasar dalam Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip Kota Balikpapan adalah
sebagai berikut:
a. Dokumen Pembiayaan;
Berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip Kota
Balikpapan sebagai bukti tersedianya anggaran untuk pembiayaan kegiatan konstruksi.
b. Status Hak Atas Tanah;
1 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
Berupa sertifikat atau bukti kepemilikan tanah/hak atas tanah oleh Pemerintah Kota Balikpapan yang
akan melaksanakan kegiatan Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip Kota Balikpapan.
c. Peruntukan Lokasi;
Lokasi yang dipilih untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan peruntukan lokasi
yang diatur dalam RUTRK Kota Balikpapan dan/atau RDTR.
1.7. STANDAR TEKNIS
Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip Kota Balikpapan yang akan dilaksanakan harus memenuhi
ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Balikpapan. Ketentuan-
ketentuan yang harus dipenuhi yaitu:
a. Daya Dukung Tapak
1) Koefisien Dasar Bangunan (KDB);
2) Koefisien Lantai Bangunan (KLB);
3) Koefisien Dasar Hijau (KDH);
4) Garis Sempadan Bangunan (GSB);
5) Daerah Hijau Bangunan (DHB);
6) Jumlah Lantai Bangunan (JLB);
7) Tinggi Lantai Dasar Bangunan;
b. Penggunaan Bahan Bangunan
Bahan bangunan untuk kegiatan konstruksi ini harus memenuhi SNI yang dipersyaratkan,
diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/produksi dalam negeri, termasuk bahan
bangunan sebagai bagian dari komponen bangunan sistem fabrikasi
1.8. REFERENSI HUKUM
Acuan regulasi yang menjadi landasan kegiatan Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip Kota Balikpapan,
adalah sebagai berikut:
1) Undang-Undang No.11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja
2) Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3) Permen PUPR No. 1 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat serta Penerapan SMKK;
4) Permen PUPR No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
5) Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
1.9. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup kegiatan dan uraian pekerjaan Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip Kota Balikpapan adalah :
a. Kegiatan Persiapan
Kegiatan persiapan yaitu kegiatan yang meliputi seluruh pekerjaan awal sebelum pekerjaan dimulai,
meliputi:
1) Mobilisasi dan Demobbilisasi
2) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
3) Pembersihan Lahan
4) Timbunan Tanah Urug
5) Timbunan Tanah Laterit
6) Tiang Pagar Beton Precast Uk. 18 x 19 cm (Beton K-225)
7) Panel Beton Precest Uk. 5 x 40 x 240 cm (Beton K-225)
8) Pas. Kawat Pengaman Pagar Atas
2 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
b. Kegiatan Pelaksanaan Konstruksi
Pelaksanaan konstruksi meliputi:
a. Mobilisasi dan Demobbilisasi
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
c. Pembersihan Lahan
d. Timbunan Tanah Urug
e. Timbunan Tanah Laterit
f. Tiang Pagar Beton Precast Uk. 18 x 19 cm (Beton K-225)
g. Panel Beton Precest Uk. 5 x 40 x 240 cm (Beton K-225)
h. Pas. Kawat Pengaman Pagar Atas
c. Penyusunan Rencana Mutu pekerjaan Konstruksi
Rencana mutu pekerjaan konstruksi harus disusun oleh penyedia jasa dan disepakati oleh pengguna
jasa dan dapat direvisi sesuai kebutuhan. Penyusunan Rencana mutu pekerjaan konstruksi minimal
berisi :
1) Informasi Pekerjaan;
2) Struktur Organisasi;
3) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan;
4) Tahapan Pekerjaan;
5) Gambar Dan Spesifikasi Teknis;
6) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement);
7) Rencana Pemeriksaan Dan Pengujian (Inspection And Test Plan/Itp);
8) Pengendalian Sub-Penyedia Jasa Dan Pemasok.
1.10. KELUARAN YANG DIINGINKAN
Keluaran akhir tahap pelaksanaan konstruksi meliputi dokumen hasil pelaksaanaan konstruksi, berupa:
a. Laporan Hasil Pekerjaan (Laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan, dan Foto
Dokumentasi Pelaksanaan);
b. Approval Material;
c. Request Pekerjaan dilengkapi dengan back up volume;
d. Shop Drawing dan Asbuilt Drawing;
e. Dokumen lainnya yang disyaratkan.
1.11. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Jangka waktu pelaksanaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender sejak SPMK diterbitkan.
1.12. PERSONIL
Keperluan personil untuk penyelesaian pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
NO POSISI JML KUALIFIKASI
PERSONIL MANAJERIAL
1 Pelaksana 1 Org Memiliki Sertifikat Ketrampilan (SKT) Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jalan (TS 028) atau Pelaksana Pekerjaan Jalan (TS 045).)
Berpengalaman profesional 2 (dua) tahun,
2 Ahli K3 Konstruksi/Ahli 1 Org Memiliki Sertifikat Ahli K3 konstruksi Muda
Keselamatan Konstruksi Berpengalaman 3 (tiga) tahun sesuai dengan bidang keahlian, dalam
hal keselamatan dan kesehatan kerja;
3 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
NO POSISI JML KUALIFIKASI
PERSONIL PENDUKUNG
1 Tukang Besi Beton 1 Org Memiliki Sertifikat SKTK Tingkat 1 Tukang Beton, Tukang Besi
2 Tukang Kayu 1 Org Memiliki Sertifikat SKTK Tingkat 1 Tukang Kayu
Catatan : Untuk tenaga pendukung tidak dievaluasi (tender) tetatapi wajib ada pada
saat pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
1.13. BADAN USAHA PENYEDIA JASA
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini, selain syarat minimal juga diperlukan syarat tambahan untuk
Badan Usaha dalam KAK ini, antara lain:
Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kode Subklasifikasi SP004 Pekerjaan Tanah, Galian
dan Timbunan atau PL004 Pekerjaan Tanah;
1.14. PERALATAN
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan ini, peralatan yang digunakan antara lain:
No Peralatan Kuantitas Kapasitas Keterangan
PERALATAN UTAMA
1 Alat Berat (Excavator) 1 Unit Milik/Sewa
PERALATAN PENDUKUNG
1 Gerobak Dorong 3 Unit Tidak dievaluasi
2 Peralatan kerja Tukang 1 Set Tidak dievaluasi
1.15 PERNYATAAN TKDN
Pelaksana wajib melampirkan surat pernyataan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri terhadap hasil
pekerjaan.
4 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS UMUM PEKERJAAN
2.1. LOKASI PEKERJAAN
Peningkatan Jalan di Lahan BBI Teritip Kota Balikpapan akan dilaksanakan pada lokasi yang telah
ditetapkan di Kel.Teritip, Kota Balikpapan.
Penyedia Jasa wajib meneliti situasi lokasi, terutama kondisi tanah, sifat, dan luasnya pekerjaan dan hal-
hal lain, dan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS.
2.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan
dalam Gambar Kerja serta Buku RKS ini.
2.3. PEKERJAAN PELAKSANAAN
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan:
a. Pelaksana ahli yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan;
b. Pelaksana yang trampil dalam bidang pekerjaan;
c. Alat-alat pengukur seperti waterpas, penyekat tegak dan alat-alat bantu lainnya, diperlukan untuk
ketelitian, kerapihan ketepatan pekerjaan;
d. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga tidak akan terjadi
kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
2.4. RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (Pre Construction Meeting/PCM)
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa dan Konsultan Supervisi, terlebih dahulu
menyusun rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian/kontrak.
2) Direksi Pelaksana Kegiatan harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SPMK.
3) Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan adalah :
a) Organisasi kerja;
b) Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
c) Jadwal pelaksanaan pekerjaan;
d) Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil;
e) Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan;
f) Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat mengenai rencana kerja;
g) Penyusunan program mutu proyek.
b. Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
1) UMUM
Pembahasan RMPK mencakup kecukupan terkait persyaratan penyusunan RMPK serta
kesesuaian dengan lingkup dan persyaratan dalam kontrak.
a) Tanggung Jawab Dan Wewenang Para Pihak
Tanggung jawab dan wewenang para pihak terkait penyusunan RMPK, yaitu:
Pengguna Jasa
Melakukan evaluasi dan menyetujui RMPK;
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan RMPK;
Memastikan agar RMPK selalu up to date sesuai dengan perubahan lingkup
pekerjaan.
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Menyampaikan RMPK sesuai ketentuan penyusunan serta lingkup dan persyaratan
dalam kontrak;
Menjelaskan RMPK dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (PCM);
Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK;
Melakukan perubahan/kaji ulang dokumen RMPK sesuai dengan perubahan lingkup
pekerjaan yang ada.
5 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
b) Implementasi RMPK
Pada Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM)
RMPK yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dibahas pada saat Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan secara detail sesuai dengan komponen yang sudah
ditetapkan dan sesuai dengan spesifikasi teknis maupun syarat-syarat yang telah
disepakati bersama saat penandatanganan kontrak.
Pada saat Pelaksanaan Konstruksi
RMPK yang sudah disetujui oleh pengguna jasa secara resmi dapat dipakai oleh
seluruh stakeholder yang ada di Proyek konstruksi.
RMPK menjadi acuan kerja bagi konsultan pengawas proyek konstruksi dalam
melaksanakan kewajibannya di proyek konstruksi.
Method Statement dan Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and Test
Plan/ITP) yang merupakan komponen pada RMPK digunakan sebagai salah satu
persyaratan dalam permohonan izin memulai pekerjaan.
2.5. ORGANISASI PELAKSANAAN LAPANGAN
a. Untuk melaksanakan pekerjaan/proyek sesuai yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak,
Penyedia Jasa harus membuat organisasi pelaksanaan lapangan, dengan pembagian tugas, fungsi dan
wewenang yang jelas tanggung jawabnya masing-masing.
b. Penempatan personil harus proporsional dan sesuai dengan keahlian bidang tugasnya masing-masing
sedangkan untuk tenaga-tenaga ahlinya harus memenuhi ketentuan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku, sesuai dengan golongan, bidang dan kualifikasi perusahaan penyedia
barang/jasa yang bersangkutan.
c. Untuk pelaksanaan pekerjaan/proyek, Penyedia Jasa menunjuk penanggung jawab lapangan
(Pelaksana Lapangan), yang dalam penunjukannya terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan
Pengguna Anggaran.
d. Penyedia Jasa tidak diperkenankan memberikan pekerjaan lain kepada wakil ataupun para
penanggungjawab lapangan, diluar pekerjaan/proyek yang bersangkutan.
e. Selama jam-jam kerja, tenaga ahli/wakilnya atau para penanggungjawab lapangan harus berada
dilapangan pekerjaan kecuali berhalangan/sakit dan Penyedia Jasa harus menunjuk/menempatkan
penggantinya apabila yang bersangkutan berhalangan.
f. Jika ternyata penanggung jawab teknis tersebut tidak memenuhi ketentunan yang telah ditetapkan,
maka Pengguna Anggaran berhak memerintahkan Penyedia Jasa supaya segera mengganti dengan
orang lain yang ahli dan berpengalaman.
