KERANGKA ACUAN KERJA
SUB KEGIATAN
1.03.08.2.01.0017
Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan
Strategis Daerah Kabupaten/Kota
PEKERJAAN
Supervisi Peningkatan Pagar BIC
SUMBER DANA
APBD KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KEGIATAN
1.03.08.2.01
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
SUB KEGIATAN
1.03.08.2.01.0017
Pengubahsuaian Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota
PEKERJAAN
SUPERVISI PENINGKATAN PAGAR BIC
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Setiap bangunan negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
menjadi teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan negara harus dibangun dengan sebaik-baiknya sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan negara yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan negara.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi konsultan
supervisi yang memuat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses pengadaan
jasa konsultansi dan kegiatan-kegiatan yang harus dilaksanakan oleh konsultan supervisi.
Adapun tujuan dari kegiatan SUPERVISI PENINGKATAN PAGAR BIC ini adalah untuk
mengawasi kegiatan renovasi pada gedung kedinasan di Kota Balikpapan sehingga dapat
terawat dengan baik dan dapat memaksimalkan pekerjaan dinas-dinas terkait.
III. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai dalam kegiatan ini yaitu terawasinya pekerjaan
konstruksi yang memenuhi spesifikasi dan anggaran biaya yang direncanakan serta
tersusunnya dokumen-dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan terkait
pelaksanaan kegiatan.
IV. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan pelaksanaan SUPERVISI PENINGKATAN PAGAR BIC ini adalah di Jl
Ruhui Rahayu I No 1 Sepinggan, Balikpapan
V. SUMBER DANA DAN PAGU DANA
a. Sumber Dana : APBD KOTA BALIKPAPAN Tahun Anggaran 2025
b. Pagu Dana : Rp97.110.000,00
VI. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
Pemberi Tugas/Satuan Kerja : DINAS PEKERJAAN UMUM KOTA BALIKPAPAN
Alamat : Jl. Ruhui Rahayu I, No. 1, Balikpapan
PPKom : Pandu Zaky Fansyuri, S.T.
DATA PENUNJANG
VII. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
A. Buku harian, yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas.
B. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
1) Rencana Kerja Harian/Metoda,
2) Shop Drawing,
3) Tenaga Kerja,
4) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak,
5) Alat-alat,
6) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan,
7) Waktu pelaksanaan pekerjaan,
8) Laporan testing dan commisioning
C. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian.
D. Berita Acara Kemajuan Pekerjaaan untuk pembayaran angsuran.
E. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah
Kurang.
F. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as-built drawings) dan Manual
Peralatan-peralatan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
G. Laporan rapat di lapangan (site meeting) dan weekly instruction/weekly request.
H. Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan realisasi Time Schedule yang
dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
I. Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan gedung negara lengkap dengan
lampiran-lampirannya.
J. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
VIII. STANDAR TEKNIS
Standart Teknis yang dipakai adalah Standart Teknis menurut Permen PU
No.22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
IX. REFERENSI HUKUM
Referensi Hukum yang dipergunakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah:
1. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Presiden No.73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
3. Peraturan Presiden No.27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
RUANG LINGKUP
X. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan SUPERVISI PENINGKATAN PAGAR BIC adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan.
a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
Pengelola Satuan Kerja untuk mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi satuan kerja-satuan kerja pembangunan agar
pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis dapat terlaksana sampai
dengan serah terima kedua pekerjaan fisik.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat kerja lainnya.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan
jadwal yang ditetapkan.
d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
serta berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut
harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu bahan, sejauh tidak
mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
tidak menyimpang dari kontrak, di mana perubahan tersebut dapat langsung
disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis serta
tembusan pemberitahuan kepada Pengelola Kegiatan.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. Konsultasi.
a. Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Perencana dan Pemborong dengan tujuan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,
untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
c. Mengadakan rapat di luar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak
4. Laporan
a. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis
kepada Pejabat Pembuat Komitmen, mengenai volume, prosentase dan nilai
bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Malaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja, alat
yang digunakan, dan mutu hasil pelaksanaan.
d. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh Pemborong (Shop
Drawings).
5. Dokumen
a. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian
pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b. Memeriksa dan menyiapakan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir-formulir
lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan, serta
keperluan pendaftaran sebagai bangunan gedung negara.
d. Memeriksa as built drawing yang dibuat oleh kontraktor.
XI. KELUARAN
A. Dokumen Laporan Pekerjaan
- Laporan Harian
- Laporan Mingguan
- Laporan Bulanan
- Laporan Akhir
- Justifikasi teknis (apabila ada)
- Laporan lainnya yang berkaitan dengan pengawasan pekerjaan
B. Kriteria
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Kerangka Acuan Kerja
ini harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar
dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang obyektif untuk
kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas, dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil kerja pengawasan
yang berlaku.
