| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020735437722000 | Rp 157,980,195 | 88.2 | 90.56 | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis |
| 0024672404722000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU sesuai yang disyaratkan | |
| 0210752861424000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU sesuai yang disyaratkan | |
| 0029743283801000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi teknis | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0023331226441000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0021083787429000 | - | - | - | Tidak hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Kualifikasi Teknis | |
| 0018018036721000 | - | - | - | - | |
Archiplano Indonesia | 06*6**0****41**0 | - | - | - | - |
| 0751935354805000 | - | - | - | - | |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
| 0019367994805000 | - | - | - | - | |
| 0856454293721000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL PENYUSUNAN KAJIAN REVIEW RAPERDA INSENTIF DAN DISINSENTIF
TAHUN ANGGARAN 2023
Uraian Umum
1. Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan tertib Tata Ruang di Kota Balikpapan dibutuhkan
instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk mendorong terwujudnya
Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Merujuk pada UUCK
(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) pengendalian
pemanfaatan ruang dapat dilakukan melalui Ketentuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang, Pemberian Insentif dan Disinsentif dan Pengenaan Sanksi.
Hal ini juga dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
Pengawasan Penataan Ruang.
Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Dinas Pertanahan dan Penataan
Ruang telah menyusun Naskah Akademik dan Raperda Insentif dan Disinsentif
pada Tahun 2020, namun dengan terbitnya UUCK beserta peraturan
turunannya dan Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021
tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Balikpapan
Tahun 2021-2041, perlu melakukan review terhadap Naskah Akademik dan
Raperda Insentif dan Disinsentif Kota Balikpapan tersebut.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, konsultan penyusun dapat membantu
Pemerintah Kota Balikpapan dalam merumuskan kebijakan terbaik terkait
pengendalian pemanfaatan ruang agar terwujud Kota Balikpapan yang tertib
Tata Ruang.
2. Maksud dan Maksud dari kegiatan Belanja Modal Penyusunan Kajian Review Raperda
Tujuan Insentif dan Disinsentif ini adalah mereview dan memperbarui Naskah
Akademik dan Raperda Insentif dan Disinsentif yang telah disusun pada Tahun
2020 disesuaikan dengan: Undang-Undang Cipta kerja beserta peraturan
turunannya; Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Balikpapan Tahun 2021-
2041; kondisi eksisting dan perkembangan Kota Balikpapan di masa
mendatang.
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai berikut:
a. untuk menyediakan pedoman bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam
peningkatkan kualitas Penyelenggaraan Penataan Ruang melalui
Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
b. untuk menyediakan instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang berupa
ketentuan Insentif dan Disinsentif sebagai upaya mewujudkan Tata
Ruang sesuai dengan RTR;
c. untuk menyediakan ketentuan Insentif dan Disinsentif yang berkepastian
hukum dan mampu meningkatkan kemitraan semua pemangku
kepentingan dalam rangka Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
a. Tersusunnya Naskah Akademik dan Raperda Insentif dan Disinsentif
sesuai dengan landasan hukum terbaru;
b. Tersedianya rumusan kebijakan penerapan Insentif dan Disinsentif yang
sesuai dengan kondisi eksisting dan perkembangan Kota Balikpapan di
masa mendatang.
4. Lokasi Wilayah Administrasi Kota Balikpapan yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan
Pekerjaan dan 34 (tiga puluh empat) Kelurahan.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Balikapapan Tahun Anggaran 2023
Pendanaan Dengan Nilai Pagu Rp.165.491.000,- (Seratus enam puluh lima juta empat ratus
sembilan puluh satu ribu rupiah)
6. Nama Satuan Kerja : Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan
Organisasi dan Nama PPK : Neny Dwi Winahyu
PPK
Data Penunjang
7. Data Dasar Sebelum memulai pekerjaan Konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih
dahulu dengan PA/PPTK untuk mendapatkan konfirmasi mengenai informasi
lokasi kegiatan serta lingkup pekerjaan serta data-data yang dipergunakan,
adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan adalah
sebagai berikut:
a. Data Naskah Akademik dan Raperda Insentif dan Disinsentif Tahun
2020
b. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang
RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 beserta dokumen
pendukungnya;
c. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021 tentang RDTR
dan PZ Kota Balikpapan Tahun 2021-2041 beserta dokumen
pendukungnya.
d. Dll
8. Standar Dalam kegiatan yang dimaksud dalam KAK ini, konsultan memperhatikan
Teknis/ persyaratan serta ketentuan sebagai birukut :
Pedoman 1. Persyaratan umum pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan perencanaan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas, dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh pengguna jasa PA/PPK/PPTK /Pengendali kegiatan.
2. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengumuman yang objektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut kualitas dan kuantitas dari
setiap bagian pekerjaan.
3. Persyaratan Fungsional
Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme dan tanggung jawab yang tinggi sebagai konsultan
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pelaksanaan/pekerjaan di
lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
5. Kriteria lain
Selain kriteria umum diatas, berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti
standar pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain; ketentuan yang
diberlakukan untuk pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan, yaitu surat
perjanjian pelaksanaan pekerjaan (kontrak) dan ketentuan lain sebagai
dasar perjanjian.
9. Studi-Studi Adapun studi yang pernah dilaksanakan sebelumnya adalah sebagai berikut:
terdahulu a. Penyusunan Peraturan Daerah Insentif dan Disinsentif Tahun Anggaran
2020
b. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota
Balikpapan Tahun 2021-2041
10. Referensi Landasan Hukum yang digunakan dalam kegiatan Penyusunan Kajian Review
Hukum Raperda Insentif dan Disinsentif adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentan Penataan Ruang
b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang;
d. Peraturan Menteri ATR/KBPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang;
e. Peraturah Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032;
f. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Garis
Sempadan
g. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Rencana
Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Balikpapan Tahun 2021-
2041;
Ruang Lingkup
11. Lingkup a. Lingkup wilayah penyusunan kajian review Raperda Insentif dan Disinsentif
Pekerjaan adalah Kota Balikpapan terdiri dari 6 kecamatan dan 34 kelurahan dengan
karakteristik permasalahan pemanfaatan ruang yang berbeda-beda karena
perbedaan zonasi dan pertumbuhan sosial-ekonomi
b. Lingkup substansi kajian meliputi :
1) Pengumpulan Data:
a) Mengumpulkan data kuantitatif dan kualitatif dari sumber data
primer maupun sekunder sebagai bahan analisis;
b) Analisis, melakukan analisis data baik dari aspek kuantitatif dan
aspek kualitatif yang dapat dipakai sebagai bahan untuk
merumuskan masalah sebagai dasar penyusunan Naskah Akademik
dan Raperda Insentif dan Disinsentif
2) Perumusan Potensi dan Masalah, berdasarkan analisis di lapangan perlu
dirumuskan potensi dan masalah yang pemecahannya dapat didekati
dengan metode analisis yang tepat.
3) Dalam Naskah Akademik dan Raperda Insentif dan Disinsentif termuat
rumusan rinci tentang:
a) Implikasi kewilayahan secara umum terhadap rencana
pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara;
b) Implikasi Kewilayahan pada Zona Kendali dan Zona Yang Didorong
berdasarkan hasil identifikasi konsentrasi pemanfaatan ruang dan
dominasi pemanfaatan ruang di Kota Balikpapan;
c) Indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Zona Lindung dan Zona
Budidaya;
d) Bentuk dan Ketentuan Insentif dan Disinsentif yang sesuai untuk
Kota Balikpapan, termasuk jenis Insentif dan Disinsentif yang dapat
dikembangkan sesuai perkembangan teknologi atau kearifan lokal di
Kota Balikpapan yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan
Menteri;
e) Tata Cara Pemberian Insentif dan Disinsentif;
f) Waktu Pemberian Insentif dan/atau Disinsentif;
g) Pengadministrasian Pemberian Insentif dan/atau Disinsentif
h) Pemantauan dan Evaluasi Pemberian Insentif dan/atau Disinsentif
i) Ketentuan lebih lanjut lainnya mengenai pemberian Insentif dan
Disinsentif yang diatur melalui petunjuk teknis oleh Kementerian
ATR/BPN.
4) Konsultasi
Waktu dan mekanisme konsultasi antara pelaksana dengan Pemerintah
Kota Balikpapan akan ditentukan kemudian berdasarkan prioritas untuk
penyelesaian pekerjaan dan ketersediaan waktu tiap unsur/pihak terkait.
5) Pembahasan Produk
Produk yang dihasilkan oleh konsultan/pelaksana yang sesuai dengan
keluaran akan menghasilkan produk yang optimal, apabila sebelumnya
dilakukan pembahasan bersama unsur/pihak terkait dalam penanganan.
