KERANGKA ACUAN
KERJA (KAK)
Supervisi Peningkatan Jalan Lingkungan Paket 29
Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
Bidang Jalan dan Jembatan
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Bidang Jalan dan
Jembatan, bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan
Supervisi/Pengawasan Teknis pada Pelaksanaan Pekerjaan
Supervisi Peningkatan Jalan Lingkungan Paket 29 yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi. Untuk
menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di
dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu
tim yang akan bertugas sebagai pengawas yang berperan
membantu Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan di dalam
melaksanakan pengawasan teknis dan revisi desain (jika
diperlukan) pada lokasi pekerjaan yang sedang berlangsung.
Tim pengawas teknis dimaksud adalah Penyedia Jasa Konsultansi
pekerjaan Supervisi Peningkatan Jalan Lingkungan Paket 29
tahun anggaran 2025.
2. Maksud dan Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi,
Tujuan pekerjaan pengawasan teknis ini, adalah untuk :
a) Membantu Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan didalam
melakukan pengawasan teknis terhadap pekerjaan
konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi.
b) Meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi
oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan dalam
menerapkan desain yang memenuhi persyaratan
spesifikasinya.
c) Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa
bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis
yang tercantum dalam dokumen kontrak.
d) Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di
lapangan.
Tujuan pengendalian pelaksanaan pekerjaan di lapangan adalah
untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi
persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi teknik (tepat
mutu), dilaksanakan secara tepat biaya dan tepat waktu serta
tepat sasaran sehingga tercapai kinerja yang direncanakan
secara akuntabel, efisien dan efektif guna menjamin ketersediaan
infrastruktur jalan yang handal.
3. Sasaran Sasaran pengadaan jasa konsultansi pengawasan teknis jalan ini,
adalah agar tercapainya hasil pekerjaan sesuai dengan kinerja
yang direncanakan secara akuntabel, efisien dan efektif guna
menjamin ketersediaan infrastruktur jalan yang handal.
Diharapkan kinerja jalan yang ditangani dapat memberikan
layanannya sampai akhir umur rencana.
Disamping itu, sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum Kota
Balikpapan yang bersangkutan, khususnya dalam hal
menyangkut masalah pengendalian teknis di lapangan,
administrasi teknis dan progress pembayaran fisik pada
umumnya, dilimpahkan kepada Penyedia jasa ini.
4. Lokasi Pekerjaan
1. Peningkatan Jalan Lingkungan Jl PDAM RT 47 Kelurahan
Teritip Kelurahan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan
2. JLN RT 2 TERITIP
3. RT 42 TERITIP, Kota Balikpapan
4. RT 41 TERITIP, Kota Balikpapan
5. JLN RT 37 TERITIP
6. JLN RT 45 TERITIP
7. Jalan Gunung Bubukan RT 37 Kelurahan Teritip Kecamatan
Balikpapan Timur, Kota Balikpapan
8. RT 35 Kelurahan Teritip Kelurahan Balikpapan Timur, Kota
Balikpapan
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan : APBD KOTA
Pendanaan BALIKPAPAN TA.2025. Pagu dana pekerjaan ini adalah
Rp 69.267.000,00 (Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Enam
Puluh Tujuh Ribu Rupiah) termasuk PPN.
6. Nama dan Nama PPK : YONATAN
Organisasi PPK Unit Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
Data Penunjang
7. Data Dasar Dokumen kontrak Penyedia Jasa Konstruksi Pekerjaan Supervisi
Peningkatan Jalan Lingkungan Paket 29 TA. 2025.
8. Standar Teknis 1) Spesifikasi Umum Bina Marga.
2) Standar pengujian mutu bahan dan material (SNI).
3) Standar teknis pengujian mutu hasil pekerjaan.
4) Standar teknis lain yang berkaitan dengan pengawasan teknis
jalan.
9. Studi-Studi -
Terdahulu
10. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4444).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655).
3. Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi
4. Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun
2006 Tentang Jalan
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia
7. Dan standar dan peraturan lain yang berlaku dan berkaitan
dengan pengawasan teknis jalan.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Pekerjaan I. Persiapan.
1) Menyusun Rencana Mutu Program (RMP) Pengawasan sesuai
dokumen kontrak pekerjaan konstruksi.
2) Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak
pekerjaan konstruksi, termasuk pengendalian manajemen
dan keselamatan lalu-lintas serta SMK3 Konstruksi, dan
Dokumen Lingkungan.
3) Membantu PPK dalam pelaksanaan PreConstruction Meeting
(PCM) dan mutual check.
4) Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan
dalam Berita Acara tersendiri sebagai Dokumen Kegiatan.
5) Mempersiapkan formulir-formulir isian, antara lain:
a) Laporan Harian
b) Laporan Mingguan
c) Laporan Bulanan / Monthly Progress Report
d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
e) Pengecekan kesesuaian desain di lapangan.
f) Persiapan Gambar Kerja untuk: Pemeliharaan Rutin,
Pemeliharaan Berkala, dan perbaikan.
g) Perhitungan Volume / Back-up Data serta Monthly
Certificate.
h) Quality Control / kontrol kualitas selama periode
pelaksanaan.
i) Request Penyedia jasa untuk: Memulai Pekerjaan, Pengujian
Bahan.
6) Menjelaskan struktur organisasi dan personil Direksi Teknis
yang sudah dimobilisasi dan rencana personil lainnya yang
akan dimobilisasi.
7) Menjelaskan Struktur Organisasi Direksi Teknis dan tugas
dari masing-masing personil Direksi Teknis.
8) Memberikan usulan teknik pelaksanaan yang lebih efisien.
9) Menjelaskan rencana kerja (bila ada):
10) Menyampaikan dan mempresentasikan RMP kepada Direksi
Pekerjaan pada saat PCM.
11) Membantu PPK dalam mengkaji rencana mutu pekerjaan
konstruksi penyedia jasa konstruksi.
12) Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas
dan kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
13) Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa.
14) Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan
digunakan oleh Penyedia Jasa.
15) Menyampaikan rekomendasi kepada Direksi Pekerjaan
tentang jumlah, mutu dan kelaikan peralatan, fasilitas dan
perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia Jasa.
16) Menandatangani Berita Acara mobilisasi.
17) Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada
Direksi Pekerjaan.
18) Membuat analisis untuk merumuskan parameter desain
berdasarkan gambar kerja dan parameter desain;
19) Menyelesaikan Revisi Desain bilamana terdapat perbedaan
antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
20) Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar
kerja;
21) Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa.
22) Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja
diajukan oleh Penyedia Jasa dan kontrol terhadap kuantitas
pekerjaan.
23) Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan
Penyedia Jasa.
24) Membuat daftar kekurangan (Defect & Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
25) Membantu PPK dalam pengecekan data administrasi dan
teknis pekerjaan.
II. Pelaksanaan Pengawasan.
1) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan
membantu memeriksa gambar kerja (shop drawing) yang
disiapkan oleh Penyedia Jasa.
2) Melaksanakan pengawasan teknis secara professional, efektif
dan efisien sesuai dengan spesifikasi sehingga terhindar dari
resiko kegagalan konstruksi.
3) Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan
mingguan pekerjaan konstruksi.
4) Mengevaluasi dan menyetujui monthly sertificate (MC).
5) Pengendalian mutu pekerjaan di lapangan dengan
menerapkan prosedur kerja dan uji mutu pada setiap tahapan
kegiatan pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
6) Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di
lapangan dan membuat rekomendasi setiap permasalahan
yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.
7) Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap
terjadinya perubahan kinerja pekerjaan.
III. Pengendalian Pekerjaan Fisik
1) Proses dan Pelaksanaan Kegiatan
Setiap kegiatan pekerjaan selalu memerlukan perencanaan, proses,
metode kerja dan pelaksanaan kegiatan yang akan diperlukan
hingga hasil suatu kegiatan sesuai dengan persyaratan yang telah
ditentukan. Untuk setiap unit kerja/unit pelaksana kegiatan harus
merencanakan dan melaksanakan proses dan pelaksanaan kegiatan
secara terkendali yang meliputi :
a. Memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan persyaratan
yang telah ditetapkan dalam rencana mutu unit kerja atau
rencana mutu pelaksanaan kegiatan atau rencana mutu
kontrak.
b. Setiap kegiatan dapat diketahui ketersediaan informasi yang
menggambarkan karakteristik kegiatan dan ketersediaan
dokumen kegiatan.
c. Setiap kegiatan memenuhi persyaratan ketersediaan sumber
daya yang diperlukan dalam proses kegiatan.
d. Ketersediaan peralatan monitoring dan pengukuran
pelaksanaan pekerjaan serta mekanisme proses penyerahan
dan pasca penyerahan hasil pekerjaan.
