| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025623505721000 | Rp 199,509,180 | 87.44 | 89.95 | - | |
| 0020735437722000 | Rp 219,017,430 | 92.95 | 92.58 | - | |
CV Logis Sakti Konsultan | 0021348727721000 | Rp 230,000,880 | 89.49 | 88.94 | - |
| 0719389231722000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0026422295721000 | - | - | - | - | |
CV Al Barokah Konsulindo | 06*7**1****22**0 | - | - | - | - |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
| 0026180521721000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0024672404722000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0856454293721000 | - | - | - | - | |
| 0014604755721000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
| 0822061644721000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
CV Mulya Karya | 03*6**7****13**0 | - | - | - | - |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0530053636721000 | - | - | - | - | |
| 0928016393728000 | - | - | - | - | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0020459574721000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN BELANJA SUPERVISI GERBANG KOTA UTARA BALIKPAPAN
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA
KEGIATAN PENYELENGGARAAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA di DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
PEKERJAAN SUPERVISI PEMBANGUNAN GERBANG KOTA BALIKPAPAN
SUMBER DANA APBD KOTA BALIKPAPAN TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung pembangunan gerbang Kota Utara Kota Balikpapan, salah satu upaya yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa Harus Mendapatkan Pengawasan Secara Teknis dilapangan Agar Rencana
dan Spesifikasi Teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar Pelaksanaan Konstruksi dapat
berlangsung Secara Efektif Pelaksanaan Pengawasan Lapangan Harus Dilakukan Secara penuh
dengan menempatkan tenaga - tenaga Ahli Pengawasan dilapangan Sesuai dengan kebutuhan dan
Kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung
jawab secara profesionalatas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan
intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati
2. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang harus
dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat
melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi
tugas
3. Sasaran
Sub Kegiatan : Penataan Bangunan dan Lingkungan
Pekerjaan : Belanja Supervisi Pembangunan gerbang Kota Utara Balikpapan
4. Lokasi Pekerjaan
Pembangunan Gerbang Kota Utara Balikpapan, Jalan Soekarno Hatta, KM 24 Kelurahan Karang Joang,
Kecamatan Balikpapan Utara
5. Sumber Pendanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023. Dengan nilai
pagu sebesar Rp. 243.450.000,00 ( Dua Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Lima Puluh Juta
Rupiah)
6. Nama dan Organisasi PPK
Nama PPK : Neny Dwi Winahyu
Satuan Kerja : Dinas Pertanahan Dan Penataan Ruang
Data Penunjang1
7. Data Dasar
1. Gambar Rencana Detail Engineering Design (DED) Hasil Sayembara Gerbang Kota ( Utara dan
Timur ) Kota Balikpapan
2. DED Hasil Sayembara Gerbang Kota Utara dan Timur Kota Balikpapan
8. Standar Teknis
Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan persyaratan-
persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum Pekerjaan,
Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara bena dan tuntas dan
memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Pejabat
Pembuat Komitmen
Persyaratan Obyektif,
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
Persyaratan Fungsional,
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung-
jawab yang tinggi sebagai Konsultan
Persyaratan Prosedural,
Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan
harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.
Kriteria Lain-lain,
Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar,
pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk
pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan
(Kontrak), dan ketentuan-ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya.
9. Studi-Studi Terdahulu
1. Gambar Rencana Detail Engineering Design (DED) Hasil Sayembara Gerbang Kota ( Utara
dan Timur ) Kota Balikpapan
2. DED Hasil Sayembara Gerbang Kota Utara dan Timur Kota Balikpapan
10. Referensi Hukum
Adapun standar teknis dalam melaksanakan pekerjaan supervisi pembangunan siring penahan tanah
untuk rusun km.7 menggunakan daftar referensi umum dan teknis sebagai dasar pelaksanaan.
Referensi dimaksud adalah :
1. Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung; ;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis
Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2014 tentang pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
6. Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 3 tahun 2016 tentang bangunan Gedung
7. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022
8. Surat Edaran Walikota Balikpapan nomor : 050/0264/Adbang tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kegiatan APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2022
Ruang Lingkup
11.Lingkup Pekerjaan
Pada hakekatnya tugas Konsultan Supervisi adalah membantu Pengguna Jasa dalam
pengendalian/pengawasan kualitas, kuantitas maupun waktu pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/Pelaksana sesuai dengan Surat Perjanjian kontrak pekerjaan
yang bersangkutan.Konsultan Supervisi bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain
dan kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan, yang
digunakan sebagai dasar pembayaran oleh Pengguna Jasa.Adapun lingkup penugasan Konsultan
Supervisi adalah membantu Pengguna Jasa dalam pelaksanaan pengawasan sebagai berikut :
:
Pekerjaan persiapan Lapangan,
Persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi meliputi antara lain penyelesaian,koordinasi
penyiapan lahan/lokasi pekerjaan, sosialisasi, dan lain-lain
Review Desain,
Meneliti dan memberi masukan tentang kesesuaian desain dengan keadaan lapangan kepada
Pengguna Jasa.Menyiapkan data pendukung (data ukur, data tanah, dan lain-lain) yang
dibutuhkan dalam rangka review desain sesuai kebutuhan lapangan untuk diajukan sebagai
perubahan desain ke Pengguna Jasa.
Pengukuran,
- Melaksanakan survei lapangan dalam rangka perhitungan Mutual Chek (pengukuran,
perhitungan volume beserta backupnya, penyiapan berita acara) bersama penyedia jasa
konstruksi
- Mencari titik ikat (BM/CP) terdekat yang akan digunakan sebagai acuan dalam
pengukuran
- Memeriksa data elevasi, titik as dan patok-patok pembantu menggunakan alat ukur
dan patok-patok pembantu menggunakan alat ukur manual
- Memeriksa penerapan seluruh elevasi dan dimensi bangunan dari gambar pelaksanaan
(construction drawing/shop drawing)
- Mengecek tingkat ketepatan bidang/ elevasi bekisting sebelum pengecoran konstruksi
beton
- Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua hasil pengukuran dan perhitungan
volume dalam rangka pembayaran/ termyin pekerjaan
- Memeriksa dan mengawasi pengukuran hasil pelaksanaan konstruksi untuk
dituangkan dalam as built drawing
- Pembuatan dan pemasangan BM dan CP pelaksanaan konstruksi menggunakan alat
ukur manual
- Menyiapkan laporan selama kegiatan pengukuran.
Pengawasan Pelaksanaan,
- Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai
dengan waktu yang direncanakan spesifikasi teknik dan desain sebagaimana
ditentukan dalam dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
- Menyusun Standar Operasi Prosedur (SOP) pelaksanaan Konstruksi
- Memeriksa/mengesahkan Shop Drawing/ Construction Drawing yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Konstruksi, untuk kemudian diajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
- Memeriksa/mengoreksi metode dan jadual pelaksanaan time schedule yang dibuat
Penyedia Jasa Konstruksi.
- Menyiapkan network planning bersama Penyedia Jasa Konstruksi
- Membantu penyedia jasa konstruksi mengecek dan menyetujui perhitungan volume
untuk MC 0%
- Memeriksa dan mengesahkan laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan
yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruks
- Memberi masukan lisan/tertulis secara pro aktif, akurat dan tepat kepada Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan, dalam rangka memperoleh efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan pekerjaan.
- Mengevaluasi program harian, mingguan Penyedian Jasa Konstruksi serta memberikan
izin lingkup pekerjaan per minggu sesuai jadwal pelaksanaan.
- Memberikan izin tertulis pada setiap tahap dimulainya pelaksanaan pekerjaan
- Memberikan izin pengecoran beton setelah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan
bekisting, material (semen, pasir,krikil, besi tulangan, air), peralatan dan tenaga kerja
- Melaksanakan test campuran beton berupa Slump test,sesuai dengan job mix formula
campuran beton.
- Pengawasan dalam pembuatan benda uji beton sampai pengetesan di laboratorium
dalam rangka pengendalian mutu konstruksi
- Melaksanakan sosialisasi spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak kepada
seluruh personil teknis Penyedia Jasa Konstruksi
- Melaksanakan dan menerapkan tata cara, prosedur,mekanisme pelaksanaan yang
tercantum dalam Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konsultan dan hasilnya dilaporkan
- kepada Pejabat Pembuat Komitmen
- Melaksanakan tugas supervisi sesuai dengan standar prosedur pengawasan yang
berlaku, dan telah dijabarkan dalam RMK Konsultan
- Membantu Pengguna Jasa melakukan inspeksi kepada pabrik pemasok, bahan, perakit
dan lain-lainnya jika dibutuhkan.