2.6. TENAGA KERJA LAPANGAN
a. Penyedia Jasa wajib memperkerjakan tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman, sesuai
keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
b. Penyedia Jasa harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan keamanan lokasi /
pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana kerja memadai.
c. Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak mengganggu lingkungan,
untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara dilokasi pekerjaan/proyek.
d. Penyedia tenaga kerja harus dilaporkan kepada Direksi Pelaksana Kegiatan, dalam bentuk tenaga
kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap tenaga kerja.
2.7. BAHAN DAN PERALATAN
a. Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dalam
surat perjanjian/kontrak, adalah disediakan oleh Penyedia Jasa.
b. Bahan material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah:
1) Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2) Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat /perjanjian/kontrak, RKS, gambar
dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
3) Sebelum digunakan/dipasang, harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan dan peralatan
tersebut untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi dan Direksi Pelaksana Kegiatan.
6 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
4) Direksi Pelaksana Kegiatan berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap bahan dan
peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila ternyata tidak memenuhi
ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
c. Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disingkirkan dari
lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan dilakukan.
d. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/dipasang belum atau telah mendapat
persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, maka
Penyedia Jasa wajib mengganti/memperbaiki dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut
ganti rugi.
e. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi dipasaran, maka Penyedia
Jasa segera mengajukan bahan dan peralatan pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan
tertulis dari Direksi Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Supervisi. Prosedur penggantian harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
f. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada huruf (e) diatas tidak dapat dijadikan alasan
keterlambatan pekerjaan.
g. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi/lapangan proyek, adalah menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa, termasuk tempat dan penyimpanannya harus tertib dan tidak
mengganggu mobilisasi kerja dilapangan.
2.8. MOBILISASI
a. Mobilisasi meliputi :
1) Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
2) Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan sebagainya.
3) Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
b. Mobilisasi peralatan terkait dan personil Penyedia Jasa dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan kebutuhan.
c. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kalender
sejak diterbitkan SPMK.
2.9. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Penyedia Jasa wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci, yang terdiri dari :
1) Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan kemajuan bobot untuk
setiap minggunya.
2) Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva “S” dan harus di tanda tangani oleh pihak
yang terkait .
b. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat perjanjian/kontrak.
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup seluruh jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara rencana dan realisasi.
d. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk diperiksa/disetujui oleh Konsultan Supervisi dan
disahkan oleh Direksi Pelaksana Kegiatan.
e. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 20 % dari rencana awal
maka perlu adanya show case meeting (SCM).
f. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa pelaksanaan
pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
2.10. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Laporan Harian
1) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktifitas
kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian lapangan (BHL) sebagai laporan
harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
2) Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
a) Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan.
b) Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
c) Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
d) Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
7 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
e) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan.
f) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
3) Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh Penyedia Jasa, dan diperiksa oleh
Konsultan Supervisi dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang
dianggap perlu dan disetujui oleh Direksi Pelaksana Kegiatan.
4) Penyedia Jasa harus mentaati dan melaksanakan yang selaku pelaksana proyek, terhadap
instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Konsultan Supervisi dalam Buku Harian Lapangan
(BHL).
5) Jika Penyedia Jasa tidak dapat menerima/menyetujui pendapat/perintah pengawas harus
mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
6) Penyedia Jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau
yang diperintah oleh Konsultan Supervisi maupun Direksi Pelaksana Kegiatan.
b. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hal
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal yang penting yang perlu
dilaporkan.
c. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hal
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal yang penting yang perlu
dilaporkan.
2.11. FOTO PROYEK
a. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Direksi Pelaksana Kegiatan dengan menugaskan
kepada Penyedia Jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
b. Foto proyek dibuat oleh Penyedia Jasa sesuai petunjuk Konsultan Supervisi dan Direksi Pelaksana
Kegiatan, disusun dalam 4 (empat) tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran angsuran tetapi
tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu bobot 0% - 25%, bobot 25% - 50%, bobot 50% - 75%, bobot
75% - 100%.
c. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan petunjuk
Konsultan Supervisi atau Direksi Pelaksana Kegiatan.
d. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan penempatan
dalam album disahkan oleh Direksi Pelaksana Kegiatan, untuk teknis penempelan/penempatan
dalam album ditentukan oleh Konsultan Supervisi.
e. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure, diambil 3 (tiga) kali.
2.12. PERBEDAAN UKURAN
a. Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka dengan ukuran yang ditulis dengan skala,
maka ukuran yang dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan angka.
b. Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera meminta petunjuk Konsultan Supervisi atau
Konsultan Perencana.
2.13. SARANA PENUNJANG PROYEK
a. Kepada Penyedia Jasa diwajibkan membuat/mendirikan bangunan sementara seperti los kerja
bangsal/direksi keet yang cukup luas dan lain-lain yang diperlukan.
Penyedia Jasa juga harus menyediakan perlengkapan ruang kerja Direksi Pelaksana Kegiatan dan
Konsultan Supervisi dengan jumlah sesuai kebutuhan.
b. Penempatan sarana bangunan sementara harus dibuatkan perencanaannya oleh Penyedia Jasa serta
terlebih dahulu dan mendapatkan persetujuan Direksi Pelaksana Kegiatan.
c. Sarana penunjang Direksi keet/gudang/bedeng sementara, dan perlengkapannnya serta pompa kerja
adalah merupakan sarana penunjang dalam pelaksanaan proyek dan merupakan barang yang
dipakai habis pada saat setelah pekerjaan selesai.
d. Pada prinsipnya Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan kerja bantu yaitu: air, aliran listrik,
pompa air, beton molen, vibrator, alat-alat pemadam kebakaran, dll.
e. Untuk segala kebutuhan/keperluan penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, sekalipun tidak disebut dan
dinyatakan dalam peraturan dan syarat-syarat (RKS) maupun dalam gambar, tetap menjadi tanggung
8 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
jawab Penyedia Jasa.
f. Untuk penyelesaian pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud, tanah dan halaman akan diserahkan
kepada Penyedia Jasa dalam keadaan sedemikian rupa, dengan ketentuan jika pelaksanaan pekerjaan
telah selesai, segala kerusakan yang terjadi diatas tanah/halaman akibat pelaksanaan seperti
kerusakan saluran /got, tanaman dan lain sebagainya harus diperbaiki kembali seperti keadaan
semula atas tanggungan Penyedia Jasa yang bersangkutan.
g. Setelah Penyedia Jasa mendapat bartas-batas daerah kerja sebagaimana dimaksud pada huruf (e)
pasal ini, maka Penyedia Jasa harus bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada
didaerahnya meliputi :
1) Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/ kecerobohan yang disengaja maupun tidak
disengaja.
2) Penggunaan sesuatu yang salah/keliru.
3) Kehilangan-kehilangan.
h. Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, Penyedia Jasa diizinkan untuk mengadakan
pengamanan pelaksanaan proyek pembangunan setempat, antara lain penjagaan, penerangan pada
malam hari dan sebagainya.
i. Penyedia Jasa harus mengerjakan pekerjaan pembersihan yaitu segala macam kotoran bekas-bekas
bongkaran dan alat-alat lainnya, harus segera diangkut atas persetujuan Konsultan Supervisi/Direksi
Pelaksana Kegiatan.
2.14. PERUBAHAN PEKERJAAN
a. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak harus
dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat dikerjakan
oleh Penyedia Jasa dengan pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka terlebih dahulu
harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran selaku PPK yang bersangkutan, Konsultan
Supervisi, Direksi Pelaksana Kegiatan dan Perencana Teknik.
b. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang dibuat oleh Tim
Peneliti Pelaksanaan Kontrak yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dibuat
oleh Konsultan Supervisi dan Direksi Pelaksana Kegiatan.
Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditanda tangani bersama Penyedia Jasa, Pengguna
Anggaran, dan Tim Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
c. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan untuk tidak
dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan. Item dan volume pekerjaan baru ditetapkan
bersama dan dituangkan dalam Berita Acara Tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada point (b) diatas.
2.15. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Penerapan prinsip SMKK di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi. Pelaksana
konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan SMKK di
lingkungan proyek.
a. Kelengkapan Administrasi SMKK
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi SMKK, yang
biasa dilihat di pedoman peraturan SMKK.
b. Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan SMKK untuk proyek yang bertujuan agar dalam pelaksanaan
nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan
produktivitas kerja yang tinggi.
c. Pelaksanakan Kegiatan SMKK di lapangan
Kegiatan SMKK di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama dengan instansi yang
terkait SMKK, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
Pengawasan pelaksanaan SMKK, meliputi kegiatan:
1) Safety patrol
2) Safety supervisor (pengawasan)
3) Safety meeting (rapat pembahasan)
9 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
d. Identifikasi Bahaya dan Resiko Pekerjaan
Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana
tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
Tingkat Nilai
Jenis/Tipe
No. Identifikasi Bahaya Resiko Tingkat
Pekerjaan
Resiko
1 Timbunan Tanah Urug T Terluka akibat alat Kerja Tingkat
Resiko
4
Kecil
2 Timbunan Tanah Laterit Terluka akibat alat Kerja Tingkat
Resiko
4
Kecil
3 Pas. Tiang Pagar Beton Tertimpa tiang beton Tingkat
Precast Uk. 18 x 19 cm Resiko
6
(Beton K-225) Sesdang
4 Pas. Panel Beton Precast tertimpa dinding beton Tingkat
Uk. 5 x 40 x 240 cm Resiko
6
(Beton K-225) Sesdang
5 Pas. Kawat Pengaman Terjatuh kebawah Tingkat
Pagar Atas Resiko 5
Sesdang
e. Perlengkapan dan Peralatan K3
1) Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
a) Pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera perusahaan.
b) Pemasangan sign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang mengingatkan
perlunya bekerja dengan selamat.
2) Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan perlindungan diri
(personal protective equipment), diantaranya :
a) Pelindung kepala atau helm (Safety Helmet) yang melindungi kepala karena memiliki hal
berikut: lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap benturan yang mengenai kepala;
sistem suspensi yang ada didalamnya bertindak sebagai penahan goncangan.
b) Perlindungan Pernafasan dan Mulut (Masker)
c) Pelindung tangan berupa Sarung Tangan (Safety Gloves) dengan jenis-jenisnya
d) Pelindung kaki berupa Sepatu Boot
e) Memakai Rompi
f) Sarana Peralatan Lingkungan berupa :
peralatan P3K
g) Rambu-Rambu Peringatan, antara lain dengan fungsi :
peringatan bahaya benturan kepala
Rambu Peringatan Lalulintas
larangan memasuki area tertentu
larangan membawa bahan-bahan berbahaya
petunjuk untuk melapor (keluar masuk proyek)
peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
10 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PERSIAPAN
3.1. Papan Proyek
Penyedia Jasa harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya
Penyedia Jasa.
3.2. Pengukuran
Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus mengadakan pengukuran guna mendapatkan ukuran yang
tepat dan sesuai gambar rencana dengan menggunakan alat ukur Theodolit dan Waterpass yang telah
disetujui oleh pengawas (sekelas T2, Ni2).
Patok-patok permanent dibuat sebanyak 4 lokasi, Untuk penentuan jarak-jarak titik bored pile dan
bangunan ditentukan pada gambar staking out yang didasarkan pada as-as kolom. Hasil pengukuran
harus digambarkan pada kertas A3 untuk selanjutnya diserahkan pada pengawas untuk diperiksa,
selanjutnya pengawas akan melakukan pengecekan dilapangan dan kontraktor harus menyediakan alat
dan tenaga untuk keperluan tersebut.
Sebelum ada persetujuan dari pengawas atas pekerjaan pengukuran tersebut, kontraktor tidak boleh
memulai pekerjaan apapun yang bersifat permanent.
3.3. Bowplank
1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu kelas III dengan ukuran tebal 3 cm. dan lebar 15 cm,
lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah 1,50 m.
tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai dengan keadaan
setempat.
4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya atau rata waterpass,
kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Supervisi.
5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Penyedia Jasa harus melaporkan kepada Konsultan
Supervisi untuk mendapatkan persetujuan.
6. Penyedia Jasa harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan ini
sampai tidak diperlukan lagi.
3.4. Penyediaan Air Kerja
Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan apabila mungkin didapat dari sumber yang sudah ada
ditiap lokasi kegiatan tersebut. Kontraktor harus membuat sambungan-sambungan sementara yang
diperlukan atau cara lain untuk mengalirkan air dan mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai
dan membetulkan segala pekerjaan yang terganggu.
Apa bila air didapat dari sumber lain, kontraktor harus membayar semua biaya penyambungan, air yang
dipakai dan pembongkarannya kembali.
Pemberi tugas dalam hal ini tidak bertanggung jawab atas biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor
maupun akibat yang timbul untuk keperluaan tersebut.
11 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
BAB IV
SPESIFIKASI TEKNIS MATERIAL BAHAN DAN ALAT
4.1. Spesifikasi Teknis Material
Adapun dalam spesifikasi teknis ini Secara detail masing-masing material dapat ditampilkan sebagai
berikut:
No. Uraian Spesifikasi Teknis
1 Timbunan Tanah Tanah yang dipakai harus bersih dari lumpur, biji-bijian, akar-akaran,
kotoran-kotoran dan bahan organik lainnya.
Contoh tanah yang akan dipergunakan harus diajukan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya sebelum
bahan tersebut didatangkan ke lokasi pekerjaan.
2 Timbunan Tanah Laterit yang dipakai terdiri dari batuan berwarna merah/coklat harus
Laterit bersih dari lumpur, biji-bijian, akar-akaran, kotoran-kotoran dan bahan
organik lainnya.
Laterit merupakan jenis tanah yang mempunyai sifat tekstur yang padat dan
juga kokoh. Jenis tanah antara satu dan lainnya memiliki sifat tekstur yang
berbeda- beda. Oleh karena tekstur tanah laterit ini padat dan kokoh.
Contoh latrit yang akan dipergunakan harus diajukan kepada
Direksi/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya sebelum
bahan tersebut didatangkan ke lokasi pekerjaan.
3 Pasir Beton Pasir beton adalah butiran-butiran mineral keras dan tajam berukuran antara
0,075 – 5 mm, jika terdapat butiran berukuran lebih kecil dari 0,063 mm tidak
lebih dari 5% berat. Pasir beton digunakan untuk pekerjaan cor-coran struktur
seperti sloof, kolom dan dinding.
Untuk mendapatkan kekuatan beton yang optimal maka pasir harus dapat
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Pasir beton harus bersih, bila diuji dengan larutan pencuci khusus, tinggi
endapan pasir yang kelihatan dibandingkan dengan tinggi seluruh
endapan tidak kurang dari 70%.
b. Kadar butiran yang lewat ayakan 0,063 mm (kadar lumpur) tidak boleh
lebih dari 5% berat.
c. Angka kehalusan butir (FM) terletak antara 2,2 – 3,2 bila diuji dengan
rangkaian ayakan 0,16 ; 0,315; 0,63; 1,25; 2,50; 0,5 dan 10 mm, fraksi
yang lewat ayakan 0,3 mm minimal 15% berat.
d. Pasir tidak boleh mengandung zat-zat organik yang dapat mengurangi
mutu beton.
e. Sedangkan untuk beton mutu K-225 digunakan Pasir Ex. Palu.
4 Koral Beton/ Batu Butir-butirnya keras dan tidak berpori, indeks kekerasan ≤ 5 % (diuji
Pecah/Split dengan goresan batang tembaga). Bila diuji dengan bejana Rudeloff atau Los
Angeles.
Kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca (terik matahari dan
hujan). Jika diuji dengan larutan garam Natrium Sulfat bagian yang hancur
maksimum 12 %, jika dengan garam Magnesium Sulfat maksimum 18 %.
Tidak mengandung lumpur (butiran halus yang lewat ayakan 0,06 mm)
lebih dari 1 %. Apabila melebihi maka harus dicuci terlebih dahulu sebelum
digunakan.
Tidak boleh mengandung zat-zat yang raktif terhadap alkali
12 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
Butiran agregat yang pipih dan panjang tidak boleh lebih dari 20 %
Modulus halus butir antara 6 – 7,10 dan dengan variasi butir sesuai standar
gradasi
Ukuran butir maksimum tidak boleh melebihi dari : 1/5 jarak terkecil
antara bidang-bidang samping cetakan, 1/3 tebal pelat beton, ¾ jarak
bersih antar tulangan atau berkas tulangan
Sedangkan untuk beton mutu K-225 digunakan Batu pecah Ex. Palu.
5 Air Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu
pekerjaan. Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta kepada
Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium Pemeriksaan
bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
4.2. Spesifikasi Teknis Material Pabrik
No. Uraian Spesifikasi Teknis
1 Semen Portland (Tonasa) Semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi
syarat-syarat dari :
1. Peraturan-Peraturan yang relevan yaitu PBI.NI.2 – 1972 dan
SNI 03-2847-2003.
2. Mempunyai sertifikasi uji (Test Sertificate) dari laboratorium
yang disetujui secara tertulis dari Konsultan Supervisi .
3. Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama
(tidak diperkenankan menggunakan bermacam-macam
jenis/merek semen untuk suatu Konstruksi/struktur yang
sama), dalam keadaa baru dan asli , dikirim dari kantong-
kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah .
4. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan,
semen diterimakan dalam zat (kantong) asli dari pabriknya
dalam keadaan tertutup rapat dan harus disimpan di gudang
yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang
ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai, zak-zak semen
tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui
2 meter atau maksimum 10 zak, setiap pengiriman baru
harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar
pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
5. Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat
kerusakan akibat salah penyimpanan, dianggap sudah rusak,
membatu dan dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui
test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan
dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam atas
biaya Penyedia Jasa.
2 Kolom Beton Precast Mutu : beton K-225
Type : bidang permukaan halus
Ukuran : 18x19 cm
Sebelum dipasang, bahan-bahan yang akan dipakai harus diserahkan
contoh-contohnya untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
direksi/pengawas
3 Dinding/Panel Beton Mutu : beton K-225
Precast Type : bidang permukaan halus
Ukuran : 5x40x240 cm
Sebelum dipasang, bahan-bahan yang akan dipakai harus diserahkan
contoh-contohnya untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
direksi/pengawas
13 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
BAB V
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN STRUKTURAL
5.1. Timbunan Tanah Urug dan Timbunan Tanah Laterit
a. Umum
Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah yang
disetujui sebagai penahan tanah atau tanggul tambak, untuk penimbunan yang diperlukan untuk
membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian, dan elevasi penampang melintang
yang disyaratkan atau disetujui.
Timbunan yang dicakup dalam pekerjaan ini yaitu timbunan biasa dan Timbunan Tanah Laterit yang
daimbil dari luar Proyek.
b. Peralatan
Untuk melaksanakan pekerjaan penimbunan atau urugan tanah peralatan yang dibutuhkan antar
yaitu:
a. Excavator.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi dari Spesifikasi ini, Kontraktor
harus menyerahkan pengajuan kesiapan dibawah ini kepada Direksi Pekerjaan sebelum setiap
persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan :
1. Gambar detil penampang melintang yang menunjukkan permukaan yang telah dipersiapkan untuk
penghamparan timbunan.
2. Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan harus
dibuang sebagaimana diperintahkan oleh direksi pekerjaan.
3. Kecuali untuk derah tanah lunak atau tanah yang tidak dapat dipadatkan atau tanah rawa, dasar
timbunan harus dipadatkan seluruhnya (termasuk penggemburan dan penggeringan atau
pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas dasar yang memenuhi
kepadatan yang disyaratkan.
4. Bilamana timbunan akan dibangun atas permukaan tanah dengan kelandaian lereng lebih dari
10%, ditempatkan diatas permukaan lama atau pembangunan timbunan baru, maka lereng lama
akan dipotong sampai tanah yang keras dan bertangga dengan lebar yang cukup sehingga
memungkinkan perlaratan pemadat dapat beroperasi. tangga-tangga tersebut tidak boleh
mempunyai kelandaian lebih dari 4% dan harus dibuatkan sedemikian dengan jarak vertikal tidak
lebih dari 30 cm untuk kelandaian yang kurang dari 15% dan tidak lebih dari 60cm untuk
kelandaiannya yang sama atau lebih besar dari 15%.
5. Dasar yang ditimbun harus diratakan dan dilebarkan sedemikian hingga memungkinkan
pengoperasian peralatan pemadat yang efektif.
6. Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang telah
disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai, bilamana diperlukan.
7. Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis yang tebalnya tidak lebih dari 15-20 cm dipadatkan
dengan mesin pemadat/kompaktor yang diijinkan.
8. Seluruh bahan/material yang akan digunakan untuk penimbunan harus mendapat persetujuan
dari Pengawas lapangan. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan penimbunan tanpa
pengawasan Pengawas lapangan.
d. Penghamparan Timbunan
1. Timbunan harus ditempatkan ke permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam lapisan yang
merata yang bila di padatkan akan memenuhi toleransi tebal yang disyaratkan. Bilamana timbunan
dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut sedapat mungkin di bagi rata sehingga sama
tebal.
14 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
2. Tanah timbunan diambil langsung dari hasil galian ke permukaan yang telah disiapkan pada saat
cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah timbunan untuk persediaan, terutama selama
musim hujan. biasanya tidak diperkenankan, terutama selama musim hujan.
3. Bilamana timbunan akan diperlebar, timbunan lama harus disiapkan dengan membuang seluruh
tetumbuhan yang terdapat pada permukaan lereng dan harus dibuat bertangga (atau dibuat
bergerigi) sehingga timbunan baru akan terkunci pada timbuan lama sedmikian sampai diterima
oleh Direksi Pekerjaan. Selanjutnya timbunan yang diperlebar harus dihampar horizontal lapis
demi lapis sampai dengan elevasi tanah dasar, yang kemudian harus ditutup secepat mungkin.
4. Lapisan penopang di atas tanah lunak termasuk tanah rawa harus dihampar sesegera mungkin dan
tidak lebih dari tiga hari setelah persetujuan penggalian atau pembersihan dan pengupasan oleh
Direksi Pekerjaan. Lapisan penopang dapat dihampir satu lapis atau beberapa lapis dengan tebal
antara 0,5 sampai 1,0 meter sesuai dengan kondisi lapangan dan sebagaimana diperintahkan atau
disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
e. Pemadatan Timbunan
1. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus dipadatkan dengan
peralatan pemadat yang memandai dan disetujui Direksi Pekerjaan sampai mencapai kepadatan
yang disyaratkan
2. Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada dalam
rentang 3 % di bawah kadar air optimum sampai 1 % di atas kadar air optimum. Kadar air optimum
harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering maksimum yang diperoleh bilamana
tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 03-1742-1989.
3. Seluruh timbunan batu harus ditutup dengan satu lapisan atau lebih setebal 20 cm dari bahan
bergradasi menerus dan tidak mengandung batu yang lebih besar dari 5 cm serta mampu mengisi
rongga-rongga batu pada bagian atas timbunan batu tersebut lapis penutup ini harus dilalsanakan
sampai mencapai kepadatan timbunan tanah yang disyaratkan.
4. Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya dihampar.
Kontraktor harus menyerahkan hal-hal tersebut dalam bentuk tertulis kepada Direksi Pekerjaan segera
setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan,
tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas pekerjaan timbunan sebelumnya.
Lokasi yang timbunan harus bebas dari lumpur atau kotoran sampah dan sebagainya sesudah diadakan
pekerjaan stripping.
f. Pengukuran dan Pembayaran
Harga satuan yang ditawarkan dalam perincian (Bill of Quantities) untuk bagian pekerjaan
penimbunan dan pekerjaan tanah harus mencakup biaya yang berkenaan dengan semua pekerja-
pekerja, peralatan, material-material yang digunakan dalam menimbun, pembersihan semua daerah-
daerah di sekitar yang direncanakan oleh Direksi untuk dibersihkan; pelaksanaan semua penyiraman
atau pengeringan serta pencampuran untuk pemadatan yang tepat jika diperlukan.
No Uraian Satuan Volume
1 Timbunan Tanah Urug M3 2112,90
2 Timbunan Tanah Laterit M3 127,95
15 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
5.2. Pekerjaan Pagar Panel Beton Precast
5.2.1. Pendahuluan
Pagar panel beton adalah lembaran berbentuk persegi panjang yang dapat disusun bersama
panel lainnya dan diperkuat dengan bantuan tiang kolom. Panel beton ini banyak difungsikan
sebagai pagar karena susunannya bisa menghasilkan dinding beton yang kokoh dan tidak kalah
dengan beton konvensional. Produk ini akhirnya banyak digunakan oleh industri untuk
membatasi dan melindungi lahannya dari gangguan luar. Pagar panel beton dibuat dari komposisi
campuran beton seperti semen, pasir, abu batu, dan kerikil. Material ini diproduksi secara massal
oleh pabrik beton pracetak dengan menggunakan cetakan yang terbuat dari plat besi. Pagar
panel beton di golongkan sebagai produk beton pracetak basah karena pembuatannya
menggunakan campuran beton basah.
5.2.2. Bagian Dari Pagar Panel Beton
Secara umum, pagar beton precast ini terdiri dari dua komponen utama yaitu daun panel,
tiang kolom.
a. Daun panel beton
Daun panel beton sendiri memiliki ukuran yang bervariasi. Dimensi panjang 240 cm dengan
ketebalan 5 cm adalah salah satu yang paling banyak digunakan. Ketinggian tiap panel terdiri
dari ukuran yaitu 40 cm dengan mutu beton K-225. Daun panel ini berfungsi sebagai badan
dinding dari pagar beton precast.
