KERANGKA ACUAN KERJA
SUB KEGIATAN
1.03.08.2.01.0017
Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota
PEKERJAAN
DED REHAB GEDUNG KELURAHAN MARGO MULYO
SUMBER DANA
APBD KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN
1.03.08.2.01
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
SUB KEGIATAN
1.03.08.2.01.0017
Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
PEKERJAAN
DED REHAB GEDUNG KELURAHAN MARGO MULYO
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-baiknya
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan negara yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi bagi bangunan negara.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi konsultan
perencana yang memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan
jasa konsultansi dan kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana.
Adapun tujuan dari kegiatan DED REHAB GEDUNG KELURAHAN MARGO MULYO
ini adalah untuk merencanakan kegiatan renovasi pada gedung kedinasan di Kota
Balikpapan sehingga dapat terawat dengan baik dan dapat memaksimalkan pekerjaan dinas-
dinas terkait.
III. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini yaitu tersedianya dokumen
perencanaan yang memenuhi spesifikasi dan anggaran biaya yang direncanakan serta
tersusunnya dokumen-dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait
pelaksanaan kegiatan.
IV. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan pelaksanaan DED REHAB GEDUNG KELURAHAN MARGO MULYO
ini adalah lingkungan Kantor Kelurahan Margo Mulyo
V. SUMBER DANA DAN PAGU DANA
a. Sumber Dana : APBD KOTA BALIKPAPAN Tahun Anggaran 2025
b. Pagu Dana : Rp60.120.000,00
VI. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pemberi Tugas/Satuan Kerja : DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BALIKPAPAN
Alamat : Jl. Ruhui Rahayu I, No. 1, Balikpapan
PPKom : Pandu Zaky Fansyuri
DATA PENUNJANG
VII. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal
tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada PPKom
adalah:
1. Laporan Perencanaan, yang sekurang-kurangnya memuat tentang :
o Konsep perencanaan
o Gambar – gambar rencana (Lansekap, Arsitektur, Struktur, Mekanikal Elektrikal
Plumbing)
o Spesifikasi teknis
o Rencana Anggaran Biaya
2. Album gambar Perencanaan terdiri dari :
o Gambar Site Development dan Lansekap beserta detail-detailnya
o Gambar Arsitektur beserta detail-detailnya
o Gambar Struktur beserta detail-detailnya
o Gambar Mekanikal Elektrikal Plumbing beserta detail-detailnya
o Dan gambar-gambar lainnya yang berkaitan
3. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Jadwal/Tahap Pembangunan atau Pelaksanaan Konstruksi
6. Soft Copy produk perencanaan dalam bentuk SSD External
VIII. STANDAR TEKNIS
Standart Teknis yang dipakai adalah Standart Teknis menurut Permen PU
No.22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
IX. STUDI-STUDI TERDAHULU
Dalam rangka pembuatan DED REHAB GEDUNG KELURAHAN MARGO MULYO
Tahun 2025 dapat mengacu studi kelayakan /master plan yang telah disusun atau buku-
buku teknis lainnya yang terkait pelaksanaan di Kota Balikpapan pada tahun-tahun
sebelumnya.
X. REFERENSI HUKUM
Referensi Hukum yang dipergunakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah:
1. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Presiden No.73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
3. Peraturan Presiden No.27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
RUANG LINGKUP
XI. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan DED REHAB GEDUNG KELURAHAN MARGO MULYO adalah
sebagai berikut:
1. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah sederhana), membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
dan konsultasi dengan pemerintah kota mengenai peraturan daerah/perijinan
bangunan.
2. Penyusunan Pra-rencana seperti rencana tapak, pra-rencana bangunan termasuk
program dan konsep ruang, dan perkiraan biaya.
3. Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat :
a) Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi atau studi tiga dimensi yang
mudah dimengerti oleh pemberi tugas.
b) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
c) Rencana utilitas, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
d) Rencana interior, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
e) Rencana lansekap, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
f) Perkiraan biaya.
4. Penyusunan Rencana Detail, antara lain membuat :
a) Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, detail interior, detail
lansekap, yang sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (Back-Up Perhitungan Volume), rencana
anggaran biaya pekerjaan konstruksi (EE)
d) Jadwal pelaksanaan konstruksi
XII. KELUARAN
A. Dokumen Perencanaan Teknis
a. Gambar rencana beserta detail pelaksanaannya : arsitektur, struktur, interior,
mekanikal-elektrikal-plumbing.
c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
e. Rincian volume pekerjaan / Bill of Quantity (BoQ)
f. Softcopy produk perencanaan dalam bentuk SSD External,yang berisi :
- Gambar Perencanaan dalam format autocad dan pdf,
- Hasil Perhitungan Struktur apabila menggunakan bantuan software,
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat dalam format word dan pdf,
- Rencana Anggaran Biaya dan BoQ dalam format excel dan pdf,
- Back Up Volume dalam format excel,
- Laporan Perencanaan dalam format word dan pdf,
B. Kriteria
a. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana harus memperhatikan
kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas
bangunan, yaitu :
1) Persyaratan Arsitektur dan lingkungan :
- Menjamin terwujudnya Bangunan yang didirikan berdasarkan karakteristik
lingkungan, ketentuan wujud bangunan, dan budaya daerah, sehingga
seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
- Menjamin terwujudnya Bangunan dibangun dan dimanfaatkan dengan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan
2) Persyaratan Struktur Bangunan :
- Menjamin terwujudnya Bangunan yang dapat mendukung beban yang
timbul akibat penggunaan sesuai fungsinya, akibat perilaku alam dan akibat
perilaku manusia,
- Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka
yang disebabkan oleh kegagalan struktur bangunan,
- Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang
disebabkan oleh perilaku struktur,
- Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
3) Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran :
- Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia
- Menjamin terwujudnya Bangunan Kantor Kesbangpol Kota Balikpapan yang
dibangun sedemikian rupa sehingga mampu secara struktural stabil selama
kebakaran,sehingga :
Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman
Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi
untuk memadamkan api
Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya
4) Persyaratan Instalasi Listrik dan Penangkal Petir:
- Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup dan aman dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam Bangunan Kantor sesuai
fungsinya.
- Menjamin terwujudnya keamanan Bangunan Kantor dan penghuninya dari
bahaya akibat petir.
5) Persyaratan Kebisingan dan Getaran :
- Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari gangguan suara dan
getaran yang tidak diinginkan.
- Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau kegiatan yang
menimbulkan dampak negatif suara dan getaran perlu melakukan upaya
pengendalian pencemaran dan atau mencegah perusakan lingkungan.
b. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik
berkaitan dengan bangunan gedung yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi
khusus bangunan, segi teknis lainnya, misalnya :
1) Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi bangunan yang ada (jika
ada).
2) Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti
dalam rangka implementasi penataan bangunan dan lingkungan.
3) Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat,
geografi klimatologi, dan lain-lain.
C. Azas – Azas
Dalam melaksanakan tugasnya konsultan Perencana hendaknya memperhatikan azas-
azas perencanaan tata bangunan dan lingkungan sebagai berikut :
a. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak
berlebihan.
b. Kreativitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan
material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsí teknik dan
fungsí sosial bangunan.
c. Dengan batasan tidak mengganggu produktivitas kerja, biaya investasi dan
pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya hendaknya diusahakan serendah
mungkin
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat
dilaksanakan dalam waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan gedung negara hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan
menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
D. Proses Perencanaan
a. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta,
konsultan perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengelola
Kegiatan.
b. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan akhir yang
harus dihasilkan konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam
KAK ini.
c. Dalam pelaksanaan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu
pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat.
E. Program Kerja
a. Konsultan Perencana harus segera menyusun program kerja minimal meliputi :
- Jadual kegiatan secara detail
- Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan keahliannya). Tenaga-tenaga yang
diusulkan oleh Konsultan Perencana harus mendapatkan persetujuan dari
Kuasa Pengguna Anggaran.
- Konsep penanganan pekerjaan perencanaan.
b. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan Kuasa Pengguna
Anggaran, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh Konsultan Perencana dan
mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis Kegiatan.
XIII. PERSYARATAN KUALIFIKASI
a) Akta Otentik Akte Pendirian dan/atau Perubahan terakhir yang telah di daftarkan di
Kementerian Hukum dan HAM R.I
b) Nomor Induk Berusaha (NIB) ATAU Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d) Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
e) Bukti Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023;
f) Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
g) Pengalaman dalam 4 (empat) tahun terakhir di lingkungan Pemerintah,
BUMN/BUMD/BLU, Swasta, dan/atau Lembaga Donor, termasuk pengalaman sub
kontrak dan/atau joint venture yang dibuktikan dengan, dengan melampirkan bukti
Dokumen Kontrak dan Berita Acara Provisional Hand Over (PHO);
h) Penyedia wajib tidak sedang menjalani / berada pada Daftar Hitam / Debarment
Pemerintah, Swasta, BUMN/D, BLU/BLUD, SKK Migas dan Lembaga Donor.
XIV. PERSYARATAN TEKNIS
a) Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksaan pekerjaan
yaitu:
Sertifikat
Tingkat
No Jabatan Pengalaman Jumlah
Kompetensi Kerja
Pendidikan
1 Team Leader S1 Arsitektur 1 th 1 Arsitek - Muda
Ahli Teknik
2 Ahli Struktur S1 Teknik Sipil 1 th 1 Bangunan Gedung -
Muda
D3/S1 Teknik
3 Surveyor 1 th 1 -
Sipil/Arsitektur
Daftar personel tersebut wajib menyampaikan:
1. Menyerahkan Curriculum Vitae dan Referensi Pemberi Kerja yang menjelaskan
tentang keahliannya dan Sertifikasi Keahlian;
XV. METODE TENDER DAN SISTEM EVALUASI
a) Metode Tender adalah Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Lumsum
b) Unsur Teknis yang dinilai berikut Bobot Unsur dan Sub Unsurnya
XVI. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Pemberi Tugas.
HAL-HAL LAIN
XVII. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa Konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
XVIII. PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa Konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
jasa Konstruksi ini maka harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
XIX. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dari Instansi Pemerintah, SKPD
Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta lembaga lain yang mempunyai kredibilitas terhadap
data yang dikeluarkan;
2. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;
3. Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru dan terkini sesuai dengan
ketersediaan data yang ada.
XX. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk meyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
kegiatan/satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen.
XXI. PERUBAHAN KAK
Demikian KAK ini dibuat apabila dikemudian hari ada perkembangan/perubahan yang
berkaitan dengan kegiatan ini akan dilaksanakan pembahasan dan disampaikan melalui
Berita Acara perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
XXII. PENUTUP
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
Dibuat oleh
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PANDU ZAKY FANSYURI, S.T.