PEMERINTAH KOTA BALIKPAPAN
DINAS PEKERJAAN UMUM
JL. RUHUI RAHAYU I TELP. 874084
B A L I K P A P A N
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
: DED REHAB GEDUNG PAKET 1 (REHAB GEDUNG KANTOR PKK KEL.
PAKET PENGADAAN
KARIANGAU)
PPK : PANDU ZAKY FANSYURI
ID RUP : diisi PPK
SPESIFIKASI FUNGSI UMUM Menghasilkan bangunan yang berfungsi dengan baik sehingga
dapat dirasakan manfaatnya oleh warga sekitarnya
SPESIFIKASI BANGUNAN Pipa besi medium Class
Cat Exterior/interior merk Jotun/Dulux
Atap spandek 0.4mm
A. Uraian Spesifikasi Teknis
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi: (pastikan jangan ada material yang tidak
tertinggal)
a. Keramik Ukuran 40x40 cm dan 20 x 40 cm merk Roman/Ikat
b. Cat Tembok Interior dan exterior Merk Jotun/Dukux
c. Cat Besi Merk Jotun/Dulux
d. Atap Spandex Ukuran 0.4 mm
e. Pipa Hitam Medium Class
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Peralatan Konstruksi yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Pickup
b. Peralatan pertukangan
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
• Ruang lingkup pekerjaan ini sudah memperhitungkan Laporan Keselamatan Kerja
Konstruksi (K3).
• Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut.
• Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya.
• Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih
dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi.
• Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
• Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ke lokasi pekerjaan. Kontraktor
Pelaksana tersebut harus menyampaikan form request untuk mendapatkan
ijin/persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi
dengan memperlihatkan masing-masing contoh bahan. Adapun bahan-bahan yang
akan digunakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah disetujui.
• Jika terjadi selisih paham dalam pemeriksaan bahan, Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Supervisi berhak memerintahkan kepada Kontraktor Pelaksana untuk
pemeriksaan bahan tersebut pada laboratorium lain yang ditunjuk dengan biaya
ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
• Penyerahan bahan harus diatur sedemikian rupa supaya tidak mengganggu lalu
lintas dan pengguna jalan.
• Apabila bahan-bahan yang didatangkan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan
tidak layak oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi, maka harus segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam batas waktu 2 x 24 jam. Jika dalam waktu
tersebut diatas tidak dilaksanakan, Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi
berhak mengeluarkan dari lokasi pekerjaan atas biaya yang dibebankan kepada
Kontraktor Pelaksana dan terhadap bahan-bahan yang hilang menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana yang bersangkutan.
• Tidak diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh Direksi,
apabila ternyata Kontraktor Pelaksana tetap menggunakan bahan-bahan tersebut
diatas baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Supervisi berhak membongkar pekerjaan yang menggunakan bahan-
bahan tersebut dengan biaya dibebankan kepada Kontraktor Pelaksana.
• Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor Pelaksana harus mengirim surat
pemberitahuan mulai pekerjaan kepada kecamatan, kelurahan setempat dan
instansi-instansi terkait.
• Kontraktor Pelaksana bersama Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi
melakukan pengukuran dan pematokan bersama.
• Kontraktor Pelaksana harus menyiapkan Direksi Keet. Jenis bangunan yang
termasuk dalam bidang ini adalah Direksi Keet (kantor) dan fasilitas penunjang
lainnya;
• Membuat Schedule Pelaksanaan Pekerjaan, minimal dengan Kurva S atau Bar Chart
yang disahkan oleh Konsultan Supervisi.
• Membuat Metode Kerja yang akan dipakai selama melaksanakan pekerjaan yang
disahkan oleh Konsultan Supervisi.
• Menggandakan RKS dan Gambar Rencana untuk pedoman pelaksanaan dan
disiapkan di Tim Keet.
• Membuat dan memasang papan nama proyek di lokasi pekerjaan dengan
mencantumkan nama kegiatan, pekerjaan, lokasi, nilai kontrak, nomor kontrak,
waktu pelaksanaan, nama Kontraktor Pelaksana dan manajemen kontruksi dengan
jelas dan hal-hal lain yang wajib dituliskan pada papan nama proyek. Ukuran papan
nama proyek harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Direksi Pekerjaan
dan Konsultan Supervisi sebelum dibuat.
• Papan Nama Proyek harus dipasang sebelum proyek dimulai dan dipasang
ditempat yang mudah dilihat dan dibaca.
• Membuat rambu-rambu lalu lintas dan membuat jembatan sementara untuk
pertolongan keluar masuk kendaraan.
• Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus menjaga agar lokasi
proyek bebas dari semua halangan yang tidak perlu dan akan menyimpan atau
menyisihkan setiap peralatan dan kelebihan material milik Kontraktor Pelaksana
dan membersihkan serta memindahkan segala rongsokan dan sampah yang tidak
perlu dari lokasi proyek. Hal ini harus dilakukan setiap hari sehabis pekerjaan
selesai.
• Pembersihan lokasi dan pembuangan bahan-bahan sisa pelaksanaan harus
dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir.
• Lokasi pekerjaan harus benar-benar bersih dan tertata kembali dengan baik.
Bekas- bekas adukan mortar dan adukan beton yang mengotori badan jalan dan
atau yang mengotori tempat lain harus dibersihkan sebelum masa kontrak
berakhir. Merupakan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana untuk pengembalian
fungsi dan kondisi tanpa biaya tambahan dari direksi.
• Lokasi tempat pembuangan material sisa yang tidak terpakai harus sudah disetujui
oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi dengan mempertimbangkan tidak
akan mengganggu masyarakat disekitar tempat pembuangan.
• Termasuk dalam lingkup pekerjaan pengembalian fasilitas umum ini adalah
pekerjaan pembenahan / perbaikan kembali yang harus dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana yang menyangkut komponen-komponen konstruksi lainnya
atau keadaan lingkungan di luar pekerjaan pokok yang mengalami kerusakan
akibat pelaksanaan konstruksi.
• Pemindahan / penggeseran pipa-pipa dan kabel atas perintah dan kesepakatan
bersama Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi dalam rangka untuk
kesempurnaan konstruksi jaringan drainase yang mempunyai konsekuensi
terhadap penambahan biaya (jika ada) akan dimasukkan dalam Addendum
Kontrak.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Mobilisasi dan Demobilisasi
Mobilisasi peralatan dan tenaga kerja merupakan tahap penyediaan dan pengadaan
peralatan serta rekruitmen tenaga kerja yang akan terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan. Adapun beberapa ketentuan yang harus diperhatikan adalah:
a) Kontraktor Pelaksana harus melakukan mobilisasi tenaga kerja lengkap dengan
alat-alat kerja yang dibutuhkan dengan secukupnya sesuai dengan kebutuhan
dan jadwal masing-masing pekerjaan;
b) Tenaga kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan
spesifikasi pekerjaan yang telah ditentukan;
c) Apabila dipandang perlu, berkaitan dengan kapasitas dan prestasi kerja yang
telah dicapai, pihak Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi berhak untuk
memerintahkan penambahan jumlah peralatan atau menggantikannya dengan
kapasitas yang lebih memadai;
d) Kondisi peralatan yang akan digunakan harus dalam keadaan baik, dan
menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan, sehingga dapat selesai tepat pada
waktu yang telah ditentukan;
e) Peralatan mesin yang akan digunakan untuk pekerjaan pokok, harus sudah
tersedia di lapangan dan siap operasi sesuai dengan jangka waktu yang
ditentukan dalam spesifikasi teknis;
f) Berkaitan dengan mobilisasi / demobilisasi alat berat, perlu dipikirkan tentang
pengadaan prasarana pendukung untuk pencapaian lokasi proyek seperti
jembatan darurat, pontoom, jalan masuk, dan lain sebagainya;
g) Demobilisasi termasuk memindahkan seluruh peralatan, tenaga kerja, surplus
material, membongkar seluruh fasilitas sementara, memulangkan tenaga kerja
yang dilaksanakan untuk menyelesaikan pekerjaan yang dinyatakan di dalam
kontrak;
h) Demobilisasi dapat dinyatakan selesai apabila seluruh pekerjaan tersebut di atas
telah diselesaikan. Pemindahan/demobilisasi peralatan yang dipergunakan ke
luar lokasi pekerjaan harus mendapat izin tertulis dari pihak Direksi Pekerjaan
dan Konsultan Supervisi;
i) Beberapa hal yang belum ditetapkan, akan dibahas pada tata cara yang lebih
detail.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan persiapan harus dilakukan berdasarkan
satuan pengukuran yang ditunjukkan dalam daftar kuantitas dan harga yang telah
disetujui Direksi dan Konsultan Supervisi, sebagai berikut:
a. Mobilisasi dan demobilisasi berdasarkan mobilisasi dan demobilisasi peralatan
yang tercantum dalam daftar peralatan yang disetujui Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Supervisi (Lumsum/Ls).
b. Sewa direksi keet berdasarkan daftar Kuantitas dan Harga yang disetujui Direksi
Pekerjaan dan Konsultan Supervisi (Lumpsum/Ls).
b. Pekerjaan Tanah
a) Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat
yang akan digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode pekerjaan,
dan gambar rencana untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Supervisi;
b) Sebelum pelaksanaan penggalian, harus diadakan koordinasi dengan pihak-pihak
yang terkait untuk mengantisipasi keberadaan utilitas yang ada seperti jaringan
instalasi listrik, telepon, atau instalasi air diseputar area galian;
c) Kedalaman, bentuk, dan lokasi yang akan digali harus sesuai dengan gambar
rencana;
d) Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang stabil dan
mampu menahan pekerjaan, struktur atau mesin di sekitarnya, harus
dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku (bracing) yang
memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian mungkin tidak
stabil. Bilamana diperlukan, Kontraktor Pelaksana harus menyokong atau
mendukung struktur di sekitarnya, yang jika tidak dilaksanakan dapat menjadi
tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut. Pekerjaan pengaman
galian, bracing dll harus sudah diperhitungkan oleh Kontraktor Pelaksana dalam
penawaran. Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka
galian tanah yang lebih dari 5 meter harus dibuat bertangga dengan teras
selebar 1 meter;
e) Lubang galian harus dibuat cukup guna memperoleh ruang kerja yang memadai
dan kemiringan sisi-sisinya tidak mudah longsor;
f) Pelaksanaan penggalian harus dilaksanakan secara hati-hati agar tidak merusak
jaringan / instalasi yang ada;
g) Untuk tanah bekas galian yang akan digunakan untuk pengurugan kembali, bekas
galian harus ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu pekerjaan;
h) Semua galian yang terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang
(barikade) yang cukup untuk mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke
dalamnya dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu lintas maupun lokasi
bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa rambu-rambu
yang dicat putih (atau yang sejenis) dan diberi scotlight guna menjamin
keselamatan para pengguna jalan;
i) Hasil galian tanah yang tidak terpakai segera mungkin dibuang keluar lokasi
pekerjaan, agar tidak mengganggu pekerjaan konstruksi lain yang sedang
berlangsung dan tidak mengganggu arus lalu lintas;
j) Selama pelaksanaan Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab dalam menjamin
keselamatan pekerja, penduduk dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran akan dilakukan dalam meter kubik (m3), sebagaimana
ditunjukkan dalam gambar. Tidak ada pengukuran yang akan dilakukan untuk kelebihan
galian tanah, termasuk kelebihan galian tanah yang dilakukan dengan sengaja, kecuali
hal tersebut dibuat bedasarkan perintah dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk galian tanah biasa dilakukan berdasarkan harga satuan per
meter kubik yang dimaksud dalam daftar kuantitas dan harga dan termasuk untuk
penyediaan seluruh tenaga kerja, material-material, peralatan, alat bantu dan
sebagainya, untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan teknik pelaksanaan
terbaik dan sepenuhnya sesuai semua persyaratan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini.
c. Pekerjaan Bekisting
Pekerjaan pengadaan dan pemasangan bekisting :
a) Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat
yang akan digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode pekerjaan,
dan gambar rencana untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Supervisi;
b) Bahan bekisting menggunakan multiplek tebal 9 mm dan klem bekisting kayu
klas 3 ( kayu glugu dan sejenisnya), dengan batas penggunaan dua kali pakai;
c) Semua bekisting beton yang akan dipakai harus kuat, siku, tidak berubah bentuk
ketika diisi adukan;
d) Sambungan panel bekisting harus rapat, tidak bocor. Setiap lubang harus
ditutup sealtape atau sejenisnya;
e) Bekisting harus diperiksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan tarikan
benang;
f) Level lantai Bekisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
Pekerjaan pembongkaran bekisting :
a) Sebelum melaksanakan pembongkaran, Kontraktor Pelaksana harus
mengajukan ijin pembongkaran secara lisan atau tertulis kepada Direksi
Pekerjaan dan Konsultan Supervisi. Namun sebelum Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Supervisi memberikan ijin maka Kontraktor Pelaksana tidak
dibenarkan melakukan pembongkaran;
b) Bekisting untuk bagian struktur dan pekerjaan lainnya yang memikul beban
struktur harus dibiarkan untuk sekurang-kurangnya sampai beton mencapai
kekuatan yang dipersyaratkan seperti yang disebutkan dibawah ini, atau seperti
yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi :
PRESENTASE
LAMA KEKUATAN
BAGIAN STRUKTUR
PEMBONGKARAN RENCANA
(%)
Balok pada bagian sisi bawah 28 hari 100
yang ditopang penyanggah
Bekisting kedua sisi beton 2 hari 25
Slab Beton yang ditopang 28 hari 100
penyangga
Dinding Saluran 2 hari 25
c) Bekisting untuk bagian beton yang mana saja yang tidak memikul berat struktur
dapat dibongkar setelah beton cukup mengeras;
d) Pembongkaran bekisting harus dilaksanakan sedemikian rupa, sehingga
keamanan konstruksi tetap terjamin;
e) Selama pembongkaran bekisting Kontraktor Pelaksana harus
memperhatikan hal-hal berikut :
• Selama pekerjaan pembongkaran Kontraktor Pelaksana harus menjamin
agar lalu lintas tidak terganggu.
• Tidak membahayakan pekerja dan orang lain.
f) Bagian beton yang keropos setelah pembongkaran bekisting harus segera
diperbaiki sesuai ketentuan yang telah disetujui Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Supervisi;
g) Bahan-bahan bekisting bekas bongkaran harus dibuang atau dikumpulkan
disuatu tempat atas petunjuk Konsultan Supervisi sehingga tidak menghambat
jalannya pelaksanaan selanjutnya.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan begesting harus dilakukan berdasarkan luas
permukaan cetakan beton dalam meter persegi (m2), ditentukan oleh dimensi dari
struktur- struktur beton sebagaimana ditunjukkan pada gambar atau atas petunjuk
Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi dan syarat-syarat dalam spesifikasi.
▪ Pembayaran harus dilakukan untuk jumlah meter persegi (m2) yang dihasilkan dari
pengukuran seperti syarat-syarat diatas, untuk masing-masing harga satuan
permeter persegi yang dinyatakan dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dan harus
disetujui dan sudah termasuk untuk penyediaan semua tenaga kerja, bahan-bahan,
perlengkapan, alat-alat dan sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan.
d. Pekerjaan Pembesian
a) Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat
yang akan digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode
pekerjaan, dan gambar rencana serta memperlihatkan contoh material yang
akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi;
b) Diameter baja tulangan, jumlah baja tulangan dan jarak baja tulangan pada area
yang akan dicor harus sesuai dengan gambar rencana ;
c) Panjang sambungan/overlap minimum 40 kali diameter tulangan (40D);
d) Jarak bersih antara baja tulangan terluar dan bekisting minimum 25 mm;
e) Ikatan bendrat harus kuat dan tidak bergeser;
f) Baja tulangan harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang
mengurangi lekatan (bonding) antara besi dan beton;
g) Sambungan baja tulangan atas harus terletak pada daerah lapangan;
h) Sambungan baja tulangan bawah harus terletak pada daerah tumpuan;
i) Pembengkokan baja tulangan (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6;
j) Diameter baja tulangan polos harus masih dalam Standar Toleransi sesuai
dengan tabel toleransi tulangan besi menurut SNI 2052- 2017, sebagai berikut
:
• Diameter 6 mm, batas toleransi 0.3 mm.
• Diameter 8 s/d 14 mm, batas toleransi 0.4 mm.
• Diameter 16 s/d 25 mm, batas toleransi 0.5 mm.
k) Baja tulangan polos (BjTP) harus memenuhi tegangan leleh 240 Mpa;
l) Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm;
m) Semua baja tulangan harus dibuktikan dengan sertifikat uji tarik baja dari
laboratorium yang disetujui Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran baja tulangan (besi beton) harus dilakukan berdasarkan
berat besi yang sebenar-benarnya terpasang dalam metrik kilogram (kg) yang dihitung
dari panjang dan jumlah batang seperti tampak dalam gambar atau atas petunjuk Direksi
Pekerjaan dan Konsultan Supervisi diubah ke berat untuk ukuran batang yang terdaftar
dengan mengalikan satuan berat per linier meter. Besi overlap yang ditunjukkan dalam
gambar atau diminta oleh Direksi harus dibayar sesuai dengan harga satuandalam
kontrak. Bila ada tambahan besi dalam overlap melebihi yang diperlukan untuk
kemudahan kerja Penyedia Jasa maka tidak akan ada pembayaran tambahan.
▪ Pembayaran harus dilakukan untuk jumlah metrik kilogram (kg) yang dihasilkan
dari pengukuran seperti syarat-syarat di atas untuk masing-masing harga satuan
kontrak per metrik kilogram yang dinyatakan dalam daftar kuantitas dan harga, dan
telah mendapat pengesahan dari Direksi dan Konsultan Supervisi, termasuk untuk
penyediaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat-alat dan sebagainya
untuk menyelesaikan pekerjaan, sesuai dengan perintah dari Direksi dan Konsultan
Supervisi.
e. Pekerjaan Beton
a) Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat
yang akan digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode pekerjaan,
dan gambar rencana serta melampirkan perbandingan volume campuran beton
yang berdasarkan Laporan Job Mix Desain (JMD) dan Job Mix Formula (JMF)
untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi;
b) Apabila Kontraktor Pelaksana hendak memulai pekerjaan pengecoran beton,
maka Kontraktor Pelaksana harus memberitahukan secara tertulis kepada
Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi metode pelaksanaan dan kapan
pengecoran dilaksanakan;
c) Setiap pelaksanaan pencampuran beton di Instalasi pencampur beton (Batching
plant) harus disaksikan oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi;
d) Apabila proses pencampuran dilaksanakan di lokasi maka Kontraktor Pelaksana
harus membuat takaran bahan atau wadah yang seragam untuk rancang campur
perbandingan volume material;
e) Pengecoran hanya boleh dilaksanakan apabila :
• Kontraktor Pelaksana telah menyelesaikan pekerjaan penulangan dan
bekisting serta pemasangan beton decking secara sempurna dan bersih serta
telah mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
• Seluruh acuan, tulangan dan benda lain yang harus berada di dalam beton
(seperti pipa atau selongsong) harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga
tidak bergeser pada saat pengecoran.
• Kontraktor Pelaksana telah menyediakan bahan, peralatan, dan persiapan
tenaga serta dinyatakan dalam daftar bahan, alat dan tenaga kerja.
• Kontraktor Pelaksana telah membuat schedule rencana pengecoran dan
strategi pengecoran berupa gambar tata letak bahan serta arah pengecoran.
• Step-step untuk tahapan pekerjaan berikutnya telah dipersiapkan dan dibuat.
• Jika seluruh persiapan pengecoran yang tersebut di dalam sub. butir i, ii, iii,
iv dan v di atas telah mendapatkan pembenaran dari Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Supervisi berdasarkan pemeriksaan dan penilaian di lapangan
maka Kontraktor Pelaksana dapat melaksanakan pengecoran.
f) Sebelum di cor, lahan yang akan di cor harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan
sebelumnya atau kotoran-kotoran;
g) Material bekisting sudah dilapisi dengan minyak bekisting agar beton tidak
melekat pada cetakan dan mudah dibuka (bisa mengunakan oli untuk beton non
ekspose dan mold oil/sika form oil untuk beton expose), untuk bekisting bekas
yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan;
h) Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang stek minimal 40 kali
diameter baja tulangan;
i) Selimut beton harus terpasang pada tempatnya dan batas ketinggian cor harus
ditandai dengan jelas;
j) Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan
yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan;
k) Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan
selalu dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari
campuran;
l) Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang
monolit. Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak
berubah posisi dan bentuk;
m) Pemadatan dengan cara mekanis atau alat getar (vibrator) tidak boleh
menyentuh bekisting dan atau tulangan. Penggunaan vibrator beton harus
sesuai prosedur untuk menghindari terjadinya segregasi. Alat penggetar harus
mampu menghasilkan sekurang-kurangnya 5.000 vibrasi permenit (vpn)
dengan radius penggetaran kurang dari 45 cm;
n) Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur
kelecakan atau kekentalan campuran beton;
o) Untuk keperluan test kuat tekan beton Direksi Pekerjaan dan Konsultan
Supervisi sewaktu-waktu dapat memerintahkan pengambilan sampel beton segar.
Pengambilan sampel beton segar dilakukan langsung dari molen aduk, dilakukan
sebanyak 3 kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari
dalam pengaduk (awal, tengah dan akhir). Pengetesan dilakukan dengan usia uji
beton meliputi 7, 14, dan 28 hari. Khusus untuk pengetesan umur 28 hari
dilakukan di laboratorium independen yang ditunjuk Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Supervisi. Biaya pengetesan beton menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana dan sudah diperhitungkan dalam penawaran;
p) Beton yang baru dicor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan material;
q) Bila Kontraktor Pelaksana bertindak menyimpang dari ketentuan-ketentuan di
atas, Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi berhak menghentikan pekerjaan
ini dan semua resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor
Pelaksana.
Perawatan Beton (Curing) :
a) Kontraktor Pelaksana diwajibkan melindungi beton yang baru dicor dari sinar
matahari langsung dan hujan sampai beton mengeras secara wajar;
b) Kontraktor Pelaksana diwajibkan menghindarkan penguapan/pengeringan
yang terlalu cepat dengan cara semua bekisting yang melingkupi beton yang baru
dicor harus dibasahi secara teratur sampai dibongkar;
c) Pemeliharaan dengan penyiraman air minimal 1 x sehari harus dilakukan
setelah bekisting dibuka. Penyiraman dilakukan selama 14 hari;
d) Tidak dibenarkan menimbun atau mengangkut barang di atas beton atau
memakai bagian beton sebagai tumpuan selama menurut Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Supervisi beton tersebut belum cukup keras.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan beton harus dilakukan berdasarkan volume
beton yang sebenar-benarnya dicor dalam meter kubik (m3) sesuai garis batas
struktur seperti yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang telah
ditentukan oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
Pembayaran untuk pekerjaan beton harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sudah termasuk seluruh kompensasi
untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu dan
sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan terbaik
dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi
ini.
f. Pekerjaan Pancang Kayu Ulin
a) Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat
yang akan digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode pekerjaan,
dan gambar rencana untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Supervisi;
b) Kontraktor Pelaksana harus menunjukkan contoh kayu terlebih dahulu agar
mendapat persetujuan Konsultan Supervisi sebelum mulai dipasang;
c) Padatkan dan bersihkan tanah dasar yang dapat mengganggu pelaksanaan;
d) Tentukan tempat kedudukan tiang-tiang cerucuk yang akan dipancang dan
diberi tanda dengan menggunakan patok-patok;
e) Runcingkan bagian ujung bawah pancang kayu agar mudah rnenembus ke dalam
tanah;
f) Lakukan pemukulan/penekanan kepala tiang dengan menggunakan alat berat
(excavator) sampai kedalaman rencana;
g) Ratakan bagian ujung tiang yang rusak akibat pukulan/tekanan dari peralatan
yang digunakan.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan pancang kayu ulin harus dilakukan
berdasarkan jumlah pancang kayu yang terpasang (m’) seperti yang ditunjukkan dalam
gambar yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk pekerjaan pancang kayu ulin harus dilakukan berdasarkan harga
satuan seperti tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sudah termasuk
seluruh kompensasi untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
alat bantu dan sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik
pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang
ditentukan dalam spesifikasi ini.
g. Pekerjaan Plastik Cor
a) Selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan, jumlah tenaga kerja, alat
yang akan digunakan, jadwal pelaksanaan, volume pekerjaan, metode pekerjaan,
dan gambar rencana untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan
Konsultan Supervisi;
b) Kontraktor Pelaksana harus mengajukan ijin untuk memulai pekerjaan yang di
setujui Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi;
c) Bahan plastik cor yang harus digunakan adalah plastik cor bening.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan plastik cor harus dilakukan berdasarkan
luas permukaan cetakan beton dalam meter persegi (m2), ditentukan oleh dimensi dari
struktur-struktur beton sebagaimana ditunjukkan pada gambar atau atas petunjuk
Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk pekerjaan plastik cor harus dilakukan berdasarkan harga satuan
seperti tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sudah termasuk seluruh
kompensasi untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu
dan sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan
terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini.
h. Pekerjaan Atap
Bahan yang dipergunakan adalah Atap Spandek warna merah dengan tebal 0.4 mm. atap
dalam kondiri baik dan tidak ada pecah atau bekas lubang paku.
Teknis pemasangannya adalah atap di paku pada rangka baja ringan ataupun hollow,
kemudian bekas paku diberi silene agar tidak ada kebocoran
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan atap harus dilakukan berdasarkan luas atap
yang terpasang (m2) seperti yang ditunjukkan dalam gambar yang telah disetujui oleh
Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk pekerjaan atap harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sudah termasuk seluruh kompensasi
untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu dan
sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan terbaik
dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi
ini
i. Pekerjaan Plafond
Bahan yang dipergunakan adalah playwood tebal 4 mm dan GRC tebal 9 mm
Teknis pemasangannya adalah plafond:
- Pastikan permukaan langit-langit bersih dan rata
- Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 60 cm
sesuai gambar rancangan sedangkan untuk rangka
pembagi berjarak maksimum 40 cm sesuai brosur dan
gambar rancangan pelaksanaan
- Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm
(minimal) dan maksimal 16 mm dari pinggir bahan
penutup. Jarak antara paku sekrup pada bagian tepi
plafond berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah
penutup langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30
cm.
- Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara
satu dengan lainnya adalah serapat mungkin tanpa jarak
yang pemasangannya dilakukan menerus.
- Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air
agar mendapatkan permukaan yang benar rata.
- List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara
dinding dan plafond dengan cara pemasangan
menggunakan sekrup sedemikian rupa sehingga pangkal
sekrup dapat masuk ke dalam bahan penutup langit-langit
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan plafond harus dilakukan berdasarkan luas
plafond yang terpasang (m2) seperti yang ditunjukkan dalam gambar yang telah
disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk pekerjaan plafond harus dilakukan berdasarkan harga satuan
seperti tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sudah termasuk seluruh
kompensasi untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu
dan sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan
terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini
j. Pekerjaan Penutup Lantai Dan Dinding
• Bahan
Bahan yang pergunakan adalah Keramik lantai ukuran 40 x 40 cm
bertekstur kasar dan keramik dinding ukuran 200 x 40 cm
bertektur halus. Merk yang dipergunakan adalah Mulia, Roman,
Platinum dan Asia Tile
• Pelaksanaan
- Pemasangan keramik lantai dan dinding sebaiknya pada
tahap akhir, untuk menghindari kerusakan akibat
pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai yang akan
dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air.
- Tentukan tulangan dengan mempertimbangkan tata letak
ruangan yang ada. Pemasangan keramik lantai dimulai dari
tulangan ini.
- Sebelum dipasang, keramik lantai agar direndam dalam air
terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik
benang dan rata air.
- Adukan semen untuk pemasangan keramik harus penuh,
baik permukaan dasar maupun di badan belakang keramik
lantai yang terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan
rata - rata yang dianjurkan adalah Semen : Pasir = 1 : 3,
dengan ketebalan rata - rata 2 - 4 cm. Lebar nat yang
dianjurkan untuk lantai adalah 4 - 5 mm, dengan
campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50. Bagi
area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint.
- Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik,
dapat digunakan bahan pembersih yang ada di pasar
dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera
bersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari
produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada
temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan
ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai yang
akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang
sama.
-
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan pnutup lantai dan dinding harus dilakukan
berdasarkan luas keramik yang terpasang (m2) seperti yang ditunjukkan dalam
gambar yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk pekerjaan keramik harus dilakukan berdasarkan harga satuan
seperti tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sudah termasuk seluruh
kompensasi untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu
dan sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan
terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini
k. Pekerjaan Pengecatan
• Bahan
- Cat yang dipergunakan adalah Cat Tembok Exterior untuk bagian
luar bangunan dan Cat tembok Interior untuk bagian dalam
bangunan, merk cat yang dipergunakan adalan Jotun atau Dulux
yang disetujui Perencana/ Konsultan Pengawas.
