PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
DINAS PEKERJAAN UMUM
Jl. Ruhui Rahayu I Te lp. (0542) 873131
B A L I K P A P A N
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAN
SUB KEGIATAN:
PENGUBAHSUAIAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN STRATEGIS
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEKERJAAN:
DED RENOVASI GEDUNG PAKET 3
LOKASI:
GEDUNG PKK
KOTA BALIKPAPAN
SUMBER DANA:
APBD KOTA BALIKPAPAN
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM & TEKNIS
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pasal 1
MEMULAI KERJA
1.1 Selambat-lambatnya 1(satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan Perintah Kerja
Pelaksanaan Pekerjaan (SPMK) pihak Pemborong harus sudah memulai
melaksanakan pembangunan fisik di lapangan.
1.2 Jika setelah 28 (dua puluh delapan) hari dari tanggal penunjukan dan Perintah Kerja
Pelaksanaan Pekerjaan (SPMK). Pihak Pemborong belum memulai pelaksanaan
pembangunan fisik di lapangan tanpa alasan yang jelas, maka keputusan penunjukan
dan perintah kerja pelaksanaan pekerjaan (SPK) akan dibatalkan dan dialihkan
kepada Pemborong lain.
1.3 Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal seperti berikut:
a. Mobilisasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran, dari tempat penyimpanannya ke lokasi di mana alat
itu akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini .
b. Butir-butir lain yang telah diuraikan dalam spesifikasi ini (BAB I) dan termasuk dalam
item "Mobilisasi".
c. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat membuat
berbagai perubahan, pengurangan dan/atau penambahan terhadap alat-alat
konstruksi dan instalasinya.
d. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai bekerja, Kontraktor
harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
1.4 Papan Nama Proyek.
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka Kontraktor harus memasang
Papan Nama Proyek sesuai dengan peraturan Daerah yang berlaku, atas biaya
Kontraktor.
Pasal 2
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
2.1 Di lapangan pekerjaan, Kontraktor 'wajib' menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau
biasa disebut 'Pelaksana' yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor, berpendidikan minimal
Sarjana Muda teknik Sipil atau sederajat dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun.
2.2 Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
2.3 Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pemimpin Proyek dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
2.4 Bila kemudian hari, menurut pendapat Pemimpin Proyek dan Konsultan Pengawas
bahwa Pelaksana dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk
mengganti Pelaksana.
2.5 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus
sudah menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri (penanggung jawab/Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
Pasal 3
R E N C A N A K E R J A
3.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor 'wajib' membuat
Rencana Kerja Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-
Curve Bahan dan Tenaga.
3.2 Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah
Surat Keputusan Penunjukan (SPMK) diterima Kontraktor.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Pengawas, akan disahkan oleh Pemberi Tugas.
3.3 Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Pengawas, yang selanjutnya akan memberikan 1 (satu) salinan Rencana
Kerja kepada Konsultan Perencana, dan 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel
pada dinding Bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan/prestasi kerja.
3.4 Kontraktor/Pemborong harus mengusahakan bahwa dalam pelaksanaan
pembangunan pekerjaan, sesuai dengan Rencana Kerja tersebut di atas.
3.5 Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan Rencana
Kerja tersebut.
Pasal 4
KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
4.1 Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan
cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja.
4.2 Kontraktor/Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK ditempat pekerjaan.
4.3 Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan
peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam hal terjadinya
kerusakan-kerusakan, maka kontraktor harus bertanggung jawab untuk
memperbaikinya.
4.4 Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor/Pemborong secepat mungkin memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan untuk keselamatan korban
kecelakaan itu.
4.5 Penyediaan Alat Pemadam Kebakaran :
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran ( Fire Extinguisher ) lengkap dengan isinya.
Pasal 5
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, dan
peralatan lainnya untuk melaksanakan pekerjaan serta mengadakan pengamanan,
pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sampai dengan diserah-terimakannya
pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
7.1 Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
7.2 Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan.
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
7 Pekerjaan Penyediaan Air Dan Daya Listrik Untuk Bekerja.
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur
pompa atau memanfaatkan di lokasi eksisting apabila sudah ada dalam tapak.
b. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan dari Konsultan Direksi.
c. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
atas petunjuk Pengawas.
Pasal 6
STANDARISASI DAN PERSYARATAN
6.1 Persyaratan Pelaksanaan
Kontraktor wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan
syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang
dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau
petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang
menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing/Sanitasi
dan mendapat ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon pemborong harus
menyediakan :
Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban
menurut kontrak.
Buku harian untuk :
a. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
b. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari
pekerjan.
c. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
d. (Satu) kamera.
e. (Satu) alat ukur optik (theodolit/waterpass).
f. (Satu) alat ukur / meteran panjang 50 m, dan meteran pendek 7,5 m dan 5 m.
g. (Satu) Mistar Waterpass panjang 120 cm.
6.2 Standard Yang Dipergunakan
Standart teknis yang dipergunakan adalah standart Teknis menrut Permen PU No.
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Pasal 7
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
7.1 Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, baik teknis maupun Administratif.
7.2 Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Kontraktor/Pemborong harus memberikan
data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
7.3 Pengawas Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan laporan bulanan
secara rutin.
7.4 Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek untuk
bahan monitoring.
Pasal 8
PENJELASAN RKS & GAMBAR PERENCANAAN
9.1 Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya
seluruh seluk beluk pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama
seluruh Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis seperti yang akan
diuraikan dalam Buku ini.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor meliputi bagian-bagian pekerjaan
yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Teknis ini (RKS).
Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran
informasi di dalam pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan mengadakan pertemuan
dengan Konsultan Pengawas dan Direksi untuk mendapat kejelasan pelaksanaan.
9.2 Bila Gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS dan hasil rapat keputusan di lapangan yang telah
disepakati oleh pihak terkait.
9.3 Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignment, lokasi, seksi (bagian) dan detail
gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan tidak
boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari
ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya.
Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau
gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-
lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
9.4 Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan
lain dari Konsultan Pengawas.
9.5 Ukuran dan Dimensi pada Gambar
a. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar Pelengkap yang meliputi dimensi-dimensi :
As - as ; Luar - luar ; Dalam - dalam dan Luar - dalam
b. Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam M (Meter),
kecuali ukuran-ukuran untuk baja yang dinyatakan dalam inch atau mm
(millimeter).
c. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai ("finished").
d. Kontraktor diwajibkan meneliti terlebih dahulu ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam Gambar Kerja Arsitektur dan Gambar Kerja lainnya yang termuat di dalam
Dokumen Lelang/Dokumen Kontrak.
e. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
f. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran
skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas.
g. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disyahkan secara tertulis.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi, dan
segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya
maupun waktu.
10 Perbedaan Gambar.
a. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat/berlaku.
b. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan Pengawas yang akan
memutuskannya setelah berkonsutasi dengan Perencana.
c. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi,
Elektrikal/Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah
ukuran fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
d. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak telitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di
dalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-perbedaan dan
ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja,
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengelola Proyek secara
tertulis, mengadakan pertemuan dengan Konsultan Direksi dan Konsultan
Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
e. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / meng-"klaim" biaya maupun waktu pelaksanaan.
8.6 Istilah-Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin pada tahap
pembangunan ini adalah sebagai berikut :
a. AR : Arsitektur.
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik
teknis maupun estetika.
b. SR : Struktur.
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan
Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering Beton Struktur.
c. EL : Elektrikal.
Yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya Listrik dan Penerangan.
d. ME : Mekanikal & PB : Plumbing.
Yang ada hubungannya dengan Sistem-Sistem Instalasi diantaranya ; Sistem Air
Bersih - Air Kotor - Drainase, Sistem Instalasi Diesel - Generator Set, dan Sistem
Pengkondisian Udara.
8.7 Shop Drawing.
Shop Drawing merupakan Gambar Detail Pelaksanaan di Lapangan yang harus dibuat
oleh Kontraktor/Pemborong, berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah
disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan
Pengawas.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik
yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak
maupun di dalam Buku ini.
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/Direksi .
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk diminta persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari
proyek dan harus digambar pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.
8.8 Perubahan, Penambahan, Pengurangan Pekerjaan dan Pembuatan "As-built
Drawing"
a. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
b. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban
membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan, dan sesuai dengan
kenyataan yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing).
Biaya untuk penggambaran "As-Built Drawing", sepenuhnya menjadi tanggungan
Kontraktor.
Pasal 9
TANGGUNG - JAWAB KONTRAKTOR
9.1 Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
9.2 Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
mengawasi, menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab
penuh tersebut di atas.
9.3 Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat
pelaksanaan pekerjaan.
9.4 Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor
sendiri.
9.5 Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Pemberi Tugas
melalui Konsultan Pengawas.
9.6 Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang
timbul.
9.7 Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
9.8 Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan
menjadi tanggung-jawab Kontraktor.
9.9 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang
ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
9.10 Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah
dipasang maupun belum; adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
9.11 Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
9.12 Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan
bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar
lokasi pekerjaan.
9.13 Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
Pasal 10
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
10.1 Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
maupun dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat- syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang
tercantum dalam A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI
th.1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-
ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang
material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan
dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan
yang dimaksudkan.
10.2 Merk Pembuatan Bahan/Material & Komponen Jadi.
a. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merk pembuatan atau merk
dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini dimaksudkan sebagai
dasar perbandingan kualitas dan tidak diartikan sebagai suatu yang mengikat.
Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam bentuk
nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu
standard atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi
persaingan; dan Kontraktor harus dengan sendirinya menggunakan peralatan,
material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas, sesuai
dengan keterangan itu. Seluruh material patent itu harus dipergunakan sesuai
dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut,
mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
c. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga akhli
yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai
pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai
pekerjaan tambah.
d. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
e. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan
harus disertai test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas, ketahanan
serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis
dan diketahui oleh Konsultan Perencana.
Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
10.3 Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua
bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan
Pengawas/Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua
bahan-bahan tersebut didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah
sebanyak empat (4) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan
"standard of appearence" dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu
penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
10.4 Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan
contoh bahan tersebut.
10.5 Penyimpanan Material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
a. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaiannya untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang
bersih, keras dan bila diminta, harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-
benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis
dari Pemiliknya .
b. Tempat penyimpanan barang harus di bersihkan (clearing) dan diratakan (levelling)
menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan
dari kandungan air/cairan yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian rupa
sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak
berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan
agregat kasar harus ditimbun dan diangkat/dibongkar lapis demi lapis dengan tebal
lapisan tidak lebih dari satu meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari lima
meter.
Pasal 11
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
11.1 Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh
yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 10 di atas.
11.2 Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan
bangunan selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan.
11.3 Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas/Direksi
dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana segala
kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan
Kontraktor sepenuhnya disamping pihak kontraktor tetap dikenakan denda sebesar
1 o/oo (satu permil) dari harga borongan.
11.4 Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke
Laboratorium balai Penelitian Bahan-Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil
pengujian tersebut disampaikan kepada Pengawas/Direksi secara tertulis. Segala
biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor.
11.5 Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut diatas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut diatas.
11.6 Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan
lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
Pasal 12
SUPPLIER & SUB-KONTRAKTOR
12.1 Jika Kontraktor menunjuk supplier dan atau Sub-Kontraktor didalam hal pengadaan
material dan pemasangannya, maka Kontraktor 'wajib' memberitahukan terlebih
dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
12.2 Kontraktor wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk Konsultan
Pengawas dengan Kontraktor Bawahan atau Supplier bahan.
12.3 Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di Lapangan untuk pekerjaan
khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan
khusus sesuai instruksi pabrik.
BAB II
SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 13
U M U M
13.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan Tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, perkerjaan yang
termasuk kedalam pekerjaan tanah yaitu :
a. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan sebelum pelaksanaan.
b. Pekerjaan Pengukuran dan pemasangan bouwplank.
c. Pekerjaan perlindungan instalasi eksisting.
13.2 PERSIAPAN PELAKSANAAN
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus mempelajari dengan seksama
Gambar Kerja. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi di
lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada bangunan existing, saluran
drainase, pipa-pipa, instalasi existing lainnya, tiang listrik dan lain sebagainya yang
ditemukan di lapangan.
b. Kontraktor harus memahami terlebih dahulu denah pekerjaan ini, sehingga
Kontraktor dapat memahami dengan benar mana bangunan eksisting yang
dibongkar dan tidak dibongkar.
c. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang, atau konstruksi khusus
sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 14
PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
14.1 Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan sampah dan
puing-puing di dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus
tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan pasal-pasal
yang lain dari spesifikasi ini.
Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda
yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
14.2 Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan
benda-benda lain yang harus tetap berada di tempatnya. Kontraktor harus menjaga
semua jenis benda yang telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
14.3 Segala obyek yang berada di area kerja dan rintangan-rintangan lainnya yang muncul,
yang tidak diperuntukan berada di area pekerjaan harus dibersihkan dan/atau
dibongkar, dan di buang bila perlu.
Pasal 15
PERLINDUNGAN INSTALASI EKSISTING
15.1 Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di
dalam Bangunan atau Tapak / Site konstruksi dan dinyatakan oleh Konsultan
Perencana/Pengawas masih berfungsi dan akan digunakan lagi.
Untuk instalasi existing tersebut diatas, kontraktor harus menjaga dan
memeliharanya dari gangguan/cacat.
15.2 Kabel dan pipa existing yang masih berfungsi harus dilindungi memakai Buis Beton
1/2 30 cm. Khusus pada bagian yang diperkirakan akan mendapat beban, maka pada
dasar atau pipa yang bersangkutan harus diberi alas dasar terbuat dari pasangan batu
bata minimal satu [1] lapis, lebar 30 cm sepanjang pembebanan tersebut.
15.3 Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
berfungsi harus dipindah, maka Konstraktor harus melakukan pekerjaan ini sesuai
dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas / Direksi.
Pasal 16
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT/PLAFOND
16.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan langit-langit termasuk semua kelengkapannya,
seperti profil akhir, sudut ataupun rangka penggantungnya, sesuai dengan yang
tertera pada gambar.
16.2. Pengendalian Pekerjaan
Sesuai petunjuk pabrik/produsen bahan langit-langit dan Konsultan Pengawas di
lapangan.
16.3. Bahan-bahan
Bahan yang digunakan GRC 4 mm produk “Jaya Board” atau yang setara. Pada kedua
sisi terpanjang harus memiliki sudut agak melandai di permukaan luarnya untuk
menghasilkan permukaan langit-langit yang rata dan menyambung. lis profil kayu
tipenya akan ditentukan kemudian di lapangan.
16.4. Penyimpanan
Bahan-bahan harus disimpan dengan cara yang disetujui oleh Konsultan Pengawas
guna menghindari dari segala hal yang dapat mengakibatkan kerusakan terhadap
bahan yang akan dipergunakan.
16.5. Pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh langit-langit
beserta data teknis bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan.
Pemborong harus menyerahkan rencana penggantungan langit-langit kepada
Konsultan Pengawas untuk persetujuannya melalui gambar kerja.
Sambungan-sambungan, lubang-lubang (acces panel) untuk pekerjaan lain sekitar
(listrik, mekanikal) pekerjaan langit-langit tsb berikut penguat-penguatnya harus
disiapkan.
Seluruh rangka langit-langit digantung pada rangka atap dengan mengunakan
penggantung dari metal dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat
melekat dengan baik dan kuat tanpa adanya perubahan bentuk.
Pada saat pemasangan rangka langit-langit harus diperhitungkan peil ketinggian sesuai
dengan gambar perancangan.
Pemasangan panel GRC ke permukaan rangka merupakan sekrup yang telah
ditentukan dengan mesin tangan pengencang sekrup.
Pertemuan antara sambungan memanjang panel GRC harus ditutup dengan lapisan
dempul cornice. Setelah lapisan dempul tersebut kering, sambungan diamplas agar
permukaan rata dan bersih.
Rangka merupakan konstruksi utama, sebelum dipasang harus diperiksa dan diteliti
sebaik-baiknya sehingga setelah dipasang akan rapih, kaku dan kuat.
Penguat-penguat tertentu dapat ditambahkan untuk lebih memperkuat konstruksi,
asal tidak mengganggu bentuk luar dan harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas.
Langit-langit boleh dipasang setelah semua instalasi yang berada diatas langit-langit
selesai terpasang, berikut lampu-lampu.
Bila langit-langit yang terpasang kemudian dibongkar karena adanya perbaikan-
perbaikan, maka semua biaya ditanggung oleh Pemborong.
Pasal 17
PEKERJAAN PASANG KERAMIK LANTAI
17.1. Lingkup pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat- alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan, hingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dansempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen dan daun pintu, jendela serta seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk
Pengawas Intern ..
3. Dalam mengerjakan pasangan keramik untuk lantai dan dinding, kita perlu
mengacu pada rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) yang telah ditetapkan dan
disepakati bersama oleh kontraktor, perencana/pengawas serta pemilik proyek.
RKS Pasangan Keramik berikut ini memuat berbagai spesifikasi teknis dan metode
pelaksanaan pemasangan keramik pada lantai dan dinding agar mendapatkan
hasil yang baik sesuai yang diharapkan. RKS atau spesifikasi teknis Pemasangan
Keramik ini juga sering dibutuhkan dalam proyek-proyek pemerintah dan swasta
sebagai dokumen pelengkap selain gambar dan RAB.Seluruh bahan Keramik yang
harus datang di proyek dengan lengkap bahan dan baru diperkenankan sudah
mendapat persetujuan Pengawas intern BPSPPWilayah II Kelas B..
4. RKS Pasangan Keramik ini menjelaskan banyak hal-hal teknis tentang pemasangan
keramik mulai dari standar bahan keramik yang dipilih, ukuran-ukuran, jenis
semen grouting yang digunakan, metode pemasangan dan pattern, plin keramik,
cara menempelkan keramik termasuk bagaimana pertemuan sudut lantai dengan
dinding.
5. Accessories : sesuai dengan yang ditentukan oleh standar pabrik.
17.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Susunan lapisan berturut – turut sebagai berikut : Leveling concrete atau spesi 1
pc : 5 ps untuk lantai biasa dan spesi 1 pc : 2 ps untuk lantai toilet. Mortar 1 pc : 3
ps. Keramik, atau bahan lain atas petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi.
2. Lantai yang akan dipasang keramik harus dipersiapkan dengan teliti terlebih
dahulu mengenai kepadatan, kerataan, maupun elevasi setiap lantainya.
3. Pola pemasangan keramik harus ditentukan terlebih dahulu, dengan memasang
keramik kepala dan memilih keramik yang warna dan ukuran yang sama dan
dibuat contoh pemasangan minimal 1 m2
4. Siar diisi dengan adukan 1 pc : 2 ps halus sesuai dengan warna keramik ditambah
bahan aditive yang disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi sampai mengisi
penuh celah siar, tetapi tidak berlebihan.
5. Bekas – bekas semen harus segera dibersihkan dari permukaan keramik sampai
bersih benar, dan pemakaian dan pemakaian pembersih kimia tidak
diperkenankan tanpa persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
6. Keramik yang baru dikerjakan minimal selama tiga hari tidak boleh diganggu,
diinjak atau diberi beban lainnya.
Hasil akhir yang dikehendaki
a. Lantai tidak bergelombang.
b. Kerataan atau kemiringan harus sesuai dengan gambar rencana.
c. Air harus dapat mengalir dengan lancar ke floor drain.
d. Lantai harus bersih dari sisa-sisa adukan semen, cat atau kotoran lainnya.
e. Dibawah keramik tidak ada rongga sehingga keramik dapat melekat dengan baik.
17.3. Syarat Pemeliharaan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan
perbaikkan pekerjaan tersebut diterima oleh Pengawas intern. Perbaikan
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengamanan
1. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap permukaan kusen yang
sudah terpasang. Biaya yang diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung
jawab Kontraktor, sampai hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
2. Bahan-bahan perlindungan dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan bahan dan persyaratan lain (sesuai ketentuan pabrik).
17.4. Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
1. Hasil pekerjaan kusen yang dipasang harus tepat pada posisinya rapat satu sama
lainnya, terjamin kerapihannya, dan tidak cacat; dan merupakan satu kesatuan
dengan jenis pintu yang telah ditetapkan pada gambar rancangan dan spesifikasi
bahan.
2. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar perancangan,
show drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh pengawas intern.
Pasal 18
PEKERJAAN PENUTUP DINDING
18.1. Linkup Pekerjaan
Pekerjaan Pasangan Dinding Partisi Gypsum Board uk. 120 x 240 x 9 mm Adapun
spesifikasi bahan dari pekerjaan ini sebagai berikut:
1) Gypsum Board uk. 120 x 240 x 9 mm
2) Teknologi Anti-Lendut hingga pemasangan rangka 60cm.
3) Lebih ringan tanpa mengurangi performa.
4) Bagian tepi lebih kuat.
5) Kekuatan inti yang konsisten.
18.2. ALAT KERJA
Penyedia Jasa harus menyediakan seluruh peralatan dan juga perlengkapan kerja
untuk keperluan pekerja pelaksananya. - Selain peralatan Penyedia Jasa juga harus
menyediakan semua sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
18.3 PERSIAPAN
Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan dinding partisi
gypsum.
Approval material yang akan digunakan. Persiapan lahan kerja.
Persiapan material kerja, antara lain : gypsum board, rangka hollow 20/40 & 40/40,
sekrup gypsum, textile tape, compound, air, dll.
Persiapan alat bantu kerja, antara lain : waterpass, meteran, steiger, untingunting,
gerinda, gergaji, bor screw driver, kape, ampelas, cutter, selang air, dll.
Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang akan digunakan.
18.4. PELAKSANAAN
a) Pasangan Dinding Partisi Gypsum Board Pada Umumnya :
o Seluruh pekerjaan pasangan harus dibuat lurus baik secara vertikal maupun
secara horisontal, sehingga menghasilkan bidang-bidang yang betul-betul
rata.
o Potong rangka hollow dengan ukuran dengan sesuai gambar kerja.
o Pasang rangka hollow pada bab lantai dan dinding mengikuti marking
dengan jarak rangka 60×60 cm.
o Pastikan dan cek rangka hollow sudah terpasang tegak lurus (siku).
o Pasang lembaran gypsum board pada rangka hollow dengan perkuatan
memakai sekrup gypsum.
o Lembaran gypsum board dipasang satu sisi dahulu, untuk memudahkan
pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal. Setelah instalasi mekanikal dan
elektrikal terpasang gres lembaran gypsum board sisi berikutnya dipasang.
o Cek kerataan permukaan pasangan dinding partisi gypsum board.
o Sambungan antar gypsum board diberi textile tape dan di compound
kemudian digosok dengan ampelas halus untuk mendapat permukaan yang
rata/flat.
o Tutup semua kepala sekrup dengan compound kemudian gosok dengan
ampelas biar permukaan rata.
o Pekerjaan terakhir ialah finishing cat permukaan gypsum.
Pasal 19
PEKERJAAN CAT
19.1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan cat dan pengecatan pada seluruh permukaan dinding,
langit-langit sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
19.2. Pengendalian Pekerjaan
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar sebagai berikut:
NI-3-1970
NI-4
19.3. Bahan-bahan
Cat serta pelapis-pelapis lain yang akan digunakan disini, adalah “DULUX” produksi ICI
atau pabrik yang setaraf. Semua cat dasar dan cat akhir yang digunakan dalam
pekerjaan ini harus dari satu pabrik. Warna-warna akan ditentukan kemudian. Cat
dinding luar harus memenuhi persyaratan tahan terhadap cuaca.
19.4. Pelaksanaan
Laksanakan pengecatan atas semua permukaan sesuai dengan aturan pakai yang
dijelaskan oleh pabrik pembuat cat. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan
Pengawas aturan pemakaian cat dari pabrik pembuat cat yang disetujui Konsultan
Pengawas.
Apabila diperlukan, Kontraktor harus melakukan konsultasi kepada pabrik/pengawas
teknis pabrik sebagai yang disarankan dan disetujui Konsultan Pengawas.
Pasal 20
PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PEMBONGKARAN
DAN PENGAMANAN SETELAH PEMBANGUNAN
Pembersihan tapak konstruksi dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam Lingkup
Pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku ini dari semua barang
atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak digunakan lagi setelah pekerjaan yang
menjadi tanggung jawab Kontraktor bersangkutan selesai.
Semua bekas bongkaran bangunan existing dan sebagainya harus dikeluarkan dari tapak
konstruksi.
Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan/material,
barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Pasal 21
PENUTUP
21.1. Hal- hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Penyedia Jasa, bila
diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
21.2. Sebelum penyerahan pertama, Penyedia Jasa wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dan semua
barang yang tidak berguna disingkirkan dari proyek.
21.3. Meskipun telah ada Pengawas dan unsur- unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan gambar kerja dan bestek menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu
Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
CV. ALFA BORNEO ENGINEERING
ANDI RATU WALANG