- Menyiapkan rekomendasi untuk perintah dan konsep perubahan kontrak/ Addendum
terkait dengan adanya Change Order/ Variation Order, bilamana diperlukan untuk
menjamin penyelesaian pekerjaan yang secara teknis dapat dipertanggungjawabkan
dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
- Melakukan monitoring dan pengecekan secara terus-menerus sehubungan dengan
pengendalian mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani laporan
bulanan,apabila pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi ketentuan dan persyaratan
yang telah ditentukan.
- Konsultan Pengawas harus melaporkan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat
Komitmen apabila terjadi adanya penyimpangan – penyimpangan dari ketentuan dan
persyaratan teknis, dengan tembusan kepada penyedia jasa konstruksi.
- Melaporkan kepada Pengguna Jasa masalah yang berkaita dengan pelaksanaan
pekerjaan termasuk keterlambatan pencapain target fisik, serta mengusulkan upaya
penanggulangan dan tindak turun tangan yang diperlukan,dan membantu Pengguna
Jasa menyiapkan konsep teguran terhadap Penyedia Jasa Konstruksi
- Membantu Pengguna Jasa mengawasi uji laboratorium dalam rangka pengendalian
mutu konstruksi.
- Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan penyelidikan dan pengujian lapangan
maupun laboratorium.
- Membantu Pengguna Jasa dalam mendapatkan data lapangan dan data hasil pengujian
laboratorium yang diperlukan untuk pelaksanaan.
- Melaporkan dan mencatat pemakaian bahan yang diperlukan, jumlah tenaga dan alat
yang dipergunakan.
- Menyiapkan berita acara pembayaran angsuran / termyn
- Membantu Pengguna Jasa dalam pelaksanaan penyerahan pertama pekerjaan /
Previsional Hand Over ( PHO ).
Pelaporan Pelaksanaa Konstruksi,
- Memeriksa dan menyetujui laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi
- Melakukan pemeriksaan dan persetujuan atas gambar-gambar purna laksana (As Built
Drawing) yang menggambarkan secara rinci setiap bagian pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
- Membantu Pengguna Jasa menyiapkan laporan teknis,administrasi dan kegiatan lain
tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada unit kerja/ instansi terkait.
Koordinasi Dengan DPPR Kota Balikpapan,
Pada setiap lokasi pekerjaan, penyedia jasa melakukan koordinasi kepada KPA/PA, PPTK serta
Tim Kerja yang tergabung dalam pekerjaan tersebut diatas, mengenai hal-hal yan berkaitan
penempatan bahan material dan sumber daya air untuk mendukung kegiatan fisik yang
sedang berlangsung.
.
12. Keluaran2
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah berupa Laporan, Harian, Mingguan dan Bulanan
yang berisi kegiatan pengawasan teknis yaitu :
- Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi di lapangan bisa terarah sesuai dengan spesifikasi dalam
dokumen kontrak.
- Hasil pelaksanaan pekerjaan kontruksi di lapangan bias tepat waktu, tepat kualitas, tepat
kuantitas dan tepat manfaat, serta efisien
- Revisi desain termasuk perhitungan baik struktur dan volume bila ada
- Membantu dan membimbing Penyedia jasa konstruksi dalam hal penyelesaian gambar, Shop
Drawing dan Asbult Drawing
- Membantu dan mengecek perhitungan MC 0 % dan MC 100%.
- Menandatangani semua laporan hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
- Membuat dokumentasi pelaksanaan mulai dari persiapan,0% sampai dengan 100%, baik berupa
foto maupun video pelaksanaan dengan mencantumkan koordinatnya
- SSD Eksternal Disk (HD) 1. TB
13. Peralatan, Material, Personel dan Fasilitas dari PPK
PA/PPK akan Menugaskan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pengendali Lapangan Dinas
Pertanahan dan Penataan Ruang untuk melengkapi pekerjaan dari Konsultan. yang bertugas dan
bertanggungjawab pada keberhasilan pekerjaan konstruksi dan pengawasan.
Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang rapat Pertanahan dan Penataan Ruang.
14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi
Penyedia jasa Konsultansi harus menyediakan segala perlengkapan dan peralatan yang berkaitan tugas
konsultansi. Untuk keperluan pengawasan penyedia jasa konsultansi harus menyiapkan sekurang-
kurangnya fasilitas dan peralatan pendukung sebagai berikut :
1. Kantor lengkap dengan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
2. Bahan/Alat Tulis kantor dan peralatan kerja lapangan
3. Komputer dan printer A4 dan A3 dan peralatan elektronik penunjang laporan/progress
pekerjaan dilapangan
4. Kendaraan roda 4/roda 2 untuk operasional pengawasan
15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
Lingkup kewenangan bagi Konsultan adalah pelaksanaan Supervisi Pembangunan Gerbang Kota Utara
Balikpapan
16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini khususnya sampai diserahkannya dokumen adalah
diperkirakan 150 (seratus lima puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya SPMK.
17. Personel*)
STATUS
TINGKAT KEAHLIA
POSISI JURUSAN PENGALAMAN TENAGA
PENDIDIKAN N
AHLI
TENAGA AHLI
1. Site Engineer S1 Teknik Sipil Teknik Bangunan Ahli Minimum 1 Orang
Gedung Muda 1 Tahun Tenaga
Teknik
tetap
Bangunan
Gedung
(201)
3. Tenaga S1 Teknik Teknik Arsitektu Ahli Minimal 1 1 Orang
Ahli Arsitektur Muda Tahun Tenaga
Arsitektur Teknik
tetap
Arsitektur
2. Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil Teknik K3 Ahli K3 Minimum 1 Orang
Konstruksi Konstruks 1 Tahun Tenaga
i (603) tetap
TENAGA PENDUKUNG
1. Inspektur D3 Teknik Sipil Teknik Sipil Pelaksana Minimal 3 1 Orang
Bangunan Bangunan tahun Tenaga
Gedung Gedung / tetap
Pekerjaan
Gedung
(TS 051)
1 Orang
Ijazah
2. Tenaga Administrasi SMK/Sederajat Umum 1 s/d 3 tahun Tenaga
/Sertifikat
tetap
18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Bulan 1 Bulan 2 Bulan 3 Bulan 4 Bulan 5
Site Engineer
Ahli Arsitektur
Ahli K3
Inspektor
Admininistrasi
Pekerjaan ini dapat dibagi dalam beberapa tahapan proses, yaitu :
- Tahap Persiapan
- Tahap Pelaksanaan
- Tahap Penyerahan Laporan
Konsultan harus memerinci sendiri kegiatannya dan dalam menjalankan tugasnya dan
mendapatkan pula arahan dari Pengelola Kegiatan secara tertulis agar fungsi dan tanggung
jawab dapat terlaksana dengan baik, dan menghasilkan laporan sebagaimana yang diharapkan.
Klasifikasi Penyedia Jasa
Memiliki Izin Usaha dibidang Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha, Jasa Rekayasa Konstruksi
Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian ( RK001)
Laporan**)
19. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat :
- Rencana kerja penyedia jasa secara menyeluruh
- Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya
- Jadwal kegiatan peyedia jasa
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 7 (tujuh) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 5 (Lima) buku laporan.
20. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan memuat :
- Laporan kemajuan fisik/progres pekerjaan
- Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 30 (tiga puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.
21. Laporan Antara
Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan :
- Laporan kemajuan fisik/progres pekerjaan ( progres 0% s/d 50%)
- Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 60 (tujuh puluh lima) hari kerja/bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 5 ( Lima ) buku laporan.
22. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat :
- Final Repot ( progres 100% )
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 150 (Seratus lima puluh) hari kerja/bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 8 (delapan) buku laporan dan media penyimpan data (Eksternal Disk).
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Negeri .
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara
Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri
24. Persyaratan Kerja sama
Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi :
25. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Penyedia Jasa diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan sesuai persyaratan dan kaidah
maupun teknis pekerjaan.
26. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK berikut :
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka penyedia jasa harus mengadakan rapat,diskusi atau
saran teknis terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
27. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat dan disusun sedemikian rupa agar Konsultan Supervisi dapat
menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan baik dan diperoleh hasil yang maksimal dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Balikpapan, Maret 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
NENY DWI WINAHYU