PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Ruhui Rahayu I Telp. (0 542) 873131
B A L I K P A P A N
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAN
SUB KEGIATAN:
PENGUBAHSUAIAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS DAERAH
KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN:
DED RENOVASI GEDUNG PAKET 3
LOKASI:
GEDUNG GRAHA PEMUDA
KOTA BALIKPAPAN
SUMBER DANA:
APBD KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM & TEKNIS
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pasal 1
MEMULAI KERJA
1.1 Selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan Perintah Kerja Pelaksanaan
Pekerjaan (SPMK) pihak Pemborong harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik
di lapangan.
1.2 Jika setelah 28 (dua puluh delapan) hari dari tanggal penunjukan dan Perintah Kerja Pelaksanaan
Pekerjaan (SPMK). Pihak Pemborong belum memulai pelaksanaan pembangunan fisik di
lapangan tanpa alasan yang jelas, maka keputusan penunjukan dan perintah kerja pelaksanaan
pekerjaan (SPK) akan dibatalkan dan dialihkan kepada Pemborong lain.
1.3 Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal seperti berikut:
a. Mobilisasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang diajukan
bersama penawaran, dari tempat penyimpanannya ke lokasi di mana alat itu akan digunakan
untuk pelaksanaan pekerjaan ini .
b. Butir-butir lain yang telah diuraikan dalam spesifikasi ini (BAB I) dan termasuk dalam item
"Mobilisasi".
c. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat membuat berbagai
perubahan, pengurangan dan/atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan
instalasinya.
d. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai bekerja, Kontraktor harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
1.4 Papan Nama Proyek.
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka Kontraktor harus memasang Papan
Nama Proyek sesuai dengan peraturan Daerah yang berlaku, atas biaya Kontraktor.
Pasal 2
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
2.1 Di lapangan pekerjaan, Kontraktor 'wajib' menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut
'Pelaksana' yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal Sarjana Muda teknik Sipil atau
sederajat dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun.
2.2 Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
2.3 Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pemimpin Proyek dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
2.4 Bila kemudian hari, menurut pendapat Pemimpin Proyek dan Konsultan Pengawas bahwa
Pelaksana dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan
diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
2.5 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur Perusahaan) yang
akan memimpin pelaksanaan.
Pasal 3
R E N C A N A K E R J A
3.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor 'wajib' membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga.
3.2 Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan
Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan
Penunjukan (SPMK) diterima Kontraktor.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Pengawas, akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
3.3 Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada Konsultan
Pengawas, yang selanjutnya akan memberikan 1 (satu) salinan Rencana Kerja kepada Konsultan
Perencana, dan 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding Bangsal Kontraktor di
lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan/prestasi kerja.
3.4 Kontraktor/Pemborong harus mengusahakan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan
pekerjaan, sesuai dengan Rencana Kerja tersebut di atas.
3.5 Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja
tersebut.
Pasal 4
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
4.1 Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di
tempat pekerjaan untuk para pekerja.
4.2 Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK ditempat pekerjaan.
4.3 Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor
bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis serta
konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka
kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
4.4 Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor/Pemborong secepat mungkin memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
4.5 Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat pemadam
kebakaran ( Fire Extinguisher ) lengkap dengan isinya.
Pasal 5
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, dan peralatan lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan serta mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan
terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
7.1 Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
7.2 Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan pengangkut
serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan.
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
7 Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja.
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa atau
memanfaatkan di lokasi eksisting apabila sudah ada dalam tapak.
b. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan
Direksi.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga
listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk Pengawas.
Pasal 6
STANDARISASI DAN PERSYARATAN
6.1 Persyaratan Pelaksanaan
Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat
pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan
Pengawas.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan Struktur,
Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Sanitasi dan mendapat ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon pemborong harus menyediakan :
Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut
kontrak.
Buku harian untuk :
a. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
b. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjan.
c. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
d. (Satu) kamera.
e. (Satu) alat ukur optik (theodolit/waterpass).
f. (Satu) alat ukur / meteran panjang 50 m, dan meteran pendek 7,5 m dan 5 m.
g. (Satu) Mistar Waterpass panjang 120 cm.