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan
komitmen dan profesionalisme yang tinggi, sebagai konsultan Pengawas
yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan kinerja kegiatan.
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
5. Persyaratan Teknis Lainnya
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula
ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku,
antara lain :
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi dan semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut.
2. Yang termuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
3. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang
Bangunan Gedung.
4. Standar dan Pedoman teknis yang berlaku di bidang penyelenggaraan
bangunan gedung.
C. Program Kerja
a. Sebelum melaksanakan tugasnya, konsultan Pengawas harus segera menyusun :
1. Program kerja, termasuk jadual satuan kerja secara detail.
2. Alokasi tenaga ahli yang lengkap (disiplin dan jumlahnya). Tenaga-tenaga
yang diusulkan oleh konsultan Pengawas harus mendapatkan persetujuan dari
Pejabat Pembuat Komitmen.
3. Konsep penanganan pekerjaan pengawasan.
b. Program kerja secara keseluruhan harus mendapatkan persetujuan dari Pejabat
Pembuat Komitmen, setelah sebelumnya dipresentasikan oleh konsultan Pengawas
dan mendapatkan pendapat teknis dari Pengelola Teknis Satuan Kerja.
XII. PERSYARATAN KUALIFIKASI
a) Akta Otentik Akte Pendirian dan/atau Perubahan terakhir yang telah di daftarkan di
Kementerian Hukum dan HAM R.I
b) Nomor Induk Berusaha (NIB) ATAU Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d) Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
e) Bukti Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024;
f) Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK);
g) Pengalaman dalam 4 (empat) tahun terakhir di lingkungan Pemerintah,
BUMN/BUMD/BLU, Swasta, dan/atau Lembaga Donor, termasuk pengalaman sub
kontrak dan/atau joint venture yang dibuktikan dengan, dengan melampirkan bukti
Dokumen Kontrak dan Berita Acara Provisional Hand Over (PHO);
h) Penyedia wajib tidak sedang menjalani / berada pada Daftar Hitam / Debarment
Pemerintah, Swasta, BUMN/D, BLU/BLUD, SKK Migas dan Lembaga Donor.
XIII. PERSYARATAN TEKNIS
a) Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksaan pekerjaan
yaitu:
Sertifikat
Tingkat
No Jabatan Pengalaman Jumlah
Kompetensi Kerja
Pendidikan
Ahli Teknik
Ahli Struktur (Team
1 S1 Teknik Sipil 2 th 1 Bangunan Gedung -
Leader)
Muda
D3/S1 Teknik
-
3 Inspektur Sipil 2 th 1
Sipil/Arsitektur
Daftar personel tersebut wajib menyampaikan:
1. Menyerahkan Curriculum Vitae dan Referensi Pemberi Kerja yang menjelaskan
tentang keahliannya dan Sertifikasi Keahlian;
XIV. METODE TENDER DAN SISTEM EVALUASI
a) Metode Tender adalah Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Lumsum
b) Unsur Teknis yang dinilai berikut Bobot Unsur dan Sub Unsurnya
XV. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan selama 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari kalender atau selama
hingga pekerjaan konstruksi fisik selesai, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) dari Pemberi Tugas.
HAL-HAL LAIN
XVI. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa Konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan
pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
XVII. PERSYARATAN KERJASAMA
Jika kerja sama dengan penyedia jasa Konstruksi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan
jasa Konstruksi ini maka harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
XVIII. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Sumber data resmi dan dapat dipertanggungjawabkan dari Instansi Pemerintah, SKPD
Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta lembaga lain yang mempunyai kredibilitas terhadap
data yang dikeluarkan;
2. Data yang dikumpulkan harus valid dan kredibel;
3. Sedapat mungkin data merupakan data yang terbaru dan terkini sesuai dengan
ketersediaan data yang ada.
XIX. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia jasa pekerjaan berkewajiban untuk meyelenggarakan pertemuan
dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil kegiatan/satuan kerja
Pejabat Pembuat Komitmen.
XX. PERUBAHAN KAK
Demikian KAK ini dibuat apabila dikemudian hari ada perkembangan/perubahan yang
berkaitan dengan kegiatan ini akan dilaksanakan pembahasan dan disampaikan melalui
Berita Acara perubahan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
XXI. PENUTUP
Dengan disampaikannya Kerangka Acuan Kerja ini, agar Pelaksana Pekerjaan dapat
memahami yang selanjutnya mengiterprestasikan dan mendefinisikan tugas yang diberikan
secara benar, sehingga dapat menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang sesuai.
Dibuat oleh
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PANDU ZAKY FANSYURI, S.T.