2) Monitoring dan Pengendalian Kegiatan
Monitoring dan pengendalian Kegiatan merupakan suatu proses
evaluasi yang harus dilaksanakan untuk mengetahui kinerja hasil
pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat dilakukan pengukuran atau
penilaian hasil dari produk penyedia jasa. Monitoring merupakan
bagian dari pengendalian mutu hasil pekerjaan, agar semua hasil
kegiatan yang diserahkan dapat memenuhi persyaratan kriteria
penerimaan pekerjaan.
Hal – hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan monitoring
antara lain :
a) Penanggung jawab untuk tiap-tiap tahapan kegiatan harus
menetapkan metode yang tepat untuk monitoring dan
pengukuran hasil pekerjaan dari setiap tahapan pekerjaan.
b) Monitoring dan pengukuran dilakukan dengan cara
memverifikasi bahwa persyaratan telah dipenuhi.
c) Setiap monitoring dan pengukuran dilaksanakan pada tahapan
yang sesuai berdasarkan pengaturan yang telah direncanakan.
d) Rekaman bukti monitoring dan pengukuran hasil kegiatan
harus dipelihara kedalam pengendalian rekaman/bukti kerja.
Bagian-bagian pekerjaan yang tercakup dalam pekerjaan ini
meliputi:
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang
dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan konstruksi agar hasil
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
pekerjaan yang ada.
b. Mengukur kuantitas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan
dan melakukan pemeriksaan untuk pembayaran akhir
pekerjaan.
c. Memeriksa dan menguji mutu bahan-bahan yang digunakan
dan mutu hasil pekerjaannya.
d. Menjamin bahwa konstruksi yang sudah selesai telah
memenuhi syarat.
e. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan
tuntutan (claims).
f. Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan yang digunakan.
g. Peninjauan kembali desain, dan melaksanakan pemeriksaan
gambar terlaksana.
h. Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun
secara bertahap sesuai progres mutual check dan MC yang
dicapai sampai dengan 100%.
Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
permasalahannya, mutu pekerjaan serta status keuangan proyek,
berikut kondisi lainnya yang dapat diantisipasi.
12. Keluaran 1. Laporan Akhir (2 eksemplar)
13. Peralatan, PPK akan mengangkat Koordinator Pengendali lapangan dan
Material, Personel Pengendali / Pengawas Lapangan sebagai wakil PPK di lapangan.
dan Fasilitas dari Segala hal teknis di lapangan harus dikoordinasikan dan
PPK mendapatkan persetujuan dari Koordinator Pengendali lapangan
dan Pengendali / Pengawas Lapangan.
PPK menyiapkan gambar hasil perencanaan yang digunakan dalam
pelaksanaan konstruksi dan dokumen kontrak Penyedia Jasa
Konstruksi.
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas dan peralatan
Material dari yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
Penyedia Jasa Peralatan yang dimaksud adalah :
Konsultansi 1. Komputer dan Printer
2. Kendaraan roda Empat dan kendaraan Roda Dua
3. Meteran dan Sigmat
4. Peralatan lain yang diperlukan untuk pengawasan pekerjaan
konstruksi.
15. Lingkup Lingkup kewenangan penyedia jasa adalah melaksanakan
Kewenangan pengawasan teknis pekerjaan Supervisi Peningkatan Jalan
Penyedia Jasa Lingkungan Paket 29sesuai dengan kaidah dan aturan pengawasan
teknis jalan yang berlaku.
16. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 30 (Tiga Puluh) hari
Penyelesaian kalender.
Pekerjaan
17. Personel Kualifikasi
Jumlah
Posisi Tingkat Jurusan Keahlian Pengalaman
Orang Bulan
Pendidi-
kan
Tenaga Ahli:
SKA Ahli
Team Muda
S1 T. Sipil 3 tahun 1 OB
Leader Teknik
Jalan
Ahli K3 SKA Ahli
Konstruksi S1 T. Sipil Muda K3 3 tahun 1 OB
Konstruksi
Tenaga sub Profesional:
Inspector D3 T. Sipil - 3 tahun 2 OB
Administra
D3 T. Sipil - 3 tahun 1 OB
tor
Adapun tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini adalah:
1. Team Leader
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana S1 Teknik Sipil- Ahli
Muda Teknik Jalan berpengalaman minimal 1 tahun.
Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan
mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan
selesai.
Tugas-tugas Team Leader akan meliputi, namun tidak terbatas
pada hal-hal yang tersebut di bawah ini:
1. Melakukan koordinasi secara teratur dengan semua
Pengendali / pengawas lapangan pada Dinas Pekerjaan
Umum Kota Balikpapan dan memeriksa metode kerja dan
hasil pekerjaan konstruksi (performance of works) yang
dilaksanakan oleh kontraktor atau memberikan
rekomendasi tertulis kepada PPK mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, bila dalam
kontrak hanya dinyatakan secara umum.
2. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
di lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi
sehingga dapat memudahkan Dinas Pekerjaan Umum Kota
Balikpapan mengambil keputusan-keputusan yang
diperlukan, termasuk untuk
pekerjaan pengembalian kondisi dan pekerjaan minor
mendahului pekerjaan utama serta rekayasa terperinci
lainnya.
3. Mengupayakan bahwa kontraktor memahami dokumen
Kontrak secara benar, melaksanakan pekerjaannya sesuai
dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan kontraktor
menerapkan Teknik pelaksanaan konstruksi atau metode
kerja yang tepat/cocok dengan keadaan lapangan untuk
berbagai macam kegiatan pekerjaan.
4. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak pekerjaan dan material.
5. Mencatat kemajuan secara mingguan yang dicapai
kontraktor pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui.
6. Memonitor secara seksama kemajuan dari semua pekerjaan
dan melaporkannya segera/tepat waktu bila kemajuan
pekerjaan terlambat sebagaimana tercantum pada Spesikasi
Umum dan hal itu benar-benar berpengaruh terhadap
jadual penyelesaian yang direncanakan. Dalam hal
demikian, maka Team Leader juga membuat rekomendasi
secara tertulis bagaimana caranya untuk mengejar
keterlambatan tersebut.
7. Memberi rekomendasi teknis kepada PPK menyangkut
usulan perubahan pekerjaan/kontrak (jika ada).
8. Membuat perhitungan dan sketsa-sketsa yang benar untuk
bahan PPK pada setiap akan memerintahkan perubahan
pekerjaan/kontrak.
9. Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Sebenarnya
Terbangun/Terpasang (as built drawing) dan megupayakan
agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum
Penyerahan Pertama Pekerjaan (PHO).
10. Memeriksa dengan teliti/seksama setiap gambar
perubahan/revisi (jika ada) dan analisa/perhitungan
konstruksinya dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
kontraktor sebelum pelaksanaan.
11. Menyusun/memelihara arsip korespondensi proyek,
laporan harian, laporan mingguan, bagan kemajuan
pekerjaan, pengukuran, gambar-gambar dan lainnya.
12. Membuat laporan-laporan seperti tersebut pada Bagian 11
Kerangka Acuan Kerja ini, mengenai kemajuan fisik dan
keuangan proyek yang ada dibawah wewenangnya dan
menyerahkan kepada PPK tepat pada waktunya.
2. Tenaga Ahli K3 Konstruksi
Tenaga ahli yang disyaratkan minimal adalah S1 Teknik Sipil-
Ahli Muda Teknik Jalan berpengalaman minimal 1 tahun.
Tenaga ahli K3 Konstruksi disyaratkan ahli Muda K3 Konstruksi
berpengalaman melaksanakan pekerjaan selama 3 (tiga) tahun.
Tenaga ahli tersebut tugas utamanya:
1. Mengevaluasi semua pelaksanaan pengujian dilapangan
yang dilakukan oleh Kontraktor, dan dapat memastikan
bahwa pekerjaan yang dilakukan mengikuti ketentuan K3.
2. Memberikan arahan atau panduan bahwa seluruh orang
yang memasuki lokasi pekerjaan menggunakan alat
pengaman diri secara lengkap dan benar.
3. Memberikan panduan bagi pihak di lapangan yang terkait
dengan pekerjaan agar memahami pentingnya keselamatan
dan keamanan kerja.
4. Menentukan peralatan K3 yang harus digunakan untuk
masing-masing jenis pekerjaan.
5. Melakukan pengawasan dan evaluasi di lapangan secara
terus menerus pada semua lokasi pekerjaan konstruksi yang
sedang dilaksanakan, dan memberitahu dengan segera
kepada Team Leader tentang semua pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan K3.
6. Semua hasil pengamatan K3 dilaporkan secara tertulis
kepada Team Leader pada hari itu juga.
7. Secara terus menerus mengawasi, dan membuat catatan
mengenai hasil pengamatan mengenai K3.
8. Melakukan evaluasi dilapangan secara terus menerus
terhadap semua pekerjaan harian (day work), termasuk
membuat catatan mengenai peralatan yang digunakan
untuk K3.
Tenaga ahli akan dibantu oleh tenaga sub professional (Inspector)
sebanyak 2 orang dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang
dipersyaratkan Minimal D3 Teknik Sipil berpengalaman 3 (tiga)
tahun dalam bidang pengawasan teknis jalan.
Jumlah Orang Bulan
No. Personil Kriteria Orang Bulan
Tenaga Ahli:
1. Team Leader S1 Teknik Sipil 1
2. Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil 1
Tenaga Sub Profesional:
1. Inspector D3 T. Sipil 2
2. Adminstrator D3 T. Sipil 1
Total
18. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan
Bulan Ke-
No. Kegiatan Keterangan
I II
1 Pekerjaan Persiapan Minggu Ke-1
2 Mobilisasi Tenaga Ahli/ Personil
1. Team Leader Minggu ke-
1s.d 4
2. Ahli K3 Konstruksi Minggu ke-
1s.d 4
3. Inspector Minggu ke-
1s.d 4
4.Adminstrator Minggu ke-
1s.d 4
3 Inventarisasi data dan informasi Minggu Ke-1
4 Pembuatan Program Kerja Minggu Ke-1
5 Pekerjaan Pengukuran/ survey Minggu Ke-1
lokasi pekerjaan
6 Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Minggu ke-
1s.d 4
7 Pembuatan Laporan Akhir Minggu ke-4
8 Serah terima hasil pekerjaan Minggu ke-4
Laporan
19. Laporan Tidak ada.
Pendahuluan
20. Laporan Bulanan Laporan Bulanan memuat :
Laporan kemajuan secara singkat yang menggambarkan
pencapaian pemenuhan untuk masing-masing kegiatan -kegiatan
proyek, seperti:
1. Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah satu,
administrasi/teknis untuk keuangan).
2. Memberikan rekomendasi bagaimana masing-masing
penyelesaian masalah.
Secara substansional Laporan Bulanan terdiri atas 4 (empat)
eksemplar format standar yang dilengkapi oleh masing-masing
pengawas, adalah sebagai berikut:
a. Surat pengantar;
b. Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik
dan keuangan dari proyek dan identifikasi permasalahan
yang berdampak pada kemajuan pekerjaan dan biaya;
c. Foto copy sertifikat Monthly Payment secara lengkap dan
jelas dengan ditandai "for Monitoring Used Only";
d. Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
Laporan harus diserahkan kepada PPK setiap akhir bulan
pelaksanan pekerjaan selambat-lambatnya pada minggu pertama
bulan berikutnya. Laporan bulanan dibuat sebanyak 2 (dua) buku
setiap bulannya.
21. Laporan Antara Tidak ada.
22. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat :
Ringkasan metode konstruksi, pelaksanaan pengawasan konstruksi,
rekomendasi pada kebutuhan pemeliharaan di masa yang akan
datang, semua aspek teknis yang muncul selama masa konstruksi
pekerjaan jalan, permasalahan potensial untuk konstruksi baru
yang mungkin muncul, dan pemberian solusinya, jika ada, untuk
beberapa variasi perbaikan dalam kegiatan akan datang dengan
tampilan yang sama dalam lingkup tanggung jawab Pengguna Jasa.
Laporan akhir juga melampirkan foto kegiatan dan foto copy "As
Built Drawing" dari jalan sebagaimana kelengkapan data untuk
"leger" jalan.
Masing-masing laporan terdiri dari suatu ringkasan laporan akhir
pengawasan lapangan dan kegiatan - kegiatan selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
Satu bulan sebelum berakhirnya pelayanan sebuah draft Iaporan
akhir sudah harus diserahkan ke PPK yang berisi penjelasan sebagai
berikut :
1. Deskripsi mendetail dari pelaksanaan pelayanan, dan
pemenuhan penyelesaiannya, dalam kerangka perbaikan
kegiatan-kegiatanPengawasan di lingkungan unit kerjanya.
2. Rekomendasi dalam perubahan kebijakan-kebijakan,
prosedur, dan operasional dengan maksud memperbaiki
kemampuan pengawasan pada program pekerjaan di
lingkungan unit kerjanya.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) hari kerja
sebelum masa akhir kontrak sebanyak 2 (dua) buku laporan.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Kerja Tidak ada.
sama
25. Pedoman Tidak ada.
Pengumpulan
Data Lapangan
26. Alih Pengetahuan Tidak ada.
Pejabat Pembuat Komitmen