| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0856454293721000 | Rp 364,124,678 | 90.5 | 92.4 | - | |
| 0024672404722000 | Rp 381,843,885 | 91.7 | 92.43 | - | |
| 0028116341801000 | - | - | - | - | |
| 0020462115721000 | - | - | - | Peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi Kualifikasi, sesuai dengan Dokumen Pemilihan (Dokumen Kualifikasi) BAB III Inskturksi Kepada Peserta Angka 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta | |
| 0029645173802000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026422295721000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026180521721000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0965293905741000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0701110371604000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0822061644721000 | - | - | - | Tenaga Ahli yang ditawarkan berstatus Tenaga tetap yang merangkap sebagai Direktur pada Perusahaan lain yang mengikuti Seleksi Paket Pekerjaan ini, tidak sesuai Dokumen Pemilihan BAB III IKP 5.2.a tentang larangan Pertentangan Kepentingan : Direksi, Dewan Komisaris, atau personel inti/tenaga tetap suatu badan usaha merangkap sebagai Direksi, Dewan Komisaris, atau tenaga tetap pada badan usaha lain yang mengikuti seleksi yang sama; | |
CV Logis Sakti Konsultan | 0021348727721000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0025623505721000 | - | - | - | - | |
| 0027564384722000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
Teslamika Reka Utama | 04*0**9****23**0 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi |
| 0805282688622000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0033060138722000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0019266238721000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021964309722000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0014604755721000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0317980225428000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0842715195728000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026620468728000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026299982728000 | - | - | - | Tidak menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0801847823721000 | - | - | - | - | |
| 0020459574721000 | - | - | - | - | |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - | - |
| 0027245224721000 | - | - | - | - | |
| 0026616722722000 | - | - | - | - | |
| 0020735437722000 | - | - | - | - | |
CV Pasific | 00*9**8****21**0 | - | - | - | - |
| 0030130801721000 | - | - | - | - | |
| 0027562024722000 | - | - | - | - |
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan utama ini terdiri dari :
I. Tahap Konstruksi
1. Penyedia jasa pengawas konstruksi membuat dokumen pengawasan konstruksi yang
meliputi :
A. Laporan pengawasan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu, dan
laporan akhir pekerjaan;
B. Berita acara pengawasan yang terdiri atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah
atau kurang, serah terima pertama (provisional hand over) dan serah terima akhir
(final hand over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
C. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test) disusun bersama penyedia
jasa dan pengawas konstruksi;
D. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan
sistem perpipaan (plumbing);
E. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan gedung disusun bersama penyedia jasa
pengawasan konstruksi atau pengawas konstruksi; dan
F. Surat pernyataan kelaikan fungsi.
2. Penyedia jasa pengawas konstruksi melakukan pengawasan pada setiap tahap pelaksanaan
konstruksi;
3. Tahap pelaksanaan konstruksi yang dimaksud terdiri atas:
A. Pekerjaan struktur bawah;
B. Pekerjaan struktur atas;
C. Pekerjaan arsitektur; dan
D. Pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing);
E. Dan pekerjaan non standar yang ada didalam rencana anggaran biaya pekerjaan fisik.
4. Pengawas konstruksi harus melakukan pemberitahuan pelaksanaan setiap tahapan
pekerjaan kepada pemerintah daerah melalui simbg, dilakukan di awal dan di akhir
pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan;
5. Pengawas konstruksi memberikan pernyataan selesai dikerjakan pada tahap pengujian
setelah pekerjaan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing) dinyatakan selesai
dikerjakan.
6. Menyusun, menyesuaikan, mengawasi dan mengendalikan jadwal pelaksanaan pekerjaan
yang harus diikuti oleh pelaksana dan membuat serta menyiapkan sistem monitoring yang
tepat dan handal untuk mengantisipasi keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh
pelaksana;
7. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
8. Merekomendasikan kepada ppk untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang
tidak sesuai spesifikasi;
9. Membantu pemberi tugas dalam melakukan monitoring dan pengecekan terhadap
pengadaan barang oleh pihak lain mulai sebelum produksi sampai siap untuk dipasang
dilokasi pekerjaan;
10. Mendampingi atau mewakili pemberi tugas dalam hal pemeriksaan aspek perizinan dalam
kaitan dengan instansi pemerintah daerah kota balikpapan atau dengan pihak lainnya;
11. Membantu dan mendampingi pemberi tugas jika selama pelaksanaan pekerjaan terdapat
kendala/permasalahan dengan pihak lain selain dari pelaksana;
12. Memeriksa titik-titik referensi lapangan yang ditentukan oleh pelaksana pada saat
pematokan dan mengkonsultasikan dengan konsultan perencana serta menyetujui letak
patok/batas yang telah dibuat oleh pelaksana;
13. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syarat-syarat
kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan oleh pelaksana;
14. Memonitor pelaksana dalam mengatur dan menetapkan ruang kerja termasuk sarana
penunjangnya seperti tempat penyimpanan material, workshop, direksi keet, tempat
istirahat pekerja dan lain-lain dengan persetujuan dari pemberi tugas;
15. Memimpin dan memberikan pengarahan kepada pelaksana dalam rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan;
16. Memeriksa dokumen teknis yang dibuat oleh pelaksana sebelum diserahkan kepada
pemberi tugas;
17. Memperbaharui program pelaksanaan pekerjaan secara berkesinambungan berdasarkan
kondisi lapangan dan program konstruksi dari pelaksana yang telah mendapatkan
persetujuan;
18. Memimpin dan memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi yang melibatkan
pelaksana, pemberi tugas dan atau dengan pihak lainnya serta membuat risalah rapat dan
menerbitkannya serta mendistribusikan risalah rapat tersebut kepada pihak-pihak yang
terlibat;
19. Mengecek dan melakukan kaji ulang terhadap jadwal dan metodologi pelaksanaan
pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana;
20. Meyakinkan dan memastikan bahwa pelaksana benar-benar mengerti dan memahami
serta siap utnuk memulai pelaksanaan pekerjaan;
21. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, bahan dan material,
kualitas pelaksanaan, kuantitas fisik untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam
rincian kontrak fisik dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap
periode laporan berkala;
22. Mengkoordinir dan melakukan pengawasan agar pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh pelaksana dan atau pihak lain (supplier) sudah sesuai dengan gambar,
spesifikasi, kualitas, kuantitas, waktu dan biaya yang telah ditetapkan dalam kontrak;
23. Memonitoring atas pengadaan/pemesanan material utama yang dilakukan oleh pelaksana
agar kedatangannya di pekerjaan sesuai dengan waktu dan spesifikasi yang telah
disepakati;
24. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan pelaksana;
25. Mengkoordinasikan dan memeriksa progres pekerjaan yang telah dikerjakan oleh
pelaksana dan menandatangani berita acara pemeriksaan kemajuan pekerjaan;
26. Memberikan informasi kepada pemberi tugas terkait pembayaran kepada pelaksana
untuk mengantisipasi adanya biaya-biaya yang timbul akibat cacat pekerjaan atau denda
atau hal lainnya;
27. Melakukan koordinasi, mengusulkan dan melakukan persiapan dokumen perubahan
pekerjaan dan mengajukan kepada pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan serta
membuat evaluasi atas permintaan biaya tambah/kurang akibat perubahan lingkup
pekerjaan atau perpanjangan waktu yang diajukan pelaksana dan membuat rekomendasi
kepada pemberi tugas;
28. Membantu menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala;
29. Menyiapkan secara berkala laporan mingguan dan bulanan yang memperlihatkan
kemajuan proyek termasuk foto-foto lapangan, permasalahan yang timbul dan
perkiraan penyelesaian pekerjaan termasuk gambaran/perbandingan rencana pekerjaan
dengan kondisi dilapangan;
30. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
31. Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pelaksana pekerjaan jika terjadi
penyimpangan terhadap dokumen kontrak;
32. Merekomendasikan kepada pemberi tugas untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang telah diberikan;
33. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (as- built
drawings) sebelum serah terima;
34. Mengkoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana termasuk pekerjaan fisik
konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati;
35. Membantu dan memonitor tersedianya dokumen kontrak dan dokumen penting lainnya
di lokasi pekerjaan;
36. Mengatur dan mengkoordinir pelaksanaan serah terima parsial atau serah terima
keseluruhan pekerjaan dari pelaksana kepada pemberi tugas;
37. Mempersiapkan, mengkoordinir dan memeriksa pelaksanaan perbaikan daftar cacat
sebelum proses serah terima pertama pekerjaan dari pelaksana kepada pemberi tugas;
38. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
39. Melakukan koordinasi pelaksanaan proses serah terima pertama pekerjaan dari pelaksana
kepada pemberi tugas;
40. Melakukan pendampingan kepada pemberi tugas dan menyiapkan materi paparan kepada
pihak terkait;
41. Mempersiapkan dan menyerahkan laporan akhir proyek kepada pemberi tugas
II. Tahap Pasca Konstruksi
1. Mempersiapkan, melakukan koordinasi, mengawasi dan menerima atau menolak hasil
pekerjaan perbaikan terhadap daftar cacat pekerjaan yang dituangkan dalam
administrasi tertulis.
2. Melakukan koordinasi pelaksanaan proses Serah Terima Kedua Pekerjaan (FHO) dari
Pelaksana/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Mendampingi Pemberi Tugas dalam hal ini Pengguna Anggaran dan PPK saat ada
pemeriksaan.
4. Pengawas konstruksi membuat daftar simak hasil pemeriksaan kelaikan fungsi
berdasarkan laporan pengawasan, hasil inspeksi, dan hasil pengujan (commissioning
test).
5. Penyedia jasa pengawas konstruksi memiliki tanggung jawab mengeluarkan surat
pernyataan kelaikan fungsi bangunan Gedung yang diawasi sesuai dokumen PBG.
6. Mendapatkan SLF; dan
Dengan menghasilkan output sebagai berikut :
1. Laporan Harian dan Mingguan, sebanyak 60 (enam puluh) eksemplar;
2. Laporan Bulanan, sebanyak 15 (lima belas) eksemplar;
3. Laporan Akhir, sebanyak 3 (tiga) eksemplar;
4. SSD Hardisk kapasitas 1 TB, sebanyak 1 (satu) buah.