Pembahasan dilakukan dengan ekpose atau diskusi-diskusi oleh pihak
pelaksana di hadapan usur/pihak terkait. Pembahasan produk berupa :
Ekspose Laporan
Pembahasan dilakukan sekurang-kurangnya satu kali untuk masing-
masing laporan (pendahuluan, antara dan draft final). Jadwal waktu
ekspose pembahasan produk laporan tersebut di atas ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara pelaksana dan pemberi tugas
(PPK/PPTK) yang akan ditentukan kemudian.
Dalam proses pembahasan dengan seluruh pemangku kepentingan,
pelaksana diwajibkan menghasilkan berita acara/nota
kesepahaman/konsensus tentang materi Naskah Akademik dan Raperda
Insentif dan Disinsentif.
12. Keluaran Keluaran dari Penyusunan Kajian Review Raperda Insentif dan Disinsentif ini
adalah Dokumen Naskah Akademik dan Dokumen Raperda Insentif dan
Disinsentif hasil review yang telah sesuai dengan lingkup pekerjaan dalam KAK
ini dan dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa: Materi Teknis;
Executive Summary; dan Laporan.
13. Peralatan, Dalam kegiatan ini pengguna jasa hanya menyediakan ruang untuk rapat-rapat
Material, rutin beserta kelengkapannya, data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna
Personel dan jasa dapat digunakan dan dipelihara oleh penyedia jasa. Penyedia jasa
Fasilitas dari mengumpulkan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta foto
PPK dokumentasi. Adapun personel yang disiapkan pengguna jasa dalam kegiatan
ini adalah ;
a. Pelaksana Administarsi Kegiatan
b. Staff Pelaksana Administrasi Kegiatan
c. Tim Teknis
14. Peralatan dan Penyedia Jasa dalam pekerjaan ini harus Memiliki
Material dari kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk
Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi ini, yaitu:
Konsultansi a. Notebook/Laptop, minimal 2 unit;
b. Printer A4, minimal 1 unit;
c. Printer A3, minimal 1 unit
d. GPS, minimal 1 unit;
e. Drone minimal 1 unit
f. Kendaraan Roda 4 dan Kendaraan Roda 2 minimal 1 unit
Fasilitas/peralatan/perlengkapan disertai dengan bukti kepemilikan berupa
kwitansi atau dokumen kepemilikan lainnya.
15. Lingkup a. Melakukan konsultasi dengan PA/PPTK, pengendali kegiatan untuk
Kewenangan membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa
Penyedia Jasa pelaksanaan pekerjaan
b. Mengadakan rapat secara berkala dengan PA/PPTK, Tim Teknis kegiatan
membahas masalah yang timbul dalam perencanaan lapangan untuk
kemudian membuat risalah satu bulan sekali
c. Kinerja perencana harus memenuhi standar hasil kerja perencana yang
berlaku dan disyaratkan
d. Konsultan berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
pelaksanaan penyusunan rencana sesuai dengan ketentuan perjanjian
kerjasama (kontrak) yang disepakati dengan pejabat pembuat komitmen;
e. Konsultan wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditentukan sesuai dengan
kerangka acuan kerja
f. Ketepatan waktu pelaksanaan
g. Semua ketentuan yg tercantum dalam (Surat perjanjian kerja,SSKK,SSUK)
16. Jangka Waktu Produk/ Dokumen Lainnya yang diminta dalam KAK ini harus diselesaikan
Penyelesaian dalam waktu 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, sejak dimulainya pekerjaan
Pekerjaan seperti dinyatakan dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
17. Personel Kualifikasi
Tingkat Status
Posisi
Pendidi Jurusan Keahlian Pengalaman Tenaga
kan Ahli
Tenaga Ahli:
Team Leader S1 PWK/Planologi SKA Ahli Madya 3 Tahun Aktif
Perencanaan
Wilayah dan Kota
TA GIS/SIG S1 PWK/Teknik Pengalaman di 1 Tahun
Geodesi/Geografi Bidang Konstruksi
Bangunan
TA S1 Teknik Pengalaman di 1 Tahun
Lingkungan Lingkungan Bidang
Lingkungan
TA Hukum S1 Hukum Pengalaman 1 Tahun
Menyusun
Peraturan
Tenaga Pendukung:
Surveyor SMK/D Segala Jurusan Pengalaman di 3 Tahun
1/D2/ Bidang Survey
D3 dan pemetaan
Administrasi SMA/ - Bisa -
SMK mengoperasikan
komputer dasar
18. Persyaratan Klasifikasi Perencanaan Penataan Ruang
Penyedia Jasa Subklasifikasi Jasa Perencanaan dan Perancangan Perkotaan; Kode
Subklasifikasi PR101; Kode KBLI 71101 (2017) atau Subklasifikasi Jasa
Pengembangan Perkotaan; Kode subklasifikasi AL003; Kode KBLI 71101 (2020)
19. Jadwal
Tahapan
Pelaksanaan
Pekerjaan
Laporan**)
20. Laporan Laporan Pendahuluan memuat antara lain : rencana kerja; strategi
Pendahuluan pendekatan; kerangka pemikiran dan metodologi; pemahaman terhadap KAK;
organisasi kerja dan tata kerja; jadual pelaksanaan pendampingan; rencana
mobilisasi tenaga ahli; strategi dasar dalam pengelolaan tugas-tugas konsultan.
Laporan Pendahuluan ini dibuat dengan ukuran A4 berwarna dijilid rapi
sebanyak 3 (tiga) eksemplar/buku dan diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen maksimal 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak SPMK dikeluarkan
dan telah disetujui oleh PPK/PPTK/Tim Teknis. sesuai dengan yang tercantum
dalam surat perjanjian kerjasama.
21. Laporan Fakta Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan yang memuat :
dan Analisis / a. Gambaran umum wilayah perencanaan;
Laporan Antara b. Tinjauan kebijakan program pembangunan yang terdapat pada wilayah
perencanaan seperti RTRW dan RTDR;
c. Analisis implikasi kewilayahan secara umum terhadap rencana
pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara;
d. Analisis implikasi kewilayahan pada Zona Kendali dan Zona Yang
Didorong berdasarkan hasil identifikasi konsentrasi pemanfaatan ruang
dan dominasi pemanfaatan ruang di Kota Balikpapan;
e. Analisis indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Zona Lindung dan
di Zona Budidaya, meliputi:
Analisis terhadap pelanggaran ketentuan peruntukan ruang, antara lain
berupa:
1) Memanfaatkan ruang dengan izin pemanfaatan ruang di lokasi
yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
N
1
2
3
4
5
6
o
T
T
T
T
S
A
e
A
A
A
u
d
a
r
m
m
G
L
H
v
L e
I S /
i n g
u k
e y o
i n
a
S
k
u
r
U
d
I
u
m
G
r
e
n
a
r
g
i
(
a
a
A
n
n
h l i P W K )
1
B u
2
l a n
3
I
4 1
B u
2
l a n
3
I I
4 1
B u
2
l a n
3
I I I
2) Menfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang
sesuai dengan peruntukannya;
3) Memanfaatkan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang di lokasi yang
tidak sesuai dengan peruntukannya;
4) Melakukan perubahan terhadap sebagian atau keseluruhan fungsi
lahan dengan pemanfaatan yang tidak sesuai RTR.
Analisis terhadap pelanggaran ketentuan intensitas dan tata bangunan,
antara lain berupa:
1) Melanggar batas sempadan yang telah ditetapkan;
2) Melanggar ketentuan intensitas pemanfaatan ruang (KDB, KLB,
KBG, KDH dan KTB);
3) Melakukan perubahan terhadap sebagian atau keseluruhan
bangunan yang tidak sesuai lagi dengan perizinan awal;
4) Tidak menyediakan fasilitas sosial atau fasilitas umum sesuai dengan
persyaratan dalam izin pemanfaatan ruang;
f. Analisis Bentuk dan Ketentuan Insentif dan Disinsentif yang sesuai
untuk Kota Balikpapan, termasuk jenis Insentif dan Disinsentif yang
dapat dikembangkan sesuai perkembangan teknologi atau kearifan lokal
yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Menteri;
Laporan Antara dibuat sebanyak 3 (tiga) eksemplar/buku dan diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen maksimal 45 (empat puluh lima) hari
kalender sejak Laporan Pendahuluan diserahkan dan disetujui oleh
PPK/PPTK/Tim Teknis sesuai dengan yang tercantum dalam surat perjanjian
kerjasama.
22. Draft Laporan Draft Laporan Akhir memuat: Hasil analisis terhadap seluruh kajian yang
Akhir dilakukan dan ketentuan serta pedoman pengendalian berupa insentif dan
disinsentif pemanfaatan ruang di setiap kecamatan.
Draft laporan akhir dibuat sebanyak 1 (satu) eksemplar/buku dan diserahkan
kepada PPK sebelum ekspose laporan akhir.
23. Laporan Akhir Laporan Akhir merupakan penyempurnaan dari draft laporan akhir setelah
adanya masukan atau revisi dari pihak–pihak terkait, yang didapatkan dari
kegiatan ekspose draft laporan akhir.
Laporan Akhir ini dibuat dengan ukuran A4 berwarna dijilid sebanyak 3 (tiga)
buku dan diserahkan paling lambat satu hari sebelum kontrak kerja sama
berakhir.
24. Naskah Naskah Akademik merupakan naskah yang dipertanggungjawabkan secara
Akademik ilmiah mengenai konsepsi yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan,
sasaran yang ingin diwujudkan dan lingkup pekerjaan, jangkauan, objek, atau
arah pengaturan rancangan peraturan daerah. Laporan Naskah Akademik
dicetak sebanyak 3 (tiga) eksemplar/buku.
25. Draft Merupakan draft rancangan peraturan berupa raperda yang harus dirumuskan
Rancangan oleh penyedia jasa dari hasil Penyusunan Kajian Review Raperda Insentif dan
Peraturan Disinsentif Kota Balikpapan yang dibuat sebanyak 3 (tiga) eksemplar/buku.
Daerah
Hal-Hal Lain
26. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus mengutamakan
Negeri tenaga kerja Indonesia dan dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan dalam KAK dengan mempertimbangkan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
27. Persyaratan a. Selain data dan informasi penting sebagai masukan serta ketentuan khusus
Kerja sama yang diberikan proyek, berlaku pula ketentuan, peraturan, persyaratan,
standart dan pedoman lainnya, antara lain :
1) Surat penetapan pemenang;
2) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
3) Surat Perjanjian;
4) SNI dan SK-SNI Teknis yang berlaku;
5) Pertimbangan Regional dari Pemerintah Daerah Setempat;
6) Peraturan Pembangunan dan Rencana Pengembangan Daerah Setempat.
b. Waktu pelaksanaan pekerjaan, survei dan pengumpulan data harus sesuai
dengan rencana yang ada pada jadwal pelaksanaan dalam dokumen
kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
c. Penyedia jasa bertanggung jawab untuk menyelenggarakan rapat
koordinasi/paparan/pembahasan hasil pekerjaan bersama dengan
instansi/lembaga yang berkaitan dengan bidang pekerjaan ini.
d. Untuk mencapai target, konsultan harus menyediakan tenaga dan peralatan
yang kualifikasi dan klasifikasinya sesuai persyaratan, baik untuk bidang
Teknis, Administrasi dan Keuangan.
Pekerjaan lain yang belum termasuk dalam KAK ini akan dibahas dan disepakati
dalam perjanjian.
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel pada satuan kerja PPK.
28. Ketentuan Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan
Lainnya lebih lanjut oleh Konsultan Perencana sepanjang keluaran akhir dapat
dihasilkan secara optimal dan sesuai dengan yang diharapkan.
Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif,
baik jenis kertas, tulisan, maupun sampul minimal mengikuti standar pelaporan
yang berlaku.
*) Dalam hal jasa konsultansi yang diseleksi merupakan:
1. Jasa Konsultansi Pengawasan/Manajemen Konstruksi, komposisi personel
Tenaga Ahli yang disyaratkan memenuhi ketentuan:
a. Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi
besar/tinggi terdiri dari:
1) Ahli Utam K3 Konstruksi; atau
2) Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3
(tiga) tahun.
b. Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi
sedang/menengah terdiri dari:
1) Ahli Madya K3 Konstruksi; atau
2) Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman paling singkat 3 (tiga)
tahun.
c. Untuk paket pekerjaan konstruksi berisiko keselamatan konstruksi kecil
terdiri dari Ahli Muda K3 Konstruksi.
2. Jasa konsultansi pengkajian/perencanaan dan perancangan, komposisi
Tenaga Ahli mensyaratkan Tenaga Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan
Konstruksi.
**) untuk kontrak lumsum, maka jenis laporan disesuaikan dengan keluaran
NAMA JABATAN PARAF TGL
Adry Yulius PPTK Keg. Bid. PR
Sugiyarno Ketua Pokja Keg. Bid. PR
Ade Faridah PASK Keg. Bid. PR