• Pelaksanaan
- Semua bidang dinding yang tidak ditutup dengan lapisan lain
harus dicat dengan cat eksterior. Kontraktor tidak
diperkenankan untuk mengecat sampai permukaan plesteran
dinding benar-benar kering. Permukaan plesteran yang belum
rata tidak boleh dicat.
- Bidang plesteran yang dicat harus diperbaiki dengan
pendempulan/ plesteran yang sama. Sebelum diratakan dengan
bahan penutup, tembok harus digosok dengan batu kambang
sampai rata dan halus. Pengecatan harus dilakukan dengan baik
sesuai dengan petunjuk dari pabrik cat yang bersangkutan,
sampai terdapat warna yang rata.
Pengukuran dan Pembayaran
▪ Pengukuran untuk pembayaran pekerjaan pengecatan harus dilakukan berdasarkan
luas area yang di cat dengan satuan (m2) seperti yang ditunjukkan dalam gambar yang
telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan dan Konsultan Supervisi.
▪ Pembayaran untuk pekerjaan pengecatan harus dilakukan berdasarkan harga satuan
seperti tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan sudah termasuk seluruh
kompensasi untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu
dan sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan
terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini
l. Pekerjaan Pipa Besi(Kanopi)
pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
1. Semua pekerjaan pengadaan bagian-bagian konstruksi besi
seperti pelat-pelat, profil- profil, baut-baut, angker-angker
menurut kebutuhan sesuai dengan gambar rencana serta
persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
2. Semua pekerjaan pembuatan bagian konstruksi besi seperti
sambungan-sambungan pengelasan baik las sudut maupun las
penuh dan lain-lain sesuai dengan gambar rencana serta
persyaratan pelaksanaan dan uraian pekerjaan.
3. Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi besi
seperti pemasangan semua elemen-elemen rangka besi,
pengecatan dan lain-lain sesuai gambar rencana serta persyaratan
pelaksanaan dan uraian pekerjaan
• Teknis :
a. Pemborong wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab
terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam
Gambar Rencana.
b. Perhitungan detail dan sambungan dari bagian-bagian
konstruksi baja yang tidak tercantum dalam Gambar Rencana
harus dilengkapi oleh Pemborong dan harus dinyatakan pada
Gambar Pelaksanaan. Untuk itu Pemborong harus
memintakan persetujuan dari pengawas sebelum memulai
pekerjaan tersebut.
c. Perubahan bahan atau perubahan detail berhubung alasan-
alasan tertentu yang berat dan dapat diterima harus diajukan
dan diusulkan kepada Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas dan Perencana.
d. Semua perubahan-perubahan yang disetujui ini dapat
dilaksanakan tanpa ada biaya tambahan yang mempengaruhi
kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan
pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan
kurang.
e. Pemborong bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-
kesalahan detailing, fabrikasi dan ketepatan
penyetelan/pemasangan semua bagian-bagian konstruksi.
f. Semua baut, baik yang dikerjakan di workshop maupun
dilapangan harus selalu memberikan kekuatan yang
sebenarnya dan masuk tepat pada lubang baut tersebut.
g. Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi
harus dibetulkan, diper- baiki dan bila perlu diganti dengan
yang baru kesemuanya atas biaya Pemborong.
h. Pengelasan
- Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan
berpengalaman. Pemborong wajib menyerahkan sertifikat
keahlian-keahlian dari masing-masing tukang lasnya.
- Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan
bagian-bagian konstruksi ini
- Walaupun demikian apabila ternyata pada saat pengerjaan
yang sebenarnya dicapai hasil yang kurang memuaskan,
maka tenaga pengelasan tersebut harus diganti.
- Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan
rapih tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada
bahan bajanya.
- Elektode las yang dipergunakan harus disimpan pada
tempat yang dapat menjamin komposisi dan sifat-sifat dari
elektrode tersebut selama masa penyimpanan.
- Pengelasan haru menjamin pengaliran yang rata dari cairan
elektrode tersebut.
- Teknik/cara pengelasan yang dipergunakan harus
memeperlihatkan mutu dan kualitas dari las yang
dikerjakan.
- Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari
kotoran-kotoran, cat-cat, minyak-minyak, karat-karat dan
kotoran dalam ukuran kecil harus dibersihkan, terutama
kotoran yang memberi pengaruh besar pada kawat las.
Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal.
- Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur Bace
Metal lebih rendah dari 0° F. Pada temperatur 0° F - 32° F,
permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh 7,5
cm juga harus dijaga temperaturnya sampai dengan waktu
pengelasan.
- Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan dan
harus dijamin tidak akan berputar atau membengkok.
- Setelah pengelasan, maka sisa-sisa/kerak-kerak las harus
dibersihkan dengan baik.
- Semua jenis pengelasan pada profil I yang tersusun dari
pelat tidak boleh memotong/bertemu pada pertemuan
antara web dan flens dan pengelasan harus dihentikan pada
jarak 20 mm dari tepi web dan flens.
- Semua profil I yang tersusun dari pelat harus merupakan
suatu batang yang utuh (tanpa sambungan) kecuali jika
tercantum dalam Gambar Rencana.
i. Sambungan
- Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu
memikul gaya-gaya yang be- kerja, selain berguna untuk
tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.
- Lubang baut harus lebih besar 0,5 mm dari pada diameter
luar dari baut. Jika baut dikerjakan di workshop,maka cara
melubangi boleh langsung dengan alat pengerek
- Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan
lubang baut dan antara baut itu sendiri harus dapat
memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat meneruskan
gaya tersebut.
- Khusus untuk lubang baut dengan bentuk oval harus
dijamin dapat terjadi perge- seran kearah memanjang dari
bentuk oval tersebut.
j. Pengecatan
- Semua bahan setruktur baja harus dicat, sebelum dicat
semua permukaan baja harus bersih dari kotoran-kotoran
ataupun minyak-minyak. Pembersihan dilakukan dengan
menggunakan Wire Brush dengan minimum mencapai SA-
2, terkecuali untuk profil baja yang merupakan cold formed
steel dengan tebal lebih kecil dari 4 mm, pembersihan
permukaannya menggunakan wire brush sampai mencapai
ST-3.
- Permukaan profil setelah di sand blast, pengecatan dasar
pertama sudah harus dilakukan paling lambat 4 jam setelah
dilaksanakannya sand blast.
- Sebelum mulai pengecatan, Pemborong harus
memberitahukan kepada Pengawas untuk mendapat
persetujuan.
- Cat dasar pertama dengan merk seperti tercantum dalam
persyaratan bahan, dilakukan di work shop dengan sistem
air less spray, dengan cat dasar kedua dan cat finish
dilakukan di site dengan sistem air less spray atau sesuai
dengan persyaratan cat yang dipakai.
- Pada lubang-lubang high strength bolt dan unfinished bolt
sesudah dibersihkan, permukaan baja dilapisi 1 (satu) kali
dengan cat yang ditentukan sebelum pema- sangan dan 1
(satu) kali setelah selesai bolt dipasang.
D. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
Jabatan yang dibutuhkan pada pekerjaan ini adalah :
Pendidikan Pengalaman
No Jabatan Jumlah Sertifikasi
(minimal) (minimal)
Pengawas S1 Teknik
1.
1 orang SKT Pelaksana Lapangan 2 tahun
Lapangan Sipil
Pelaksana SKT tukang Batu/Tukang
2.
1 orang 1 tahun
Lapangan Besi
B. Keterangan Gambar (Terlampir)
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Lay out
2. Potongan memanjang
3. Potongan melintang
4. Detail-detail konstruksi
C. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK)
Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja harus ditindaklanjuti dengan penyediaan
kelengkapan K3 yang meliputi alat pelindung diri (APD) dan alat pengaman kerja (APK). Penyusunan
kebutuhan perlengkapan K3 dibuat sesuai dengan kondisi kerja sehingga pada saat akan mulai
melaksanakan pekerjaan, perlengkapan K3 tersebut dapat dipakai atau digunakan sesuai prosedur.
Kelengkapan APD dan APK yang digunakan dalam pekerjaan ini antara lain topi pelindung (safety
helmet), sarung tangan (safety gloves), sepatu keselamatan (safety shoes dan safety rubber, rompi
keselamatan (safety vest) dan rambu-rambu.
Adapun tingkat resiko yang kemungkinan ditimbulkan akibat pekerjaan ini meliputi:
Jenis / Tipe
No Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
Pekerjaan
1. Pekerjaan Persiapan Terjadi tabrakan/kecelakaan selama 6 = resiko sedang
mobilisasi.
2. Pekerjaan Toilet dan Tertimbun tanah 4 = resiko kecil
Parkir Kendaraan
Terpeleset. 2 = resiko kecil
Roda 4
Terluka kena alat kerja. 3 = resiko kecil
Tergores besi 3 = resiko kecil
Terluka kena cor beton 3 = resiko kecil
D. Kriteria Kinerja Produk (output performance)
Output performance yang diinginkan adalah terbangunnya saluran sebagai sarana penyaluran air dari
hulu ke hilir.
E. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, material, peralatan sesuai persyaratan dan alat bantu lainnya.
b. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan terhadap material yang akan digunakan, peralatan dan
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan pekerjaan hingga pekerjaan selesai
dengan baik.
c. Melakukan pembersihan dan pengamanan sebelum pelaksanaan pekerjaan dan setelah pekerjaan
pembangunan selesai.
d. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah
• Pekerjaan Persiapan.
• Pekerjaan Drainase
• Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
OUTPUT - Menghasilkan bangunan yang dapat berfungsi dengan baik dan berguna
bagi masyarakat setempat
INFORMASI LAINNYA - Jangka Waktu Pengerjaan (45) hari kalender sejak terbit SPMK
(DIISI PPK) - Masa Pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak dilakukan serah terima pertama (PHO)