KERANGKA ACUAN
KERJA (KAK)
DED Peningkatan Jalan Lingkungan 44
Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
Bidang Jalan dan Jembatan
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Jalan dan
Jembatan, bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan
Perencanaan Teknis/ Penyusunan Detail Engineering Design
(DED) pada Pelaksanaan Pekerjaan DED Peningkatan Jalan
Lingkungan 44. Untuk menjamin perencanaan yang sesuai
dengan Norma, Standar, Prosedur, Manual, dan Kriteria
(NSPMK), maka diperlukan adanya suatu tim yang akan
bertugas sebagai perencana yang berperan membantu Dinas
Pekerjaan Umum Kota Balikpapan di dalam melaksanakan
perencanaan teknis pada lokasi pekerjaan yang sedang
direncanakan.
Tim perencana teknis dimaksud adalah Penyedia Jasa
Konsultansi pekerjaan DED Peningkatan Jalan Lingkungan 44.
2. Maksud dan Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi,
Tujuan pekerjaan perencanaan teknis ini, adalah untuk :
a) Membantu Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
melakukan perencanaan teknis terhadap pekerjaan
konstruksi DED Peningkatan Jalan Lingkungan 44.
b) Menginventarisasi kendala-kendala teknis yang
kemungkinan akan terjadi saat pelaksaaan konstruksi dan
menyiapkan solusi-solusi konkrit yang dapat dilakukakan.
c) Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa
bahwa pekerjaan yang dilaksanakan telah sesuai dengan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi sesuai dengan Norma,
Standar, Prosedur, Manual, dan Kriteria (NSPMK) Jalan dan
jembatan.
Tujuan pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan hasil
perencanaan teknis Jalan yang memenuhi persyaratan yang
tercantum di dalam Norma, Standar, Prosedur, Manual, dan
Kriteria (NSPMK) yang dikeluarkan oleh kementerian PUPR.
3. Sasaran Sasaran yang dicapai dari pekerjaan ini adalah tersusunnya
dokumen DED Peningkatan Jalan Lingkungan 44.
4. Lokasi Pekerjaan Lokasi pekerjaan :
1. Peningkatan Jalan Praja Bakti Kel. Sepinggan Baru
2. Peningkatan Jalan Abdi Praja IV RT. 24 Kel. Sepinggan
Baru
3. Peningkatan Jalan Abdi Praja (Samping KNPI) Kel.
Sepinggan Baru
4. Peningkatan Jalan Poros Taman 3 Generasi Kel.
Sepinggan Baru
5. Peningkatan Jalan RT. 53 Kel. Sepinggan Baru
6. Peningkatan Jalan RT.01 Kel. Sepinggan Baru
7. Peningkatan Jalan RT. 62 Kel. Sepinggan
8. Peningkatan Jalan RT. 56 Kel. Sepinggan
9. Peningkatan Jalan RT.8 Kel. Damai Bahagia
10. Peningkatan Jalan Perumahan Bds 2 Jl Kakatua IX RT 42
Kel.Sungai Nangka
11. Peningkatan Jalan RT 25 Kel.Sungai Nangka
12. Peningkatan Jalan RT. 46 Kel. Sepinggan
13. Peningkatan Jalan dan siring Jl. Pinang RT. 34 KM.15
Kel. Karang Joang
14. Peningkatan Jalan RT. 6 Gg. Perjuangan Jl. Tepo KM.10
Kel. Karang Joang
15. Peningkatan Jalan RT.09 Kel. Karang Joang
16. Peningkatan Jalan RT. 07 Kel. Kariangau
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD Kota
Pendanaan Balikpapan Tahun Anggaran 2025. Pagu dana pekerjaan ini
adalah Rp 99.120.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus
Dua Puluh Ribu Rupiah) termasuk PPN 11%.
6. Nama dan Nama PPK : YONATAN
Organisasi PPK Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
Data Penunjang
1. Data Dasar Tidak Ada.
2. Standar Teknis 1) Norma, Standar, Prosedur, Manual, dan Kriteria (NSPMK)
Jalan dan jembatan.
2) Pedoman Nomor: 13 / P / BM / 2021 tentang Pedoman
Desain Geometrik Jalan.
3) Pedoman Nomor: 08/P/BM/2021 tentang Gambar Standar
Pekerjaan Jalan dan Jembatan.
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
19/Prt/M/2011 Tentang Persyaratan Teknis Jalan Dan
Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
5) Standar teknis lain yang berkaitan dengan perencanaan
teknis simpang jalan.
3. Studi-Studi Tidak ada.
Terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4444).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655)
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025)
4. Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
5. Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2006 Tentang Jalan
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
8. Dan standar dan peraturan lain yang berlaku dan berkaitan
dengan Perencanaan teknis simpang jalan.
