URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DED PEMELIHARAAN BANGUNAN PEMBIBITAN KM.12
Latar Belakang
Ruang Terbuka Hijau (RTH) berfungsi sebagai paru-paru dari sebuah kota
atau wilayah. Hal ini dikarenakan seluruh tumbuhan yang ada pada RTH dapat
menyerap karbon dioksida serta menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk
serta menjadi area resapan air.
Dengan pertumbuhan Kota Balikpapan yang cukup pesat, kebutuhan untuk
ruang terbuka hijau (RTH) pun meningkat. Taman kota adalah salah satu ruang
terbuka hijau yang dapat mewadahi interaksi masyarakat Kota Balikpapan, salah
satu diantaranya adalah Pemeliharaan Bangunan Pembibitan KM.12.
Demi meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam berinteraksi di dalam
Pembibitan KM.12 diperlukan pemeliharaan pada sarana dan prasarana di dalam
taman yang dilakukan dengan kegiatan pemeliharaan Bangunan Pembibitan KM.12.
Hal inilah yang dirasa perlu dilakukan adalah pengadaan DED Pemeliharaan
Bangunan Pembibitan KM.12
Maksud dan Tujuan
Pemeliharaan Bangunan Pembibitan KM.12 untuk meningkatkan sarana dan
prasarana dalam Taman Adipura yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota
Balikpapan.
Lokasi Pekerjaan
Pembibitan KM. 12 jalan Soekarno Hatta Kecamatan Balikpapan Utara
Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Balikpapan Tahun 2025 dengan nama kegiatan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
( RTH ) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan.