URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Ruang Lingkup, a. Ruang lingkup/batasan lingkup kegiatan ini adalah melaksanakan pekerjaan
Lokasi Pekerjaan, Belanja Pemeliharaan Gedung dan Rumah Produksi sesuai RAB, spesifikasi
Fasilitas Penunjang teknis dan gambar rencana meliputi Pekerjaan Pembongkaran, Gedung Kantor
SIKS, Rumah Produksi Blok A-13, Rumah Contoh, Rumah Produksi E 05.
b. Lokasi pekerjaan adalah Di Sentra Industri Kecil Somber
c. PA/KPA/PPK tidak menyediakan Fasilitas penunjang
2. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah 60 (Enam Puluh)
Pelaksanaan Hari Kalender terhitung sejak SPMK ditandatangani dan waktu yang diperlukan
untuk pemeliharaan pekerjaan konstruksi 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender
sejak berita acara serah terima I ditanda tangani
3. Tenaga Ahli/Teknis Tenaga Teknis yang diperlukan dalam pekerjaan konstruksi ini adalah 1 (satu) orang
Pelaksana Lapangan berpendidikan minimal SMU sederajat dan berpengalaman di
bidang pelaksanaan bangunan gedung minimal 5 (lima) tahun mempunyai Sertifikat
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung (TA 022).
4. Keluaran/Produk Penyedia jasa konstruksi yang akan melaksanakan kegiatan ini harus mampu
Yang Dihasilkan mewujudkan pekerjaan sesuai dokumen kontrak dan perubahannya (apabila ada)
serta membuat laporan proyek yang berisi laporan progress pekerjaan,
dokumentasi foto progress pekerjaan.
5. Spesifikasi Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi meliputi:
Teknis Pekerjaan
Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan;
Konstruksi
Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan ;
Ketentuan penggunaan tenaga kerja;
Metode kerja/ prosedur pelaksanaan pekerjaan;
Ketentuan gambar kerja;
Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi;
Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (Keselamatan dan
kesehatan kerja), dll.
Akan dituangkan dalam spesifikasi teknis atau Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
(RKS) pekerjaan ini.