Daun panel beton biasanya berbentuk segi empat solid. Namun untuk menyesuaikan
kebutuhan masyarakat, terdapat juga daun panel beton tembus pandang. Jenis ini adalah
panel beton berongga sehingga tidak menghalangi pandangan.
b. Tiang kolom beton
Sementara itu, sebagai komponen yang kedua, tiang kolom juga terbuat dari campuran
beton K-225 dengan ukuran 18x19 cm. Fungsi tiang ini adalah sebagai penjepit dan tumpuan
daun panel agar tetap tegak berdiri. Ukuran panjang tiang kolom 200 cm sesuai dengan
ketinggian pemasangan pagar beton precast.
5.2.3. Metode Pemasangan Pagar Panel Beton
a. Proses pemasangan pagar beton
Pagar panel beton diproses secara pracetak di pabrik, jadi bahan material sudah berupa
panel-panel pagar yang nantinya dipasang pada site. Produk pracetak yang dibutuhkan
untuk pembuatan pagar beton adalah daun panel beton, tiang kolom beton, serta panel
caping atau penutup (disesuaikan dengan desain). Untuk pembuatan pondasi dilakukan
dengan metode pekerjaan cast in situ atau cetak di tempat.
Berikut ini adalah urutan metode pemasangan pagar panel beton :
1. Pengukuran titik tiang kolom
Langkah pertama dalam metode pemasangan pagar panel beton precast yaitu membuat
bowplank untuk mengukur peletakan kolom. Jarak di sesuaikan dengan panjang
panel yang diinginkan. Semisal, pagar yang digunakan ukuran 240 x 40 x 5 cm, untuk
tinggi pagar 160 cm. Penggunaaan kolom yang diijinkan yaitu berukuran 200 x 18 x 19
cm. Maka perhitungan jarak antar tiang kolom adalah: 240 cm + (18/2) = 249 cm.
Jadi titik-titik kolom yang dibuat adalah per kelipatan 249 cm. Setiap panjang 249 cm
sebaiknya diberikan tanda seperti pemasangan kayu patok (membuat bowplank).
2. Pemasangan tiang kolom beton
Panel yang terdistribusi di site diangkat baik secara manual ataupun
menggunakan crane. Panel kolom diletakkan tepat pada tiang logam yang telah dibuat
sebagai perkuatan kolom. Biasanya pada logam diberi penyiku agar kolom terletak tepat
16 Paraf PPTK : ____
SPESIFIKASI TEKNIS 2023
ditengah ketika dimasukkan. Perlakuan selanjutnya adalah pengisian agregat beton
pada lubang kolom dan dilakukan setelah pemasangan panel.
3. Pemasangan daun panel beton
Pekerjaan selanjutnya adalah pemasangan panel pagar beton. Sama halnya dengan
panel kolom, pemasangannya dapat dilakukan secara manual atau menggunakan crane.
Panel diletakkan pada sisi dalam kolom yang berbentuk I. Untuk mempermudah
pemasangan urutannya adalah kolom pada dua sisi kemudian panel ditengahnya. Hal
ini untuk mempermudah selayaknya kita memasang lego.
4. Pemasangan caping (jika ada
Kemudian dipasang penutup diatas kolom. Saat bagian tengah kolom diberi adukan
agregat maka agregat diisi hingga melebihi kolom sebagai bantalan dan penyambung
penutup dengan kolom. Fungsi caping ini juga dapat sebagai penyambung kolom
dengan panel.
5. Grouting
Setelah seluruh bagian-bagian panel terpasang maka saatnya untuk melapisi bagian
yang kurang sempurna (grouting). Proses ini di lakukan dengan menggunakan bahan
campuran air, semen dan pasir ataupun abu batu.
6. Pelapisan
Setelah proses pelapisan untuk memperbaiki bagian-bagian yang kurang sempurna
selesai dan semen telah kering. Proses selanjutnya adalah pengecatan panel sesuai dengan
desain yang diinginkan. Biasanya jika ada desain-desain yang berwarna-warni dapat
langsung dibuat secara pracetak. Proses terakhir adalah pelapisan agar pagar panel beton
yang telah terpasang aman terhadap cuaca.
Tahapan diatas adalah cara pemasangan pagar panel beton dengan cepat, sehingga diperoleh
pagar yang kuat dan tahan terhadap cuaca. Dan dari tahapan tersebut tergambar
kemudahan dan cepatnya pemasangan pagar panel beton.
5.2.4 Pengukuran dan Pembayaran
Harga satuan yang ditawarkan dalam perincian (Bill of Quantities) untuk bagian pekerjaan Tiang
Pagar Beton Precast Uk. 18 x 19 cm (Beton K-225) dan pekerjaan Panel Beton Precest Uk. 5 x 40 x 240
cm (Beton K-225) harus mencakup biaya yang berkenaan dengan semua pekerja-pekerja, peralatan,
material-material yang digunakan dalam pemasangan precast, termasuk pembersihan semua daerah-
daerah di sekitar yang direncanakan oleh Direksi untuk dibersihkan.
No Uraian Satuan Volume
1 Tiang Pagar Beton Precast Uk. 18 x 19 BH 10,00
cm (Beton K-225)
2 Panel Beton Precest Uk. 5 x 40 x 240 M2 181,44
cm (Beton K-225)
17 Paraf PPTK : ____