Ruang Lingkup
1. Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan ini tidak terbatas pada :
a. Pengumpulan data sekunder terkait Peningkatan Jalan
Lingkungan.
b. Pengumpulan data primer kondisi prasarana lalu lintas (titik
koordinat, perbedaan ketinggian permukaan, persimpangan,
fasilitas angkutan umum, fasilitas pejalan kaki, beserta
perlengkapan pendukungnya), kondisi jalan eksisting,
inventarisasi jalan dan tata guna lahan di sekitar lokasi
Peningkatan Jalan Lingkungan.
c. Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya
Dinas Perhubungan Kota Balikpapan terkait rencana
Peningkatan Jalan Lingkungan.
d. Penjelasan dan pemaparan hasil perencanaan.
2. Keluaran Keluaran (Output) yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah :
1. Laporan Perencanaan : Rencana Anggaran Biaya (RAB), BOQ,
dan RKS (2 Eksemplar)
2. Gambar Perencanaan (A4) (2 eksemplar)
3. Softcopy kegiatan dan hasil perencanaan dalam Flashdisk 256
GB merk Sandisk (1 buah)
3. Peralatan, 1. Peralatan, Tidak ada peralatan yang disediakan oleh PPK.
Material, Personel 2. Material, Tidak ada material yang disediakan oleh PPK.
dan Fasilitas dari 3. Personil, Pengguna Jasa akan mengangkat Tim Teknis yang
PPK dibentuk sebagai pengawas/pendamping
4. Fasilitas, PPK tidak memfasilitasi.
4. Peralatan dan 1. Peralatan, Penyedia Jasa harus mempersiapankan aklat yang
Material dari digunakana untuk survey lapangan.
Penyedia Jasa 2. Material, Penyedia Jasa harus mengadakan material
Konsultansi 3. Personil, Penyedia Jasa wajib menyiapkan personil sesuai
persyaratan dalam KAK.
4. Fasilitas, Peralatan pendukung disediakan oleh Penyedia Jasa.
5. Lingkup 1. Peralatan, Penyedia Jasa harus memperisapkan alat yang
Kewenangan digunakan untuk survey lapangan
Penyedia Jasa 2. Penyedia Jasa menyediakan Tenaga Ahli pelaksana sesuai
dengan TOR/KAK
3. Pada saat presentasi, Penyedia Jasa wajib untuk menghadirkan
100% Tenaga Ahli yang bertugas pada saat itu.
4. Penyedia Jasa diwajibkan menempatkan Tenaga Ahli yang
tercantum di dalam surat perjanjian kerja/kontrak kerja di
lokasi proyek (Balikpapan) agar dapat secara rutin
berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pengguna jasa.
5. Penyedia Jasa menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu
sesuai surat perintah kerja (SPK).
6. Penyedia Jasa harus menunjuk wakilnya yang sewaktu-waktu
dapat dihubungi dalam rangka pelaksananaan pekerjaan
tersebut dan mempunyai kuasa untuk bertindak dan
mengambil keputusan atas nama Penyedia Jasa.
7. Semua fasilitas penunjang yang dibutuhkan penyedia jasa
dimasukkan dalam usulan biaya yang diajukan oleh penyedia
jasa.
6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan DED Peningkatan Jalan
Penyelesaian Lingkungan 44 adalah 30 (Tiga Puluh) hari kalender.
Pekerjaan
7. Personel Kualifikasi
Jumlah
Posisi Tingkat Jurusan Keahlian Pengalaman Orang
Pendidi- (minimal) Bulan
kan
Tenaga Ahli:
S1 T. Sipil SKA Ahli 1 tahun 1 OB
Team Madya
Leader/ Teknik
ahli Teknik Jalan
jalan
Ahli K3 S1 T. Sipil SKA Ahli 1 tahun 2 OB
Konstruksi Muda K3
Konstruksi
Tenaga Sub Profesional:
Surveyor -- -- - 1 tahun 2 OB
Operator -- -- - 1 tahun 2 OB
CAD/3D
Modelling
8. Jadwal Tahapan
Minggu ke-
No. Kegiatan Ket.
1 2 3 4
Survey dan
Pengumpulan Data
1 √
Primer dan Data
Sekunder
Pembuatan desain
2 Peningkatan Jalan √ √
Lingkungan 44
3 Paparan dan Revisi √
Penyerahan Laporan
4 √
Akhir
Laporan
1. Laporan Laporan Perencanaan sebanyak 2 (dua) eksemplar terdiri dari :
1. Gambar Perencanaan Peningkatan Jalan Lingkungan 44
pada kertas A4.
2. Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Spesifikasi Teknis/RKS
4. Bill of Quantity (BOQ)
Hal-Hal Lain
1. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Persyaratan Kerja Tidak ada.
sama
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus mengikuti NSPMK perencanaan
Pengumpulan teknis jalan dan jembatan yang dikeluarkan oleh kementerian
Data Lapangan PUPR.
4. Alih Pengetahuan Tidak ada.
Balikpapan, Pebruari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen