| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Yodya Karya (Persero) | 0010016160721001 | Rp 2,235,377,940 | 91.86 | 93.49 | - |
| 0012186623721000 | - | - | - | Peserta tidak memiliki 1. Sertifikat Badan Usaha kualifikasi Besar Sub bidang Klasifikasi Jasa Desain Arsitektural AR102 atau Jasa arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 2.pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis untuk pekerjaan Usaha Besar berdasarkan lingkup pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit, tidak memenuhi persyaratan ambang batas kualifikasi teknis sesuai yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi. | |
| 0016118911441000 | - | 96.5 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas sub unsur pengalaman kerja profesional. Tenaga Ahli 15 (Tenaga Ahli Bisnis Analis, S2 Bidang Teknologi dan Informasi ) dengan ambang batas 40 sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Bab VI Lembar Kriteria Evaluasi memiliki <tidak sesuai persyaratan tahun pengalaman kerja profesional, diberi nilai 0 (Nol) dan dinyatakan Gugur | |
| 0014847289805000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas sub unsur pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis Untuk pekerjaan Usaha Besar berdasarkan lingkup pekerjaan Perencanaan Pembangunan Rumah Sakit, tidak memenuhi ambang batas kualifikasi teknis sesuai yang ditetapkan dalam Dokumen Kualifikasi | |
| 0018872267331000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan | |
| 0024672404722000 | - | - | - | Tidak Memenuhi persyaratan kualifikasi untuk SBU Kualifikasi Besar Sub Klasifikasi Jasa Desain Arsitektural AR102 atau Jasa arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian AR001 sesuai dengan yang di persyaratkan pada dokumen kualifikasi (BAB IV Lembar Data Kualifikasi Poin E. Pasal 13.2) | |
PT Virama Karya (Persero) Cabang Kalimantan | 00*0**4****21**1 | - | 91.74 | - | Nilai Sub Unsur Tingkat dan Jurusan Pendidikan untuk Tenaga Ahli adalah 0 tidak memenuhi ambang batas 15 dikarenakan Tenaga Ahli 7 (Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik / Ahli MudaTeknik Plambing dan Pompa Mekanik), S1 Teknik Mesin, SKK Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik / Ahli Muda Teknik Plambing dan Pompa Mekanik yang ditawarkan peserta adalah Sarjana Muda atau Diploma sedangkan yang dipersyaratkan S1 Tehnik Mesin. sesuai ketentuan Dokumen Pemilihan Bab VI Lembar Kriteria Evaluasi , diberi nilai 0 (Nol) dan dinyatakan Gugur |
| 0011185816428000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan | |
| 0010000123093000 | - | - | - | Peserta tidak menghadiri undangan pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang ditentukan | |
| 0826532434517000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0911737872643000 | - | - | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | - | |
| 0026180521721000 | - | - | - | - | |
| 0856454293721000 | - | - | - | - | |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - | - | - |
CV Pola Inti Engineering | 02*5**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0022038970429000 | - | - | - | - | |
| 0025623505721000 | - | - | - | - | |
| 0016147290722000 | - | - | - | - | |
| 0017673971441000 | - | - | - | - | |
| 0704689819801000 | - | - | - | - | |
| 0809401268721000 | - | - | - | - | |
| 0012531083517000 | - | - | - | - | |
| 0015883549821000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Belanja Masterplan dan DED Pembangunan RSU Balikpapan Timur
1. Latar Belakang
Perubahan Undang – Undang Dasar Negeri Republik Indonesia tahun
1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) telah menegaskan bahwa setiap orang berhak
memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian dalam Pasal 34 ayat (3)
dinyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Rumah Sakit sebagai penunjang Pemerintah Daerah yang
melaksanakan kewenangan di bidang pelayanan kesehatan,
menyelenggarakan dua jenis pelayanan bagi masyarakat yaitu pelayanan
kesehatan dan pelayanan administrasi. Pelayanan kesehatan mencakup
pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, rehabilitasi medik, dan
pelayanan perawatan. Pelayanan tersebut dilakukan melalui Unit Gawat
Darurat, Unit Rawat Jalan dan Unit Rawat Inap.
Dalam menyelenggarakan pengembangan rumah sakit, diperlukan
pedoman dasar yang disepakati dan di taati bersama. Pedoman yang
dimaksud bagi pengembangan sarana prasarana serta pelayanan yang
memenuhi kebutuhan sesuai dengan perkembangan di suatu daerah /
wilayah.
Untuk pembangunan rumah sakit diperlukan langkah – langkah yang
benar – benar sistematis dan teliti karena rumah sakit merupakan gabungan
dari berbagai macam kegiatan yang saling berkaitan dan diperlukan
penyelesaian khusus. Pengembangan rumah sakit harus dapat mewujudkan
hasil karya gabungan secara paripurna. Disamping itu pengembangan
pelayanan rumah sakit berkaitan erat dengan aspek pendidikan, ekonomi,
kependudukan, sosial budaya, dan harus berwawasan lingkungan.
Semakin tinggi kelas rumah sakit, semakin komplek kebutuhan sarana,
prasarana dan peralatan yang tentunya akan melibatkan tenaga - tenaga
profesional dari berbagai disiplin ilmu.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan dalam pasal 2 ayat (2)
disampaikan Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus ditetapkan
klasifikasinya oleh pemerintah berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas
kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia dan dalam pasal 5
ayat (2) bahwa kemampuan pelayanan merupakan jenis pelayanan meliputi
ketersediaan sumber daya manusia, bangunan, sarana, prasarana, dan
peralatan.
Pemerintah Kota Balikpapan berencana memperluas layanan kesehatan
di 3 (tiga) wilayah yakni Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan Tengah dan
Balikpapan Timur. Khusus Kecamatan Balikpapan Tengah ada rencana
peningkatan kelas RSUD Beriman menjadi kelas B, dan Kecamatan Balikpapan
Barat direncanakan adanya perubahan RSIA Sayang Ibu menjadi RSU Sayang
Ibu Balikpapan. Kecamatan Balikpapan Timur adalah salah satu kecamatan di
wilayah Kota Balikpapan dengan jumlah penduduk jenis kelamin laki – laki
48.884 jiwa dan jenis kelamin perempuan 46.180 jiwa. Hal tersebut yang
menjadi latar belakang pembangunan RSU di Balikpapan Timur.
Dalam upaya peningkatan sarana dan pelayanan kesehatan diperlukan
pembangunan rumah sakit umum daerah yang dituntut dapat senantiasa
memberikan pelayanan kesehatan dengan mutu dan kualitas yang baik serta
terjangkau oleh masyarakat. Mutu pelayanan kesehatan suatu rumah sakit
sangat dipengaruhi oleh kualitas sarana fisik, jenis tenaga yang tersedia, obat,
alat kesehatan, sarana penunjang lainnya, proses pemberian pelayanan, dan
kompensasi yang diterima serta harapan masyarakat pengguna.
Untuk memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, persyaratan khusus usaha untuk
rumah sakit pemerintah maupun swasta harus memiliki Feasibility Study, Detail
Engineering Design (DED), Masterplan, Dokumen atau bukti uji fungsi dan atau
uji coba untuk alat kesehatan baru dan dokumen kalibrasi.
Rencana membangun dan mengembangkan suatu ruangan dilakukan
setelah mengetahui Jenis layanan Kesehatan Rumah Sakit serta kapasitas
Tempat Tidur (TT) yang akan direncanakan dan disediakan untuk
melayani kebutuhan masyarakat sesuai dengan Hasil Kajian Studi Kelayakan
/ Feasibility Study.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pekerjaan ini adalah tersedianya produk keluaran Masterplan dan
Dokumen Perencanaan (DED) Pembangunan RSU Balikpapan Timur yang
optimal dan terencana, baik dari segi fisik maupun fungsional dapat menjadi
fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Balikpapan khususnya bagi masyarakat
Balikpapan dan sekitarnya, sesuai dengan standar pembangunan RSU kelas C
melalui pengolahan data yang valid.
Adapun tujuan dari pengadaan barang jasa ini adalah:
Menghasilkan Masterplan dan Dokumen DED Pembangunan RSU
Balikpapan Timur sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan.
Mewujudkan efektifitas dan efisiensi pengalokasian dana pembangunan
Rumah Sakit Umum Balikpapan Timur dengan senantiasa memperhatikan
kaidah penyelenggaraan dan pengelolaan teknik yang telah ditetapkan.
3. Lokasi Pekerjaan
Lokasi kegiatan penyusunan Masterplan dan DED Pembangunan RSU
Balikpapan Timur berada di Kantor Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Jl.
Jenderal Sudirman No. 118, Provinsi Kalimantan Timur.
4. Waktu Pelaksanan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah selama 4 (Empat) Bulan atau
120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender sejak diterbitkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK).
5. Linkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa adalah
penyusunan dokumen masterplan dan DED. Pekerjaan perencanaan meliputi
masterplan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 14 Tahun 2021,
teknis konstruksi yang terdiri DED, site/tapak bangunan dan perencanaan
fisik bangunan gedung.
Lingkup kegiatan ini menyangkut kajian perencanaan yang dilakukan secara
bertahap, dengan tahapan antara lain :
a. Masterplan yang berisi analisis kondisi umum terutama aspek internal. Master
Program (dalam rencana pengembangan SDM, rencana layanan
unggulan terintegrasi). Program Fungsi (aktivitas layanan hubungan
fungsional, pengelompokkan/zanasi, zonasi masa pandemik, pola sirkulasi
kegiatan Rumah Sakit, kebutuhan pembiayaan, rencana blok bangunan
dan konsep utilitas Rumah Sakit, dan rencana pentahapan pengembangan;
b. Studi sistem pelayanan kesehatan rumah sakit;
c. Studi program fungsi pelayanan rumah sakit umum yang meliputi; sarana
fisik bangunan (eksisting dan pengembangan), sarana fisik peralatan
(eksisting dan pengembangan), dan pengembangan sumber daya
manusia (human development);
d. Studi pengembangan rumah sakit umum dengan proteksi jangka waktu
yang sudah ditentukan.
e. Merencanakan pentahapan pembangunan dengan mempertimbangkan
fungsi rumah sakit tetap berjalan Lingkup tugas pekerjaan Pembuatan
Masterplan Pembangunan Rumah Sakit adalah dengan tetap berpedoman
pada ketentuan yang berlaku yang dapat meliputi pekerjaan-pekerjaan
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan dan perencanaan fisik
bangunan gedung rumah sakit yang terdiri dari :
1) Pekerjaan Persiapan Pembuatan Masterplan Pengembangan antara
lain; mengumpulkan data dan informasi kesehatan dan lokasi, analisa
data, membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan
konsultasi dengan Pemerintah Daerah setempat mengenai peraturan
daerah/ perijinan bangunan Rumah Sakit;
2) Pekerjaan Rencana Masterplan Pembangunan Rumah Sakit, antara
lain menyusun :
a) Perumusan Master Program tentang pengembangan pelayanan
Rumah Sakit, SDM, peralatan medis dan non medis dan lain
sebagainya;
b) Perumusan Kebutuhan Sarana dan Prasarana rumah sakit,
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 40 Tahun
2022 tentang Rumah Sakit yakni:
Fasilitas Aksesibel
Toilet;
Koridor;
Tempat Parkir;
Konter/Loket/Tempat Informasi;
Jalur Pemandu;
Rambu atau Marka;
Pintu;
Tangga Lift dan/atau Ram
Ruang-ruang
Ruang Rawat Jalan;
Ruang Rawat Inap;
Ruang Gawat Darurat;
Ruang Operasi;
Ruang Perawatan Intensif;
Ruang Isolasi;
Ruang Kebidanan;
Ruang Rehabilitasi Medik;
Ruang Radiologi Klinik;
Ruang Radioterapis;
Ruang Kedokteran Nuklir;Ruang Tenaga Kesehatan;
Laboratorium;
Bank Darah;
Ruang Sterilisasi;
Ruang Farmasi;
Ruang Rekam Medis;
Ruang Kantor /Manajemen dan Administrasi;
Ruang Pendidikan dan Latihan;
Ruang Ibadah, dan Ruang Tunggu;
Ruang Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit;
Ruang Penyuluhan Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit;
Ruang Menyusui
Ruang Mekanikal dan Elektrikal;
Ruang Dapur clan Gizi;
Ruang Laundry;
Ruang Dialisis;
Kamar Jenazah;
Pengolahan Pengelolaan Limbah;
Taman;
Plataran Parkir yang mencukupi.
3) Perumusan Program Fungsi yang berkaitan erat denga pelayanan,
untuk memenuhi kebutuhan ruang untuk pelayanan. Dalam
penyusunan masterplan rumah sakit konsultan melakukan pendekatan
Smart Hospital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
secara keseluruhan serta pengalaman yang lebih baik bagi dokter
dan staf medis. Dengan memanfaatkan teknologi tersebut Smart
Hospital dapat membantu meningkatkan pengambilan keputusan
medis, mempercepat proses diagnosis, pengobatan, dan pemulihan
pasien, serta memperbaiki manajemen secara keseluruhan.