| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024672404722000 | Rp 304,033,440 | 93.5 | 94.8 | - | |
| 0856454293721000 | Rp 317,614,290 | 93.1 | 93.62 | - | |
| 0025623505721000 | Rp 322,520,490 | 93.78 | 93.88 | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | - | |
| 0026422295721000 | - | - | - | - | |
| 0822061644721000 | - | - | - | - | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Pengurus badan usaha merupakan pegawai Perangkat Daerah (PNS) dan tidak sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara | |
CV Al Barokah Konsulindo | 06*7**1****22**0 | - | - | - | - |
| 0757166921726000 | - | - | - | - | |
| 0020459574721000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0033381229721000 | - | - | - | - | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0020735437722000 | - | - | - | - | |
| 0026616722722000 | - | - | - | - | |
| 0842715195728000 | - | - | - | - | |
| 0026620468728000 | - | - | - | - | |
| 0026299982728000 | - | - | - | - | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
| 0026180521721000 | - | - | - | - | |
CV Renata Mega Karya | 06*7**2****21**0 | - | - | - | - |
CV Logis Sakti Konsultan | 0021348727721000 | - | - | - | - |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - | - |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0030130801721000 | - | - | - | - | |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
| 0027562024722000 | - | - | - | - |
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan utama ini terdiri dari :
I. Tahap Konstruksi
1. Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat dokumen pengawasan konstruksi yang meliputi :
A. Laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan laporan akhir
pekerjaan;
B. Berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang,
serah terima pertama (provisional hand over) dan serah terima akhir (final hand over) dilampiri
dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan,
dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
C. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia jasa dan
pengawas konstruksi;
D. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
perpipaan (plumbing);
E. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan gedung disusun bersama penyedia jasa pengawasan
konstruksi atau pengawas konstruksi; dan
F. Surat pernyataan kelaikan fungsi.
2. Penyedia jasa pengawas konstruksi melakukan pengawasan pada setiap tahap pelaksanaan konstruksi;
3. Tahap pelaksanaan konstruksi yang dimaksud terdiri atas:
A. Pekerjaan struktur bawah;
B. Pekerjaan struktur atas;
C. Pekerjaan arsitektur; dan
D. Pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing);
E. Dan pekerjaan non standar yang ada didalam rencana anggaran biaya pekerjaan fisik.
4. Pengawas konstruksi harus melakukan pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan kepada
pemerintah daerah melalui simbg, dilakukan di awal dan di akhir pelaksanaan setiap tahapan
pekerjaan;
5. Pengawas konstruksi memberikan pernyataan selesai dikerjakan pada tahap pengujian setelah
pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dinyatakan selesai dikerjakan.
6. Menyusun, menyesuaikan, mengawasi dan mengendalikan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang harus
diikuti oleh pelaksana dan membuat serta menyiapkan sistem monitoring yang tepat dan handal untuk
mengantisipasi keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh pelaksana;
7. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu
dan biaya pekerjaan konstruksi;
8. Merekomendasikan kepada ppk untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai
spesifikasi;
9. Membantu pemberi tugas dalam melakukan monitoring dan pengecekan terhadap pengadaan barang
oleh pihak lain mulai sebelum produksi sampai siap untuk dipasang dilokasi pekerjaan;
10. Mendampingi atau mewakili pemberi tugas dalam hal pemeriksaan aspek perizinan dalam kaitan
dengan instansi pemerintah daerah kota balikpapan atau dengan pihak lainnya;
11. Membantu dan mendampingi pemberi tugas jika selama pelaksanaan pekerjaan terdapat
kendala/permasalahan dengan pihak lain selain dari pelaksana;
12. Memeriksa titik-titik referensi lapangan yang ditentukan oleh pelaksana pada saat pematokan dan
mengkonsultasikan dengan konsultan perencana serta menyetujui letak patok/batas yang telah dibuat
oleh pelaksana;
13. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat kesehatan,
keselamatan kerja dan lingkungan oleh pelaksana;
14. Memonitor pelaksana dalam mengatur dan menetapkan ruang kerja termasuk sarana penunjangnya
seperti tempat penyimpanan material, workshop, direksi keet, tempat istirahat pekerja dan lain-lain
dengan persetujuan dari pemberi tugas;
15. Memimpin dan memberikan pengarahan kepada pelaksana dalam rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan;
16. Memeriksa dokumen teknis yang dibuat oleh pelaksana sebelum diserahkan kepada pemberi tugas;
17. Memperbaharui program pelaksanaan pekerjaan secara berkesinambungan berdasarkan kondisi
lapangan dan program konstruksi dari pelaksana yang telah mendapatkan persetujuan;
18. Memimpin dan memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi yang melibatkan pelaksana, pemberi
tugas dan atau dengan pihak lainnya serta membuat risalah rapat dan menerbitkannya serta
mendistribusikan risalah rapat tersebut kepada pihak-pihak yang terlibat;
19. Mengecek dan melakukan kaji ulang terhadap jadwal dan metodologi pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh pelaksana;
20. meyakinkan dan memastikan bahwa pelaksana benar-benar mengerti dan memahami serta siap utnuk
memulai pelaksanaan pekerjaan;
21. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material, kualitas
pelaksanaan, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak fisik
dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap periode laporan berkala;
22. Mengkoordinir dan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
pelaksana dan atau pihak lain (supplier) sudah sesuai dengan gambar, spesifikasi, kualitas, kuantitas,
waktu dan biaya yang telah ditetapkan dalam kontrak;
23. Memonitoring atas pengadaan/pemesanan material utama yang dilakukan oleh pelaksana agar
kedatangannya di pekerjaan sesuai dengan waktu dan spesifikasi yang telah disepakati;
24. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan pelaksana;
25. Mengkoordinasikan dan memeriksa progres pekerjaan yang telah dikerjakan oleh pelaksana dan
menandatangani berita acara pemeriksaan kemajuan pekerjaan;
26. Memberikan informasi kepada pemberi tugas terkait pembayaran kepada pelaksana untuk
mengantisipasi adanya biaya-biaya yang timbul akibat cacat pekerjaan atau denda atau hal lainnya;
27. Melakukan koordinasi, mengusulkan dan melakukan persiapan dokumen perubahan pekerjaan dan
mengajukan kepada pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan serta membuat evaluasi atas
permintaan biaya tambah/kurang akibat perubahan lingkup pekerjaan atau perpanjangan waktu yang
diajukan pelaksana dan membuat rekomendasi kepada pemberi tugas:
28. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala;
29. Menyiapkan secara berkala laporan mingguan dan bulanan yang memperlihatkan
kemajuan proyek termasuk foto-foto lapangan, permasalahan yang timbul dan perkiraan
penyelesaian pekerjaan termasuk gambaran/perbandingan rencana pekerjaan dengan kondisi
dilapangan;
30. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis opsi
pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
31. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan
terhadap dokumen kontrak;
32. Merekomendasikan kepada pemberi tugas untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang telah diberikan;
33. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (as- built drawings) sebelum
serah terima;
34. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana termasuk pekerjaan fisik konstruksi yang
telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati;
35. Membantu dan memonitor tersedianya dokumen kontrak dan dokumen penting lainnya di lokasi
pekerjaan;
36. Mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan serah terima parsial atau serah terima keseluruhan
pekerjaan dari pelaksana kepada pemberi tugas;
37. Mempersiapkan, mengkoordinir dan memeriksa pelaksanaan perbaikan daftar cacat sebelum proses
serah terima pertama pekerjaan dari pelaksana kepada pemberi tugas;
38. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama dan mengawasi perbaikannya pada
masa pemeliharaan;
39. Melakukan koordinasi pelaksanaan proses serah terima pertama pekerjaan dari pelaksana kepada
pemberi tugas;
40. Melakukan pendampingan kepada pemberi tugas dan menyiapkan materi paparan kepada pihak
terkait;
41. Mempersiapkan dan menyerahkan laporan akhir proyek kepada pemberi tugas;
II. Tahap Pasca Konstruksi
1. Mempersiapkan, melakukan koordinasi, mengawasi dan menerima atau menolak hasil
pekerjaan perbaikan terhadap daftar cacat pekerjaan yang dituangkan dalam administrasi
tertulis.
2. Melakukan koordinasi pelaksanaan proses Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) dari
Pelaksana/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Mendampingi Pemberi Tugas dalam hal ini Pengguna Anggaran dan PPK saat ada
pemeriksaan.
4. pengawas konstruksi membuat daftar simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan
laporan pengawasan, hasil inspeksi, dan hasil pengujan (commissioning test).
5. Penyedia jasa pengawas konstruksi memiliki tanggung jawab mengeluarkan surat
pernyataan kelaikan fungsi bangunan Gedung yang diawasi sesuai dokumen PBG.
6. Mendapatkan SLF; dan
Dengan menghasilkan output sebagai berikut :
1. Laporan Harian dan Mingguan, sebanyak 60 (enam puluh) eksemplar;
2. Laporan Bulanan, sebanyak 15 (lima belas) eksemplar;
3. Laporan Akhir, sebanyak 3 (tiga) eksemplar;
4. SSD Hardisk kapasitas 1 TB, sebanyak 1 (satu) buah.