6.2 Standard Yang Dipergunakan
Standart teknis yang dipergunakan adalah standart Teknis menrut Permen PU No. 22/PRT/M/2018
Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Pasal 7
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
7.1 Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, baik teknis maupun Administratif.
7.2 Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor/Pemborong harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
7.3 Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan laporan bulanan secara rutin.
7.4 Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk bahan
monitoring.
Pasal 8
PENJELASAN RKS & GAMBAR PERENCANAAN
9.1 Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh seluk
beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja
serta Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan yang
dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini (RKS).
Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran informasi di
dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan dengan Konsultan Pengawas
dan Direksi untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
9.2 Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS dan hasil rapat keputusan di lapangan yang telah disepakati oleh
pihak terkait.
9.3 Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian) dan detail gambar
mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan
dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan
spesifikasinya.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja
yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
9.4 Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya
untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian
dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan
Pengawas.
9.5 Ukuran dan Dimensi pada Gambar
a. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap
yang meliputi dimensi-dimensi :
As - as ; Luar - luar ; Dalam - dalam dan Luar - dalam
b. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam M (Meter), kecuali ukuran-
ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm (millimeter).
c. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah ukuran jadi
seperti dalam keadaan selesai ("finished").
d. Kontraktor diwajibkan meneliti terlebih dahulu ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Kerja Arsitektur dan Gambar Kerja lainnya yang termuat di dalam Dokumen
Lelang/Dokumen Kontrak.
e. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan.
f. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak
boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas.
g. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang terjadi
adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
10 Perbedaan Gambar.
a. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
b. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka Kontraktor
wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah
berkonsutasi dengan Perencana.
c. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/Listrik dan
Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran fungsional dalam gambar
kerja Arsitektur.
d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal terdapat
ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan
keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada
Konsultan Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan
Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan
dijadikan pegangan.
e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng-"klaim" biaya maupun waktu pelaksanaan.
8.6 Istilah-Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin pada tahap pembangunan ini
adalah sebagai berikut :
a. AR : Arsitektur.
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan bangunan
secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik teknis maupun estetika.
b. SR : Struktur.
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan Konstruksi
Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering Beton Struktur.
c. EL : Elektrikal.
Yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya Listrik dan Penerangan.
d. ME : Mekanikal & PB : Plumbing.
Yang ada hubungannya dengan Sistem-Sistem Instalasi diantaranya ; Sistem Air Bersih - Air
Kotor - Drainase, Sistem Instalasi Diesel - Generator Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
8.7 Shop Drawing.
Shop Drawing merupakan Gambar Detail Pelaksanaan di Lapangan yang harus dibuat oleh
Kontraktor/Pemborong, berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan
termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi .
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada
kertas kalkir yang dapat direproduksi.
8.8 Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan "As-built Drawing"
a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
b. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat gambar-
gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah
dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya untuk penggambaran "As-Built
Drawing", sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 9
TANGGUNG - JAWAB KONTRAKTOR
9.1 Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
9.2 Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi, menegur,
atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
9.3 Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan.
9.4 Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor sendiri.
9.5 Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka Kontraktor
berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan
Pengawas.
9.6 Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
9.7 Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
9.8 Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tanggung-jawab Kontraktor.
9.9 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang
milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan
yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
9.10 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang
maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambah.
9.11 Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berupa
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
9.12 Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-
sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
9.13 Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 10
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
10.1 Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-
syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam A.V. dan Persyaratan
Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI th.1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan
termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
10.2 Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material,
peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan
yang dimaksudkan.
10.3 Merk Pembuatan Bahan/Material & Komponen Jadi.
a. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau merk dagang dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas
dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk nama
dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standard atau kualitas dan
tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan; dan Kontraktor harus dengan
sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas penilaian
Konsultan Pengawas, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material patent itu harus
dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut, mengikuti
peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
c. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga akhli yang
ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana. Dalam
hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan tambah.
d. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk setiap
jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
e. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan harus disertai
test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan
Perencana.
Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus ditanggung oleh
Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
10.3 Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan
yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/Direksi untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah sebanyak
empat (4) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan "standard of appearence" dan
disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu
sebelum jadwal pelaksanaan.
10.4 Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
10.5 Penyimpanan Material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan
atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
a. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya untuk
pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras dan bila diminta,
harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik
pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari Pemiliknya .
b. Tempat penyimpanan barang harus di bersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut
petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai
dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan dari kandungan air/cairan yang
berlebihan. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan
bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta
mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis
demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak
lebih dari lima meter.
Pasal 11
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
11.1 Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 10 di atas.
11.2 Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan
selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
11.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas/Direksi dan ternyata
masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas berhak memerintahkan
pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana segala kerugian yang diakibatkan oleh
pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya disamping pihak
kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil) dari harga borongan.
11.4 Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium balai Penelitian Bahan-
Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada
Pengawas/Direksi secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
11.5 Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut diatas tentang baik atau tidaknya kualitas dari
bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan tersebut diatas.
11.6 Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap tertulis
mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 12
SUPPLIER & SUB-KONTRAKTOR
12.1 Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Sub-Kontraktor didalam hal pengadaan material dan
pemasangannya, maka Kontraktor 'wajib' memberitahukan terlebih dahulu kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
12.2 Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan Pengawas
dengan Kontraktor Bawahan atau Supplier bahan.
12.3 Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan khusus
dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi
pabrik.
BAB II
SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 13
U M U M
13.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan Tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, perkerjaan yang termasuk kedalam
pekerjaan tanah yaitu :
a. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
b. Pekerjaan Pengukuran dan pemasangan bouwplank.
c. Pekerjaan perlindungan instalasi eksisting.
13.2 PERSIAPAN PELAKSANAAN
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama Gambar
Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang meliputi dan
tidak terbatas pada bangunan existing, saluran drainase, pipa-pipa, instalasi existing lainnya,
tiang listrik dan lain sebagainya yang ditemukan di lapangan.
b. Kontraktor harus memahami terlebih dahulu denah pekerjaan ini, sehingga Kontraktor dapat
memahami dengan benar mana bangunan eksisting yang dibongkar dan tidak dibongkar.
c. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang, atau konstruksi khusus sebagai
penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 14
PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
14.1 Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan sampah dan puing-puing di
dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya atau
yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini.
Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang
ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
14.2 Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan benda-benda lain
yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor harus menjaga semua jenis benda yang telah
ditentukan harus tetap di tempatnya.
14.3 Segala obyek yang berada di area kerja dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul, yang tidak
diperuntukan berada di area pekerjaan harus dibersihkan dan/atau dibongkar, dan di buang bila
perlu.
Pasal 15
PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON
15.1 LINGKUP PEKERJAAN
Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan
perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan,
bersama dengan semua pekerjaan pertukangan / keahlian lain sesuai yang diperlukan.
Semua pekerjaan beton tidak bertulang, antara lain untuk neut kaki kusen, pengisi lubang angker,
pinggiran kaki sudut.
Semua pekerjaan beton tumbuk, antara lain untuk rabat dan lantai kerja.
Semua pekerjaan beton bertulang yang menurut sifat kontruksinya merupakan struktur termasuk
pondasi, sloof pengaku, balok lingkar (ring balk), kolom-kolom pengaku pada dinding 1/2 bata.
Semua pekerjaan yang dilakukan sebelum, selama dan setelah pengecoran yaitu :
a. Pembuatan cetakan
b. Persiapan dan pemasangan penulangan / stek-stek
c. Pengecoran.
d. Pemeliharaan.
e. Pembukaan cetakan.
f. Pembuatan benda-benda uji.
15.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Pemborong harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang terpasang, selubung-selubung
dan sebagaimana yang tertanam dalam beton.
Pengendalian pekerjaan ini sesuai dengan yang tercantum Peraturan Beton Indonesia (PBI-1971)
dan SKSNI-T 15. 1991.
Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak tercantum dalam gambar-
gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran
yang tepat, begitu pula besi penulangnya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur kontruksi
beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran
yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Perencana / Konsultan untuk
mendapatkan ukuran sebenarnya.
Jika karena keadaan pasaran besi penulangan perlu diganti dengan kelangsungan pelaksanaan,
maka jumlah luas penampang tidak boleh kurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya
yang termuat dalam PBI-71 dan SKSNI T 15 –1991. Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan
dari Pengawas.
Peraturan-peraturan beton yang berlaku untuk semua pekerjaan beton yang tercantum dalam PBI
- 71 NI.2 dan SKSNI T 15 –1991.
15.3 MATERIAL
15.3.1 Portland Cement (PC)
• Mutu Semen.
Semen portland harus memenuhi persyaratan Standard Indonesia atau NI-8 untuk
butir pengikat awal, kekekalan bentuk, kekuatan aduk dan susunan kimia. Semen yang
hampir mengeras hanya boleh digunakan jika ada petunjuk dari Pengawas / Konsultan.
• Penyimpanan Semen.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga agar
semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan ditumpuk sesuai
dengan syarat-syarat penumpukan semen dan menurut urutan pengiriman. Semen
yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga mengeras atau tercampur
bahan lain, tidak boleh digunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan.
Semen harus dalam sak-sak yang utuh dan terlindung baik dari pengaruh cuaca,
dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
15.3.2 Agregat Halus (Pasir)
Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat dalam PBI-71, Bab 3.
• Mutu Pasir.
Butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan
organis.
• Ukuran.
- Sisa di atas ayakan 4 mm harus minimal 2 % berat.
- Sisa di atas ayakan 2 mm harus minimal 10 % berat.
- Sisa di atas ayakan 0,25 mm harus minimal 80 % - 90 % berat.
15.3.3 Agregat Kasar (Koral/Batu Pecah)
• Mutu Koral.
Butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, jumlah butir-butir pipih maksimal 20 %
berat, tidak pecah atau hancur serta tidak mengandung zat-zat reaktif alkali
• Ukuran
Sisa diatas ayakan 31,5 mm harus 0 % berat, sisa diatas ayakan 4 mm harus berkisar
90 % - 98 % berat.
Selisih antara sisa-sisa kumulatif diatas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimal
60 % dan minimal 10 % berat.
• Penyimpanan.
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa sehingga terlindung
dari pengotoran oleh bahan-bahan lain.
15.3.4 Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung minyak, asam,
alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lain yang dapat merusak beton serta baja
dengan atau jaringan kawat baja. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
diminum.
Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian contoh air di Lembaga
Pemeriksaan bahan-bahan yang diakui apabila terdapat keragu-raguan mengenai mutu
air tersebut. Biaya pengujian contoh air tersebut untuk keperluan pelaksanaan proyek ini
adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
15.3.5 Besi Tulangan
Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa sehingga bebas
dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun basah. Baik besi penulangan rata
(Round Bars) maupun besi-besi penulangan bergelombang (Deformed Bars) harus
disimpan berkelompok berdasarkan ukurannya masing-masing dan sesuai dengan
persyaratan dalam NI-2, pasal 3.7.
Besi Penulangan yang dipergunakan harus sesuai dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Penulangan dengan diameter sampai dengan 12 mm, menggunakan baja mutu U-24
(Round Bars) atau U24 dengan tegangan leleh Fy = 2400 kg/cm2
2. Penulangan dengan diameter lebih besar dari 12 mm, menggunakan baja mutu U-40
(Deformed Bars) atau U32 dengan tegangan leleh Fy = 3200 kg/cm2
3. Besi yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain. Apabila terdapat
karat pada bagian permukaan besi, maka besi harus dibersihkan dengan cara disikat
atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi, atau menggunakan bahan
cairan sejenis “Vikaoxy Off” atau yang setaraf yang disetujui Pengawas.
Pengawas dapat memerintahkan untuk diadakan pengujian terhadap benda uji yang
diambil dari besi yang akan digunakan, dan harus dilaksanakan pada Lembaga
Pemeriksaan bahwa bahan yang diakui serta yang disetujui Pengawas. Semua biaya
sehubungan dengan pengujian tersebut diatas sepenuhnya menjadi tanggungan
Pemborong.
15.3.6 Kawat Pengikat
Kawat pengikat harus berukuran minimal diameter 1 mm seperti yang disyaratkan
dalam NI-2 pasal 3.7.
15.3.7 Additive
Untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang disyaratkan tinggi, beton
harus menggunakan bahan additive yang disetujui Pengawas. Additive untuk campuran
beton kedap air (Concrete Water Profing Admixture) yang digunakan setaraf dengan
“Febroof” produksi FEB atau Caltide produksi “Cement-Aids”. Semua perubahan desain
mix atau penambahan semen content akibat penambahan additive, sepenuhnya menjadi
tanggungan Pemborong dan tidak ada biaya tambahan untuk hal tersebut.
15.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
15.4.1 Adukan Beton
Adukan beton harus diadakan “Trial Mix” sebelumnya dan disamping itu mutu beton
harus sesuai dengan standard dalam PBI-71 dan SKSNI T-15/1991, untuk pondasi
sumuran K-200 dengan fc’ = 150 kg/cm2, dan K-300 digunakan untuk pile cap, sloof,
balok, kolom, dan pelat lantai dengan kekuatan fc’ = 250 kg/cm2. Pekerjaan tidak boleh
dimulai sebelum diperiksa dan disetujui Pengawas mengenai kekuatan / kebersihannya.
Semua biaya pengujian tersebut menjadi beban Pemborong.
Perbandingan aduk harus sesuai dengan mutu yang diminta K 200 dan K 300 untuk semua
pekerjaan struktural.
Angka dalam perbandingan adukan menyatakan takaran dalam isi yang ditakar dalam
keadaan kering tanpa digetarkan.
Pemakaian jenis adukan sesuai dengan pasal 4.2. PBI-71 NI.2,
15.4.2 Pengujian / Pemeriksaan Mutu Beton
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji kubus beton
15x15 cm atau silinder sesuai standard PBI-71.
Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian “slump”, dimana nilai slump
tersebut harus dalam batas-batas yang disyaratkan dalam PBI-71.
15.4.3 Tebal Penutup Beton Minimal
Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan PBI 1971
dan SKSNI T-15.1991.
Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu
tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu
paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Penahan-panahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang
harus dipasang minimal 4 (empat) buah tiap meter persegi cetakan atau lantai kerja.
Penahan-penahan jarak harus tersebar merata.
15.4.4 Slump
Slump yang diijinkan untuk beton dalam keadaan mix yang normal adalah 7,5 – 15 cm.
Slump yang terjadi di luar batas tersebut diatas akan ditolak.
15.4.5 Pengecoran
Beton harus dicor sesuai dengan persyaratan dalam PBI-71.
Pengawas harus menerima pemberitahuan minimal 2 x 24 jam sebelum pengecoran
dilakukan, agar dapat dilakukan pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada
waktunya.
Bila tidak disebutkan lain, atau persetujuan Pengawas, tinggi jatuh dari beton yang dicor
jangan melebihi 1 meter.
Sebelum pengecoran dimulai, Pemborong harus menyiapkan stek-stek maupun angker-
angker yang diperlukan dalam kolom-kolom, balok-balok beton yang akan berhubungan
dengan dinding bata, dan kecuali dinyatakan lain pada gambar maka stek-stek dan
angker-angker dipasang dengan jarak setiap 1 (satu) meter.
Pengadukan beton harus dilakukan dengan mesin pengaduk (beton molen) sekurang-
kurangnya 3 (tiga) menit setelah semua bahan-bahan dimasukkan kedalam drum
pengaduk. Setelah selesai pengadukan, adukan beton harus memperlihatkan susunan
dan warna yang sama.
Adukan beton harus dicor dalam waktu maksimal 1 jam setelah pengadukan dengan
mesin pengaduk (beton molen). Bila adukan beton digerakkan kontinu secara mekanis,
jangka waktu ini dapat diperpanjang sampai dengan 2 jam.
Beton yang telah mengeras, kotoran-kotoran dan bahan-bahan lain harus dibuang dari
dalam cetakan Mesin Pengaduk (Beton Molen).
Penulangan harus dimatikan pada posisinya, diperiksa sebelum pengecoran dimulai, agar
pemeriksaan dan persetujuan dapat diberikan pada waktunya.
Pada saat pengecoran, lapisan-lapisan beton ini harus dipadatkan dengan penggetar
(Internal Concrete Vibrator) dan dibantu dengan penyendokan dan pengrojokan. Tidak
diperbolehkan melakukan pengetokan pada cetakan beton. Dalam hal ini, Vibrator tidak
boleh dipakai untuk memasukkan beton ke dalam cetakan dan kecepatan vibrator dalam
adukan harus tetap dan lebih besar dari 7.000 impuls/menit.
