| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0014407134721000 | Rp 190,572,829 | - | |
| 0852493717722000 | Rp 191,993,552 | - | |
| 0435593405721000 | Rp 193,279,454 | - | |
| 0030133086721000 | Rp 238,084,250 | Tidak dievaluasi, sudah diperoleh 3 (tiga) Penawaran terendah yang lulus Evaluasi | |
| 0840971188721000 | Rp 193,248,317 | Dokumen RKK tidak memenuhi Persyaratan : Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan Peserta tidak sesuai dengan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi sesuai Dokumen Pemilihan dan Permen PUPR Nomor 10 tahun 2021 Sub Lampiran D | |
CV Safitri Mulia Jaya | 04*9**5****21**0 | Rp 201,981,565 | Tidak dievaluasi, sudah diperoleh 3 (tiga) Penawaran terendah yang lulus Evaluasi |
| 0950516609721000 | - | - | |
| 0032051054721000 | - | - | |
| 0748293255722000 | - | - | |
| 0600494686721000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
Fadhillah Bersama | 05*1**0****29**0 | - | - |
CV Gemilangtigasekawan | 04*5**0****28**0 | - | - |
| 0315854638721000 | - | - | |
| 0029735768721000 | - | - | |
| 0317899557721000 | - | - | |
CV Padi Raya Abadi | 09*2**0****21**0 | - | - |
| 0533720561721000 | - | - | |
| 0967875394805000 | - | - | |
| 0019269448721000 | - | - | |
CV Sumber Mulya | 00*1**7****21**0 | - | - |
| 0316601756721000 | - | - | |
CV Adi Prasasti | 07*7**9****21**0 | - | - |
Empat F Mandiri | 04*5**5****21**0 | - | - |
| 0953153939721000 | - | - | |
| 0016197733721000 | - | - | |
| 0018018036721000 | - | - | |
| 0021348578721000 | - | - | |
| 0664465952722000 | - | - | |
| 0412827461722000 | - | - | |
| 0931287163721000 | - | - | |
| 0026180463721000 | - | - | |
| 0733856124721000 | - | - | |
| 0032165276721000 | - | - | |
| 0630459543721000 | - | - | |
PT Fitra Rezky Mandiri | 0666791066722000 | - | - |
2023
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………………………..…0
BAB I : LINGKUP PEKERJAAN
1.1. UMUM …………………….…………………………………………………………………………..1
1.2. SPESIFIKASI, GAMBAR, LAMPIRAN ……………………………………………………….….3
1.3. GAMBAR DAN SKEDUL …………………………………………………………………………4
1.4. JENIS PEKERJAAN …………………………………………………………….…………………4
1.5. JADWAL HASIL PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN …………………..6
1.6. TENAGA AHLI ……………………………………………………………………………………….7
1.7. PERALATAN MINIMAL ……………………………………………………………..………………7
1.8. KONSTRUKSI DAN FASILITAS UTILITAS SEMENTARA ……………………………………..8
1.9. PERSYARATAN DATA …………..……………………………………………………………..9
1.10. KOMUNIKASI ……………………………………………………………………………….…….. 11
1.11. PEKERJAAN PEMBERSIHAN …………………………..………………………………………....12
1.12. KEAMANAN ……………………………………………………………….………………………. 12
1.13. RENCANA MANAJEMEN LINGKUNGAN KONSTRUKSI …………………………………15
1.14. KONSTRUKSI ………………………………………………………………….………………16
1.15. OUTPUT PEKERJAAN & KRITERIA KINERJA PRODUK …………………………….…………21
BAB II : PEKERJAAN PENDAHULUAN , TANAH DAN STRUKTUR
2.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN ………………………………………………….……………..22
2.2. PEKERJAAN TANAH…….…………………………………………………………………….……25
2.3. PEKERJAAN STRUKTUR …………………………………………………………………….……29
BAB III : PENYELENGGARAAN SISTEM MANAGEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
3.1. PENYELENGGARAAN SISTEM MANAGEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI ………….35
BAB IV : PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.1. PEKERJAAN ARSITEKTUR ……………………………………………………………………… 37
BAB V : PEKERJAAN ELEKTRIKAL
5.1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL ………………………………………………………………… 56
BAB - I
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. UMUM
Dalam proses pelaksanaan di pekerjaan konstruksi ada beberapa aspek-aspek
yang harus di ketahui oleh team pelaksana sebelum memulai pekerjaan konstruksi di
lapangan. Aspek-aspek ini yang akan menjadi acuan dan dasar dari pekerjaan
Pembangunan Ruang Laboratorium Beserta Perabotnya SD Negeri 030 Balikpapan
Utara. Adapun Aspek dasar pekerjaan, meliputi:
Lingkup pekerjaan Pendahuluan / Persiapan
Lingkup pekerjaan Tanah
Lingkup pekerjaan Pondasi & Beton
Lingkup pekerjaan Pasangan & Plesteran
Lingkup pekerjaan Atap
Lingkup pekerjaan Langit – Langit Plafond
Lingkup pekerjaan Lantai
Lingkup pekerjaan Kusen ,Pintu & Jendela
Lingkup pekerjaan Pengecatan
Lingkup pekerjaan Listrik
Lingkup pekerjaan dalam proyek ini harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan
gambar, spesifikasi teknis, dan BoQ (bill of quantity). Dokumen kontrak harus dibaca
secara satu kesatuan. Pekerjaan yang disebutkan dalam kontrak harus diaplikasikan
secara menyeluruh. Ketidaksesuaian antara bagian-bagian kontrak harus diselesaikan
dengan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak. Kontrak pekerjaan
ini adalah Pembangunan Ruang Laboratorium Beserta Perabotnya SD Negeri 030
Balikpapan Utara oleh karena itu, prinsip-prinsip umum yang harus diterapkan adalah
sbb:
1. Kontraktor harus benar-benar mengenal kondisi eksisting dan mengingat
pekerjaan ini termasuk pembangunan lanjutan, maka tingkat perubahan antar
proses-proses perlu di cermati lebih seksama dan di harapkan meminimalisir
perubahan-perubahan baru di lapangan yang tidak sesuai dengan lingkup
pekerjaan yang telah di rencanakan. tidak hanya berdasarkan gambar yang telah
tersedia, akan tetapi harus mengecek sendiri selama kunjungan lapangan atau
kegiatan survei lainnya yang diperlukan. Informasi kondisi eksisting yang ada
dianggap telah lengkap dan mencukupi pada saat ini, dan apabila dirasakan
kurang maka kontraktor bertanggung jawab atas kelengkapan dan keakuratan
informasi.
2. Kontraktor bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kondisi pelayanan dan
pekerjaan sipil eksisting maupun area yang akan bersentuhan langsung dengan
lokasi pekerjaan konstruksi ini, yang mungkin akan terganggu oleh pelaksanaan
yang ditetapkan di dalam kontrak.
3. Hindari, atau paling tidak kurangi segala bentuk gangguan dan interupsi yang
disebabkan oleh pekerjaan konstruksi ini, pada aktivitas sekitar di luar area
proyek. Bila kontraktor merasa bahwa beberapa bagian pekerjaan mungkin dapat
membuat gangguan atau interupsi, maka kontraktor harus secepatnya
memberitahukan pada Pemberi Tugas (selanjutnya disebut owner), melalui
Engineer, sebelum memulai lingkup pekerjaan tersebut. Kontraktor disyaratkan
untuk mengajukan periode interferensi/gangguan yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sebagai bagian dan proposal untuk disetujui oleh owner
melalui Engineer.
Bila kontraktor menemukan perbedaan atau ketidakpastian dalam dokumen
kontrak, maka hal ini secepatnya diberitahukan kepada owner melalui Engineer.
Engineer akan memberikan petunjuk tertulis ke kontraktor, yang akan menjadi
bagian kontrak. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai
petunjuk Engineer.
Sebagai Kontraktor Umum, kontraktor harus pula mengikuti lingkup
standar sebagai berikut untuk disetujui oleh Engineer.
1. Kontraktor harus menyediakan gambar detail pelaksanaan sebelum
pelaksanaan pekerjaan, dan perlu disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang
barhubungan. Gambar detail pelaksanaan harus disetujui oleh Engineer.
2. Gambar yang sesuai dengan yang terbangun (as-built drawing) harus
diserahkan oleh kontraktor secara bertahap sesuai dengan hasil pelaksanaan
pekerjaan di lapangan dan tidak menunggu atau menunda sampai dengan
akhir proyek. Gambar-gambar ini harus diserahkan kepada Engineer dan
merupakan syarat agar pekerjaan dapat diterima.
3. Semua data pendukung harus disusun terpisah untuk menampung segala
penambahan desain selama periode konstruksi, seperti yang disyaratkan oleh
Engineer.
Kontraktor harus menyediakan petunjuk operasi dan pemeliharaan
(Operation & Maintenance Manuals) untuk segala aspek pekerjaan. Petunjuk
operasi dan Pemeliharaan termasuk gambargambar pekerjaan dalam format
Auto - Cad *dwg yang harus sama dengan format hardcopy-nya. Petunjuk
operasi dan pemeliharaan harus disusun sistematik dengan disetujui oleh
Engineer, dengan format sbb:
• Detail alamat kontak kontraktor, termasuk detail akses darurat
• Detail proyek umum
• Petunjuk operasi
• Detail teknis pendukung
• Detail pemeliharaan preventif
• Daftar peralatan cadangan/spare parts
• Gambar sesuai yang terbangun (as built drawing)
• Soft Copy untuk As-built Drawings (format .dwg)
• Soft Copy untuk petunjuk operasi dan pemeliharaan (format.doc).
4. Kontraktor juga harus menyiapkan sendiri akomodasi kantor di lapangan dan
juga untuk perwakilan owner dan Engineer.
1.2. SPESIFIKASI, GAMBAR, LAMPIRAN
Semua pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi, gambar-gambar, lampiran dan
dokumen lainnya, yang menjadi bagian dan kontrak Penentuan spesifikasi secara mendetail
termasuk dalam Dokumen Tender ini yang secara jelas menunjukkan kualitas pekerjaan
yang diperlukan dalam proyek ini. Spesifikasi ini termasuk (jika diperlukan), tetapi tidak
terbatas pada pengujian yang terkait, pengiriman, transportasi dan prosedur penggunaan,
prosedur penyimpanan, kualitas bahan bangunan, kualitas pekerjaan, toleransi konstruksi
yang diizinkan, garansi dan perlindungan permukaan selama transportasi hingga
pemakaian. Spesifikasi juga mengindikasikan secara tegas persyaratan material dan
pekerjaan yang akan digunakan dalam fasilitas yang ini. Kontraktor harus, kecuali jika telah
ditentukan lain, menyesuaikan dengan petunjuk terbaru dari produsen mengenai material,
persedian dan penyimpanan serta metode pemasangan. Kontraktor harus memberitahukan
Engineer secara tertulis tentang segala konflik antara spesifikasi ini dengan petunjuk
produsen. Engineer akan menentukan dokumen mana yang akan diikuti.
1.3. GAMBAR DAN SCHEDULT
Pembuatan gambar detail desain termasuk dalam dokumen tender ini. Gambar-
gambar terdiri dari, gambar-gambar denah, tampak dan potongan bangunan, detail
komponen bukaan bangunan seperti kusen pintu, daun pintu, kusen jendela, daun
jendela, aksesories, potongan dinding, penutup lantai dan dinding, mulai dari denah
pola penutup lantai dan dinding maupun potongan, penutup atap yang di gunakan,
komponen pendukung atap seperti gambar lisplank, kisi-kisi maupun plafond yang
di gunakan dan di tempatkan pada area tersebut, elektrikal yang menggambarkan
denah pola jaringan listrik, denah pola titik penerangan buatan, komponen listrik
yang di tempatkan pada bangunan, skedul finishing ruangan, visualisasi bangunan
dan interior bangunan beserta perabot yang di gunakan, skedul dsb.
