PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jalan Ruhui Rahayu I Telp. (0542) 873131 Balikpapan
Kode Pos 76114
Balikpapan, 27 Maret 2025
Nomor : 059.101/1.03.01.2.09.0006/INTERNET-UMUM/III/2025 Kepada Yth :
Lampiran : 1 (satu) berkas Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Perihal : Proses Pengadaan Barang/Jasa Subbag Umum Dinas Pekerjaan Umum
Kota Balikpapan
di-
BALIKPAPAN
Berdasarkan :
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah:
2. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2024 Tanggal 30 Desember 2024
tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
3. Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 35 Tahun 2024 Tanggal 31 Desember 2024
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
4. Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Nomor :
188.46/230/DPU Tanggal 6 Januari 2025 tentang Penunjukan Pejabat Pengadaan
Barang/Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025.
Diinstruksikan kepada Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Sub Bagian Umum Dinas
Pekerjaan Umum Kota Balikpapan untuk melakukan Proses Pengadaan Barang/Jasa pada
Kegiatan sebagai berikut :
Kode Kegiatan : 1.03.01.2.09.0006
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Kegiatan :
Pemerintahan Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Lainnya
Pekerjaan : Belanja Pemeliharaan Jaringan Internet
Lokasi Pekerjaan : Kota Balikpapan
Kualifikasi : Kecil
KBLI : 95120 Reparasi Peralatan Komunikasi
Pagu Dana : Rp 5 0.000.000,00
HPS : Rp 4 9.999.950,00
Sumber Dana : APBD Tahun Anggaran 2025
Proses Lelang : Pengadaan Langsung
Nama Rekanan : CV. JONATHEN CITRA KOMPUTINDO
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari kalender
RUP : 58882733
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
INDRI SETIAWATI