15.4.6 Perawatan Beton
Secara umum harus memenuhi persyaratan dalam PBI-71, NI-pasal 6.6.
Beton setelah dicor dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya dengan
cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal dan suhu
yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen serta
pengerasan beton.
Perawatan beton segera dimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan dan
harus berlangsung terus-menerus selama paling sedikit 2 (dua) minggu jika tidak
ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan supaya tidak
melebihi 30 C.
Dalam jangka waktu tersebut, cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam keadaan
basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai masa perawatan, maka
selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan tetap dilakukan dengan membasahi
permukaan beton terus menerus dengan menutupi dengan karung-karung basah atau
dengan cara lain yang disetujui Pengawas.
Pasal 16
PEKERJAAN BESI PAGAR
16.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan besi dan pagar trasparan
Serta kawat silet anti karat, seperti yang tercantum dalam gambar perencanaan, meliputi
pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
16.2 BAHAN
a. Semua material harus baru, bebas/ bersih dari karat dan kerusakan lainnya.
b. Besi pipa untuk kolom pagar adalah pipa galvanis. Semua material tersebut harus
lurus, tidak terpuntir, tidak ada tekukan-tekukan, serta memenuhi syarat toleransi.
c. Pagar transparan harus mempunyai tingkat keamanan yang tinggi dan mempunyai
karakteristik : anti panjat, anti potong dan tahan terhadap peluru. Bahan pagar dari
besi galvanis dengan pengecatan akhir Heavy Galvanized.
d. Spesifikasi bahan pagar anti panjat Galvanis
16. 3. PELAKSANAAN
a. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk
disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk
standar dalam pekerjaan ini.
b. Pengerjaan harus bertaraf hi-security yang sebaik-baiknya. Kontraktor pelaksana harus
meminta penjelasan kepada aplikator pabrikan tentang standar pemasangan pagar yang
benar. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan
terbuka.
c. Pengelasan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas. Pada
saat pengelasan tidak boleh mengambil massa stroom dari pagar yang ada karena akan
membuat cacat pagar yang terpasang.Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus
memakai las listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli.
d. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan
sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang
tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.
e. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan
maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan
dipunch.
f. Sebagai bahan finishing pekerjaan besi ini adalah semua lobang pipa ditutup agar tidak bisa
masuk air dan cat duco dengan warna akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
Pasal 17
PEKERJAAN CAT
17.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan cat dan pengecatan pada seluruh permukaan dinding, langit-langit
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
17.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar sebagai berikut:
NI-3-1970
NI-4
17.3. Bahan-bahan
Cat serta pelapis-pelapis lain yang akan digunakan disini, adalah “DULUX” produksi ICI atau pabrik
yang setaraf. Semua cat dasar dan cat akhir yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dari satu
pabrik. Warna-warna akan ditentukan kemudian. Cat dinding luar harus memenuhi persyaratan
tahan terhadap cuaca.
17.4. Pelaksanaan
Laksanakan pengecatan atas semua permukaan sesuai dengan aturan pakai yang dijelaskan oleh
pabrik pembuat cat. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas aturan
pemakaian cat dari pabrik pembuat cat yang disetujui Konsultan Pengawas.
Apabila diperlukan, Kontraktor harus melakukan konsultasi kepada pabrik/pengawas teknis pabrik
sebagai yang disarankan dan disetujui Konsultan Pengawas.
Pasal 18
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN
DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup Pekerjaan
seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang atau bahan bangunan
lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang menjadi tanggung jawab
Kontraktor bersangkutan selesai.
Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak konstruksi.
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material, barang
maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Pasal 19
PENUTUP
23.1 Hal- hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa, bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
23.2 Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dan semua barang yang tidak
berguna disingkirkan dari proyek.
23.3 Meskipun telah ada Pengawas dan unsur- unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
gambar kerja dan bestek menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu Pelaksana harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
CV. ALFA BORNEO ENGINEERING
ANDI RATU WALANG