1.4. JENIS PEKERJAAN
Adapun jenis pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Beserta
Perabotnya SD Negeri 030 Balikpapan Utara) adalah sebagai berikut:
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERSIAPAN
1. Papan nama proyek (spanduk)
2. Pembersihan lokasi pekerjaan (sebelum-sesudah)
3. Pemasangan bowplank
4. Biaya pelaksanaan K3 (keamanan,Kesehatan dan keselamatan kerja)
a. Spanduk (banner)
b. Topi pelindung (safety helmet)
c. Pelindung mata (googles, spectacle)
d. Pelindung nafas dan mulut (masker)
e. Sarung tangan (gloves)
f. Sepatu keselamatan (safety shoes)
g. Rompi keselamatan (safety vest)
h. Peralatan P3K (kotak P3K, Tandu, obat luka, perban, dll)
i. Bendera K3
B. PEKERJAAN TANAH
1. Gallian biasa
2. Urugan tanah timbunan
3. Pancang ulin 8/8-2m
C. PEKERJAAN PONDASI & BETON
1. Pas. Pondasi batu gunung 1SP : 4PP
2. Pek. Beton Sloof uk.12 x 20cm
3. Pek. Beton Kolom uk.20 x 20cm
4. Pek. Ring Bak uk.12 x 20cm
D. PEKERJAAN PASANGAN & PLESTERAN
1. Pasangan Rolag 1 bata camp. 1pc : 4psr
2. Pasangan ½ bata camp. 1pc : 4psr
3. Plesteran
4. Acian
E. PEKERJAAN ATAP
1. Pemasangan rangka atap baja ringan
2. Pemasangan penutup atap metal spandek
3. Pemasangan bubungan/Nok atap
4. Pemasangan listplank kayu bangkyrai uk.2x20cm
F. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT PLAFOND
1. Pemasangan rangka plafond hollow 2/4 & 4/4
2. Pemasangan plafond gypsum 9mm
3. Pemasangan plafond GRC tebal tebal 4mm
4. Pemasangan list kayu profil
G. PEKERJAAN LANTAI
1. Pemasangan keramik uk.40 x 40cm (unpolish)
H. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
1. Kusen Pintu dan daun jendela
2. Daun Pintu
3. Jendela
4. Pasang kaca polos t.5mm
5. Pasang engsel pintu
6. Pasang handle pintu
7. Pasang kait angin
I. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pengecatan dinding
2. Pengacatan plafond
3. Pengecatan kusen
J. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Pemasangan fitting lampu biasa
2. Pasang LED 9 Watt
3. Pasang saklar dobel
4. Pasang stop kontak
5. Pasang instalasi lampu
6. Pasang instalasi stop kontak
7. Pasangan MCB breaker 6A
1.5. JADWAL HASIL PEKERJAAN DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Kontraktor harus mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan
selambatlambatnya dalam tujuh (7) hari kalender setelah menerima Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) dari Owner dan harus menyelesaikan pekerjaan selama 150
(Seratus Lima puluh) hari kalender.
1.6. TENAGA AHLI
Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah :
• Pelaksana Lapangan Bangunan Gedung (SKT Bangunan Gedung)
• Petugas K3
1.7. PERALATAN MINIMAL
Peralatan minimal yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan ini adalah :
• Site Mixer (1 Unit / sewa)
• Pick up (2 unit)
• Mesin Genset kapasitas 5.000 watt (1 set / sewa)
• Scafolding (20 set / sewa)
1.8. KONSTRUKSI FASILITAS DAN UTILITAS SEMENTARA
Selain yang telah ditentukan dalam dokumen tender, sebagai bagian lingkup
pekerjaannya, kontraktor harus menyediakan, memasang, merawat dengan benar
dan memindahkan semua fasilitas konstruksi dan utilitas sementara, yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan. Antara lain seperti yang termasuk pada
daftar di bawah ini. Jenis fasilitas, tanggal pemasangan dan pembongkaran, serta
lokasi pada site harus sesuai dengan hasil evaluasi dan mendapat persetujuan
Engineer, dan semua biaya dan pengeluaran menjadi tanggung jawab kontraktor.
Yang termasuk ke dalam pekerjaan fasilitas dan utilitas sementara antara lain
adalah:
1. Gudang, merupakan tempat penyimpanan yang cukup terlindungi, untuk
penyimpanan material, peralatan dan perlengkapan yang dapat rusak karena
pengaruh cuaca.
2. Semua fasilitas sanitair sementara, termasuk servis janitorial, gudang dan
pembuangan air kotor harus dijaga pada kondisi sanitair yang baik dan
memenuhi standar kesehatan atau peraturan yang berlaku. Apabila fasilitas
sanitair eksisting telah tersedia pada site, kontraktor dapat menggunakannya,
selama masih memadai.
3. Tenaga listrik selama masa konstruksi.
4. Perlengkapan dan fasilitas komunikasi.
5. Pemeliharaan gudang kontraktor, area pekerjaan dan jalan pada area
pekerjaan.
6. Peralatan, perancah, dan semua perlengkapan untuk proses pendirian.
7. Penerangan sementara.
8. Semua pengeluaran atau konsumsi barang-barang konstruksi dan supplier.
9. Semua alat pengaman yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dan
perlindungan area kerja, termasuk perlengkapan pemadam kebakaran.
10. Panel listrik dan jaringan perkabelan sementara selama proses pelaksanana
pekerjaan.
11. Fasilitas dan pelayanan P3K.
12. Truk dan pick up, container dan servis untuk penggerekan, pemindahan dan
pembuangan sampah-sampah sisa konstruksi.
1.9. PERSYARATAN DATA
1. Kontraktor harus menyerahkan data sebagai berikut kepada Engineer sebagai
bagian dan lingkup pekerjaan yang disebutkan dalam Peraturan Umum,
Spesifikasi Teknis dan Kondisi Kontrak yang terkait:
• Gambar seperti yang terbangun (As-Built drawing)
• 2 salinan/copy laporan Pengujian
• 2 salinan/copy desain campuran beton
• Satu file dan satu set hasil print semua gambar pemipaan terbaru.
• Program Kontrol Kualitas (QC) untuk mendapat persetujuan, sebelum
memulai pekerjaan
• Semua dokumentasi QC yang diperlukan setelah pekerjaan selesai.
• Saat pekerjaan selesai, laporan lengkap semua hasil pengujian.
• Semua prosedur lifting & rigging untuk dianalisis dan mendapatkan
persetujuan, sebelum perlengkapan diangkut atau didirikan.
2. Hasil pekerjaan kontraktor tidak dapat dikatakan selesai sampai Engineer
menerima semua data teknis, gambar yang terbangun (as-built drawing) dan
dokumen lainnya yang harus diberikan kepada Engineer. Sebagai bagian
lingkup kerja kontraktor, dan dituangkan dalam format yang benar. Kegagalan
kontraktor untuk melengkapi persyaratan data di atas dapat menjadi alasan bagi
owner untuk menunda pembayaran, atau pembayaran akhir. Menunda
penerimaan owner terhadap data-data tersebut di atas, tanpa adanya tuntutan
pada owner.
Kontraktor harus menyerahkan semua data teknis, contah-contoh dan
gambar detail pelaksanaan (dalam hal ini disebut “data”) dalam format yang
telah disetujui, kepada Engineer untuk dianalisa. Tiap data kontraktor yang
diserahkan harus ditandatangani oleh kontraktor dan disertai dengan surat yang
terdiri dari tanggal penyerahan, nomor kontrak dan semua informasi yang
diperlukan untuk mengenali dan memeriksa data yang telah diserahkan.
Data yang diserahkan dan telah dianalisa oleh Engineer akan dikembalikan
kepada kontraktor dengan status sbb:
• A = Lanjutkan.
• B = Revisi dan kumpulkan kembali pekerjaan dapat dilanjutkan setelah
melakukan perubahan yang ditunjukkan.
• C = Jangan dilanjutkan. Ubah sesuai dengan catatan Engineer dan
kumpulkan kembali.
• IO = Data telah diterima, hanya sebagai informasi.
Walaupun pada penerimaan gambar dengan kode “B” beberapa pekerjaan
dapat dilanjutkan, kontraktor harus melakukan perubahan sesuai dengan yang
telah ditetapkan, mengumpulkannya kembali dan mendapat kode “A” terlebih
dahulu sebelum pengiriman material atau pekerjaan lain disetujui oleh Engineer
Pengembalian salinan gambar dengan kose “B” dan “C” harus dikumpulkan
tidak lebih dari tujuh (7) hari setelah tanggal penyerahan data/salinan gambar
tersebut oleh Kontraktor.
3. Engineer memiliki hak untuk menganalisa laporan uji material untuk semua
material konstruksi kapanpun, selama proses pembangunan di lapangan
kontraktor harus menyiapkan dokumen yang dapat dijadikan untuk
pemeriksaan dan analisa, dan harus menyerahkan semua dokumen pada
Engineer dalam proses penyelesaian pekerjaan.
4. Kontraktor harus menyediakan salinan terbaru dan semua gambar, spesifikasi
dokumen lainnya dan data tambahan, serta melengkapinya dengan revisi
terakhir sebagai tambahan, kontraktor harus menyediakan catatan tentang
semua perubahan di lapangan, dan pada kesimpulan pekerjaan, harus
menyesuaikan semua perubahan gambar pada gambar bangunan yang
terbangun, dan data-data teknis lainnya, untuk selanjutnya menyerahkan
sejumlah salinan yang diperlukan dan data tersebut kepada Engineer.
5. Bila diperlukan contoh, maka harus diserahkan dengan tanggungan kontraktor
penyerahan contoh tidak boleh lebih dari 21 hari kalender sebelum waktu
pengadaan material, dimana contoh tersebut diperlukan untuk kesesuaian
dengan semua bagian pekerjaan. Contoh harus dianalisa terlebih dahulu, dan
material tersebut tidak boleh diproduksi, dikirim ke lapangan atau
diaplikasikan pada pekerjaan apapun tanpa dianalisa terlebih dahulu.
Tiap contoh harus diberi label yang menunjukkan nama barang, nama produsen,
merk dagang, nomor model, nama pemasok supplier dan referensi pada
gambar, dan spesifikasi teknis.
6. Contoh yang telah dianalisa, jika Engineer menginginkan, dapat dikembalikan
pada kontraktor untuk diaplikasikan pada pekerjaan.
1.10. KOMUNIKASI
Semua komunikasi yang mengacu pada atau berhubungan dengan : Kontrak
ini harus diidentifikasikan dengan nomor kontrak pemberi tugas (owner) keluaran
dari nomor identifikasi, tanggal harus dikomunikasikan seperti yang telah diatur
sbb :
1. Catatan Kontrak
Semua catatan kontrak yang diberikan dalam kotrak ini harus memadai dalam
bentuk tertulis dan dikirimkan secara langsung ke pimpinan proyek, atau
dengan surat tercatat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
Catatan kontrak kepada owner harus ditujukan ke alamat kantor owner proyek
seperti yang telah ditentukan dan diberi tanda:
Attention : Direktur Proyek
Catatan kontrak pada kontraktor harus ditujukan ke alamat kantor
Kontraktor Proyek yang telah ditentukan dan diberi tanda:
Attention : Kontraktor Proyek
2. Catatan Teknis Proyek
Semua catatan teknis proyek yang diberikan dalam kontrak ini harus memadai
dalam bentuk tertulis dan dikirimkan secara langsung ke Engineer. atau
dengan surat tercatat dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.
Catatan teknis proyek yang ditujukan pada Engineer harus dialamatkan ke
kantor Engineer Proyek yang telah ditentukan dan diberi tanda : Attention:
Pimpinan Tim Proyek
1.11. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Kontraktor harus mejaga agar pekerjaan, kantor dan area bongkarmuatnya
selalu dalam keadaan rapi, bersih dan aman. Kontraktor harus membersihkan,
membuang dengan benar semua sampah dan limbah yang ditimbulkan baik
kegiatannya. Pada saat penyelesaian pekerjaan, kontraktor harus
memindahkan perlengkapannya, struktur-struktur sementara, sampah dan
material lainnya yang tidak diinginkan. dan proyek di lapangan serta
meninggalkan hasil kerjanya, kantor, kamp/penampungan, area bongkar-muat
di lapangan dalam keadaan teratur dan aman.
2. Minimal seminggu sekali kontraktor membuang hasil bongkaran yang tidak
terpakai keluar dari lokasi.
3. Jika Kontraktor melaksanakan pembersihan atau pemindahan segera setelah
menerima perintah untuk melakukannya, maka Engineer memiliki hak tanpa
pemberitahuan lagi kepada Kontraktor, untuk melaksanakan pembersihan dan
pemindahan dalam tanggungan, risiko dan biaya pada Kontraktor. Engineer
dapat menyimpan barang-barang yang telah dipindahkan ke tempat pilihan
mereka dengan tanggungan, risiko dan biaya dari Kontraktor.
1.12. KEAMANAN
1. Sesuai dengan pedoman pada Permen PUPR No.1 tahun 2022 pekerjaan
konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, ada beberapa
ketentuan sistem managemen keselamatan kerja yang harus di penuhi oleh
pihak pelaksana di lapangan terhadap para pekerja di lapangan. Berikut
penertapan yang wajib di lakukan pihak pelaksana dalam mencapati pedoman
berdasarkan Permen PUPR no.1 tahun 2022 pekerjaan konstruksi bidang
pekerjaan umum dan perumahan rakyat:
Sosialisasi dan Promosi K3
Induksi K3 (khusus untuk pekerja baru)
Pengarahan K3 (safety talk dan atau tool box meeting) seminggu sekali.
Simulasi K3
Spanduk
Poster
Papan informasi K3
Alat Pelindung Kerja
Pembatas area police line (barikade tape) 8cm
Alat Pelindung Diri
Helm pelindung
Pelindung mata
Sarung tangan
Sepatu keselamatan (safety shoes)
Rompi
Asuransi dan Perizinan
Perizinan terkait lingkungan kerja
Personil K3
Petugas kebersihan lingkungan
Fasilitas Sarana Kesehatan
Peralatan K3
Kotak P3K
Rambu-Rambu
Rambu petunjuk
Rambu larangan
Rambu kewajiban
2. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja, Engineer
mensyaratkan kepada kontraktor untuk membuat program keselamatan proyek
yang akan dsetujui oleh Engineer sebelum memulai berbagai pekerjaan
kontraktor harus menyediakan dan menjalankan persetujuan dengan semua
subkontraktornya, dengan standar tertinggi tentang keselamatan proyek
pencegahan kecelakaan yang disyaratkan dalam program keselamatan proyek
dan sesuai dengan hukum di Indonesia (Termasuk keputusan Presiden dan
Menteri). Peraturan bangunan dan konstruksi, Kebijakan, tata cara sistem dan
aturan (termasuk persyaratan teknis).
3. Peraturan dengan semua prosedur dan aturan serta persiapan laporan dan
bentuk keluaran dalam keselamatan proyek adalah mandatory (sesuatu yang
harus dilaksanakan). Penyimpangan dari hal tersebut dapat menjadi dasar bagi
pemutusan kontrak. Dalam 14 hari setelah memberi kontrak dan sebelum
melakukan mobilisasi ke lokasi proyek, kontraktor harus membuat dan
menyerahkan rencana keselamatan yang komprehensif secara tertulis, rincian
program keselamatan yang meliputi semua aspek kegiatan kontraktor di lokasi
dan semua area kerja, termasuk pekerjaan, kantor, kamp dan area bongkar
muat kepada Engineer untuk disetujui. Analisa ataupun persetujuan Engineer
tidak boleh memperingan tanggung jawab kontraktor tentang keselamatan, dan
tidak pula membatasi tugas kontraktor untuk mengambil alih segala tindakan
yang mungkin diperlukan untuk membuat dan menjaga kondisi keselamatan
kerja di lapangan.
4. Kontraktor harus menunjuk penanggung jawab/PJ (representative)
keselamatan proyek yang terjamin kualitasnya dan bekerja penuh waktu (full
time). PJ keselamatan proyek dari pihak kontraktor harus bertanggung jawab
untuk mengusulkan program keselamatan, memastikan persyaratan
keselamatan kerja di lapangan dan prosedur yang akan digunakan, mendukung
inspeksi/pemeriksaan keselamatan kerja, dan melaksanakan program aktivitas
keselamatan mingguan. PJ Keselamatan Proyek juga harus bertanggung jawab
atas program survei operasionalnya yang berkelanjutan, untuk memastikan
bahwa kemungkinan-kemungkinan penyebab kecelakaan adalah terkontrol
serta perlengkapan operasional, peralatan dan segala fasilitasnya akan
digunakan diperiksa dan dipelihara seperti yang disyaratkan dalam peraturan
tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang diterapkan.
5. Engineer harus memiliki hak untuk menghentikan pekerjaan bila terjadi
penyimpangan prosedur keselamatan yang dapat membahayakan manusia
ataupun peralatan. Biaya penghentian kerja dan selisih waktu standby adalah
dalam tanggungan kontraktor. Kegagalan penolakan Kontraktor untuk
memperbaiki penyimpangan yang terjadi dapat menghasilkan pengecualian
kontrak dan/atau pemberhentian dari pekerjaan lapangan sebagai tanggung
jawab dari kegagalan atau penolakannya.
6. Engineer boleh, atas keinginannya. menolak atau mengganti subkontraktor
kapanpun, yang menurut opini Engineer, memliki resiko kecelakaan, sakit atau
kerusakan yang tidak dapat diterima pada properti owner ataupun para pekerja
Biaya penolakan dan pemindahan tersebut adalah tanggungan kontraktor.
7. Kontraktor harus menyediakan laporan kecelakaan yang akurat. Kontraktor
harus menyediakan salinan semua laporan untuk Engineer, termasuk laporan-
laporan yang dibuat pada lembaga pemerintah ataupun perusahaan asuransi
yang terkait dengan kecelakaan di lapangan selama pelaksanaan kerja
kontraktor.
8. Kontraktor harus mengusulkan dan menyediakan ijin dan program
keselamatan yang mungkin diperlukan untuk menyesuaikan dengan
persyaratan keselamatan dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
1.13. RENCANA MANAJEMEN LINGKUNGAN KONSTRUKSI
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari satelah keluarnya SPMK (Surat Perintah
Melaksanakan Kerja) dan sebelum mobilisasi ke lokasi proyek, kontraktor
harus membuat dan menyerahkan secara tertulis Rencana Manajernen
Lingkungan Konstruksi, rincian program manajemen lingkungan yang
meliputi lingkup kerja kontraktor di lapangan dan semua area pekerjaan,
termasuk pekerjaan. kantor dan area bongkar muat, pada Engineer untuk
mendapat persetujuan. Persetujuan Engineer pada program kontraktor tidak
berarti memperingan tanggung jawab kontraktor untuk menyesuaikannya
dengan semua peraturan dan hukum yang berlaku di kawasan Republik
Indonesia.
2. Jika Kontraktor gagal melaksanakan aktivitas manajemen lingkungan atau
rencana manajemen lingkungan dari kontraktor yang telah disyaratkan setelah
menerima catatan untuk melakukannya, maka Engineer memiliki hak tanpa
pemberitahuan lagi pada kontraktor, untuk melaksanakan atau menyuruh pihak
lain untuk melaksanakannya, dalam tanggungan, resiko dan biaya pada
kontraktor. Owner harus secepatnya membayar kembali pengeluaran-
pengeluaran untuk pelaksanaan pekerjaan.
1.14. KONSTRUKSI
Kontraktor harus membuat, menyediakan, mengorganisasikan dan menerapkan
hal sebagai berikut :
1. Tempat Konstruksi dan Perlengkapan Kontraktor.
Kontraktor harus menyediakan dan hanya menggunakan tempat
konstruksi dan perlengkapan yang memadai untuk menghasilkan pekerjaan
dan bahan material dengan kualitas dan kuantitas yang disyaratkan oleh
kontrak dan dalam waktu yang tercantum dalam jadwal kontrak konstruksi
untuk semua pekerjaan. Perlengakapan kontraktor dan sub kontraktornya,
setiap saat harus dalam keadaan aman dan dapat digunakan dengan baik.
Penggunaan perlengkapan yang tidak memenuhi standar ini, sebagaimana
yang telah ditentukan Engineer, harus dihentikan sampai perlengkapan
diperbaiki. Engineer memiliki hak memerintahkan kontraktor untuk
memindahkan perlengkapan yang kualitas dan kondisinya di bawah standar
dari lokasi proyek. Tempat konstruksi dan perlengkapan untuk kontraktor
harus memiliki persetujuan Engineer terlebih dahulu sebelum mobilisasi
perlengkapan ke lokasi proyek. Engineer harus memeriksa ukuran, kondisi
dan jenis perlengkapan serta tarif yang diajukan.
2. Kantor Kontraktor pada Lokasi Proyek
Selama pelaksanaan kontrak ini, kontraktor harus menyediakan kantor
dan fasilitas kantor yang sesuai, termasuk ruang rapat proyek di lapangan.
yang akan menjadi tempat bagi personal/wakil pihak yang berwenang untuk
menerima gambar, instruksi atau komunikasi, ataupun catatan-catatan
lainnya. Segala komunikasi yang diberikan pada wakil pihak kontraktor atau
dikirimkan pada kantor kontraktor di lapangan atas apabila tidak hadir harus
dipastikan telah dikirim ke kontraktor. Kontraktor harus menyediakan fasilitas
kantor dengan perabot dan perlengkapan kantor yang diperlukan. termasuk
(tetap tidak terbatas hanya ini) komputer-komputer yang memadai dan
peralatan reproduksi gambar dan dokumen lainnya, untuk mendukung
pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan.
3. Batas Penempatan dan Area Konstruksi
Jalan untuk pekerjaan di lokasi proyek akan digunakan berhubungan
oleh kontraktor dan semua subkontraktor. Engineer akan menentukan batas
akses jalan, parkir, penyimpanan dan area konstruksi. Kontraktor tidak boleh
melewati batas yang tidak ditetapkan untuk area konstruksi. Dalam kasus
pekerjaan tertutup/terisolasi yang ditempatkan dalam area tersebut, Engineer
akan mengeluarkan izin pada personel kontraktor spesifik untuk masuk
melaksanakan pakerjaan.
4. Tanda Pengenal Personel
Tanda pengenal personel harus disediakan oleh kontraktor untuk utilitas
pekerjaan baik secara langsung maupun tidak langsung di bawah pengawasan
kontrak. Tanda pengenal ini harus dipakai secara jelas oleh para pekerja setiap
waktu pada pekerjaan lapangan.
5. Larangan Merokok
Larangan merokok dapat diterapkan pada area bebas merokok (no
smooking area) atau di seluruh area pekerjaan, mengingat lokasi pekerjaan
adalah lingkungan Pendidikan.
6. Pakaian dan Perlengkapan Personel
Personel kontraktor harus menggunakan helm dengan kode warna
(Engineer akan memberikan warnanya pada saat mengeluarkan kontrak)
secara jelas ditandai dengan nama pekerja dan logo perusahaan, sepatu boot,
dan semua perlengkapan dan pakaian yang diperlukan dan di syaratkan untuk
keselamatam kerja.
7. Polusi Air
Kontraktor harus menyediakan dan menanggung biaya fasilitas yang
sesuai untuk mencegah masuknya substansi atau material ke dalam sungai
atau got, saluran. Kontraktor harus setiap saat menyesuaikan dengan Hukum
dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang
Polusi Air.
8. Polusi Udara
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaannya dengan tidak mengotori
udara dengan berbagai sumber, baik berupa asap, debu atau pencemaran udara
lainnya yang menyimpang dari hukum dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia.
9. Pengudaraan.
a. Mencegah akumulasi debu, kabut, cap atau gas yang membahayakan area
kerja selama konstruksi.
b. Menyediakan ventilasi setempat untuk mencegah kerusakan akibat
akumulasi substansi berbahaya ke udara.
c. Pembuangan material dengan tata cara yang tidak akan menghasilkan
gangguan yang berbahaya pada manusia atau gangguan maupun efek
lainnya yang mempengaruhi operasi fasilitas eksisting.
d. Memberikan ventilasi pada ruang penyimpanan yang memuat material
yang berbahaya, mudah terbakar ataupun material yang sensitif pada
temperatur yang tinggi.
10. Penanda Lokasi
Papan Penanda dan tulisan peringatan atau petunjuk keselamatan dapat
diijinkan di lapangan hanya setelah mendapat persetujuan dari Engineer
untuk format, lokasi dan jumlahnya.
11. Konstruksi Pintu Masuk / Entrance
Owner harus rnenyediakan pos beserta penjaganya/satpam di gerbang
masuk yang dapat digunakan oleh kontraktor. Penjaga tersebut akan
mengontrol akses personel kontraktor dan memberitahukan area penerimaan
ketika pengiriman barang telah sampai di gerbang masuk. Pengendara pribadi
diperkenankan masuk hanya untuk pihak uang berwenang dan terkait dengan
prosedur.
12. Pemindahan Perlengkapan, Material dsb, dari Lokasi Proyek
Semua perlengkapan, material, persediaan dan peralatan yang dibawa dari
lokasi harus disertai dengan surat yang dikeluarkan oleh Engineer.
13. Pencahayaan
Bila pekerjaan dikerjakan di malam hari atau bila cahaya di siang hari
terhalang, maka kontraktor harus menyediakan dan menanggung biaya cahaya
buatan yang memadai agar pekerjaan dapat tetap dilaksanakan secara efisien,
memuaskan, aman dan dapat dilakukan pemeriksaan. Selama periode
tersebut, akses ke tempat pekerjaan harus juga diberi pencahayaan yang jelas.
Semua pengkabelan untuk cahaya listrik dan sumber harus dipasang dan
disediakan dalam tata cara terbaik (kelas 1), dipasang ditempat yang aman di
setiap titiknya, dan harus dijaga sejauh mungkin dari kabel telephone dan
kawat sinyal.
Uraian Pekerjaan yang ada dalam pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium
Beserta Perabotnya SD Negeri 030 Balikpapan Utara, yaitu:
NO URAIAN PEKERJAAN SATUAN
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN / PERSIAPAN
1 Papan nama proyek (spanduk) Ls
2 Pembongkaran penutup lantai m²
3 Pembersihan lokasi pekerjaan (sebelum-sesudah) Ls
4 Biaya pelaksanaan K3 spanduk (banner) lembar
5 Topi pelindung (safety helmet) Buah
6 Pelindung mata (googles, spectacles) Box
7 Pelindung pernafasan dan mulut (masker) Box
8 Sarung tangan (safety gloves) Buah
9 Sepatu keselamatan (safety shoes) pasang
10 Rompi keselamatan (safety vest) Pasang
11 Peralatan P3K Ls
12 Alat pemadam api ringan (APAR) Buah
13 Bendera K3 Buah
B. PEKERJAAN TANAH
1 Galian biasa m³
2 Urugan tanah timbunan m³
3 Pancang ulin 8/8-2m titik
C. PEKERJAAN PONDASI DAN BETON
1 Pasang pondasi batu gunung m³
2 Sloof uk. 12x20cm
- Cor beton bertulang camp. 1pc : 2psr : 3krl m³
- Pembesian Polos kg
- Bekesting m²
3 Kolom uk. 20x20cm
- Cor beton bertulang camp. 1pc : 2psr : 3krl m³
- Pembesian Polos kg
- Bekesting m²
4 Ring balk uk. 12x20cm
- Cor beton bertulang camp. 1pc : 2psr : 3krl m³
- Pembesian Polos kg
- Bekesting m²
5 Cor selasar
- Cor beton bertulang camp. 1pc : 2psr : 3krl m³
D PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1 Pasangan rolag 1 bata camp. 1pc : 4psr m²
2 Pasangan dinding bata camp. 1pc : 4psr m²
3 Plesteran m²
4 Acian m²
E. PEKERJAAN ATAP
1 Pemasangan rangka atap baja ringan m²
2 Pasang atap metal spandek m²
3 Pemasangan bubungan / nok atap m²
4 Pemasangan listplank kayu bangkyrai 2x20cm m²
F. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT PLAFOND
1 Pemasangan rangka plafond hollow m²
2 Pemasangan plafond gypsum 9mm m²
3 Pemasangan plafond GRC tebal 4mm m²
4 List kayu profil m¹
G. PEKERJAAN LANTAI
1 Pasang keramik 40 x 40 cm (unpolish) m²
H. PEKERJAAN KUSEN PINTU
1 Kusen pintu dan jendela m³
2 Pasang pintu panel (P1) m²
3 Pasang jendela (J2) m¹
4 Pasang kaca polos t.5mm m²
5 Pasang engsel pintu bh
6 Pasang hendel pintu set
7 Pasang engsel jendela bh
8 Pasang kait angin jendela bh
I. PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pengecatan dinding m²
2 Pengecatan plafond m²
3 Pengecatan kusen m²
J. PEKERJAAN ELEKRIKAL
1 Pemasangan fitting lampu biasa Titik
2 Pasang lampu LED 9 watt bh
3 Pasang saklar dobel Titik
4 Pasang stop kontak Titik
5 Instalasi titik lampu kabel NYM 2 x 2,5mm Titik
6 Instilasi stop kontak kabel NYM 3 x 2,5mm Titik
7 Pemasangan MCB breaker 6A bh
1.15. OUTPUT PEKERJAAN dan KRITERIA KINERJA PRODUK (Output
Performance)
Pekerjaan Pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya SD Negeri 030
Balikpapan utara ini harus memenuhi kriteria yang menghasilkan pembangunan menjadi
lebih baik, dengan ketentuan sebagai berikut:
Bangunan lab computer ini menjadi penunjang sekolah pada umumnya.
Bangunan lab computer ini menjadi sarana dan motifasi bagi murid-murid yang ingin
mempelajari ilmu teknologi modern di jaman millennial sekarang.
Fasilitas sekolah menjadi lebih baik dari segi fungsi utama dan penunjang sekolah setelah
di bangunnya lab computer tsb.
Dengan demikian output pekerjaan yang harus di penuhi oleh pelaksana dilapangan dapat
menjawab ke tiga poin di atas dalam bentuk wujud hasil Pembangunan ruang laboratorium
komputer beserta perabotnya SD Negeri 030 Balikpapan utara menjadi lebih baik dari
sebelumnya.
BAB - II
PEKERJAAN PENDAHULUAN , TANAH DAN STRUKTUR
Pada bab II ini rencana kerja dan syarat-syarat akan menjelaskan beberapa uraian dari
lingkup pekerjaan mendasar, ada 3 (tiga) lingkup pekerjaan yang akan di jelaskan, yaitu:
2.1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
2.1.1 Uraian
1. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran menggunakan team
surveyor yang memiliki tingkat akurasi tepat dan di lanjutkan dengan
penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi letak batas
- batas tanah.
2. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dengan keadaan
lapangan segera dilaporkan kepada direksi pengawas untuk dimintakan
keputusannya.
3. Segala pekerjaan pengukuran persiapan termasuk tanggungan kontraktor.
4. Segala bentuk Pembongkaran, kontraktor diharapkan menunjukkan gambar
kerja yang akan dibongkar kepada tim pengawas sebelum melaksanakan
pembongkaran.
5. Dipastikan tidak ada perabot dan barang-barang yang ada didalamnya.
2.1.2 Persyaratan bahan.
1. Untuk penampungan air disiapkan drum penampungan dan jika
memungkinkan dapat menggunakan tanki air dengan kapasitas 1.200 liter,
air harus memenuhi kualitas yang ditentukan dalam PBI 1971.
2. Untuk papan nama proyek digunakan tiang dan kayu meranti dan tripleks
atau plat seng dengan tulisan yang telah di cetak menggunakan bahan baliho
dengan kalimat dan kata-kata yang jelas dan warna yang mudah di baca.
2.1.3 Pedoman pelaksanaan.
1. Pembuatan papan nama proyek.
Membuat papan nama proyek dari papan dilapis seng dengan ukuran 200 x
100 cm. Didirikan tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 240 cm/atau dengan
metode dicetak. Diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum. Papan
nama proyek memuat :
- Nama proyek
- Pemilik proyek
- Lokasi proyek
- Jumlah biaya (kontrak)
- Nama Konsultan Perencana
- Nama Konsultan Pengawas
- Nama Pelaksana (Kontraktor)
- Proyek dimulai tanggal, bulan, tahun.
Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus melakukan Pembersihan,
pengukuran dari existing yang ada.
2. Pemasangan bowplang
Sebelum melakukan pekerjaan kontraktor harus membuat penanda
sementara yang digunakan untuk menentukan titik-titik as pada area kerja di
dalam proyek pembangunan sesuai dengan hasil pengukuran yang telah
dilakukan sebelumnya. Fungsi utama bouwplank adalah sebagai penentu
arah pondasi dan ketinggian lantai bangunan. Bouwplank juga bisa
berfungsi untuk membuat sudut siku dengan menggunakan bantuan
theodolite.
Terdapat enam syarat yang harus dipenuhi agar pembuatan bouwplank benar
dan sesuai ketentuan, di antaranya :
1. Kedudukan masing-masing patok kayu dibuat sedemikian rupa agar
kekuatannya terjamin dan tidak mudah goyah.
2. Posisinya berada di jarak yang cukup dari titik pembangunan sehingga
tidak mengganggu atau diganggu pekerjaan lainnya.
3. Keberadaannya bisa dilihat dengan jelas sehingga para pekerja bisa
mudah menemukannya.
4. Penanda yang dipasang secara horisontal harus berada di satu bidang
yang rata.
5. Arahnya harus diletakkan serempak menghadap ke dalam bangunan.
6. Benang merupakan penanda untuk garis tengah pondasi dan dinding.
3. Pembersihan lokasi
Pembersihan lokasi dilakukan dalam rangka safety dan pengamanan area
disekitar lokasi pekerjaan. Dilakukan bertahap dan minimal seminggu sekali
melakukan pembersihan area proyek. Pembersihan ini dilakukan juga atas
persetujuan tim pengawas dalam pelaksanaannya, yang mana tim pengawas
akan melakukan pelaporan terkait pembersihan area proyek kepada pihak
dinas maupun pemilik Gedung. Mengingat tidak dapat truck kapasitas besar
masuk, maka kendaraan pick up yang secara bergantian mengangkut limbah
dari kegiatan proyek.
2.2. PEKERJAAN TANAH
2.2.1. Pekerjaan galian
1. Uraian
Pekerjaan ini adalah pekerjaan yang dilaksanakan dengan membuat
lubang di tanah membentuk pola tertentu untuk keperluan pondasi
bangunan. Galian tanah yang dibuat harus dilakukan sesuai perencanaan dan
mencapai lapisan tanah yang keras. Jika dibutuhkan, tanah tersebut juga
perlu dipadatkan agar kondisinya lebih kokoh serta mampu menahan
beban bangunan dengan baik.
2. lingkup pekerjaan.
Sebelum mengerjakan metode penggalian tanah, terdapat faktor-faktor
yang wajib Anda perhatikan demi mendukung keselamatan dan kesehatan
kerja tersebut, antara lain :
1. Perhatikan aspek keamanan di sekitar lokasi proyek dengan membuat
pagar pelindung.
2. Para pekerja harus melakukan pekerjaan sesuai dengan
tanggungjawabnya masing-masing.
3. Pemeriksaan terhadap batas tanah wajib dilakukan secara tepat dan
akurat.
4. Perhatikan lokasi pembuangan tanah galian terutama di lokasi yang
berukuran sempit.
5. Pemeriksaan terhadap dimensi dan elevasi kedalaman galian.
6. Pengaturan metode penggalian, pembuangan, dan penumpukan tanah.
7. Penyediaan tangga sementara untuk galian tanah yang memiliki
kedalaman lebih dari 1 meter.
8. Penyesuaian tipe galian tanah dengan kondisi tanah yang aktual.
9. Pembuatan galian sisi miring dan pelebaran lubang untuk jenis tanah
yang berlumpur.
10. Pemasangan struktur penahan tanah sesegera mungkin pada jenis tanah
runtuhan.
11. Penyediaan mesin pompa air untuk tanah yang mengandung sumber
mata air.
12. Pengecekan kembali ketepatan ukuran dan elevasi kedalaman galian
tanah
3. Peralatan
Cangkul
Meteran
Waterpass
Theodolit
Belincong
Pengki
Benang
Selang air
Patok kayu
Cat putih
Mesin pompa air
2.2.2. Pekerjaan urugan tanah timbunan.
1. lingkup pekerjaan.
1.1 Pekerjaan urugan dan timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan
lokasi pengerjaan urugan telah disetujui Pengawas Lapangan.
1.2 Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum
pekerjaan terdahulu disetujui Pengawas Lapangan.
1.3 Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat
disimpan oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang
memudahkan pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan
penimbunan berlangsung. Lokasi penumpukan harus disetujui Pengawas
Lapangan.
2. Pemadatan.
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadai untuk
memadatkan urugan maupun daerah galian. Untuk pemadatan tanah kohesif
digunakan self propelled tamping rollers atau towed sheep roller. Smooth steel
wheel vibratory roller diguanakan untuk memadatkan bahan urugan berbutir.
Pemadatan dengan menyiram dan menyemprot tidak diijinkan.
Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus dilakukan sampai
tercapai nilai pemadatan yang disyaratkan. Bahan yang ditempatkan di atas
lapisan yang tidak dipadatkan dengan baik harus disingkirkan dan harus
dipadatkan kembali sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
3. Bahan-bahan
Bahan urugan harus bebas dari bahan organik, dan bahan – bahan lain
yang mengganggu dan butiran batu lebih besar dari 100 mm dan
memiliki gradasi sedemikian rupa agar pemadatan berjalan lancar.
Bila menurut pendapat Pengawas Lapangan, suatu bahan tidak dapat
diperoleh, penggunaan batu – batuan atau kerikil yang dicampur dengan
tanah dapat diijinkan, dalam hal ini bahan yang lebih besar dari 150 mm
dan lebih kecil dari 50 mm tidak diijinkan digunakan, dan persentase
pasir harus berjumlah cukup untuk mengisi celah dan membentuk
kepadatan tanah yang seragam dengan nilai kepadatan yang sesuai.
Semua bahan galian kecuali tanah tidak diijinkan digunakan sebagai
bahan urugan kecuali disetujui oleh Pengawas Lapangan seperti
disebutkan dalam butir 2.2.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
Bahan urugan yang disimpan di dekat tempat ekrja untuk waktu lebih
dari 12 jam harus dilindungi dengan lembaran plastik agar tidak terjadi
penyimpangan pada bahan urugan yang telah disetujui tersebut.
Setiap lapisan bahan urugan, bila kering, harus dibasahi merata sampai
tercapai kadar air tertentu untuk mendapatkan kepadatan yang
disyaratkan.
4. Persiapan
Sebelum penempatan bahan urugan, pekerjaan berikut harus sudah dikerjakan
sebelumnya :
Pembersihan lokasi dan / atau penggalian sesuai petunjuk Gambar Kerja
dan Spesifikasi Teknis.
Kontraktor harus memberitahu Pengawas Lapangan sebelum memulai
penempatan bahan urugan dan Pengawas Lapangan akan memeriksa
kondisi lokasi yang telah disiapkan untuk maksud tersebut.
Lokasi yang akan diberi bahan urugan / timbunan harus dikeringkan
dahulu dari genangan air menggunakan pompa atau alat lain yang
disetujui Pengawas Lapangan.
2.2.3. Pekerjaan pancang ulin 8/8-2m
1. Lingkup pekerjaan
Umum
Kayu untuk tiang pancang penahan beban (Kayu ulin 8/8) .
Tiang pancang kayu harus seluruhnya keras (sound) dan bebas dari kerusakan,
Tiang pancang kayu yang menggunakan kayu ulin harus yang tua, apabila kayu
belum tua harus dilaksanakan sesuai dengan standart AASHTO M133 – 86
dengan menggunakan instalasi peresapan bertekanan. Bilamana instalasi
semacam ini tidak tersedia, maka dilakukan pengawetan dengan tangki terbuka
secara panas dan dingin. Beberapa kayu keras dapat digunakan tanpa
pengawetan, tetapi pada umumnya, kebutuhan untuk mengawetkan kayu keras
tergantung pada jenis kayu dan beratnya kondisi pelayanan.
2. Kepala Tiang Pancang
Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada kepala tiang
pancang harus diambil. Pencegahan ini dapat dilakukan dengan pemangkasan
kepala tiang pancang sampai penampang melintang menjadi bulat dan tegak
lurus terhadap panjangnya dan memasang cincin baja atau besi yang kuat atau
dengan metode lainnya yang lebih efektif. Setelah pemancangan, kepala tiang
pancang harus dipotong tegak lurus terhadap panjangnya sampai bagian kayu
yang keras dan diberi bahan pengawet sebelum pur (pile cap) dipasang.
Bilamana tiang pancang kayu lunak membentuk pondasi struktur permanen dan
akan dipotong sampai di bawah permukaan tanah, maka perhatian khusus harus
diberikan untuk memastikan bahwa tiang pancang tersebut telah dipotong pada
atau di bawah permukaan air tanah yang terendah yang diperkirakan.
2.3 PEKERJAAN STRUKTUR PONDASI & BETON
2.3.1 Pasang pondasi batu gunung camp. 1sp : 4pp
1. Uraian
Pondasi batu gunung adalah pondasi yang terbuat dari batu kali/batu gunung
yang merupakan bagian dari struktur kontruksi bangunan yang berfungsi
sebagai penahan beban bangunan yang disalurkan dari struktur atas seperti
dinding, atap dan jenis struktur lainnya ke bawah
2. Bahan – bahan
Bahan yang digunakan pada pondasi tersebut adalah Batu gunung/batu kali ,
semen , dan pasir. Untuk adukan yang digunakan pada campuran pondasi 1sp :
4pp. sebagai berikut :
Batu belah = 1,2 m3
Semen Portland = 163 kg (tonasa)
Pasir pasang = 0,52 m3
2.3.2 Pekerjaan beton
1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan bahan, pembesian,
penyetelan bekisting, pengecoran dan perawatan. Bagian ini meliputi
pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain
sehubungan dengan pekerjaan beton biasa, beton bertulang dan lainlain
sesuai dengan gambar-gambar persyaratan teknis ini
Dalam hal ini Penyedia yang harus menyediakan tenaga, peralatan
seperti Concrete Mixer dan peralatan-peralatan lain yang harus selalu berada
di lapangan sesuai dengan standard dan kapasitas untuk pekerjaan tersebut.
a. Syarat Syarat Mutu Beton
Disarankan kekuatan tekanan karakteristik minimum K.175, K.225,
dan K.250 dan harus tercapai setelah beton berumur 28 hari dan harus
memenuhi syarat syarat PBI 1971 (NI 2)
2. Persyaratan umum
- Pedoman pelaksanaan pekerjaan beton.
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai
dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
- Peraturan beton bertulang Indonesia (PBI 1971)-NI-2.
- Tata cara perencanaan struktur beton untuk gedung (SNI beton 2003)
- Persyaratan umum bahan bangunan di Indonesia (PUBI 1982) – NI3
- Standar konstruksi bangunan Indonesia 1.4.53.1989-UDC : 693,5 dan
Tata cara penghitungan struktur beton untuk bangunan gedung (SKSNI
T-15-91-03)
- Peraturan protland cement Indonesia 1972 (NI-8).
Peraturan-peraturan yang diperlukan supaya disediakan kontraktor di
“site”.
3. Material
- Portland cement.
a. Semen yang digunakan harus portland jenis 1 yang memenuhi standar
semen Indonesia (NI-8-1964), PBI 1971 serta pasal 1 bagian A.1 PUBI-
1982.
b. Semen harus disimpan di tempat yang terlindung dari cuaca luar,
kelembaban, dan air. Serta dijaga jangan sampai terjadi kontaminasi.
Penyimpanan semen harus mengikuti ketentuan material saat ini dalam
PBI 1971.
c. Semen harus disimpan dengan teratur dan rapi sesuai urutan kedatangan
dan pemakaiannya harus diusahakan sesuai dengan urutan
kedatangannya sehingga tidak ada semen yang terlalu lama
penyimpanannya.
d. Umur semen yang akan digunakan tidak boleh lebih dari 3 bulan.
e. Semen yang telah menggumpal tidak boleh digunakan.
f. Jumlah semen yang disimpan harus diperhitungkan agar cukup banyak
untuk menghindarkan kemacetan pekerjaan yang diakibatkan oleh
keterlambatan pengiriman.
g. Harus dijaga agar tidak terjadi proses pelembaban pada semen yang
sedang dalam pengangkutan.
h. Kadar alkali maksimum 0.4 %.
2.3.3. Pekerjaan pembesian.
a. Besi yang dipakal harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu
dengan yang lainnya (sesuai gambar kerja).
b. Sambungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum sepanjang
yang disyaratkan.
c. Pengikat besi dengan begel harus benar benar kuat jangan sampai
menimbulkan perubahan pada, waktu pengecoran dan semua silangan besi
utama dengan begel harus diikat kuat kuat dengan kawat berukuran
minimum diameter 1 mm.
d. Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga,
jangan sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai
dengan tebal selimut beton yang disyaratkan dalam SKSNI.
e. Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
f. Besi tulangan yang dipakai yaitu mutu baja U 24 dan U-32.
g. Batang batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.
h. Timbunan batang batang untuk waktu lama di udara terbuka harus dicegah.
2.3.4. Pekerjaan Kawat Baja
2. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan kawat meliputi penyediaan bahan dan pembesian.
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan
jasa-jasa lain sehubungan dengan pekerjaan penulangan baja dan lain-lain
sesuai dengan gambar-gambar persyaratan teknis ini
3. Bahan/produk
a. 1 kg kawat baja atau wiremesh.
b. Alat-alat bantu
4. Pelaksanaan
a. Besi yang dipakal harus lurus dengan jarak sejajar antara besi yang satu
dengan yang lainnya (sesuai gambar kerja).
b. Sambungan besi harus mempunyai panjang yang cukup minimum
sepanjang yang disyaratkan.
c. Pengikat besi dengan begel harus benar benar kuat jangan sampai
menimbulkan perubahan pada, waktu pengecoran dan semua silangan
besi utama dengan begel harus diikat kuat kuat dengan kawat berukuran
minimum diameter 1 mm.
d. Untuk membuat selimut beton, jarak besi dengan bekisting harus dijaga,
jangan sampai menempel, untuk itu perlu dipasang beton deking sesuai
dengan tebal selimut beton yang disyaratkan dalam SKSNI.
e. Besi stek yang dibuat harus diikat ke tulangan.
f. Besi tulangan yang dipakai yaitu mutu baja U 24 dan U-32.
g. Batang batang tulangan harus disimpan dan tidak menyentuh tanah.
h. Timbunan batang batang untuk waktu lama di udara terbuka harus
dicegah.
2.3.5. Pekerjaan begesting.
a. Bekisting/acuan harus direncanakan sedemikian rupa, sehingga, tidak ada
perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban beban sementara
maupun tetap. Semua acuan harus diberi penguat datar silang sehingga
kemungkinan bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat
dihindarkan, juga harus cukup rapat untuk mencegah kebocoran bagian
cairan dari adukan beton (mortar leakage). Susunan acuan dengan
penunjang¬-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya kemudahan inspeksi oleh pengawas.
Penyusunan acuan harus sedemiklan rupa sehingga pada waktu
pembongkaran tidak menimbulkan kerusakan pada bagian atau keseluruhan
beton hasil pengecoran. Kekuatan penyangga, silangan silangan, kedudukan
serta dimensi yang tepat dari konstruksi acuan adalah merupakan tanggung
jawab Pemborong.
b. Pada bagian terendah (dari setiap tahapan pengecoran) dari acuan kolom
atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembersihan.
c. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran.
Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air
pembasahan tersebut pada sisi bawah.
d. Pada tahapan ini dilakukan. pemasangan pipa pipa dan
perlengkapan¬perlengkapan lain yang harus tertanam di dalam beton, sesuai
persyaratan tidak akan mengurangi kekuatan konstruksi (SNI 03 2847
1989).
e. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus dapat menahan. beban beban,
tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan. terhadap beban
angin dan lain lain peraturan yang dikontrol terhadap peraturan
pembangunan Pemerintah daerah setempat.
f. Pembongkaran bekisting baru dapat dilakukan bila beton telah mencapai
umur minimal 8 hari atau beton telah mencapai kekuatan yang diinginkan.
BAB - III
PENYELENGGARAAN SISTEM MANAGEMEN KESELAMATAN
KONSTRUKSI
3.1. PENYELENGGARAAN SISTEM MANAGEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
Dalam kegiatan berikutnya akan membahas bagaimana pelaksana akan menjalankan
beberapa prosedur dari keselamatan kerja dari para pekerja konstruksi di lapangan sesuai
dengan perundang-undangan Permen PUPR No.1 tahun 2022 tentang pedoman
penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan
rakyat
A. Lingkup Pekerjaan.
a. Pelaksana di lapangan akan melaksanakan penyelenggaraan tiap-tiap prosedur
dari sistem managemen keselamatan konstruksi pada pekerja konstruksi di
lapangan.
b. Pelaksana wajib memenuhi dan memberikan sarana dalam penyelenggaraan
sistem managemen keselamatan konstruksi dari pekerjaan Pembangunan
Ruang Laboratorium Beserta Perabotnya SD Negeri 030 Balikpapan Utara ini.
c. Pelaksana juga menjaga agar penyelenggaraan sistem managemen keselamatan
konstruksi ini berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku dan di terapkan
selama pelaksanaan kegiatan konstruksi di lapangan.
B. Komponen Pekerjaan
Adapun komponen-komponen yang harus di sediakan dan di laksanakan oleh pelaksana
dan pekerja konstruksi di lapangan, yaitu:
A. Sosialisasi dan Promosi K3
B. Alat Pelindung Diri
1. Helm pelindung (safety helmet)
2. Pelindung mata (googles, spectacles)
3. Pelindung pernafasan dan mulut (masker)
4. Sarung tangan (safety gloves)
5. Sepatu keselamatan (safety shoes)
6. Rompi (safety vest)
C. Fasilitas Sarana Kesehatan
1. Peralatan K3K
D. Lain-lain terkait pengendali resiko K3
1. Bendera K3
C. Pelaksanan.
a. Sebelum memulai kegiatan konstruksi di lapangan, para pekerja wajib
melakukan pengarahan K3 (safety talk dana tau tool box meeting) di hari
pertama yang lengkap dengan para pekerja, pelaksana dan pengawas di
lokasi area.
b. Kegiatan sosialisasi dan promosi seperti pemasangan spanduk, poster dan
papan informasi mengenai K3 ini di tempatkan pada titik-titik yang mudah
di lihat oleh pekerja konstruksi di lapangan dan sangat mudah di baca.
c. Menyediakan alat-alat pelindung diri yang berada di area direksi keet
sebelum para pekerja melakukan kegiatan konstruksi di lapangan.
d. Menyediakan fasilitas sarana kesehatan utama bagi para pekerja konstruksi
di lapangan, berupa peralatan K3 dan kotak P3K.
BAB - IV
PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.1. PEKERJAAN ARSITEKTUR
Lingkup pekerjaan berikutnya adalah pekerjaan arsitektur yang memiliki beberapa
komponen aspek-aspek dalam proses pembangunan pekerjaan Pembangunan Ruang
Laboratorium Beserta Perabotnya SD Negeri 030 Balikpapan Utara ini, yaitu:
A. Pekerjaan Pasangan
Pekerjaan pasang rolag 1 bata camp 1 : 4
Pekerjaan pasangan ½ bata camp 1 : 4
Plesteran
Acian
B. Pekerjaan Atap
Pemasangan rangka atap baja ringan
Pasang metal spandek t.0,3
Pemasangan bubungan/nok atap
Pemasangan listplank kayu bangkyrai uk.2/20cm
C. Pekerjaan Langit-Langit/Plafond
Pemasangan rangka plafond hollow 4/4 , 2/4
Pemasangan plafond gypsum 9mm
Pemasangan plafond GRC 4mm
List kayu profil
D. Pekerjaan Lantai
Pemasangan keramik lantai uk.40 x 40cm unpolish (asia tile/setara)
E. Pekerjaan Kusen Pintu
Pasang kusen Kayu bangkyrai
Pintu Panel Kayu kelas 1
Jendela Kayu kelas 1
Pasang kaca polos T.5mm
Pasang engsel pintu 4in
Pasang handel pintu (MTS Il DL 84030 + CYL DC KK DL 60 MM + LHTR
0016 19 MM)
Pasang Engsel jendela 3in
Pasang hak angin 20cm
F. Pekerjaan Pengecatan
Pengecatan dinding (propan/jotun)
Pengecatan plafond (dulux)
Pengacatan kayu (Gardex PrimerIsi 1 liter - Jotun* (M398))
A. Pekerjaan adukan dan pasangan
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasang rolag 1 bata camp 1 : 4
Pekerjaan pasangan ½ bata camp 1 : 4
Plesteran
Acian
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dinding seperti yang dijelaskan dalam
gambar pelaksanaan. Untuk plesteran pada permukaan beton terlebih dahulu dilapisi
bonding agent MU-L500.
b. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
produk :
1. SNI - 2 – 1971
2. SNI - 3 – 1970
3. SNI - 8 – 1974
4. DIN 18550
5. DIN 18555
6. DIN 1053
c. Bahan-bahan
untuk plesteran dinding bata ini menggunakan campuran semen tonasa, pasir silika, filler
dan aditif. Semen instan ini harus dengan mutu yang baik dan bebas dari ketidak-
murnian/kotoran supaya menghasilkan plester dengan kekuatan yang dibutuhkan, mudah
dipakai, daya tahan yang tinggi dan penampilan yang baik. Contoh-contoh bahan harus
diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan sebelum pemakaian dimulai. Semen untuk
plesteran dinding ini siap digunakan dengan menambahkan air. Air harus bersih dan
memenuhi ketentuan-ketentuan yang sama seperti yang harus tercapai untuk pekerjaan
beton.
d. Metode Pelaksanaan
1. Alat kerja :
Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium.
2. Persiapan dan Pelaksanaan :
a. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan diplester.
b. Singkirkan semua hal yang dapat merusak / mengganggu pekerjaan plesteran.
c. Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran.
d. Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran & minyak yang dapat mengurangi
daya rekat adukan.
e. Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester air.
f. Pekerjaan plesteran harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
g. Jika plesteran menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak
lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, keropos, maka bagian tersebut harus
dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
3. Pengadukan Bahan :
a. Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
pengadukan berikutnya dilaksanakan. Tuangkan air sebanyak 7,5 – 8,0 liter / 50 kg atau 6
– 6,5 liter / 40 kg kemudian masukan adukan kering ke dalam bak adukan.
b. Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang sesuai
untuk pelaksanaan plesteran.
4. Aplikasi untuk plesteran :
a. Pemlesteran dilakukan sebagaimana umumnya.
b. Aplikasi plester dilakukan secara manual sebagaimana umumnya dengan tebal yang
dianjurkan adalah 10 mm.
c. Sangat dianjurkan untuk aplikasi awal dengan cara dikamprot maksimal 5 mm dengan
adukan plesteran encer sebagai lapisan awal untuk ikatan plester selanjutnya dan
setelah beberapa lama dapat dilapisi adukan plester hingga didapatkan ketebalan yang
diinginkan dan untuk perataan permukaan plester dengan menggunakan jidar
alumunium, setelah ditunggu setengah kering dapat dilakukan penghalusan permukaan
d. Kecakapan – Kerja (Workmanship)
1. Semua permukaan yang akan menerima plester harus cukup keras dan kasar untuk
menjamin adanya pengikatan (bond) yang baik, bersih dan bebas dari debu-debu dan
barang-barang/materi yang lepas, demikian juga harus dibasahkan dengan air segera,
sebelum pemasangan plester dilaksanakan.
2. Permukaan-permukaan beton yang lama dimana plester baru akan dipasangkan harus
dilukai (hacked)/dibuat kasar untuk memperoleh penempelan yang sempurna, dibersihkan
secara sempurna, dan dibasahi secepatnya, sebelum pelaksanaan plester dimulai, dengan
memakai bonding-agent yang sudah disetujui.
3. Plester yang mempunyai ketebalan lebih dari 2 cm harus diaplikasikan lapis demi lapis,
dengan jangka waktu pemasangan setiap lapis tidak boleh melebihi dari 24 jam.
Bonding agent yang sudah disetujui harus dipakai.
4. Permukaan yang akan terbentuk harus datar dan sama rata/tidak melengkung.
Kontraktor harus memakai mistar/penggaris dari metal (metal straight edge) dengan
kepanjangan paling sedikit 1 meter untuk memastikan kerataan/sama rata, dan penggaris
dari metal tersebut harus diadakan supaya Arsitek bisa memakainya untuk memeriksa hasil
pekerjaan pekerjaan.
5. Sambungan-sambungan (joints) yang disebabkan oleh pemasang plester secara
bertahap/interval harus diatur dan ditaruh/dialokasikan supaya retak-retak yang tidak
diinginkan ataupun perubagan-perubahan tekstur pada permukaan, tidak terlihat.
6. Kontraktor harus memastikan supaya semua conduits/sparing, pipapipa, plugs dan lain-
lain berada dalam posisinya yang tepat sebelum memulai pekerjaan plester supaya
pemahatan/pembobokan plester tidak akan terjadi sesudahnya.
7. Semua sudut-sudut internal dan eksternal harus diplester dan harus dilaksanakan secara
rapih untuk mendapatkan sudut-sudut yang rapih/terbentuk dengan baik, lurus, benar dan
tegak lurus.
8. Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaan untuk menghindari plester yang
masih basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada lantai-
lantai, pintu-pintu, jendela-jendela, plafond-plafond yang bisa mengakibatkan timbulnya
noda/kotor. Sisa-sisa plester harus dibuang segera sebelum terjadinya pengerasan dan noda
yang permanen.
e. Catatan
1. Adukan plesteran dapat digunakan paling lambat ±60 menit setelah produk tersebut
dicampur air & diaduk secara merata.
2. Aplikasi plester dengan ketebalan >20mm dilakukan dengan metode multilayer, dimana
untuk lapisan awal sekali aplikasi setebal maksimal 15mm dengan cara dikamprot. Aplikasi
lapisan berikutnya setelah aplikasi kamprot selama 4jam agar didapat proses evaporasi
adukan dapat berlangsung walaupun demikian hal tersebut masih dimungkinkan terjadinya
sagging. Aplikasi lapisan berikutnya dapat juga dilakukan setelah kamprotan selama 12
jam, hal ini juga untuk mencegah terjadinya sagging walaupun proses evaporasi belum
sempurna. Aplikasi kamprotan akan lebih ideal dilakukan hingga berumur minimal 24 jam,
hal ini bisa diaplikasi adukan plester selanjutnya mengingat kamprotan awal sudah kering
sempurna.
3. Pembuatan kepalaan/kelabangan (guidance line) dapat disiapkan minimal setelah 1 x 24
jam sebelum aplikasi plesteran, akan lebih baik jika kepalaan tersebut dikuaskan produk
MU-L500 (Superbond Adhesive Pure Acrylic) atau MU-L501
(Extrabond Adhesive PVAc) sebelum aplikasi plesteran.
4. Untuk aplikasi plester pada sudutan dalam, dianjurkan pembuatan kepalaan lebih
mendekati bidang sudutan masing-masing bidang maksimal jarak dari sudutan ±20 cm
sehingga didapatkan sudutan dalam yang siku 90°.
5. Proses pencampuran produk kering MU 301 akan lebih terjaga homogenitasnya dengan
menggunakan mixer D30, dimana mixer ini mampu mengeluarkan produk dalam kondisi
sudah tercampur air (adukan) dengan kapasitas 1,8 m3/jam dengan komposisi air digelas
ukur mesin mixer D30 berkisar 600-650 ltr/jam.
B. Pekerjaan Acian
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan acian pada plesteran dinding bata dan atau dinding
beton , baik internal maupun ekternal (termasuk dinding dalam shaft), dan lain-lain seperti
yang dijelaskan dalam gambar pelaksanaan.
b. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan syarat dalam SNI dan sesuai dengan standar acuan
produk
1. SNI - 2 - 1971
2. SNI - 3 - 1970
3. SNI - 8 - 1974
4. DIN 18550
c. Bahan-Bahan
Semen instan MU-250 (untuk acian pada plesteran dinding bata) dan MU-200 (untuk acian
pada beton) ini merupakan campuran semen, filler dan aditif. Semen instan ini harus
dengan mutu yang baik dan bebas dari ketidak-murnian/kotoran supaya menghasilkan acian
dengan kekuatan yang dibutuhkan, daya tahan yang tinggi dan penampilan yang baik.
Contoh-contoh bahan harus diserahkan ke Arsitek untuk persetujuan sebelum pemakaian
dimulai. Semen instan MU-250 dan MU-200 siap digunakan dengan menambahkan air.
Air harus bersih dan memenuhi ketentuanketentuan yang sama seperti yang harus tercapai
untuk pekerjaan beton.
d. Metode Pelaksanaan
1. Alat kerja : Roskam baja, jidar panjang dari baja atau alumunium, hand mixer, bak
adukan.
2. Persiapan dan Pelaksanaan :
a. Siapkan tempat kerja & permukaan yang hendak diaci.
b. Singkirkan semua hal yang dapat merusak/mengganggu pekerjaan acian.
c. Bersihkan dasar permukaan yang akan diaci dari serpihan, kotoran & minyak yang
dapat mengurangi daya rekat adukan.
d. Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diaci dengan air.
e. Pekerjaan acian harus lurus, sama rata, datar maupun tegak lurus.
f. Jika acian menunjukkan hasil yang tidak memuaskan seperti tidak rata, tidak tegak
lurus atau bergelombang, adanya pecah atau retak, maka bagian tersebut harus
dibongkar kembali untuk diperbaiki atas biaya Kontraktor.
3. Pengadukan Bahan :
a. Tuang air ke dalam bak adukan sebanyak 14,0 – 14,5 liter untuk tiap kantong MU-250
dan 12,0 – 13 liter untuk tiap kantong MU-200 (40 kg).
b. Masukan adukan kering MU-250/MU-200 kedalam bak adukan. Aduk campuran di atas
hingga rata.
c. Bak adukan, peralatan (tools and untensils) harus bersih dan dicuci dahulu sebelum
pengadukan berikutnya dilaksanakan.
4. Aplikasi untuk acian :
a. Pengacian dilakukan secara manual sebagaimana umumnya yang kemudian diratakan
dengan jidar panjang.
b. Tebal acian yang di anjurkan adalah 1,5 – 3,0 mm, tergantung kerataan dasar
permukaannya.
e. Kecakapan – Kerja (Workmanship)
Semua permukaan yang akan menerima acian harus cukup keras untuk menjamin adanya
pengikatan (bond) yang baik, bersih dan bebas dari debu-debu dan barangbarang/materi
yang lepas. Perhatian yang baik harus ada selama pelaksanaan untuk menghindari acian
yang masih basah jatuh atau bepercikan pada pekerjaan-pekerjaan lainnya, seperti pada
lantai-lantai, pintu-pintu, jendela-jendela, plafond-plafond yang bisa mengakibatkan
timbulnya noda/kotor.
a. Catatan
Untuk finishing akhir acian cukup menarik roskam searah (horizontal atau vertikal) dan
tidak dianjurkan untuk menekan, memutar atau bahkan menggosok dengan sobekan kertas
semen atau bahan lain yang meresap air.
B. Pekerjaan Atap
a. Lingkup pekerjaan
Pemasangan rangka atap baja ringan
Pasang metal spandek t.0,3
Pemasangan bubungan/nok atap
Pemasangan listplank kayu bangkyrai uk.2/20cm
4.3.1. Pekerjaan rangka atap baja ringan
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang
berbentuk segitiga,trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari :
1. Rangka utama atas (top chord)
2. Rangka utama bawah (bottom chord)
3. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
4. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan
jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
1. Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
2. Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
3. Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
4. Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
5. Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan
angin dan bracing (ikatan pengaku)
6. Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
1. Pemasangan penutup atap
2. Pemasangan kap finishing atap
3. Talang selain jurai dalam
4. Accesories atap
b. Bahan Material
1. Profil Trus C.75.075
2. Profil Reng U.35.30.40
3. Screw kuda-kuda 12-14x40
4. Screw Reng 10-16x16
4.3.2 Pekerjaan penutup atap
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat – alat dan bahan
berikut pemasangan penutup atap metal spandek seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja
PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
harus diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas
untuk diperiksa dan disetujui, sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
kepada Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas, Gambar Detail Pelaksanaan
yang mencakup ukuran – ukuran, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan,
untuk diperiksa dan disetujui.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
Bahan–bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan tidak
rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
Bahan–bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segala
kerusakan.
BAHAN - BAHAN
1. Umum.
Semua bahan–bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus seluruhnya
dalam keadaan baru berkualitas baik, telah disetujui Pengawas Lapangan dan
Konsultan Pengawas.
2. Penutup Atap
Penutup Atap Spandek, tebal 0.3 mm produk dalam negeri berkualitas SNI.
3. Rangka Atap.
Rangka atap spandek menggunakan baja ringan.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Umum.
Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja, seperti kuda – kuda,
gording, harus sudah terpasang dengan baik .
Penutup atap spandek sebelum dibawa ke lapangan, harus terlebih dulu disesuaikan
bentuk serta ukurannya sesuai kwalitas dengan yang tertera dalam gambar kerja
C. Pekerjaan Langit-Langit Plafond
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan rangka plafond hollow 4/4 , 2/4
Pemasangan plafond gypsum 9mm
Pemasangan plafond GRC 4mm
List kayu profil
Pekerjaan plafond penyediaan bahan langit-langit gypsum board tanpa naad dan
konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-
tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
b. Pekerjaan Pengecatan
c. Pekerjaan Logam Non Struktur
d. Pekerjaan Mekanikal
e. Pekerjaan Elektrikal
3. Standard
a. ANSI : American National Standard Institute, USA
b. A 42.4 : Interior Lathing and Furning
B. BAHAN/PRODUK
1. Gypsum board, merk setara Produksi KNAUF tebal 9 mm dan yang polos,
ukuran 120 x 240.
2. Rangka hollow galvanis , adjuster setara merk Alstar atau Duraframe Produksi
Prometama Sarana Graha.
C. PELAKSANAAN
1. Rangka Langit-langit
a. Rangka pada langit-langit metal furing untuk rangka pokok khusus
b. Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan, pola
pemasangan rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar serta
hasil pemasangan harus rata/tidak melendut.
c. Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).
d. Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan
perlengkapan instalasi lain yang terletak di atas langit-langit. Untuk detail
pemasangan harus konsultansi dengan Perencana/Konsultan pengawas.
e. Bidang pemasangan langit-langit harus rata/waterpass, atau sesuai dengan detail
gambar.
Hubungan antara gypsum tidak diperlihatkan dan tidak akan terjadi retakan-
retakan antar sambungan.
D. Pekerjaan Keramik Lantai/Dinding
a. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan keramik lantai uk.40 x 40cm unpolish (asia tile/setara)
Bagian ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
lainnya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan keramik, marmer,
granit atau batu alam lainnya baik pada dinding maupun lantai, sesuai dengan detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Jenis Material
1. MU-400 (perekat keramik dinding)
2. MU-450 (perekat keramik lantai)
3. MU-470 (perekat keramik putih/marmer)
c. Metode Pelaksanaan
1. Alat Kerja :
a. roskam keramik bergigi (sesuai ukuran keramik)
b. electrical mixer
c. palu karet
d. sendok semen
e. waterpass
d. Metode Pelaksanaan
A. Siapkan tempat kerja & permukaan yang akan dipasang keramik, sebaiknya keramik
dipasang pada dasar yang telah cukup stabil & rata
B. Untuk keramik dinding, pemakaian bahan adukan akan lebih boros pada dasar
permukaan dinding pasangan bata yang tidak diplester.
a. Gunakan terlebih dahulu campuran SEMEN INSTAN (Pelapis Kedap Air Fleksibel)
atau MU-601 (Pelapis Kedap Air Semi Fleksibel) bila menginginkan keramik yang lebih
kedap air.
b. Pasanglah petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan, kelurusan & kemudahan
pekerjaan pemasangan keramik.
c. Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran, minyak maupun lumut yang dapat
mengurangi rekatan adukan kemudian basahi dengan air.
d. Keramik yang hendak dipasang sebaiknya juga dibasahi terlebih dahulu dengan air
selain untuk menghilangkan debu/kotoran juga untuk mengurangi daya serap keramik
terhadap adukan perekat (untuk homogenous tile dapat dipasang secara langsung).
e. Pelaksanaan
a. Tuangkan air sebanyak 5,5 – 6,0 liter dan adukan kering Perekat Keramik ke dalam bak
adukan untuk tiap kantong MU-400/MU-470 atau 9,0 – 9,5 iter untuk tiap kantong MU-
450 (40kg).
b. Aduk campuran diatas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang sesuai
untuk pelaksanaan perekat keramik (campuran akan lebih baik & mudah jika menggunakan
electrical mixer).
c. Pemasangan keramik dinding atau lantai dilakukan secara manual dengan roskam
keramik bergigi sebagaimana umumnya (ukuran gigi roskam disesuaikan dengan besar
kecilnya ukuran keramik yang akan dipasang) dan tebal perekat yang dianjurkan 3 – 10
mm.
No. Aplikasi & Ukuran Tebal Perekat Keterangan
Minimal
1 Keramik / Homogenous Lantai
1. s/d 30 x 30 3 mm
2. s/d 40 x 40 4 mm
3. s/d 60 x 60 6 mm
4. diatas 60 x 60 8 mm
2 Marmer Lantai
1. s/d 30 x 30 4 mm
2. s/d 40 x 40 6 mm
3. s/d 60 x 60 8 mm
4. diatas 60 x 60 10 mm
3 Keramik/Homogenous Dinding
1. s/d 30 x 30 3 mm Pasang angkur
2. s/d 40 x 40 4 mm Pasang angkur
3. s/d 60 x 60 6 mm Pasang angkur
4. diatas 60 x 60 8 mm Pasang angkur
4 Marmer Dinding
1. s/d 30 x 30 4 mm Pasang angkur
2. s/d 40 x 40 6 mm Pasang angkur
3. s/d 60 x 60 8 mm Pasang angkur
4. diatas 60 x 60 10 mm Pasang angkur
Keterangan : Aplikasi dinding diatas 1,5 m sangat direkomendasikan untuk memasang
angkur
E. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
Pasang kusen Kayu bangkyrai
Pintu Panel Kayu kelas 1
Jendela Kayu kelas 1
Pasang kaca polos T.5mm
Pasang engsel pintu 4in
Pasang handel pintu (MTS Il DL 84030 + CYL DC KK DL 60 MM + LHTR
0016 19 MM)
Pasang Engsel jendela 3in
Pasang hak angin 20cm
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan rangka daun pintu.
b. Pekerjaan Pengecatan.
3. Standard
a. PKKI : Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia.
b. AWI : Architectural Wood Work Institute, USA.
4. Persetujuan
a. Shop Drawing.
Shop drawing harus memperlihatkan cara konstruksi, cara-cara hubungan, lokasi hard ware,
lokasi vision, dan lokasi louver.
b. Contoh Bahan.
Semua bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan untuk disetujui Direksi dan Perencana.
B. BAHAN/PRODUK
1. Rangka Kayu.
1. Kayu yang digunakan seluruh pekerjaan pintu panel adalah kayu Bengkirai mutu
terbaik. Kelas I & II
2. Pintu Utama menggunakan Kayu kalimantan ( bengkirai, meranti mutu terbaik ).
3. Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5, (PPKI tahun
1961) dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
4. Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari
cacat seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
5. Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12 % - 14 %
6. Daun pintu mempunyai ukuran disesuaikan gambar-gambar detail, tidak
diperkenankan menggunakan sambungan, harus utuh untuk 1 muka (kecuali
ditentukan lain dalam gambar).
7. Tebal daun pintu minimum 4,00 cm jadi
2. Bahan perekat :
a. Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik merk Aica Aibon atau dengan
merek lain yang setara.
b. Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
3. Bahan daun pintu
1. Daun pintu utama
• menggunakan kayu bengkirai mutu terbaik.
• Panel kayu dengan tebal sama ukurannya dengan rangka, diukir dengan motif khas
kalimantan timur yang akan ditentukan kemudian
2. Daun pintu lain
• menggunakan Kayu bengkirai mutu terbaik
• Panel kayu dengan tebal sama ukurannya dengan rangka
4. Bahan daun jendel
1. Daun jendela
• menggunakan penutup kaca dengan tebal 5 mm.
• rangka jendela kayu menggunakan kayuu bangkyrai dengan tebal sama ukurannya
dengan rangka kusen.
C. PELAKSANAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, penem-patan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan pintu di tempat pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan
terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu dan penguat
lainyang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
bekas penyetelan.
4. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-
sisinya, dan di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
5. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat pekerjaan/pemasangan.
F. Pekerjaan Pengecatan
1.7.1. Pekerjaan pengecatan.
a. Lingkup Pekerjaan.
Pengecatan dinding (propan/jotun)
Pengecatan plafond (dulux)
Pengecatan kayu (Gardex PrimerIsi 1 liter - Jotun* (M398))
1. U M U M
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
Cat emulsi, epoxy, enamel, dan cat manie, Polyurethane.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan
yang disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai
dengan petunjuk Perencana.
2. Pekerjaan yang berhubungan
a. Pekerjaan Langit-langit dan partisi gypsum board (kecuali Gypsum
Tile).
b. Pekerjaan Langit-langit Gypsum Water Resistant
c. Pekerjaan Pintu dan Jendela
d. Pekerjaan Dinding
3. Standard
Bahan Bangunan Bukan Logam bagian A SNI 03 -6861.1.-2002
4. Persetujuan
a. Standard Pengerjaan (Mock-up)
- Sebelum pengecatan yang dimulai, Pemborong harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material
dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini
akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
- Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi
Lapangan dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standard
minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
- Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis
pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang
tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formila cat, jumlah lapisan dan
jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
- Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi
Lapangan dan Perencana. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara
tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan, barulah pemborong melanjutkan
dengan pembuatan mock-up seperti tersebut diatas.
- Pemborong harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk
kemudian akan diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna
dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas indentitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan
dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
B. BAHAN/PRODUK
1. PROPAN/JOTUN Untuk dinding dalam&luar bangunan
2. Untuk plafond menggunakan Dulux ICI
3. Kusen ,daun pintu dan jendela menggunakan cat Jotun 1 kg
C. PELAKSANAAN
1. Pekerjaan Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yaang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering
tidak ada retak-retak dan Pemborong meminta persetujuan kepada Konsultan
Pengawas.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dari plat baja tipis
dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi No. 00,
kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih betul. Selanjutnya
dinding cat dengan menggunakan Roller.
e. Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan
dengan finish texture spray paint, digunakan Texture Finish dengan Danapaint.
Pasta texture dengan bahan dasar emulsi acrylic ini disemprotkan dengan alat
penyemprot compressor.
f. Untuk cat semprot emulsi bertexture, pada dinding luar digunakan
plesteran 1 pc : 5 ps dengan pasir diayak halus, disemprotkan dengan mesin
semprot pada bidang plesteran 1 pc : 5 ps yang rata. Setelah kering dan keras
baru disemprot dengan alkali resistance sealer dan dicat emulssi. Lapisan
pengecatan untuk dinding luar adalah 3 (tiga) lapis dengan kekentalan sama
setiap lapisnya.
g. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis emulsion dengan
kekentalan cat sebagai berikut :
- Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
- Lapis II kental
- Lapis III encer.
h. Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan
kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
i. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran.
2. Pekerjaan Cat Langit-langit
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit
Gypsum, pelat beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan merk dulux ICI, warna ditentukan perencana
setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Plamir yang digunakan adalah plamir kayu
d. Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding
dalam pasal 13 kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada
pengecatan langi-langit ini.
e. Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexible sealant agar
tidak terlihat sebagai retakan sesudah dicat.
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat
emulsi, epoxy, enamel, dan cat manie, Polyurethane.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk Perencana.
b. Standard.
a. PUBI : 54, 1982
b. PUBI : 58, 1982
c. NI : 4
d. ASTM : D - 361.
e. BS No. 3900, 1970
f. AS K-41
BAB - V
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
5.1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. Lingkup pekerjaan.
Pemasangan fitting lampu biasa
Pasang Lampu LED 9 Watt
Pemasangan saklar dobel
Peamasangan stop kontak
Instalasi titik lampu kabel NYM 2x2,5mm
Instalasi stop kontak kabel NYM 3x2,5mm
Pemasangan MCB breaker 6A
a. Lingkup pekerjaan Sistem Distribusi Listrik terdiri dari pengadaan dan
pemasangan semua material peralatan, tenaga kerja dan lain – lain untuk
pemasangan, pengetasan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna.
Untuk instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan ini dan seperti ditunjukkan
dalam gambar pelaksanaan.
b. Pekerjaan ini juga harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang akan
dipakai dan pekerjaan – pekerjaan kecil lain yang tidak mungkin disebutkan
secara terinci di dalam buku persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan ini.
Pelaksanaan pekerjaan akan tetap dianggap perlu untuk keselamatan dan
kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
c. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan
baik dalam persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan ataupun yang tertera
didalam gambar pelaksanaan. Dimana bahan dan peralatan yang digunakan
harus sesuai dengan ketentuan pada buku persyaratan teknis pelaksanaan
pekerjaan ini.
d. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
yang dipasang dengan persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan yang
disyaratkan pada pasal ini merupakan kewajiban kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan
pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
e. Panel – panel daya tegangan rendah pekerjaan ini meliputi sub distribusi
(SDP). Panel – panel daya dan panel – panel penerangan termasuk seluruh
peralatan – peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem
instalasi listrik.
f. Kabel – Kabel Daya Tegangan Rendah, pekerjaan ini meliputi kabel utama
dari low voltage main distribusi utama eksisting di gardu – gardu trafo ke
subdistribution panel (SDP) tiap – tiap lantai Gedung, kemudian kabel –
kabel yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel
lainnya serta termasuk seluruh peralatan – peralatan bantu yang dibutuhkan
untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
g. Instalasi Daya, pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang
digunakan untuk menghubungkan panel – panel daya dengan outlet – outlet
daya dan peralatan listrik, seperti exhaust fan, AC, motor – motor listrik pada
peralatan sistem mekanikal serta peralatan lain sesuai dengan gambar
pelaksanaan dan buku persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan.
h. Instalasi penerangan, pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang
mengghubungkan panel – panel penerangan dengan fixture lampu, baik
didalam maupun diluar bangunan, sesuai dengan gambar pelaksanaan dan
buku persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan.
i. Fixture Lampu, yang termasuk didalam pekerjaan ini adalah armature
lampu, fitting, balas stater, kapasitor, lampu – lampu dan peralatan –
peralatan lain yang berhubungan dengan item pekerjaan sesuai dengan
standar pekerjaan pabrik yang dipilih.
j. Sistem Pertanahan Pengaman, yang termasuk didalam pekerjaan
pengebumian meliputi batang elektroda pengebumian dan bare copper
conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang harus
dikebumikan dengan elektroda pertanahan termasuk seluruh peralatan –
peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
k. Peralatan Penunjang Instalasi, pekerjaan ini meliputi junction box, conduit,
sparing, doos outlet daya, doss saklar, doos penyambung, doos
pencabangan, elbow, metal flexible conduit, klem dan peralatan – peralatan
lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik
meskipun peralatan – peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan
dengan jelas didalam gambar pelaksanaan.
l. Instalasi penangkal petir. Pekerjan ini meliputi kepala penangkal petir (
splitzen) dari jenis elektrostatic, hantaran menurun, elektroda pentanahan
bak kontrol dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem instalasi penangkal petir. Meskipun peralatan-
peralatan tersebut tidak disebutkan secararinci dalam gambar pelaksanaan.
m. Peralatan bantu / pendukung lainnya yang diperlukanuntuk
kesempurnaankerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan
secara jelas atau terperinci didalam gambar pelaksanaan dan persyaratan
teknis pelaksanaan pekerjaan.
n. Pekerjaan testing dan commissioning seluruh sistem distribusi listrik, sistem
penerangan dan sistem penangkal petir secara lengkap.
o. Melatih tenaga operator dan maintenance dari pemilik bangunan serta
menyerahkan brosur maintenance dan operator manual.
p. Melaksanakan supervisi pengoprasian sistem dan pemeliharaan.
B. Syarat-syarat pelaksanaan Syarat-syarat pelaksanaan antara lain.
a. Pemborong pekerjaan MEP dalam bangunan ini harus mempertanggung
jawabkan pekerjaan secara teknis dan instalasi kepada pimpinan proyek.
b. Pemborong harus dapat menerima dan menyetujui gambar instalasi yang
diberikan oleh perencana.
c. Pemborong harus menempatkan tenaga ahli di lapangan, agar setiap waktu
dapat memberikan penjelasan dengan pimpinan proyek.
d. Pemborong harus membuat gambar kerja yang mengacu pada gambar
perencanaan dan disetujui pemberi tugas serta disahkan pimpinan proyek.
e. Pemborong harus mengadakan pengujian seluruh pekerjaan instalasi
Mekanikal dan Elektrikal yang disaksikan oleh pemberi tugas.
f. Pekerjaan instalasi MEP dinyatakan selesai bila pihak pemborong telah
menyatakan ;
- Surat hasil pengetesan dan pengujian instalasi.
- Telah mendapatkan surat keterangan dari pimpinan proyek, yang
menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100%.
- Menyerahkan gambar As Buil Drawing sebanyak 3 (tiga) set yang telah
diketahui Perencana, Pemberi Tugas dan disahkan Direksi Pengawas
Lapangan.
g. Seluruh material pada Pekerjaan MEP harus mempunyai purna jual yang
terjamin dan garansi minimal 9 (sembilan) Bulan sampai dengan 1 (satu)
tahun.
h. Kerusakan material sebelum penyerahan kedua menjadi tanggung jawab
pemborong.
i. Pemborong harus melaksanakan masa pemeliharaan selama 3 s/d 6 bulan.
1. Instalasi stop kontak.
a. Kotak-kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata
adalah type pemasangan masuk/inbow (flush - mounting).
b. Stop kontak yang dipasang adalah type Internasional.
c. Kotak-kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 13 A dan
mengikuti standard VDE, sedangkan Kotak-kontak khusus /tenaga atau
(outbow) mempunyai rating 15 A dan mengikuti standard BS ( 3 pin )
dengan lubang bulat.
d. Flush-box (inbouw doos) untuk tempat saklar, kotak-kontak dinding dan
push button harus dipakai dari jenis bahan bakely atau metal.
e. Kotak-kontak dinding yang dipasang 30 cm dari permukaan lantai dari
ruang-ruang yang basah/ lembab harus jenis water dicht (WD) sedang
untuk saklar dipasang 150 cm dari permukaan lantai atau sesuai gambar.
f. Kotak-kontak yang khusus di dalam box di bawah lantai, harus dari pabrik
pembuat yang sama dengan underfloor duct atau built in.
2. Pekerjaan kelistrikan.
a. Pengadaan dan pemasangan panel utama tegangan menengah (TM) lengkap
dengan komponen-komponen panelnya.
b. Pengadaan dan pemasangan Transformator Stap-Up 20 kV/400V, 50 Hz
lengkap dengan komponen pengamanannya.
c. Pengadaan dan pemasangan seluruh type dan ukuran kabel tegangan
menengah 20 kV.
d. Pengadaan dan pemasangan seluruh panel-panel tegangan rendah lengkap
dengan komponen-komponen panelnya.
e. Pengadaan dan pemasangan seluruh type dan ukuran kabel tegangan rendah
400/230 V.
f. Pengadaan dan pemasangan sistem pembumian pengaman lengkap dengan
bak kontrol dan elektroda pembumian.
g. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dalam dan luar
serta stop kontak lengkap dengan kabel instalasi, isolasi penyambungan
kabel, pipa pelindung kabel, junction box, kotak saklar dan stop kontak, dan
accessories lainnya.
h. Pengetesan dan pengujian seluruh instalasi kelistrikan yang terpasang.
3. Saklar Dan Stop Kontak.
a. Saklar memiliki rating volatge 250 V, 10 A type rocker dengan jenissingle
gang, double gang maupun multiple gang.
b. Stop kontak 1 phasa normal memiliki rating voltage 250 V, 16 A danstop
kontak 1 phasa khusus dilengkapi saklar dan lampu tanda memiliki rating
voltage 250 V, 13 A. Saklar dan stop kontak tersebut diatas harus memenuhi
persyaratan IEC, SPLN, LMK dan harus dilengkapi dengan box dari bahan
metal anti karat atau mouled plastic. Produksi : Setara Broco, MK, Legrand.
4. Circuit Breaker.
a. Circuit breaker yang dugunakan dari jenis MCB dan MCBB yang dilengkapi
dengan thermal overcurrent dan electromegnetic overcurrent release yang
rating ampere trip-nya dapat diatur.
b. Outgoing circuit breaker dari panel khusus untuk motor-motor 3 fasa harus
dilengkapi dengan proteksi kehilangan arus satu phasa.
c. Circuit breaker untuk proteksi motor-motor listrik harus menggunakan
circuit breaker yang dirancang khusus untuk pengaman motor (circuit
breaker tipe H atau tipe lain yang sesuai dengan merk yang dipilih).
d. Breaking capasity dan rating CB yang digunakan harus sebesar yang
tercantum dalam gambar pelaksanaan.
e. Semua circuit breaker harus diidentifikasi degnan jelas yang meliputi
breaking capasity, rating ampere serta ampere trip dari circuit breaker
tersebut.
f. Pemasangan MCB harus menggunakan omega rail, sedangkan pemasangan
MCBB dan komponen-komponen lain, seperti magnetic contactor, time
switch dan lain-lain harus menggunakan dudukan plat.
g. Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehungga
tidak akan lepas oleh gangguan mekanis.
h. Jika didalam gambar pelaksanaan dinyatakan ada spare, maka spre tersebut
harus terpasang secara lengkap atau sesuai dengan keterangan pada gambar.
i. Semua circuit breaker harus diberi label yang terbuat dari alumunium,
mengenai nama beban atau kelompok beban yang ducatu daya listriknya.
Label itu harus terbuat dari plat alumunium atau sesuai standar DIN 4070.
C. BAHAN/PRODUK
1. Fitting lampu (merk Broco)
2. Bola Lampu LED 9 watt (merk Philip)
3. Saklar dobel (merk Clipsal)
4. Stop kontak (merk Broco)
5. Kabel NYM 2x2,5mm (Eterna)
6. Kabel NYM 3x2,5mm (Eterna)
7. Breaker 6Amp (schneider)