URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN DED DRAINASE RT. 38 KEL. MANGGAR BARU
1. LATAR BELAKANG
Banjir yang terjadi di Kota Balikpapan merupakan masalah yang perlu mendapatkan
perhatian dari Pemerintah Kota Balikpapan. Upaya yang dilakukan untuk penanganan
terhadap banjir adalah dengan melakukan pembangunan atau perbaikan saluran yang
ada sehingga dapat berfungsi maksimal.
Untuk melakukan pembangunan atau perbaikan terhadap saluran maka diperlukan
perencanaan yang baik berdasarkan masterplan drainase dan kondisi dilapangan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari pekerjaan perencanaan ini adalah menyediakan gambar/desain, rencana
kerja dan syarat sebagai dokumen pengadaan fisik untuk tahun anggaran 2025.
Sedangkan tujuan dari pekerjaan ini adalah tersedianya desain/gambar konstruksi untuk
pekerjaan saluran sesuai lokasi yang telah ditentukan serta perkiraan anggaran biaya
(RAB) dan rencana kerja dan syarat (RKS) terhadap rencana usulan desain.
3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan di RT. 38 Kel. Manggar Baru
4. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
5. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan perencana meliputi :
1. Melakukan pengukuran dan identifikasi awal terhadap kondisi lapangan berupa kondisi
eksisting, fasilitas umum dan utiitas yang terdampak serta data atau informasi lainnya
yang dianggap perlu.
2. Melakukan pematokan (jika diperlukan) sehingga lokasi benar-benar siap pada saat
pelaksanaan konstruksinya dengan dilengkapi administrasi seperti surat pernyataan
persetujuan dari masing-masing warga selaku pemilik bangunan atau tanah.
3. Penyiapan dokumen untuk pengadaan fisiknya berupa gambar A3, rencana anggaran
biaya, rencana kerja dan syarat sekaligus sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.
4. Melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan, RT setempat dan warga yang sekaligus
sebagai sosialisasi awal kepada warga yang akan terdampak pada saat pelaksaanaan
pekerjaan konstruksi.
5. Bertanggungjawab terhadap desain jika terjadi kegagalan konstruksi pada saat
pelaksanaan pekerjaan.
6. Hasil perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi persyaratan, standar dan
pedoman teknis yang berlaku